GMAK Desak KPK Segera Periksa Wali Kota Depok Supian Suri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard dan Tanah

KABARMASA.COM, JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan penyelidikan dan memanggil Wali Kota Depok Supian Suri untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartboard dan pengadaan tanah di Kota Depok. 

Desakan tersebut disampaikan GMAK dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (19/8/2026). Aksi ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi rakyat depok sekaligus memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan GMAK kepada KPK RI pada hari yang sama dengan Nomor 020/VIII/GMAK/2026.

Dalam aksi tersebut GMAK mengangkat tema : "Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK), Mendesak KPK RI Segera Panggil, Periksa dan Tangkap Wali Kota Depok Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard dan Pengadaan Tanah di Kota Depok."

Bagi GMAK, persoalan utama bukan semata-mata mengenai proyek pengadaan, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan sejauh mana kepala daerah mengetahui, mengawasi, serta memastikan proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Depok berjalan sesuai ketentuan - Ujar Usman, Koordinator Lapangan. 

GMAK menempatkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Supian Suri sebagai salah satu poin utama dalam tuntutannya, Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK RI, GMAK menyatakan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab politik dan administratif atas pengelolaan pemerintahan serta APBD. Atas dasar itu, GMAK meminta KPK tidak hanya memeriksa pejabat teknis pengadaan, tetapi juga meminta keterangan dari Wali Kota Depok mengenai proses, pengawasan dan pertanggungjawaban pengadaan yang menjadi objek laporan.

GMAK menilai pemeriksaan terhadap Supian Suri penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, apakah Wali Kota mengetahui proyek-proyek tersebut, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, apakah seluruh proses telah sesuai prosedur, dan apakah terdapat indikasi pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

Namun demikian, GMAK menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis murni bahwa Supian Suri telah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi supian suri harus diperiksa berdasarkan temuan GMAK, karena diduga ada keterlibatan walikota depok dalam proses pengadaan tersebut. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan kelalaian, atau bentuk pertanggungjawaban lain berdasarkan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum, berikut merupakan dugaan GMAK berdasarkan temuan yang di dapatkan : 

1. Pengadaan Smartboard Rp94,56 Miliar Jadi Sorotan

Salah satu objek yang dilaporkan GMAK adalah pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp94,56 miliar. GMAK menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengadaan tersebut, antara lain:

1. dugaan mark-up harga;
2. dugaan penggunaan vendor yang sama;
3. keseragaman harga;
4. belum adanya pembuktian survei harga yang memadai; dan
5. dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang.

Menurut GMAK, rangkaian dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen pengadaan, proses penentuan harga, spesifikasi barang, pihak penyedia, serta aliran dan penggunaan anggaran.
“Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini. Kami mendesak KPK memanggil Wali Kota Depok Supian Suri untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada aparat penegak hukum". tegas Usman Ohowuy. (19/08/2026). 

2. Pengadaan Tanah Tahun 2024 Turut Diminta Diusut

Selain pengadaan smartboard, GMAK juga meminta KPK dan aparat penegak hukum mengusut sejumlah pengadaan tanah pada 2024, yaitu pengadaan tanah untuk SMP Negeri Kecamatan Tapos, SMP Negeri Kecamatan Cimanggis, serta DLHK Kelurahan Sukatani, Tapos. GMAK menilai pengadaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait proses perencanaan, penentuan harga, dokumen pengadaan, pembayaran, serta kesesuaian antara proses administrasi dan kondisi sebenarnya.

GMAK menilai penyelidikan akan kehilangan substansi apabila hanya berhenti pada pejabat pelaksana teknis, Karena itu, selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok Supian Suri, GMAK juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk kepala dinas, PPK, KPA, Pokja pengadaan serta vendor atau penyedia. 

Bagi GMAK, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut merupakan persoalan administratif semata atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pengadaan Smartboard, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada kadisdik kota depok. Tapi kami tegaskan bahwa KPK harus segera panggil dan periksa wali kota depok, karena beliau adalah pucuk pimpinan dikota depok. beliau pasti tau lingkaran pemburu rente yang merampok duit rakyat dan beliau juga harus bertanggung jawab kepada rakyat depok" Tegas, Dayat Orator GMAK. 

GMAK menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok bukan bentuk penghakiman terhadap Supian Suri. Sebaliknya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinilai sebagai mekanisme untuk memastikan seluruh proses pengadaan yang menggunakan APBD Kota Depok dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Panggil dan periksa Supian Suri. Jika tidak ada keterlibatan, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,”tegas GMAK.

GMAK juga meminta KPK tidak ragu memanggil pejabat publik dalam rangka penegakan hukum. Menurut mereka, jabatan Wali Kota tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan apabila terdapat laporan dan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Olehnya itu untuk memperkuat proses penelusuran, GMAK mendesak dilakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP terhadap pengadaan smartboard serta pengadaan tanah tahun 2024.
Dalam aksi 19 Agustus 2026, GMAK menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1. Mendesak KPK, Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan smartboard dan tanah.
2. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Depok Supian Suri terkait tanggung jawab dan pengawasan pengelolaan APBD.
3. Mendesak BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap pengadaan smartboard dan pengadaan tanah tahun 2024.
4. Mendesak pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat. termasuk kepala dinas, PPK, KPA, Pokja dan vendor/penyedia.
6. Meminta pemberian sanksi terhadap pejabat terkait apabila berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi.
7. Mendesak reformasi total sistem pengadaan di Kota Depok untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan serupa.

GMAK menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta KPK RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan pengadaan yang menggunakan anggaran publik, dan jika 6x24 jam tidak ada respon dari KPK maka GMAK akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan KPK RI dengan eskalasi massa yang lebih besar.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts