Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia Timur Desak Penindakan Tegas, Laporkan Dugaan Rasisme ke Siber Mabes Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Sejumlah perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (3/8/2026), untuk membuat laporan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran rasis dan konten provokatif yang menyasar masyarakat Indonesia Timur di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Siber Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun akun Facebook yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah @Akmal Maula, @AsyifaShera, dan @Dewi Suci, yang diduga menyebarkan narasi bernuansa rasis serta memicu kebencian terhadap masyarakat Indonesia Timur.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur, yaitu Muhammad Rizal Berhend, Fauzan Ohorella, Hamka Arsad Refra, Faizal Jihad Ngabalin, Mossad Kennedy Refra, Mahmud Tamher, dan M. Isbullah Djalil.

Tim Lawyer sekaligus Humas, Hamka Djalaludin Refra, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga persatuan bangsa sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.

"Hari ini kami dari Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur di DKI Jakarta telah mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan resmi. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujarnya. (04/08/2026).

Hamka juga meminta Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindak setiap pihak yang diduga menyebarkan provokasi maupun narasi rasis di media sosial.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum agar segera memproses secara profesional setiap pihak yang diduga menyebarkan isu-isu provokasi dan rasisme. Tindakan tegas diperlukan agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab pelaporan, Muhammad Rizal Berhend, menyampaikan harapan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Siber Mabes Polri, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Langkah ini penting demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Rizal menambahkan bahwa Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional berikutnya.

"Kami tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutup Rizal.

Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur berharap penanganan perkara dugaan ujaran rasis di media sosial dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan, kesetaraan, dan keharmonisan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts