KABARMASA.COM, JAKARTA — Persekutuan Masyarakat Adat Waraka yang dipimpin Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H. resmi menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Negeri Roemasosal.
Aduan masyarakat resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI pada Selasa, 28 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sehari setelah audiensi Pemerintah Negeri Waraka dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pengaduan tersebut, akun media sosial bernama “WalakuttyBastian Apollo” dan “Roemasosal Bangun Negeri” dilaporkan karena menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan publik dan mencatut nama Kemendagri.
Akun-akun itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebarkan klaim palsu terkait pengakuan Negeri Roemasosal.
Persekutuan Masyarakat Adat Waraka menegaskan langkah hukum ini untuk menjaga ketertiban sosial, melawan disinformasi, dan melindungi keutuhan masyarakat adat dari upaya provokasi berbasis informasi palsu.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita palsu yang mengadu domba masyarakat adat. Negara dan hukum harus hadir untuk menertibkan penyalahgunaan informasi yang merusak ketenteraman sosial,” tegas Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H, (28/10/2025).
Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Pemerintah Negeri Waraka menggelar audiensi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Raja Negeri Waraka, R. Y. B. Lailossa.
Audiensi tersebut membahas berbagai hal menyangkut administrasi pemerintahan adat, status hukum petuanan Negeri Waraka, dan penguatan legalitas struktur adat dalam sistem pemerintahan tradisional Maluku.
Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Adat Negeri Roemasosal yang mengaku telah diakui Kemendagri.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan administratif maupun keputusan resmi terhadap usulan penghidupan kembali Negeri Roemasosal.
“Kemendagri hanya menerima kelompok Roemasosal untuk beraudiensi dan mendengarkan aspirasinya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan atau surat resmi yang menyetujui pembentukan kembali Negeri Roemasosal. Tidak pernah ada pengakuan administratif maupun yuridis dari pihak kementerian terhadap usulan tersebut,” tegas Amran selaku Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara.
Kemendagri dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Negeri Waraka atas tertibnya sistem pemerintahan adat yang dijalankan dan diakui secara hukum nasional.
Kementerian bahkan mendorong agar Negeri Waraka menjadi contoh bagi negeri-negeri adat lain di Maluku dalam menjaga keabsahan hukum adat dan pelestarian nilai-nilai leluhur.
Sementara itu, Yohanes Borromeu, S.H., selaku Kuasa Hukum Negeri Waraka, menegaskan bahwa klaim dari kelompok Roemasosal sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi ketentuan administratif pengakuan adat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus melalui proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan resmi pemerintah.
Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti, dokumen, atau keputusan hukum yang menunjukkan eksistensi Negeri Roemasosal sebagai entitas adat yang sah. Karena itu, setiap klaim tentang pengakuan Kemendagri dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan bohong.
Dalam kesempatan lain, juru bicara Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia, Reinnel Lailossa menyebut bahwa langkah hukum ini bukan konfrontasi, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga martabat masyarakat adat dan nilai orang bersaudara.
"Waraka dikenal sebagai Negeri Moderasi Umat Beragama, tempat masyarakat Kristen-Protestan, Islam, dan Katolik hidup berdampingan dengan damai. Terlebih lagi, hal itu dinobatkan langsung oleh Kementerian Agama RI. Kami sebagai mahasiswa akan terus menjaga keharmonisan ini, sebab di sinilah makna sejati dari Waraka sebagai Negeri Orang Basudara,” tegas aktivis yang juga bernaung dalam Aliansi BEM Nusantara itu.
Raja Negeri Waraka menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah adat akan terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh hak adat terlindungi secara sah dan tidak dapat dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
Melalui langkah hukum dan administratif tersebut, Pemerintah Negeri Waraka menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan adat, integritas wilayah, dan keabsahan pemerintahan negeri demi ketertiban dan kedamaian masyarakat Maluku.






No comments:
Post a Comment