KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sumatra Bagian Tengah dan Utara (SUMBAGTERA) Zuan Meminta Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagaan kerja (Disnaker)/Pengawas Tenaga kerja, Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas atau menutup PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/10/2025)
Sekira pukul 04.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara puluhan orang lainnya harus mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
“Data terbaru mengungkap terdapat 31 orang dalam insiden kapal meledak di Batam ini”.
Kejadia seperti ini bukan hal yang pertama kalinya di PT tersebut, zuan selaku pengurus HMI MPO BADKO SUMBAGTERA meminta pihak pengawasan PT ASL Shipyard yang berwenang dapat memberikan sangsi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan
Kelalaian perusahaan PT ASL Shipyard Indonesia yang menyebabkan kematian pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP lama (dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang berlaku 2026) dan sanksi pidana bagi perusahaan bisa lebih berat lagi dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, selain itu ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan dan kompensasi dari perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian dapat diproses secara hukum pidana dan dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab, seperti perusahaan
Penutup dari kami, “apabila PT ASL Shipyard Indonesia tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan maka kami akan menyurati Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagakerja Kota Batam, untuk di tindak sesuai undang-undang yang berlaku”. Pungkas Zuan(Red)
No comments:
Post a Comment