KABARMASA.COM, JAKARTA
— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur
apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan
sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat
menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR
memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali
mengalami penundaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan
bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia
bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak
terealisasi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami
mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.
Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR
menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak
masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut
dapat terlaksana sesuai komitmen.
“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga,
sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil
pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi
mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan
bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.
AMPB Diminta Ikut Mengawal
Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang
bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian
dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
penyusunan regulasi.
Dengan adanya komitmen tersebut, proses
pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. Namun,
pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang yang
berlaku.
Bagi AMPB, komitmen pimpinan DPR tersebut
menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya regulasi
yang dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang
berkaitan dengan tindak pidana.
Janji Politik yang Kini Harus Dibuktikan
Pernyataan kesiapan mundur tersebut membuat
proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian lebih besar dari
publik.
Pimpinan DPR kini tidak hanya dituntut
menyelesaikan pembahasan secara prosedural, tetapi juga membuktikan komitmen
yang telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Target 15 Desember 2026
menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal perjalanan
RUU tersebut.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan
sesuai target, komitmen DPR dapat dinilai sebagai bentuk respons terhadap
tuntutan masyarakat. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai,
pernyataan mengenai kesiapan mundur akan kembali menjadi sorotan.







No comments:
Post a Comment