Bentuk Hukum di Muktamar NU ke-35, Gagasan Mengubah Paradigma: Dari Mencetak Tenaga Kerja Menjadi Menciptakan Lapangan Kerja


 

KABARMASA.COM, JOMBANG — Nahdlatul Ulama (NU) didorong tidak berhenti pada peran mencetak sumber daya manusia melalui pesantren dan lembaga pendidikan, tetapi mulai mengambil peran lebih besar dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus membangun sistem perlindungan bagi pekerja. Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah yang digelar di area Muktamar NU ke-35, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membumikan hasil Bahtsul Masail agar tidak berhenti pada rumusan keagamaan dan hukum, tetapi hadir sebagai gerakan nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.29 Agustus 2026


Persoalan ketenagakerjaan dinilai semakin penting karena pendidikan dan peningkatan kompetensi tidak dengan sendirinya menjamin tersedianya pekerjaan. Di tengah besarnya jumlah generasi muda dan alumni pesantren, NU dinilai memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun ekosistem ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja. 


Ketua PW ISNU Sumatera Utara Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., mengatakan pesantren, perguruan tinggi, badan usaha, organisasi kemasyarakatan dan jaringan warga NU merupakan potensi besar yang dapat dikonsolidasikan. “Setelah kita mendidik generasi muda, kita juga harus memikirkan di mana mereka bekerja. Jangan sampai NU hanya mencetak tenaga kerja, tetapi tidak ikut menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.


Menurut Prof. Arif, langkah tersebut membutuhkan keberanian untuk memperluas gerakan ekonomi NU ke berbagai sektor produktif. Pertanian, bisnis, industri, teknologi hingga ekonomi kreatif dapat menjadi ruang baru bagi pengembangan usaha sekaligus penciptaan pekerjaan. Dengan kekuatan jaringan yang dimiliki, NU dinilai tidak semestinya hanya menjadi pemasok tenaga kerja bagi pasar, tetapi juga mampu tampil sebagai pelaku ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja bagi warganya sendiri, terutama generasi muda dan alumni pesantren.


Namun, penciptaan lapangan kerja tidak boleh dipisahkan dari persoalan perlindungan pekerja. Prof. Arif menegaskan bahwa ekosistem kerja yang dibangun harus mampu melahirkan tenaga kerja yang kompetitif sekaligus memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia. 


“Yang kita bangun bukan hanya lapangan kerja, tetapi ekosistem kerja yang melahirkan tenaga kerja berkualitas, kompetitif, bermartabat dan bahagia,” katanya. Perlindungan itu, lanjut dia, mencakup keselamatan fisik, penghasilan yang layak, kepastian hukum, lingkungan kerja yang sehat, perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. “Tenaga kerja tidak cukup dilindungi hak ekonominya. Hak kemartabatan dan kebahagiaannya juga harus dijamin,” ujarnya.


Persoalan tersebut kemudian dilihat dari perspektif Islam dan hukum. Wasekjen MUI Pusat Dr. KH. Arif Fakhruddin, MA., menguraikan hubungan Islam, kemaslahatan dan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan. Bekerja, dalam perspektif tersebut, tidak semata-mata dipahami sebagai aktivitas ekonomi untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga sebagai ibadah dan amal saleh ketika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga. Karena itu, hubungan kerja harus dibangun dengan prinsip keadilan, kemaslahatan serta penghormatan terhadap martabat manusia. 


Pada sisi lain, Ketua LBH PP GP Ansor H. Dendy Zubairil Fiqsa, SH., MH., menekankan pentingnya advokasi hukum bagi kaum mustadh'afin agar pekerja tidak kehilangan hak ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan dan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang adil.


Founder Bentuk Hukum Hary Sanjaya Siregar, MH., sebagai narasumber pengantar sekaligus inisiator FGD, menempatkan forum tersebut sebagai bagian dari upaya membawa hasil Bahtsul Masail ke ruang praksis. 


Menurut Hary, pembahasan mengenai kemaslahatan dan keadilan perlu diterjemahkan menjadi gerakan yang dapat menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat, termasuk persoalan pekerja yang rentan terhadap pelanggaran hak. Pertemuan antara perspektif keislaman, hukum dan gerakan sosial, kata dia, penting untuk memastikan gagasan perlindungan pekerja memiliki pijakan yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara nyata.


FGD Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah pada akhirnya menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan warga NU. Tantangannya bukan hanya bagaimana melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi, tetapi juga bagaimana memastikan mereka memiliki ruang untuk bekerja, berkembang dan memperoleh perlindungan. 


Karena itu, arah perubahan yang ditawarkan dalam forum tersebut cukup jelas: NU tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi ikut menciptakan lapangan kerja; tidak sekadar membangun produktivitas, tetapi membangun ekosistem kerja; dan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pekerja tetap menjadi manusia yang terlindungi, dihormati dan bermartabat.

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts