KABARMASA.COM, JAKARTA- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah aliansi masyarakat kembali memadati gedung parlemen, menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Dalam poin tuntutannya, massa juga mendesak agar materi hukuman mati bagi para koruptor diakomodasi di dalam regulasi baru tersebut. Kendati demikian, di tengah mencuatnya isu nasional ini, urgensi pengesahan RUU tersebut dinilai belum menjadi prioritas yang mendesak. Jika dipaksakan sah, undang-undang ini justru dinilai sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi kuat menjadi alat balas dendam politik antarpajabat maupun elit politik, mengingat kondisi antropologi hukum dan integritas lembaga penegak hukum saat ini yang belum sepenuhnya steril dari kepentingan.
Dibandingkan terus mendesak instrumen baru yang sarat risiko, fokus utama negara seharusnya dialihkan pada pembenahan moral, etika, serta tata kelola pemerintahan yang sistematik melalui roadmap penguatan fungsi pencegahan korupsi. Langkah preventif ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang harus dioptimalkan pada lini lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sangat memprihatinkan apabila energi bangsa ini habis hanya untuk mendukung lembaga yang menitikberatkan pada penindakan kosmetik. Penataan sistem pencegahan yang kokoh, khususnya pada tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jauh lebih krusial untuk menciptakan pemerintahan bersih secara berkelanjutan ketimbang terus melahirkan regulasi baru yang represif.
Pegiat hukum, M. Amir Rahayaan, menegaskan bahwa "Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang sangat memadai melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di dalam regulasi tersebut, sudah terdapat klausul yang secara jelas mengatur mekanisme penyitaan, perampasan aset, hingga ancaman hukuman mati bagi koruptor, yang juga selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Amir mempertanyakan alasan di balik desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, sementara instrumen hukum yang ada saat ini belum dioptimalkan secara maksimal sebagai alat pemangkas korupsi. Menurutnya, mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penegakan hukum yang ada jauh lebih logis daripada memaksakan isu pengesahan undang-undang baru". (04/09/2026).
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan keprihatinannya terhadap realita di sejumlah daerah, di mana terdapat pejabat lokal yang dikenal baik dan bertanggung jawab, namun mendadak dijerat pasal korupsi hingga berujung penjara atau vonis bebas hanya karena perbedaan pandangan politik. Fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya penegakan hukum jika ditambah lagi dengan keberadaan UU Perampasan Aset yang agresif.
Menutup pandangannya, ia menyarankan agar negara memaksimalkan ruang dan instrumen hukum yang sudah eksis, sembari mengingatkan kembali pesan mendalam dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahwa orang intelek dicirikan dengan kemampuannya mempermudah hal yang rumit, sedangkan orang yang kurang intelek justru mempersulit hal yang mudah, pungkasnya.






No comments:
Post a Comment