PENERAPAN SANKSI PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI PERBANDINGAN DI DENMARK, ARAB SAUDI, DAN INDONESIA)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Korupsi atau penggelapan (ikhtilās) merupakan kejahatan serius yang merusak ekonomi, kepercayaan publik, serta melanggar nilai amānah dan keadilan. Dalam Fikih Jinayah, penanganannya berbasis sistem Ta’zir yang memberi fleksibilitas bagi otoritas/hakim untuk menentukan sanksi proporsional demi kemaslahatan umum. Studi kualitatif-komparatif dengan pendekatan normatif ini menganalisis regulasi dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia, Denmark, dan Arab Saudi. 


*Perbandingan Sistem Hukum Anti-Korupsi*

Pemberantasan korupsi di ketiga negara menerapkan pendekatan berbeda. Indonesia mengandalkan hukum positif (UU Tipikor, KUHP, TPPU, KPK), namun terkendala disparitas putusan, lemahnya efek jera, dan budaya toleransi korupsi. Denmark unggul di Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan menekankan transparansi, independensi lembaga (Rigspolitiet dan Ombudsman), sanksi proporsional, serta pencegahan dan rehabilitasi. Sementara itu, Arab Saudi mengintegrasikan syariat Islam dan hukum modern melalui Otoritas Nazaha, menganggap korupsi sebagai ancaman eksistensial, serta menerapkan sanksi Ta’zir tegas hingga ancaman hukuman mati dalam kasus ekstrem demi stabilitas negara. 


*Analisis Empat Prinsip Fikih Jinayah*

Ditinjau dari empat prinsip Fikih Jinayah, masing-masing negara memiliki pendekatan unik. Pada prinsip keadilan (‘Adālah), Denmark mewujudkannya lewat transparansi, UEA melalui integrasi syariat, sedangkan Indonesia masih terkendala ketimpangan hukuman. Dalam prinsip pencegahan (Al-Wajz), Denmark mengombinasikan rehabilitasi dan kebijakan inklusif, Arab Saudi mengandalkan ketegasan sanksi syariah, sementara Indonesia masih menghadapi masalah residivisme. Untuk prinsip efek jera (Az-Zajr), Arab Saudi menerapkan sanksi fisik dan finansial yang ketat, Denmark mengandalkan kepastian hukum, sedangkan Indonesia masih memperdebatkan efektivitas hukuman berat. Terakhir, dalam prinsip kemaslahatan (Al-Maṣlaḥah), Indonesia dan Denmark menyeimbangkan hukum dengan perlindungan HAM/rehabilitasi, sedangkan Arab Saudi memprioritaskan ketertiban dan stabilitas nasional. 


*Kesimpulan*

Efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kepastian hukum, integritas penegak hukum, serta internalisasi nilai keadilan dan kemaslahatan. Fleksibilitas konsep Ta’zir dalam Fikih Jinayah memberikan kontribusi normatif penting bagi penguatan sistem antikorupsi modern.

Penulis: Muhammad Syahid Abror, S.S.I. (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Indonesia | syahidabror@gmail.com)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts