Direktur LBH DPD KNPI DKI DJAKARTA Hamka Djalaludin Refra, S.H Sebut Dasco Sang Penyulam Persatuan, Dukung Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra, S.H., Direktur LBH DPD KNPI DKI Djakarta, menyampaikan apresiasi terhadap langkah politik dan komitmen DPR RI dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026.

Hamka menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai sosok yang mampu menjadi “penyulam persatuan” di tengah dinamika politik nasional. Menurutnya, sikap yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta kepentingan bangsa merupakan modal penting dalam membangun kesepahaman antarkekuatan politik dan elemen masyarakat.

“Kami melihat sosok Dasco sebagai penyulam persatuan. Di tengah berbagai perbedaan pandangan, komunikasi politik dan semangat mencari titik temu sangat dibutuhkan agar agenda besar bangsa dapat diwujudkan," ujar Hamka. (29/08/2026).

Hamka menilai RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan perolehan kekayaan secara ilegal. Menurutnya, negara membutuhkan regulasi yang kuat, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kepastian hukum, hak asasi manusia, serta due process of law.

“Kami mengapresiasi apabila RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan pada 15 Desember 2026. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, Hamka mengingatkan agar implementasi aturan tersebut nantinya dilakukan secara profesional dan tidak boleh menjadi instrumen yang digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut, Direktur LBH DPD KNPI DKI Djakarta tersebut berharap seluruh elemen politik di DPR RI dapat mengedepankan kepentingan nasional dan mengesampingkan kepentingan kelompok dalam pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kita berharap RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset negara. Karena itu, persatuan dan komitmen politik menjadi sangat penting,” tutup Hamka Djalaludin Refra, S.H.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts