KABARMASA.COM, JAKARTA - Manusia terlahir sebagai makhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai bagian dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi dan lain sebagainya. Bahkan manusia tidak akan menjadi manusia apabila tidak hidup dalam kesatuan sosial manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu tidak lepas dalam dari interaksi yang dapat menimbulkan pergaulan satu dan lainnya, interaksi dan pergaulan dalam masyarakat adalah hal yang sangat lazim sebab masyarakat tidaklah bisa hidup bahagia tanpa ada manusia yang lain, dengan adanya interaksi manusia maka diperlukan aturan ataupun tata nilai yang mengaturnya agar tidak terjadi konflik dan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan problem dan kesenjangan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan manusia harus benar-benar memiliki aturan baik dalam hukum positif, hukum etika dan tata krama serta aturan-aturan resmi agama baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak Maupun Qiyas. Maka dengan adanya aturan-aturan yang mengikat tersebut diharapkan adanya kesalarasan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi merupakan proses pengenalan seorang individu terhadap nilai-nilai norma dalam masyarakat. Sosialisasi pada seorang individu terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, seorang individu akan berinteraksi dengan keluarga atau yang biasa disebut sosialisasi primer. Kemudian berlanjut pada sosialisasi sekunder, yaitu tahap dimana seorang individu akan berinteraksi dengan lingkungan diluar keluarganya. Salah satu ruang sekunder ini adalah sekolah/universitas. Dalam lingkup pendidikan, dinamisnya sosialisasi mahasiswa dalam lingkungan kampus membuat interaksi dan pergaulan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan khususnya interaksi terhadap lawan jenis yang akan bahas pada tulisan ini. Pertemuan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dilarang melainkan boleh asal tidak menimbulkan fitnah. Namun kebolehan tersebut tidak lantas membuat batas-batas hubungan antara keduanya menjadi tidak diperhatikan dan ikatan-ikatan syari’ah yang sudah jelas dilupakan. Karena manusia yang paling taatpun bisa saja dikhawatirkan melakukan kesalahan. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebajikan
dan taqwa dalam batasan-batasan hukum yang telah digariskan oleh hukum islam khususnya dalam pengendalian hawa nafsu.
Maksud dari pergaulan dan interaksi dalam perbincangan ini adalah ikhtilat yang berarti bergaul atau bercampur diantara laki-laki dan perempuan yang ajnabi (yang boleh dikawin) di satu tempat interaksi yang sama dalam bentuk memandang atau berbincang diantara seseorang yang lain. Seperti yang kita ketahui dalam lingkungan kampus sendiri sangatlah terbuka terhadap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang berimplikasi terhadap masifnya interaksi antara mahasiswa dan mahasiswi, maka dari kiranya perlu diketahui etika-etika terhadap batas-batas pergaulan dari laki-laki dan perempuan. Agama islam sendiri memberikan formulasi terhadap batasan-batasan pergaulan lawan jenis, sebagai berikut:
1. *Menahan pandangan dari kedua pihak*
Menahan artinya tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, pengendalian hawa nafsu ini telah ditetapkan dalam firman Allah SWT
yang berbunyi:
قُل ˛لِّلْمُؤْمِّنِّينَ يَغُضُّوا۟ مِّنْ أَبََْٰصرِّهِّمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ََٰذلِّكَ أَزْكََٰى لَهُمْ ۗ إِّنَّ ٱلََّلّ خَبِّي eرٌۢبِّمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dalam interaksi sosialnya mahasiswa/i perlu untuk memperhatikan batasan dalam menundukan pandangannya terhadap lawan jenis sebab ditengah zaman keterbukaan, pengendalian diri dan hawa nafsu adalah hal yang fundamental untuk dilakukan supaya dapat menjaga kehormatan agama untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
1. *Menjaga Aurat*
Hal yang mendasar yang perlu diri kita lakukan utamanya menutup aurat. Dalam fiqh sendiri aurat diartikan bagian tubuh yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan. Hal tersebut bertujuan untuk saling menjaga untuk diri kita sendiri maupun orang lain yang menjadikannya sebagai objek. Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِّى بُيُوتِّكُنَّ وَلََ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلََْٰجهِّلِّيَّةِّ ٱلُْوْلََٰى ۖ وَ أَقِّمْنَ ٱلصَّلََٰوةَ وَءَاتِّينَ ٱلزَّكََٰوةَ وَأَطِّعْنَ ٱلََّلّ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِّمَََّّا يُرِّيُ ُ ٱلَُّلّ لِّيُذْهِّبَ عَنكُمُ ٱل ˛رِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِّ وَيُطَ ˛هِّرَكُمْ تَطْهِّيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Dalil tersebut merupakan perintah untuk menjaga kehormatan dan rasa malu kita terhadap saudara kita yang memiliki gender yang berbeda, karenanya lingkungan kampus yang heterogen membuat kita selalu was-was terhadap ancaman maupun hal-hal yang tidak kita inginkan dalam kaitannya hubungan sosial manusia.
3. *Tidak berkhalwat*
Berkhalwat yaitu berdua seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa orang ketiga, termasuk dalam khalwat berduaan di tempat umum baik saling mengenal maupun tidak. Nabi Muhammad SAW melarang kita melakukan khalwat sebagaimana sabdanya:
وَلََ يَخْلُوَنَّ رَجُ eل بِّإِّمْرَأَةٍ فَإِّنَّ ثَالِّثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR. Ahmad).
Mahasiswa sebagai representasi generasi muda memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap lawan jenisnya. KOMNAS Perempuan pada 2022 mencatat jumlah kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2021, ada total 67 kasus yang diadukan dalam rentang waktu tersebut, 35% diantaranya adalah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Maka oleh karena itu Islam telah hadir menawarkan norma-norma preventif dalam penanggulangan pergaulan bebas yang tidak sehat antar lawan jenis serta menekan tingkat kekerasan seksual baik dalam lingkungan kamous maupun dalam setiap lini kehidupan.
Penulis: Akhmad Maulana Hidayat (Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia) maulanahidayat5301@gmail.com







No comments:
Post a Comment