Reaktualisasi Nilai Tauhid Dalam NDP Bab II Sebagai Orientasi Etik Dan Ideologis Kader HMI Menghadapi Krisis Moral, Kekuasaan, Dan Gerakan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Membaca NDP Bab II dengan jujur, saya justru merasa sedang ditegur. Bab ini tidak menawarkan jawaban instan, apalagi slogan perjuangan. Ia memaksa kita berhenti dan bertanya: sejauh apa tauhid benar-benar hadir dalam cara kita bersikap sebagai kader. Pertanyaan ini terasa sederhana, tapi sering dihindari karena jawabannya tidak selalu nyaman.
Selama ini tauhid kerap dipahami sebagai urusan keyakinan personal. Ia selesai di ruang ibadah dan forum kajian. Padahal dalam NDP, tauhid justru diletakkan sebagai fondasi cara manusia memandang hidup. Manusia yang bertauhid adalah manusia yang sadar posisi, sadar tanggung jawab, dan tidak kehilangan arah ketika berhadapan dengan realitas sosial yang rumit.

Namun pengalaman kaderisasi hari ini menunjukkan jarak yang cukup jauh antara nilai dan praktik. Aktivisme berjalan cepat, agenda silih berganti, forum terus dihadiri. Tetapi refleksi sering tertinggal. Tidak jarang kita lantang berbicara tentang perubahan, namun gamang ketika harus mengambil sikap yang berisiko. Di titik ini, tauhid terasa seperti konsep yang dihafal, bukan kesadaran yang dihidupi.

NDP Bab II sebenarnya memberi peringatan halus. Mengakui keesaan Tuhan berarti menolak segala bentuk penghambaan lain, termasuk pada kekuasaan, kenyamanan, dan kepentingan sesaat. Tauhid menuntut keberanian moral. Ia tidak selalu membuat kita aman, tetapi menjaga agar kita tidak kehilangan nurani.

Bagi kader HMI, tauhid seharusnya menjadi kompas, bukan hiasan identitas. Ia membimbing cara berpikir, menentukan keberpihakan, sekaligus menjadi batas ketika kita mulai tergoda berkompromi terlalu jauh. Tanpa tauhid yang hidup, kritik mudah berubah menjadi sekadar wacana, dan gerakan kehilangan makna pembebasannya.
NDP Bab II juga mengingatkan bahwa manusia adalah subjek sejarah. Artinya, kader tidak cukup hanya memahami keadaan. Ada tuntutan untuk hadir, mengambil posisi, dan siap menanggung konsekuensi. Diam dalam ketidakadilan bukan sikap netral, melainkan bentuk lain dari menyerahkan tanggung jawab.

Pada akhirnya, membaca NDP Bab II bukan soal memahami teks, tetapi bercermin. Sejauh mana tauhid benar-benar mempengaruhi cara kita bersikap hari ini. Sebab ketika tauhid hanya tinggal konsep, kader mungkin tetap bergerak, tetapi tidak lagi tahu ke mana dan untuk apa.
Dalam konteks ini, NDP Bab II juga bisa dibaca sebagai kritik halus terhadap kecenderungan kader yang terlalu sibuk mengejar peran, tetapi lupa merawat kesadaran. Menjadi kader bukan hanya soal hadir di forum atau menguasai wacana, melainkan tentang bagaimana nilai tauhid membentuk cara kita mengambil keputusan kecil sekalipun. Justru pada hal-hal sederhana itulah, konsistensi nilai sering diuji dan mudah tergelincir.

Pengalaman kader menunjukkan bahwa menjaga tauhid tetap hidup jauh lebih sulit daripada sekadar membicarakannya. Ia menuntut kejujuran pada diri sendiri, keberanian untuk berbeda, dan kesiapan menerima konsekuensi. Di sinilah NDP Bab II menjadi relevan, bukan sebagai teks yang menuntut kekaguman, tetapi sebagai cermin yang kerap memantulkan sisi diri yang tidak selalu ingin kita lihat.

Penulis: Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten
Share:

Ketika Efisiensi Logistik Menjadi Beban Strategis

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dalam banyak keputusan bisnis, logistik masih sering diperlakukan sebagai pos biaya yang paling mudah ditekan. Tekanan margin, persaingan harga, dan tuntutan efisiensi jangka pendek mendorong perusahaan memprioritaskan penghematan operasional, seolah logistik hanyalah fungsi pendukung yang tidak menentukan arah strategis. Cara pandang ini tampak rasional dalam jangka pendek, namun sesungguhnya menyederhanakan peran logistik secara berlebihan. Padahal, logistik merupakan bagian integral dari proposisi nilai perusahaan karena secara langsung memengaruhi keandalan operasi, kontinuitas pasokan, dan pengalaman pelanggan (Christopher, 2023). 
Ketika logistik direduksi menjadi sekadar pusat biaya, pemahaman terhadap biaya sesungguhnya yang ditanggung perusahaan pun menjadi kabur. Di sinilah konsep Total Cost of Ownership (TCO) menjadi krusial. Berbagai studi menunjukkan bahwa keputusan logistik yang hanya berfokus pada biaya awal cenderung mengabaikan konsekuensi lanjutan seperti keterlambatan, gangguan operasional, biaya retur, serta risiko reputasi, yang justru membentuk beban terbesar dalam jangka panjang (Simchi-Levi et al., 2022). Perbedaan tersebut dapat digambarkan secara konseptual.

Untuk memahami bagaimana efisiensi biaya yang tampak menguntungkan di awal justru dapat berubah menjadi beban strategis dalam jangka panjang, logistik perlu dilihat melalui perspektif Total Cost of Ownership (TCO). Pendekatan ini menegaskan bahwa biaya langsung seperti tarif pengiriman hanya merepresentasikan sebagian kecil dari total beban yang ditanggung perusahaan, sementara biaya tersembunyi mulai dari keterlambatan, gangguan operasional, hingga dampak reputasi sering kali muncul kemudian dan berdampak lebih signifikan (Christopher, 2023; Chopra & Meindl, 2021; Simchi-Levi et al., 2022). 

Implikasi dari pendekatan sempit terhadap efisiensi ini paling nyata terlihat di sektor e-commerce dan ritel. Dalam industri yang sangat sensitif terhadap harga, ongkos kirim rendah kerap diposisikan sebagai instrumen utama untuk menarik konsumen. Namun, temuan empiris menunjukkan bahwa kualitas layanan logistik memiliki hubungan langsung dengan kepuasan pelanggan dan kinerja bisnis. Ketika efisiensi dicapai dengan mengorbankan ketepatan waktu dan konsistensi layanan, nilai merek tidak runtuh secara instan, tetapi tergerus perlahan melalui akumulasi pengalaman pelanggan yang negatif. 

Masalahnya, dampak-dampak tersebut jarang dikaitkan secara langsung dengan keputusan strategis di tingkat organisasi. Situasi ini semakin kompleks karena keputusan logistik sering kali terfragmentasi di dalam perusahaan. Biaya keterlambatan, penalti layanan, dan peningkatan beban layanan pelanggan kerap tidak ditautkan kembali ke keputusan pemilihan mitra logistik. Akibatnya, logistik yang tampak efisien di satu unit bisnis justru menciptakan inefisiensi sistemik yang tersebar di unit lain dan luput dari evaluasi strategis menyeluruh (Chopra & Meindl, 2021). 

Dalam kerangka inilah diskusi tentang skala pelaku logistik menjadi relevan. Muncul pertanyaan krusial terkait posisi pelaku logistik skala kecil: apakah mereka masih memiliki ruang bersaing ketika tuntutan keandalan meningkat dan investasi logistik yang andal cenderung lebih mahal? Tantangan ini nyata, terutama bagi perusahaan kecil yang menghadapi keterbatasan modal, armada, dan teknologi. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada ukuran perusahaan, melainkan pada kemampuan mengelola risiko dan menjaga reliabilitas dalam jaringan distribusi. 

Jika dilihat lebih dalam, logistik skala kecil sebenarnya tidak sepenuhnya kehilangan peluang. Mereka tetap memiliki ruang bersaing apabila tidak terjebak dalam kompetisi harga semata. Keunggulan seperti fokus pada segmen tertentu, fleksibilitas rute, kedekatan operasional dengan pelanggan, serta konsistensi layanan dapat menjadi sumber diferensiasi yang bernilai. Sebaliknya, ketika logistik kecil memaksakan model efisiensi ekstrem tanpa kapabilitas pendukung yang memadai, risiko gangguan justru meningkat dan merugikan kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pengguna layanan. 

Kerapuhan pendekatan ini semakin jelas ketika sistem menghadapi tekanan eksternal. Strategi efisiensi semu paling mudah runtuh saat terjadi gangguan pasokan. Dalam sektor manufaktur, keterlambatan satu komponen kritis dapat menghentikan seluruh lini produksi. Di sektor ritel, keterlambatan pengiriman secara langsung memengaruhi persepsi merek di mata konsumen. Berbagai analisis menunjukkan bahwa banyak gangguan operasional berakar pada keputusan logistik yang mengorbankan keandalan demi efisiensi biaya jangka pendek (Simchi-Levi et al., 2022).

Selain keterlambatan, dimensi risiko lain yang sering terabaikan adalah kualitas penanganan barang. Penekanan biaya yang berlebihan berdampak langsung pada standar operasional, meningkatkan risiko kerusakan dan kehilangan. Biaya retur dan klaim yang muncul kemudian sering kali melampaui penghematan awal. Dalam kondisi ini, pelanggan tidak membedakan apakah kegagalan berasal dari penyedia logistik besar atau kecil; yang diingat hanyalah merek perusahaan yang menjual produk tersebut. Fenomena ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga tercermin dalam tren global. Analisis industri menunjukkan bahwa penyedia logistik dengan struktur biaya yang terlalu ketat, tanpa cadangan kapasitas dan mekanisme mitigasi risiko, cenderung memiliki tingkat ketahanan yang rendah ketika menghadapi lonjakan permintaan atau disrupsi eksternal (Gartner, 2024). Efisiensi yang tidak disertai ketahanan pada akhirnya berubah menjadi sumber kerentanan.

Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong pergeseran cara pandang dalam manajemen rantai pasok. Konsep supply chain viability menegaskan bahwa rantai pasok yang berkelanjutan tidak hanya dituntut untuk efisien, tetapi juga mampu bertahan, beradaptasi, dan pulih dari gangguan (Ivanov & Dolgui, 2023). Dalam kerangka ini, logistik baik besar maupun kecil tidak diposisikan dalam dikotomi murah atau mahal, melainkan pada kesesuaian strategis antara harga, kualitas, dan kapasitas dengan segmen pasar yang dilayani. 

Peran teknologi kemudian menjadi penghubung penting antara tuntutan efisiensi dan kebutuhan ketahanan. Peningkatan visibilitas berbasis data memungkinkan deteksi dini risiko dan koordinasi yang lebih baik, bahkan bagi pelaku logistik dengan sumber daya terbatas (Wang et al., 2021). Tanpa dukungan teknologi dan tata kelola yang memadai, efisiensi akan selalu rapuh di hadapan ketidakpastian. Persoalan utama bukan terletak pada seberapa jauh biaya logistik dapat ditekan, melainkan pada bagaimana keputusan logistik dirancang sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Ketika efisiensi dijadikan satu-satunya tujuan, logistik berpotensi berubah dari penopang daya saing menjadi beban strategis yang perlahan namun pasti menggerus ketahanan dan nilai bisnis.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah logistik telah cukup efisien, melainkan apakah keputusan efisiensi tersebut benar-benar memperkuat strategi bisnis, atau justru tanpa disadari sedang menanam sumber risiko yang akan membatasi pertumbuhan dan daya saing di masa depan.

Penulis: Dr. Librita Arifiani, SKOM.,MMSI
Share:

Perempuan Sebagai Pilar Keutuhan Nusantara

KABARMASA.COM, JAKARTA- Perempuan bukan sekadar bagian dari masyarakat, melainkan penjaga nilai, penggerak ekonomi, dan pondasi peradaban. Dalam konteks Indonesia yang berbhineka, peran perempuan menjadi semakin sentral dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika global yang terus berubah.

Perempuan memiliki peran strategis dalam memelihara dan meneruskan nilai-nilai keberagaman budaya, suku, agama, dan adat istiadat. Melalui pendidikan dalam keluarga, perempuan menanamkan sikap toleransi, saling menghargai, dan inklusivitas sejak dini. Kepemimpinan perempuan dengan pendekatan kolaboratif, damai, dan berkeadilan menjadi modal penting dalam mengelola masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Data menunjukkan bahwa perempuan menguasai sekitar 64% sektor UMKM dan menginvestasikan kembali 90% pendapatannya untuk keluarga dan komunitas. Hal ini tidak hanya menggerakkan roda perekonomian, tetapi juga menjamin kualitas generasi penerus. Tanpa keterlibatan perempuan di ranah publik, Indonesia berpotensi kehilangan tambahan PDB hingga 135 miliar dolar AS. Artinya, pemberdayaan perempuan bukan hanya isu kesetaraan, melainkan strategi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam perspektif Islam, perempuan digambarkan sebagai “tiang negara.” Seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Peran perempuan dalam pendidikan baik formal maupun informal menjadi fondasi bagi terciptanya generasi yang beradab, berpengetahuan, dan berkarakter. Jika perempuan diberi akses dan dukungan yang memadai, mereka akan melahirkan generasi yang mampu membawa bangsa ke arah kemajuan.

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung kesetaraan gender, mulai dari UUD 1945 yang menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara, hingga undang-undang khusus tentang kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan seksual. Regulasi ini menjadi landasan bagi perempuan untuk berkontribusi penuh dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sudah saatnya pemberdayaan perempuan dilihat bukan sekadar isu gender, melainkan sebagai agenda strategis nasional. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus bersinergi menghilangkan hambatan struktural yang masih membatasi ruang gerak perempuan. Kebijakan inklusif, lingkungan kerja yang mendukung, serta peningkatan kapasitas perempuan harus menjadi prioritas.

Ketika perempuan berdaya, bangsa pun akan berdaya. Perempuan dengan ketahanan dan kemampuan adaptasi tinggi mampu menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan. Mereka bukan hanya pilar keluarga, tetapi juga pilar keutuhan Nusantara. Dengan memberi ruang yang setara, kita bukan hanya melakukan keadilan, tetapi juga mengokohkan fondasi negara untuk masa depan yang lebih maju dan berkelanjutan.

Mari kita bersama-sama mendukung peran perempuan sebagai agen perubahan dan penjaga keutuhan bangsa. Dengan kesetaraan, kolaborasi, dan komitmen nyata, perempuan Indonesia akan terus menjadi pilar yang kokoh bagi kejayaan Nusantara di masa depan.

Penulis: Dika Dwi Yurlita (Kader HMI)
Share:

Ketika Wawasan Nusantara Ditinggalkan, Persatuan Bangsa Dipertaruhkan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Belakangan ini, rasa kebangsaan kita terasa makin tipis. Bukan karena Indonesia kekurangan simbol persatuan, tetapi karena nilai-nilai kebangsaan sering berhenti sebagai slogan. Di tengah arus globalisasi yang deras, krisis identitas nasional menjadi persoalan nyata. Banyak orang lebih sibuk mencari pengakuan global, sementara ikatan kebangsaan perlahan kehilangan maknanya.

Wawasan Nusantara sejatinya bukan konsep hafalan. Ia adalah cara pandang tentang bagaimana Indonesia dipahami sebagai satu kesatuan nasib, wilayah, dan cita-cita. Namun dalam praktik, Wawasan Nusantara kerap diperlakukan sebagai materi seremonial. Akibatnya, ketika muncul konflik sosial, polarisasi politik, atau ketimpangan antarwilayah, kita gagap membaca persoalan secara utuh.

Ancaman disintegrasi hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk tuntutan memisahkan diri. Ia muncul lebih halus. Politik identitas yang mengeras, sikap eksklusif antar kelompok, serta pembangunan yang tidak merata pelan-pelan menggerus rasa memiliki terhadap bangsa ini. Tanpa Wawasan Nusantara yang hidup, perbedaan justru mudah dipelintir menjadi alasan perpecahan.

Revitalisasi Wawasan Nusantara berarti mengembalikannya sebagai kesadaran ideologis. Persatuan tidak cukup dirayakan dalam upacara, tetapi harus hadir dalam kebijakan publik dan keberpihakan pembangunan. Bagi generasi muda dan kader HMI, Wawasan Nusantara adalah tanggung jawab moral untuk menjaga Indonesia tetap utuh di tengah perubahan zaman.
Globalisasi tidak bisa dihindari. Namun bangsa yang kehilangan jati diri akan mudah terombang-ambing. Wawasan Nusantara menjadi penanda arah, agar keterbukaan pada dunia tidak berujung pada tercerabutnya akar keindonesiaan kita sendiri.

Penulis: A. Rizky Kabalmay 
(Kader HMI Jabodetabeka-Banten)
Share:

Demokrasi Sebagai Instrumen Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatif, Inklusif Dan Berkeadilan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Indonesia adalah negara yang bercirikan demokrasi Pancasila. Nampak perbedaan antara Sistem demokrasi yang lazimnya di resonansikan oleh Amerika, Rusia, Cina dan negara adidaya lainnya. Demokrasi Pancasila ini tidak hanya dilihat dari sisi prosedural semata, tetapi juga dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Prinsip penyelenggaraan demokrasi Pancasila mengharuskan setiap butir-butir nya menjiwai semua aspek pembangunan yang dituangkan berupa peraturan hingga implementasi di lapangan, setidaknya dari apa yang sering dibicarakan masyarakat.

Adapun etos kerjanya harus mencirikan rasa ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyarawah-mufakat, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar agar orientasi kebijakan benar-benar mengarah terhadap kehendak dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada pencapaian target tertentu dalam pembangunan. Dalam praktik yang saya lihat di lapangan, hal ini tidak selalu berjalan rapi dan sering menemui berbagai kendala.

Pemerintah Indonesia seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip good governance berupa akuntabilitas, partisipatif, dan transparansi guna masyarakat Indonesia secara umum dapat menyaksikan secara jelas bagaimana perkembangan, tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh bangsa dan negara dalam proses pembangunan pembangunan yang dijalankan. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami dan menilai arah pembangunan.

Konsekuensi logisnya adalah terbukanya ruang-ruang diskursus yang sehat antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan berbagai resolusi. Kenyataannya, proses ini sering kali berjalan pelan dan masih menjadi pekerjaan bersama.

Penulis: Rizky Kabalmay (HMI JABODETABEKA-BANTEN)
Share:

A. Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten: Revitalisasi Nilai Dasar Perjuangan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Tulisan ini saya tulis dengan perasaan yang agak campur aduk. Terus terang, saya sering bertanya-tanya tentang keadaan bangsa hari ini. Banyak hal terasa tidak beres, tapi juga sulit menunjuk satu penyebab pasti. Di forum-forum kaderisasi, nilai-nilai sering dibicarakan dengan sangat baik. Namun ketika melihat keadaan sekitar, saya justru sering merasa ada yang tidak nyambung antara apa yang diajarkan dan apa yang terjadi.

Kalau melihat situasi sekarang, persoalannya sebenarnya sudah sering kita dengar. Politik terasa transaksional, konflik sosial muncul lagi dan lagi, dan kepercayaan publik pada negara makin menipis. Hal-hal seperti ini seolah jadi pemandangan biasa. Yang membuat saya gelisah, pembicaraan soal nilai sering berhenti sebagai wacana. Ia dibahas, dikutip, bahkan dipuji, tetapi tidak benar-benar hadir dalam sikap sehari-hari.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas Nilai Dasar Perjuangan (NDP) secara teoritis atau lengkap. Saya juga tidak sedang menawarkan jawaban besar. Saya hanya ingin melihat NDP sebagai pegangan sederhana bagi kader. Bagi saya, NDP seharusnya membantu menentukan sikap, terutama ketika kader berhadapan dengan pilihan-pilihan nyata yang sering kali tidak hitam putih.

Menurut pandangan saya pribadi, masalahnya bukan karena kader tidak tahu NDP. Banyak yang tahu, bahkan hafal di luar kepala. Namun dalam keseharian, nilai itu sering tidak muncul. Saya sendiri pun belum bisa mengatakan sudah menjalankannya dengan baik. Ada banyak situasi di mana saya ragu, bingung, atau justru diam. Dari situ saya merasa, persoalan ini tidak sesederhana soal paham atau tidak paham. Di titik inilah NDP seharusnya bekerja. Bukan sebagai alat untuk menghakimi, tetapi sebagai pengingat arah. Sebagai sesuatu yang membantu kita berhenti sejenak dan bertanya, sikap apa yang seharusnya diambil. Mungkin terdengar sederhana, tetapi justru hal-hal seperti ini yang sering luput dalam praktik.
Karena itu, saya berpikir kader HMI perlu membuka ruang diskusi yang lebih membumi, dari komisariat sampai cabang. Diskusi yang tidak selalu rapi, tidak selalu selesai, tapi jujur dan dekat dengan persoalan nyata. Tidak harus dengan bahasa besar atau konsep rumit. Cukup dengan membicarakan apa yang kita lihat, kita alami, lalu mencoba menilainya dengan nilai yang kita yakini. 

Menurut saya, dari situlah NDP bisa kembali terasa hidup. Saya menulis ini dengan kesadaran bahwa tulisan ini juga memiliki banyak keterbatasan. Apa yang saya sampaikan lahir dari pengalaman dan kegelisahan pribadi sebagai kader, bukan dari posisi paling benar. Bisa jadi, pandangan ini masih perlu diuji dan dikritisi. Namun setidaknya, saya berharap tulisan ini menjadi pengingat bahwa berbicara tentang nilai tidak cukup hanya di forum, tetapi perlu terus dihidupkan dalam proses belajar dan sikap sehari-hari.
Share:

Amir Rahayaan Pegiat Hukum Muda Mengecam Keras Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui Anggota DPRD

Pengusulan gagasan dari partai koalisi Prabowo Gibran, menuai Kecaman masyarakat terhadap isu pemilukada lewat DPRD.  menolak lupa demonstrasi “pembubaran DPR tahun 2025 lalu”. Ditengah gencar gencir isu pemilihan kepala daerah yang datang dari kolektif partai koalisi prabowo gibran menuai kecaman masyarakat. Hal ini ditandai dengan proses pemilukada langsung membuang anggaran APBN cukup memboros, dengan demikian isu ini tentu menarik perhatian masyarakat daerah dengan alasan agar mengefisiensi anggaran APBN, koalisi probwo gibran menyebut tentu kami pertimbangkan dengan matang untuk kebaikan hajat bangsa dan negara
Berseleweran isu dan gagasan pemilukada lewat DPRD menjadi topik hangat di kalangan akademisi dan praktisi dengan latar belakang politik dan hukum.  

Pegiat hukum datang dari seorang Muhamad Amir Rahayaan menyebut isu pemilukada lewat DPRD tidak melanggar konstitusional, pasalnya bahwa indonesia ditahun 2004 kebawah pernah mengalami pemilukada lewat mekanisme parlemen daerah, namun amir menyebut ini bukan alasan primer untuk dijadikan sebagai alasan pembenar yuridis, terlepas dari alasan efisiensi anggaran, pemilukada lewat DPRD melemahkan kepentingan masyarakat daerah. ujar Muhamad Amir rahayaan. (11/01/2026).
Selanjutnya amir menyebut bahwa konstelasi politik pada lembaga DPRD tidak memerankan dirinya sebagai lembaga oposisi dengan baik terhadap lembaga eksekutif mala kita dipertontonkan didepan publik sikap legislatif dan eksekutif di daerah membangun hubungan kemistri antar dua lembaga ini dan hal ini sangat tidak sehat bahkan bisa disebut merusak tatanan politik demokrasi bagi masyarakat daerah, apabila kemisteri ini dianggap sebuah kelaziman maka konsekuensi logisnya adalah kita melegalkan transaksi politik tidak wajar antar kedua lembaga dan alhasil DPRD bukan lagi sebagai lembaga parle melainkan berubah sebagai marwah kelembagaan yang yang tidak dihormati. Tutur Muhamad Amir Rahayaan

Selantunya ia menambahkan bahwa masyarakat di daerah tidak menghindahkan ide dan gagasan yang datang dari koalisi prabowo gibran, ia meminta kepada presiden agar dipertimbangkan terlebih dahulu gagasan tersebut, kalau perlu ditundah untuk pilkada pilkada yang akan datang, sembari kita benahi indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD, untuk moment sekarang belum tepat untuk realisasi. Alasanya, kita lihat dan saksikan belum nampak kemetangan kenegaraan di daerah dengan baik oleh lembaga DPRD entah itu tugas dan fungsinya yang sudah diberi oleh peraturan perundang undangan. Akumulasi dari kepentingan sesat yang sudah disiasati semenjak anggota DPRD yang berawal dengan kursi koalisi dengan partai politik pemenang di eksekutif terpilih menjadi wakil di parlemen daerah, akibatnya masyarakat menjadi korban dari kebijakan atas perkwaninan kepentingan dua lembaga tersebut. Disela sela itu ia diwawancarai dan menyebut bahwa kita jangan menolak lupa peristiwa demonstrasi satu tahun lalu yang berkembang mulai dari pusat sampai ke daerah dengan hastag bubarkan lembaga DPR. kalau diamati dengan baik, indeks kepuasan kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR mulai dari pusat hingga sampai didaerah menurun, karena lembaga DPR salah satu lembaga politik yang dekat dengan nadi kehidupan masyarakat dan sangat turut prihatin lembaga DPR tidak digunakan dengan baik sebagai lembaga pembersik mala jadi lembaga pembisik bagai pemerintah, Pungkasnya.
Share:

Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada selasa (30/12). Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap Kapolres Pulau Morotai dan pencopotannya dari jabatan, menyusul kasus kaburnya tiga tahanan dari Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.


Aksi tersebut dipicu oleh kelalaian Kapolres dan anggotanya yang membiarkan tiga tahanan narkoba lolos dari kurungan. Insiden memalukan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan lubang hitam dalam penegakan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak koordinator aksi, Rahmat Djimbula, sambil menggelar spanduk bertuliskan "Tiga Tahanan Kabur. Kapolri Segera Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto!".


"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujar koordinator aksi, Rahmat, kepada awak media. Ia menekankan bahwa Kapolri sebagai pimpinan tertinggi harus bertindak cepat untuk menjaga nama baik institusi.


Rahmat mengaku telah mempelajari insiden tersebut secara mendalam. "Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.


Menurut Rahmat, kaburnya ketiga tahanan bukan masalah teknis semata, melainkan "kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor". Insiden ini menjadi momentum evaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai beserta jajarannya.


"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. Ia menuding adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan oleh petugas jaga."


"Rahmat merinci potensi jeratan hukum: Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan kaburnya tahanan), Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, serta regulasi internal Polri seperti Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Perawatanq Tahanan), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 (Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."


Aksi ini mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat


Tuntutan Aksi:

1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai. 


2. Meminta Propam Mabes Polri segera periksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran SOP. 


3. Segera sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai. 


4. Copot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. DEDI WIJAYANTO, S.H jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggung jawaban komando. 


5. Kami meminta adanya transparansi ke publik atas hasil pemeriksaan dan perbaikan total sistem pengamanan tahanan, di Polres Pulau Morotai

Share:

LMND Kecam Keras Dugaan TPPO Libatkan Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Desak Penetapan Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA– Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur dinilai sebagai kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, apalagi jika hanya berhenti pada pengelola kafe tanpa menyentuh pemilik usaha.

“TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika benar ada keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai pemilik usaha, maka ini adalah bentuk kejahatan struktural yang mencederai rasa keadilan dan mencoreng institusi demokrasi,” tegas Wempy Habari. (31/12/2025)

Wempy menekankan bahwa dugaan eksploitasi anak di bawah umur jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta bagi setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan TPPO.

-Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

- Pasal 55 KUHP, yang menegaskan bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki peran pengendali dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.

“Dalih bahwa seseorang hanya diperiksa sebagai saksi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jika terdapat bukti kepemilikan usaha, relasi kuasa, dan pembiaran, maka unsur pidana patut diuji secara serius,” ujar Wempy.

LMND menilai lambannya penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Status pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum. Justru mereka seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap HAM,” tambahnya.

LMND juga mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak profesional, transparan, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban, khususnya anak di bawah umur.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan jabatan. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka keadilan bagi korban TPPO hanyalah slogan kosong,” pungkas Wempy Habari.

LMND menyatakan akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kasus ini secara nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku TPPO dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Share:

HMI Sumbagtera Telah Melaporkan Dugaan Rokok Ilegal di Kepri Ke Kabareskrim Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Gopinda Aditya serta pengurus telah melakukan pelaporan atas dugaan PT Rokok ilegal di kota batam provinsi kepulauan Riau (Kepri) ke-Kabareskrim Polri 


Adapun pelaporan berbentuk berkas dan dokumentasi rokok ilegal dan kuota rokok ilegal se-kepri, surat tanda terima kepada Kabareskrim polri Nomor Surat: 205/A/Sek/IV/1447 tertanggal surat Pekanbaru, 11 Rajab (30/12/2025)


Lanjut ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya kami masukan surat sesuai dengan data yang kami kantongin dan tertera, “Dumas atas Pelangaran Undang- undang Cukai”.


Kami menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.


“Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Ada beberapa Rokok ilegal yang kami laporkan ke Kabareskrim polri”


Salah satunya Rokok Ilegal PSG dan lainnya yang kami laporkan, kini ramai di bincang-perbincangkan di beberapa media online, dengan diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.


Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat. 


“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.


Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya


Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Meminta kepada kabareskrim Polri untuk dapat menuntaskan persoalan rokok ilegal non cukai yang beredar di Kepri.Terkusus PT yang berada di kota Batam”.


Di karenakana peredaran rokok Ilegal PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.


Kami Berharap Kementrian Keuangan (Kemenkue) dapat berperan penting dalam Atensi yang beberapa bulan lalu yang viral di medsos akan membekukan oknum bea dan cukai yang bermain-main dengan peredaran rokok ilegal dan kami minta ke APH untuk tangkap oknum yang berseragam yang telah mencerdai instansi Negara. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)


Edisi ke-5

Share:

HMI Sumbagtera Akan Melaporkan, Melakukan Aksi ke Mabespolri dan Kemenkue, Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senin (29/12/2025) Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Gopinda Aditya menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.

Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Sekarang merek rokok PSG ramai diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.


Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat. 


“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.


Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya



Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Berdasarkan data tim KABARMASA.COM, peredaran rokok PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.


Kami akan menyurati dan melaporkan ke pihak Mabespolri serta Kemenkue untuk dapat di tindak lajutin atas dugaan kecuranagan PT Rokok Ilegal PSG dan merek lainnya di Kota Batam. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)


Edisi ke-4

Share:

Pemuda Ambil Peran, Dialog FORPASOS Dukung Komitmen Pemerintahan Prabowo di Bidang Lingkungan

KABARMASA.COM, Jakarta (27/12/25) - Di tengah penguatan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS) menggelar Dialog Pemuda yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai bentuk dukungan dan partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal arah kebijakan negara demi keselamatan rakyat.

Dialog Pemuda FORPASOS bertema “Peran Negara Dalam Penguatan Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Keselamatan Rakyat” dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Terraz Tree Hotel, Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 mahasiswa, yang secara aktif mengikuti pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab bersama pemangku kebijakan negara, termasuk narasumber dari DPR RI.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam konteks meningkatnya perhatian nasional terhadap isu lingkungan dan kehutanan, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintahan Presiden Prabowo merespons kondisi tersebut dengan memperkuat penertiban kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Ketua Umum FORPASOS, Ilham Setiawan, menyampaikan bahwa Dialog Pemuda ini secara khusus dirancang untuk menempatkan mahasiswa sebagai mitra kritis dan konstruktif negara dalam memahami serta mengawal kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kelompok intelektual muda. Melalui dialog ini, kami mendorong mahasiswa tidak hanya memahami arah kebijakan negara, tetapi juga mengawal implementasinya secara bertanggung jawab demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ilham dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, narasumber menegaskan bahwa peran negara dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum yang konsisten. Diskusi berlangsung aktif, dengan mahasiswa menyampaikan pertanyaan, pandangan kritis, serta gagasan terkait peran negara dalam pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan.

FORPASOS mencatat sejumlah capaian dari kegiatan ini, antara lain meningkatnya pemahaman mahasiswa mengenai peran negara dan DPR RI dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan, tumbuhnya kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, serta terbangunnya komunikasi yang positif dan konstruktif antara mahasiswa dan pemangku kebijakan.

Melalui Dialog Pemuda ini, FORPASOS menilai bahwa penguatan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak hanya membutuhkan langkah tegas negara melalui Satgas PKH, tetapi juga dukungan publik yang teredukasi dan partisipatif. Sinergi antara kebijakan negara dan peran aktif mahasiswa diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan bencana serta menjamin keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.(Tim/Red)

Share:

Rahmat Djimbula Kritik dan Janji akan Melakukan Demonstrasi: Kapolres Morotai Harus Dicopot, Polri Gagal Total!

 


KABARMASA.COM, JAKARTA - Peristiwa kaburnya tiga orang tahanan dari Rumah Tahanan Polres Pulau Morotai pada Selasa pagi memicu reaksi keras dari kalangan Mahasiswa dan Masyarakat Morotai. Rahmat Djimbula, Mahasiswa hukum yang menempuh pendidikan di Jakarta sekaligus putra kandung Kabupaten Pulau Morotai, menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 Desember 2025 di Markas Besar Polri.
Rahmat menilai insiden tersebut sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor.

“Kaburnya tiga tahanan bukan persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kelalaian sistem dan tanggung jawab komando. Sebagai putra daerah Morotai, saya tidak bisa diam melihat kejadian ini,” tegas Rahmat Djimbula dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Rahmat Djimbula melanjutkan, kaburnya 3 (Tiga) tahanan dari Polres Pulau Morotai adalah momentum untuk mengevaluasi kinerja Kapolres beserta jajarannya, anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab dan di periksa dan diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tahanan Polres Pulau Morotai yang kabur menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan. Pihak Polres Pulau Morotai, Khususnya petugas jaga, dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, baik pidana, disiplin, maupun kode etik diantaranya, Pasal 426 KUHP, Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 tahun 2015 (Perawatan Tahanan), Perkap Nomor 2 tahun 2022 ( Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ia menyatakan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bertujuan mendesak Kapolri melalui Bareskrim dan Divisi Propam Polri agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai, termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian, maka Kapolda Maluku Utara wajib mencopot Kapolres Morotai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujarnya.

Menurut Rahmat, langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Morotai. Kami menuntut transparansi, penegakan disiplin, dan komitmen Polri dalam menjamin keamanan serta supremasi hukum,” pungkasnya.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut akan disertai dengan penyampaian pernyataan sikap tertulis dan tuntutan resmi kepada Mabes Polri.
Share:

Perkuat Inovasi Pembelajaran Dan Tantangan Pendidikan Masa Depan, Dosen ITL Trisakti Raih Sertifikasi Design Thinking

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dosen Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Dr. Primadi Candra Susanto, S.E., M.M.Tr, berhasil meraih sertifikasi Certified Design Thinking for Educators yang diselenggarakan oleh Design Thinking Academy. Program ini berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2025, dan diikuti oleh pendidik dari beragam Institusi.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas dosen dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan mahasiswa. Pendekatan Design Thinking yang digunakan menitikberatkan pada human-centered learning, kolaborasi lintas disiplin, kreativitas, serta kemampuan pemecahan masalah berbasis konteks nyata.

Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti lima tahapan utama Design Thinking, mulai dari empathy, yakni memahami kebutuhan dan tantangan mahasiswa secara mendalam, hingga define, yaitu merumuskan masalah pembelajaran secara fokus dan berbasis data. Tahap ideate mendorong lahirnya berbagai gagasan kreatif melalui proses kolaboratif, sementara prototype diarahkan pada perancangan model pembelajaran inovatif, seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), metode ajar, dan skema evaluasi. Tahap akhir, test, dilakukan melalui uji coba dan refleksi untuk penyempurnaan berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan experiential learning, sehingga peserta tidak hanya mempelajari konsep, tetapi juga mengalami langsung penerapannya dalam konteks pendidikan tinggi.
Dr. Primadi menyampaikan bahwa program ini memberikan perubahan signifikan dalam cara dosen merancang pembelajaran.

“Sertifikasi ini membuka perspektif baru dalam menciptakan pembelajaran yang lebih relevan dan berpusat pada mahasiswa. Design Thinking membantu dosen memahami kebutuhan pembelajar secara lebih mendalam dan menghasilkan metode pembelajaran yang inovatif,” ujarnya. (27/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pendekatan Design Thinking sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini.

“Pendekatan ini mendorong dosen untuk lebih adaptif dan kreatif, sekaligus selaras dengan kebutuhan dunia industri karena menekankan empati, kolaborasi, dan kemampuan problem solving,” katanya.

Keunggulan program Certified Design Thinking for Educators terletak pada pendekatannya yang aplikatif dan kontekstual, serta sejalan dengan prinsip Outcome-Based Education (OBE) dan pembelajaran user-centric. Kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pengembangan kurikulum, penyusunan RPS berbasis capaian pembelajaran, perancangan evaluasi yang autentik, hingga penguatan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ke depan, penerapan Design Thinking diharapkan dapat memperkuat inovasi pembelajaran di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berdaya saing. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, sejalan dengan transformasi pendidikan dan dinamika kebutuhan industri serta masyarakat.
Share:

Musyawarah Kubro dan Godaan Jalan Pintas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Musyawarah kubro yang digelar belakangan menimbulkan tanda tanya serius. Bukan karena forum itu ada, melainkan karena **absennya AD/ART dalam pijakan keputusan**. Dalam organisasi sekelas **Nahdlatul Ulama**, pengabaian konstitusi bukan kekeliruan teknis, melainkan persoalan prinsip.


Nahdlatul Ulama tidak hidup dari tafsir bebas. AD/ART adalah fondasi sah jam’iyyah, dirumuskan melalui ijtihad kolektif para ulama lintas generasi. Ketika aturan disisihkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tetapi **masa depan disiplin berorganisasi**. Generasi muda pun diajari satu hal berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan ketika kekuasaan merasa terdesak.


Jika masih ada penolakan atas keputusan resmi organisasi, jalurnya jelas: **Majelis Tahkim**. Membuka forum tandingan, apalagi dengan menjadikan kiai sepuh sebagai tameng moral, bukan langkah arif. Itu manuver. Dan manuver semacam ini hanya menambah bara konflik di tubuh Nahdlatul Ulama.


Kiai sepuh bukan stempel legitimasi. Mereka simbol hikmah, bukan alat politik. Menyeret nama mereka ke arena perebutan pengaruh justru merusak tradisi adab yang selama ini dijaga Nahdlatul Ulama.


Sejarah berulang: **kekuasaan kerap mendorong orang menghalalkan segala cara**. Namun Nahdlatul Ulama tidak dibesarkan oleh intrik dan drama. Organisasi ini bertahan karena kesediaan untuk patuh pada aturan, meski pahit. Lapang dada adalah keberanian tertinggi—bukan kegaduhan yang dipertontonkan ke publik.


Generasi muda Nahdlatul Ulama tidak boleh diam. Keputusan Rois Aam adalah final didalam ini Menjaga jam’iyyah ini berarti menjaga konstitusinya. Mencintai Nahdlatul Ulama bukan soal siapa yang menang, tetapi **siapa yang masih mau tunduk pada aturan**. Bila tidak terima Silahkan ke Majelis Tahkim gitu aja kok repot.


**Ditulis oleh:

**M. Nadhim Ardiansyah**

Ketua Pergerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama

Share:

‎Laporan Mandek, AMPPK Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Periksa Eks. PJ Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - ‎Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-Sel terkait laporan dugaan Pungli & Gratifikasi yang mandek . 
‎Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sul-Sel  meminta supervisi laporan dugaan Pungli & Gratifikasi yang dimasukkan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-Sel yang sampai saat ini belum direspon dan dinilai ada pembiaran.
‎Sambil membawa Spanduk dan Poster, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Sul-Sel pada Jum'at (19/12/2025).
‎Menurut koordinator aksi tersebut, M. Akbar, menyebut bahwa laporan yang sudah dimasukkan di Kejati Sul-Sel tidak ada transparansi dari penyelidik dan diduga ada pembiaran laporan tersebut.
‎“Kami sudah masukkan laporan di Kejati Sul-Sel terkait dugaan Pungli & Gratifikasi pada kegiatan Eks. Pj gubernur Sul-Sel, namun sampai saat ini belum juga ada respon dan kejelasan, bahkan terkesan dibiarkan oleh orang-orang Kejati Sul-Sel,” katanya.
‎“Maka dari itu kami minta supervisi dari Kejati Sul-Sel untuk mendesak penyidik agar segera memanggil & memeriksa mantan Pj. Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan dan Eks. direktur rumah sakit haji makassar  dr. Evi terkait laporan dugaan Pungli & Gratifikasi pada masa kepemimpinan Eks. Pj gubernur Sulsel,” tambahnya.
‎“Kami tidak mau terkecoh. Kami minta Kajati Sul-Sel mengirim tim khusus untuk membantu penyelidikan yang mandek di Kejati Sul-Sel.,” tegasnya.
‎“jangan main-main Segera panggil  jajaran pejabat tinggi lainnya yang berwenang dalam penyelidikan dugaan Pungli & Gratifikasi dimasa Eks. Pj Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan. Harusnya mereka profesional, namun sampai saat ini laporan masih digantung. Kajati harus tegas,” pungkasnya.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts