Didesak AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak terealisasi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.

Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut dapat terlaksana sesuai komitmen.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

AMPB Diminta Ikut Mengawal

Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Bagi AMPB, komitmen pimpinan DPR tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Janji Politik yang Kini Harus Dibuktikan

Pernyataan kesiapan mundur tersebut membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian lebih besar dari publik.

Pimpinan DPR kini tidak hanya dituntut menyelesaikan pembahasan secara prosedural, tetapi juga membuktikan komitmen yang telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Target 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal perjalanan RUU tersebut.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai target, komitmen DPR dapat dinilai sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, pernyataan mengenai kesiapan mundur akan kembali menjadi sorotan.

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts