KABARMASA.COM, Daerah Istimewa Yogyakarta - Peristiwa viral pada stasiun TVTRANS 7 Xpose Uncensored yang tayang pada mengudara pada, Senin 13 Oktober 2025 sangat-sangat mencedrai marwah pondok pesantren santri dan agama Islam. Seoalah-olah telahterjadi praktik perbudakan dan seolah-olah sumber kekayaan para guru/kiyai hasil ekploitasi santri dan alumni.
Padahal yang terjadi adalah praktik adab, sopan santun, kecintaan, penghormatan dan bentuk terimakasih santri dan alumni terhadap para guru/kiyai mereka yang telah mendidik mereka dengan penuh dedikasih dan cuma-cuma.
Kita mungkin meyakini bahwa fitnah akhirjaman merupakan sebuah keniscayaansebagaimna tanda-tanda kiamat lainnya, tetapi semestinya sebagai bangsa yang beragama dan beradab jangan sampai TRANS 7 menjadi salah satu pelakunya. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi, andai TRANS 7 tunduk taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers dan Dalam kode etik profesi.
“Media TRANS7 sangat jelas dilarang memproduksi, menyebar luaskan berita tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu, karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan”.
TRANS7 sebagai bagian dari insanpers berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma lain seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
TRANS 7 sebagai subyek hukum yang memang wajib mendapat perlindungan hukum sebagaimana amanat konstitusi yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tapi frase perlindungan hukum itu bukan berarti kebal hukum, setiap media atau insan pers dalam melaksanakan program atau profesinya wajib untuk tunduk dan taat pada hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tunduk dan taat pada kodeetik profesi yang melekat dan mengikat pada mereka.
Tidak ada seorangpun di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kebal hukum. Sebagaimana amanat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum.
Selanjutnya ada Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 mengusung persamaan Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dari pasal-pasal tersebut mengamanatkan asas equality before the law dimana semua subyek sama dan setara di hadapan hukum.
Jika TRANS 7 sebagai subyek hukum terbukti dengan sengaja melanggar, semestinya wajib dihukum. Setidak-tidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan antaralain pertama Pasal 18 ayat (2) menagatur bahwaperusahaan pers yang melanggar ketentuanPasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyakRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kedua Pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”.
Ketiga Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik. keempat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentangberita bohong, kelima Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi
“setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugianbagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut”.(Red)
No comments:
Post a Comment