KABARMASA.COM, PULAU BURU- Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia unjuk rasa terkait Jalan Namrole–Leksula I di Pulau Buru yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022–2024 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama kontraktor PT Mutu Utama Konstruksi, setelah selesai dikerjakan pada tahun 2024, kini dilaporkan telah mengalami kerusakan serius pada badan jalan, termasuk penurunan badan jalan yang diduga berkaitan dengan kualitas pekerjaan dan proses pemadatan.
RK selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa "Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena umur rencana jalan berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku yaitu 20 tahun. Terlebih, apabila kerusakan struktur jalan terjadi masih dalam masa umur rencana jalan, maka dapat dipastikan kontraktor yang bertanggung jawab atas penanganannya" ujarnya, (17/09/2026).
Lebih lanjut RK tegaskan adanya proses audit "Yang menjadi perhatian serius, BPJN Maluku kembali menganggarkan penanganan longsoran pada titik pekerjaan yang sama. Kondisi ini perlu diaudit dan diperiksa untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih pekerjaan dan pembayaran, serta apakah penanganan tersebut seharusnya masih menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan ketentuan kontrak".
"Berdasarkan dokumentasi yang kami peroleh di lapangan, kerusakan terjadi meskipun tidak ditemukan informasi bencana luar biasa yang menjadi penyebab kerusakan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan, pemeliharaan, serta penggunaan anggaran negara" imbuhnya
Adapun yang menjadi poin tuntutan dari mereka kepada KPK RI sebagai berikut:
1. Segera melakukan verifikasi dan investigasi terhadap kondisi Jalan Namrole–Leksula I serta titik pekerjaan yang mengalami kerusakan.
2. Melakukan Audit dan Pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima, pemeliharaan, hingga penganggaran kembali pekerjaan pada titik yang sama.
3. Menelusuri dugaan tumpang tindih pekerjaan dan pembayaran, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
4. Memproses secara hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana Korupsi atau penyimpangan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Diakhir massa aksi menyerukan "Jalan rakyat bukan sekedar proyek,
Uang negara harus dipertanggungjawabkan, Kawal pembangunan, Kawal anggaran, Tegakkan keadilan" pungkas Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia






No comments:
Post a Comment