KABARMASA.COM, JAKARTA- Hamka Djalaludin Refra, S.H., selaku Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, meminta kepada Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB.
Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan aktivitas keuangan seseorang. Oleh karena itu, setiap pemblokiran semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, kewenangan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati kewenangan perbankan maupun aparat penegak hukum apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami meminta agar pihak Bank Mandiri memberikan informasi yang jelas kepada pemilik rekening mengenai alasan pemblokiran, dasar hukum atau permintaan pemblokiran, serta mekanisme dan tahapan penyelesaiannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Hamka, (24/08/2026).
Jangan sampai pemblokiran rekening menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang bersangkutan. Apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan secara profesional dan transparan. Namun apabila tidak terdapat dasar yang memadai, maka hak nasabah harus mendapatkan pemulihan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami meminta Bank Mandiri dan pihak terkait tidak membiarkan persoalan ini tanpa penjelasan yang terang kepada publik maupun kepada pemilik rekening.
“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Setiap tindakan pembatasan terhadap hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” pungkas, Hamka Djalaludin Refra, S.H.
Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta.






No comments:
Post a Comment