Praktisi Hukum M.D Lailossa Dorong Penyelesaian Sengketa HGU PTPN I Awaya Dan Tananahu Harus Ditempuh Melalui Jalur Hukum


KABARMASA.COM, JAKARTA— Polemik terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu menyampaikan tuntutan terkait status serta dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah pada 24 September 2026.

Menurut M.D. Lailossa, S.H., M.H., masyarakat adat memiliki hak untuk mempertanyakan dan menguji legalitas HGU. Namun, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat.

“Kalau yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya HGU yang telah diterbitkan oleh pejabat pertanahan, maka yang harus diuji adalah keputusan administrasinya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pemerintah daerah tidak dapat serta-merta membatalkan HGU yang diterbitkan oleh kewenangan pemerintah pusat.” ujarnya, (25/009/2026).

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa proses penerbitan HGU PTPN I Awaya mengandung cacat hukum administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata melalui perdebatan di ruang publik.

“Apakah HGU tersebut diterbitkan sesuai hukum atau justru terdapat cacat hukum, jangan kita putuskan sendiri. Itu merupakan persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan dokumen, proses penerbitannya, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lailossa.

Ia juga menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang dianggap memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU yang diterbitkan melalui kewenangan pertanahan pemerintah pusat.

“Jangan sampai masyarakat adat diarahkan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah karena persoalan yang sesungguhnya merupakan persoalan legalitas keputusan pertanahan. Pemerintah daerah justru harus menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar yang konstitusional dan sesuai hukum,” ujarnya.

Jangan Berlarut-Larut

Lailossa mengingatkan seluruh pihak agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Menurutnya, masyarakat adat mempunyai hak untuk memperjuangkan kepentingannya, sementara pemerintah dan perusahaan juga mempunyai kewajiban menghormati hukum serta memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kita perlukan sekarang bukan perdebatan kusir, saling menyalahkan, apalagi mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah daerah. Yang diperlukan adalah keterbukaan dokumen, dialog, kepastian hukum dan apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan keputusan HGU, tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Di sisi lain, proyek hilirisasi kelapa dan pala di Awaya telah memasuki agenda pembangunan yang strategis. Pada 29 April 2026 telah dilakukan groundbreaking fase II pembangunan pabrik kelapa dan pala terintegrasi di Kebun Awaya oleh PTPN I Regional 8.

Lailossa menegaskan bahwa dukungan terhadap program hilirisasi tidak berarti mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, kepastian hukum atas tanah justru menjadi bagian penting agar investasi dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kita harus mendukung program groundbreaking dan hilirisasi yang telah dipercayakan pemerintah pusat kepada daerah kita. Tetapi dukungan terhadap pembangunan harus berjalan bersama dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Kalau ada persoalan hukum, mari kita selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan konflik dan perdebatan yang tidak berkesudahan.”

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, masyarakat adat, PTPN I Regional 8, serta instansi pertanahan dapat membuka ruang dialog dan penyelesaian yang objektif.

“Semua pihak harus menahan diri. Biarkan hukum menentukan apakah terdapat persoalan dalam penerbitan HGU tersebut. Yang terpenting adalah jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan dan sekaligus menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts