Aksi Jilid II, JMHI Minta Presiden RI Jalankan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta No.4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali berunjuk rasa di Lingkar Patung Kuda, Monas Jakarta (Istana Negara dan Kemensetneg). Mereka menyuarakan terkait kejanggalan dibalik proses hukum yang sedang ditempuh Abdul Hayat Gani sebagai ASN dalam memperjuangkan martabat dan hak kepegawaiannya. (04/12/2025)

Diketahui Abdul Hayat Gani sudah menempuh jalur hukum sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan keluar sebagai pemenang serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu mewajibkan pihak tergugat (Presiden RI) untuk membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani 

"Sudah sepantasnya Bpk. Presiden RI menjalankan perintah Eksekusi PTUN No. 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT, terkait  kewajiban Presiden RI sebagai termohon untuk membayar kompensasi sebagai ganti rugi kepada pemohon Bpk. Abdul Hayat Gani. Ini perintah atau penetapan pengadilan, wajib di patuhi" ujar Syahril koordinator Lapangan

Syahril juga meminta kepada Presiden RI untuk memberikan Rapor Merah kepada Pemprov Sulsel

"Pemberhentian Bpk. Abdul Hayat Gani oleh Pemprov Sulsel itu tidak sesuai atau cacat prosedural. Proses hukum masih berjalan, bahkan Bpk. AHG keluar sebagai pemenang kok di berhentikan!. Jadi pantas jika presiden RI memberikan Rapor Merah ke Pemprov Sulsel" tegas Syahril 

Di lain sisi, Wiranto ketua umum JMHI meminta Presiden RI agar mencopot Zudan Arif Fakrulloh sebagai kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas dugaan berbagai macam pelanggaran 

"Saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulsel, Pak Zudan mengeluarkan kebijakan yang keliru, yang mana kebijakan tersebut di jadikan sebagai dasar oleh Kemensetneg sehingga eksekusi putusan PTUN berjalan alot dan berbelit-belit. Serta pak zudan diduga menyalahgunakan wewenang dan pungli pada program S3 yang digagasnya" lantang Wiranto

Diketahui pada 3 November yang lalu JMHI melakukan aksi jilid I, sekaligus melayangkan surat kepada Mensetneg tapi sampai hari ini belum ada respon yang di terimah oleh JMHI

Wiranto menilai  tata kelola administrasi persuratan di internal Kemensetneg tidak profesional dan transparan, dirinya meminta Mensetneg agar mengevaluasi jajarannya yang tidak becus 

"Kami menyerahkan surat ke Mensetneg sudah sebulan lebih, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan. Ini pemerintahan pusat loh.! Masa ngurus surat aja gak becus" ujarnya 

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, mereka berharap Presiden RI mendengarkan dan mengakomodir tuntutan JMHI



Share:

KOMDIGI Bersama Anggota DPR RI Laksanakan Pelatihan, Resiko Keamanan Digital Pada Anak


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Resiko Keamanan Digital Pada Anak”.

Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Dangiang Pasir Pakuan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Sabtu  (06/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa dunia digital merupakan dunia baru yang memiliki sisi pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita. Bahkan mulai mengambil alih kehidupan kita, sebagian dari kita itu tidak paham karakter dari dunia digital itu sendiri, sedangkan sebagian yang lain menganggap dunia digital itu sama dengan dunia nyata.

Dunia digital yang kita amati sekarang ini banyak sekali sisi positif yang bermanfaat, kita bisa mempertemukan teman-teman lama, kita bisa mempertemukan orang yang memiliki hobi yang sama, ketertarikan yang sama, bisnis yang sama. Jadi banyak sekali hal positif yang hadir dalam dunia digital ini." Ucapnya 

“Sedangkan dampak negatif dari dunia digital itu sendiri salah satunya adalah over eksposur”.

Anak - anak dibawah umur itu merupakan masa-masa pembentukan, idealnya pertumbuhan fisik, mental, otak anak itu berinteraksi dengan dunia nyata, bukan dengan dunia yang mereka tidak paham ada dimana. Sehingga anak-anak yang mendapatkan exposure dunia digital terlalu dini ini menimbulkan persoalan baru. Anak-anak yang over exposure terhadap dunia digital itu mengalami tumbuh dan kembang yang tidak seharusnya, misalnya anak-anak dihadapkan pada video gambar yang bergerak dalam usia yang sangat dini itu akan mengganggu kinerja tumbuh kembang otak anak. Kenapa? Karena ketika anak terlalu over diberikan video gambar itu akan membuat mereka malas membaca, sehingga rata-rata mengalami kemunduran didalam akademis sekolah nya." Ujarnya 

Belum lagi jika sudah ketergantungan atau kecanduan pada gadget, sehingga banyak negara itu mulai meregulasi atau mengatur penggunaan gadget, media sosial pada anak-anak dibawah umur

Karena banyak sekali kasus-kasus anak usia dini yang kecanduan gadget sampai tidak mau belajar karena sibuk dengan game online nya, ada yang menjadi korban pembulian, judi online dsb." Ujarnya

Banyak nya kasus dalam dunia digital ini saya mengajak bapak ibu semua yang hadir pada siang hari ini untuk meregulasi diri kita sendiri dan anak-anak kita, untuk mengurangi exposure gadget, mengurangi interaksi anak kita dengan gadget, apalagi media sosial yang terkoneksi dengan dunia digital." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Diyah Puspitarini, m.Pd selaku Komisioner KPAI RI menyampaikan kita tahu bahwa anak-anak di Indonesia ini jumlahnya adalah sepertiga dari penduduk Indonesia, jadi jika penduduk Indonesia ada 280 JT maka sepertiganya yaitu 30 JT itu adalah anak-anak. Dan anak-anak kita ini nanti yang akan menjadi pemimpin dan harapan untuk membangun bangsa kita lebih baik. Didalam undang - undang perlindungan anak terutama di pasal 1 dijelaskan bahwa anak itu adalah anak usia dalam janin - batas maksimal 18 tahun. KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Ini amanat nya adalah menjalankan undang-undang perlindungan anak dan itu yang kami lakukan saat ini." Ucapnya

Berbicara tentang keamanan digital dunia digital membawa dampak ganda bagi anak, dampak positifnya (akses belajar, pengembangan skill digital, konektivitas), namun juga terdapat dampak negatif seperti penurunan fokus, gangguan tidur, masalah sosial (isolasi, cyberbullying, perbandingan diri), potensi kecanduan, gangguan emosi (kecemasan, depresi, mudah marah), dan risiko paparan konten berbahaya (pornografi, kekerasan, penipuan), yang semuanya menuntut peran aktif orang tua dalam pendampingan dan edukasi agar anak tumbuh cerdas digital.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual didunia digital dan tentu saja ini sangat berbahaya, kekerasan seksual ini masuk lewat aplikasi seperti Instagram, telegram, Facebook, kemudian tiktok dan masih banyak lagi.

Mereka mencari mangsa (para predator) lewat media sosial, kita sebagai orang tua jangan senang ketika melihat anak yang hari-hari nya sibuk di kamar dengan gadget nya, karena kita tidak tau apa yang sedang anak kita lakukan dengan gadget nya itu." Ucapnya 

Untuk menjaga anak dari dampak negatif dunia digital, kita orang tua perlu menerapkan pengawasan aktif kepada anak, komunikasi saling terbuka, dan menjadi teladan, dengan cara membuat aturan screen time, memakai fitur kontrol orang tua, menemani saat daring, mengajarkan berpikir kritis dan etika digital, serta menyeimbangkan dengan aktivitas dunia nyata, serta jangan jadikan gawai sebagai pengasuh." Ujarnya (Tim/Red)

Share:

Sun Squad Institute ajak Husniah Talenrang Ngopi di Jenenponto

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Kunjungan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Kabupaten Bulukumba dalam rangkaian musyawarah Daerah PAN se Sulawesi Selatan, rencananya Bupati Gowa tersebut akan ikut melaksanakan Musda PAN. 

Rombongan Husniah Talenrang di terima Bupati Jeneponto H. Paris Yasir di rumah jabatan Bupati Jeneponto, Jumat siang 5 Desember 2025. 

Koordinator SSI Suwandi Wahyudi menyebut jika Sun Squad Institute yang akan mensosialisasikan Husniah Talenrang sebagai Ketua DPW PAN Sulsel dan Gerakan Bantu Rakyat, yaitu bedah rumah miskin ektrim dan Toko Harapan. 

" Kami mendukung program ibu Bupati Gowa dalam kapasitas sebagai Ketua DPW PAN, karena program beliau bukan hanya di butuhkan untuk daerah yang beliau pimpin tetapi seluruh masyarakat" jelasnya Suwandi

Aktivis pemuda ini juga berharap jika program penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Jeneponto dengan mengajak kolaborasi semua elemen adalah upaya baik untuk kesejahteraan pembangunan daerah. 

"Saya kira bagus untuk semua berkolaborasi karena mengurangi kemiskinan bukan hanya tugas Bupati kami, tetapi seluruh stakeholder yang ada termasuk masyarakat, pemuda dan pemerintah, saya sangat bersyukur ibu ketua DPW dapat berbagi ide dan Gagasan untuk kemajuan kami" jelasnya. 

Ketua DPW PAN Sulsel menyampaikan jika persoalan kemiskinan daerah bukan hanya tugas Bupati saja, tetapi seluruh elemen yang ada di daerah. 

" Memulai saja untuk kemajuan setiap daerah itu persoalan berbeda, tapi yang terpenting saya kira adalah focus pada solusi bukan pada masalahnya, bantu semua termasuk pemerintah untuk kemajuan Jeneponto" jelas ketua DPW PAN sulsel
Share:

Pelatihan Literasi Digital, Tanggung jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Tanggung Jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital".

Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Gambyong Mari Kangen, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (05/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa lebih dari separuh manusia di dunia ini sudah tersambung dengan dunia digital, terdapat 180 JT pengguna sosial media di Indonesia,  56,3% pengguna nya adalah perempuan,  dan 43,7% pengguna nya laki-laki. Ini merupakan jumlah yang sangat besar sekali karena 180 JT itu melebihi jumlah penduduk dari 2 Negara seperti Eropa atau Arab.” Ucapnya 

Banyaknya pengguna digital ini bisa di katakan sangat bagus bagi orang-orang yang bisa memanfaatkannya seperti pembisnis, aktifis sosial, ekosistem yang bagus, dan tentu saja bagi orang yang memiliki niat jahat ini juga merupakan peluang yang bagus. Karena media sosial ini media yang bisa menyambungkan berbagai macam orang yang didalam dunia nyata itu sulit terhubung." Ucapnya 

Ada orang-orang dengan hobi sangat khusus, sangat spesifik itu bisa tersambung melalui media sosial, ada orang yang tidak bergaul di dunia nyata tapi di media sosial mudah tersambung.

Nah itu lah karakteristik media sosial, walaupun media sosial juga bisa menjauhkan yang sudah dekat seperti keluarga, contohnya saat kumpul bersama keluarga sibuk dengan gadget nya masing-masing.  Sehingga hubungan kekeluargaan menjadi hambar.” Ucapnya

Selain itu Dr H. Sukamta juga menegaskan bahwa kita harus menerapkan dalam diri untuk bisa membatasi gadget ini, karena jika tidak kita akan semakin kecanduan yang justru itu akan merugikan kita sendiri. Bahaya kecanduan disini dapat membuat kita depresi, serta menyebabkan kualitas tidur kita menurun, pola makan terganggu, kurang aktifitas fisik dan tentu saja hubungan sosial menjadi renggang karena hari-hari nya digunakan untuk bermain gadget." Ucapnya

Dr. H. Sukamta juga menyampaikan ada banyak problem yang harus kita hindari di media sosial ini. 

"Ada banyak problem di dunia digital yang harus kita hindari yaitu oversharing, perilaku yang terlalu banyak berbagi kehidupan pribadi di media sosial, bahaya oversharing dapat membuat kita kehilangan privasi, risiko pencurian data pribadi, gangguan kesehatan mental bahkan ancaman keamanan pribadi," ucapnya

Selain itu hati-hati dan teliti dalam bermedia sosial karena banyak sekali tindakan kriminal di media sosial seperti penipuan online, pencurian dan kebocoran data, penyebaran hoaks dll, meskipun kejahatan di media sosial ada pidana nya yaitu UU ITE 1/2024, perubahan kedua UU 11/2008, UU 19/2016 kita harus tetap waspada dan cerdas dalam bermedia sosial." Ujarnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Taat Setyabudi, m. Pd selaku Direktur Suluh Sasmita Learning Center mengungkapkan bahwa kita ini hidup di era yang paling terhubung dalam sejarah manusia, namun seringkali merasa paling kesepian. Ditengah banjir informasi, kebenaran justru menjadi barang langka. Kita "kenyang" data, tapi "lapar" akan makna." Ucapnya 

Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar.

Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Semakin banyak pengguna internet semakin banyak informasi yang beredar, namun kita di tuntut untuk pandai memilih dan memilah karena tidak sedikit informasi hoaks yang beredar," tegasnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahwa banyak anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, yang justru membuat anak kecanduan gadget. 

"Tidak sedikit anak-anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, anak-anak kita sedang bertarung melawan super-komputer yang didesain oleh insinyur jenius untuk menciptakan kecanduan, sebelum berusia 25 tahun otak mereka belum bisa mengendalikan dirinya sendiri, itu sebabnya banyak anak yang kecanduan gadget." Ucapnya 

Bapak ibu harus memiliki strategi dalam bermain gadget dilingkungan keluarga, terapkan zona bebas hp yaitu haramkan hp di meja makan, tempat ibadah, dan kamar tidur. Selain itu orang tua juga harus bisa memonitor jangan cuma melarang anak, tapi dampingi mereka. Karena anak itu meniru perbuatan orang tua." Ucapnya (Tim/Red)

 

Share:

DPD IYC Kepri Meminta Tindak Tegas Rokok Ilegal PSG, Yang Diduga Merugikan Negara Terliunan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Menduga Rokok ilegal marak di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. 

Masih Sekretaris Jendral Zuan, Menyampaikan menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. Diduga PT berasal dari Kota Batam. Jumat (05/12/2025)

“Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah PSG Gold dan PSG Red di sebut rokok Filter Cigarettes isi 20 batang dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau”.


Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam dan beberapa kota dan kabupaten Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.

Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung. 

Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya perbungkus sudah mencapai Rp 10.000 atau Rp 13.000 dan perselop di harga 80.000-90.000 di perjualbelikan oleh kios-kios ke konsumen.

“Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut”.


Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama tak asing.

"Bos rokok PSG itu tidak asing bro," ucap Sekretaris Jendral IYC Kepri Zuan

Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Anu. Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai 'koordinator lapangan' dari produk ilegal itu di kepulauan Riau (Kepri).

Sementara itu, Kami dari Pengurus DPD IYC Kepri sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan Negara Indonesia diduga hingga terliunan rupiah.


“Rokok PSG yang ada khususnya di PT Kota Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini

“Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita”.

“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan

Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.

Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2022 akhir lalu. 

Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini (Tim/Red)


Edisi ke-2

Share:

KOMDIGI Dengan DPR RI Laksanakan Agenda Pelatihan Literasi Digital, Keamanan Data Pribadi di Media Sosial


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema Keamanan Data Pribadi di Media Sosial. Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Yapong dari Betawi, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis  (04/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Secara umum data pribadi itu tidak semua orang menganggap hal yang penting untuk dilindungi, ada orang yang dengan sangat mudah membagikan no KTP, membagikan identitas pribadi, membagikan no KK nya, bahkan belum lama ini ada orang rame-rame menjual data retina mata." Ucapnya

Mereka menganggap bahwa dengan menjual data retina mata tidak ada yang hilang dalam dirinya, tetapi bapak ibu dunia digital ini sangat canggih ketika seseorang telah memindahkan data retina mata kepada orang lain, artinya dia juga sudah memindahkan data pribadi nya secara tidak langsung kepada orang lain. sehingga bisa dibilang data hidup nya itu sudah dipegang orang lain." Ujarnya 

Hari ini dunia digital sudah menjadi jalan hidup kita, 60 - 70 % hidup kita sudah terikat dengan dunia digital,  dunia maya itu sudah menjadi pola kehidupan kita di waktu hidup, bahkan ada orang-orang ketika tidur sekalipun itu tetap terhubung dengan dunia digital, contohnya orang yang menggunakan jam tangan pintar / smartwatch yang bisa mendeteksi tekanan darah, kegelisahan, dll itu semua ditransfer ke dalam aplikasi lalu diolah datanya. Hal ini menunjukkan bahwa hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital. " ujarnya

Dalam situasi seperti ini ketika hidup kita sebagian besar sudah berada di dunia maya maka identitas maya itu berarti kehidupan itu sendiri, kita mungkin akan memerlukan untuk transaksi - transaksi, ada transaksi perbankan, kependudukan, dll. 

ketika data pribadi kita sudah ditangan orang lain itu artinya identitas kita sudah ditangan orang lain, tergantung orang lain itu akan menggunakannya untuk apa." tegasnya 

Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita. Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu. 

kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan." Ucapnya 

Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warganegara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  hari ini di media sosial yang harus di lindungi adalah data-data nya. di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi.

oleh karena itu saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri," Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta T, S.T., M. Kom selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM  

Mengungkapkan Negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya, Pelanggaran UU PDP Perorangan 

Yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 ( Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali)

Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan)

Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar." Ucapnya 

Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak." Lanjutnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas" ujarnya

Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita," tutupnya (Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri Minta Kanwil DJBC Khusus Kepri Gempur Rokok Ilegal Merek PSG Gold, PSG Merah dan Hmild


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang –  Keberadaan rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin tidak terbendung bermacam merek rokok sudah masuk ke pangsa pasar salah satu merek rokok yang baru bernama PSG list Gold putih, PSG list Merah putih dan Hmild. Informasinya rokok tanpa pita cukai tersebut belum begitu lama beredar di Kepulauan Riau (Kepri), untuk menekan membludaknya rokok ilegal di kepri diminta kepada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri untuk menggempur rokok tersebut agar tidak semakin meluas peredaranya yang berdampak kepada industri rokok dalam negeri serta dapat mengurangi pendapatan dari sektor cukai.

Hal tersebut dikatakan, Zuan Selaku Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri kepada tim media KABARMASA.COM Selasa (02/12/2025), 


Ya dia berharap Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajaranya agar serius menggempur rokok tanpa pita cukai, artinya rokok ilegal yang sudah lama beredar cukup membuat negara rugi dan membuat beacukai kelimpungan untuk membasminya sekarang muncul lagi rokok dengan merek yang baru yakni PSG dan Hmild artinya sebelum rokok tersebut beredar luas (masif) selayaknya beacukai melakukan tindakan penegahan dengan menggelar razia besar-besaran, Pungkasnya


”Kita masih yakin Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk menggempur rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut, pasalnya mudah di dapat di kedai – kedai maupun warung, Ya tinggal perintahkan saja anggotanya razia, tetapi razianya dengan sungguh- sungguh jangan hanya serimonial saja, hasilnya tidak akan maksimal dalam memberengus peredaran rokok merek PSG tersebut,” Tandasnya


Masih Sekretaris Jendral Zuan lagi, Selain di Kota besar seperti Tanjungpinang dan Batam keberadaan rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut sudah merambah di Karimun dimana Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri berada ini tentu tantangan yang sangat besar bagi beacukai apakah mampu untuk membrengus rokok tersebut atau sebaliknya, namun harapan tetap ada Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk membumi hanguskan rokok merek PSG dan Hmild tersebut di Kepri, Tegasnya


“Kemenkue perlu sadar rokok ilegal bisa merusak industri dan kesehatan. Mari dukung kebijakan yang memperkuat regulasi dan edukasi untuk masyarakat agar bersama kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik”. Dipertegas Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri zuan


KABARMASA.COM akan menyurati Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri selanjutnya, sampai berita ini diunggah belum dapat konfirmasi pihak terkait, pihak DPD IYC Kepri akan mendorong program Presiden Indonesia Prabowo Subianto serta Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu untuk berbenah jika tidak mau di bekukan. 


“Dia mengajak semua unsur di kemenkeu untuk perbaiki kinerja Bea Cukai”. 


Yang di mana telah memberikan alaram maklumat kepada instasi BEA DAN CUKAI akan di bekukan jika tidak ada perbaikan dalam internal di kutip dari tiktok Kompas.com (Tim/Red)

Share:

SIGA Gorontalo Nilai Pemberhentian Kepala PKM Sipatana Tidak Tepat, Gelar Aksi Di Dinas Kesehatan Dan DPRD Kota Gorontal

KABARMASA.COM, GORONTALO- Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo kembali tampil di garda depan mengawal polemik layanan kesehatan di Kota Gorontalo. Senin, 1 Desember 2025, SIGA menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo sebagai bentuk keprihatinan atas keputusan pemberhentian Kepala Puskesmas (PKM) Sipatana yang dinilai terburu-buru dan tidak didukung pemahaman kronologi secara menyeluruh oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Kadis Dinilai Mengambil Keputusan Saat Tidak Menguasai Kronologi

Koordinator SIGA Gorontalo, Agung Puluhulawa, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diketahui berada di luar daerah pada tanggal 17 November 2025—hari ketika insiden terjadi yang bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional.

“Tidak logis jika keputusan sepenting pemberhentian pimpinan puskesmas diambil ketika pejabat penanggung jawab justru tidak berada di lokasi dan belum memahami rangkaian kejadian secara lengkap,” ujar Agung, (02/12/2025).

SIGA menilai keputusan tersebut telah membentuk opini publik yang keliru, bahkan memperkuat stigma salah sasaran terhadap Kepala PKM Sipatana.

SIGA: Stigma Publik Salah Arah, Kelalaian Justru Berawal dari Tingkat Staf

Melalui kajian internal, SIGA menemukan indikasi bahwa kelalaian awal justru terjadi pada tingkat staf yang pertama kali menerima laporan kondisi kritis pasien. Staf terkait diketahui sedang mengikuti penyuluhan dan tidak merespons cepat permintaan penanganan.

“Jika respons pertama sudah terlambat, maka tahapan selanjutnya pasti terhambat. Ini bukan persoalan pimpinan puskesmas, melainkan kegagalan komunikasi di tingkat operasional,” tegas Agung.

Karena itu, SIGA meminta Dinas Kesehatan bersikap transparan dan tidak menempatkan Kepala PKM Sipatana sebagai “kambing hitam” atas situasi yang belum sepenuhnya dipahami publik.

SIGA Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Gorontalo: "DPRD Jangan Tidur!"

Setelah aksi di Dinas Kesehatan, massa SIGA Gorontalo melanjutkan langkah advokasinya dengan mendatangi Gedung Parlemen DPRD Kota Gorontalo. Dalam aksi tersebut, SIGA menuntut agar DPRD mengambil alih fungsi pengawasan dan tidak pasif terhadap persoalan hulu-hilir pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo.

Yel-yel “DPRD Jangan Tidur!” menggema di halaman kantor legislatif sebagai bentuk dorongan agar wakil rakyat segera bertindak.

DPRD Memberikan Respons Positif

Meskipun Ketua DPRD tidak berada di tempat, komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Ketua DPRD Kota Gorontalo menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik PKM Sipatana.

“Kami akan menindaklanjuti permintaan RDP. Silakan SIGA Gorontalo menyampaikan surat resmi agar proses dapat segera dijadwalkan,” ujar Ketua DPRD melalui telepon yang disambungkan kepada massa aksi.

SIGA menyambut baik respons tersebut dan menyatakan siap melayangkan surat resmi sebagai langkah formil agar proses klarifikasi dan evaluasi dapat dilakukan secara terbuka.

SIGA Akan Mengawal Kasus Hingga Tuntas

SIGA Gorontalo menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar aksi demonstratif, tetapi bagian dari komitmen moral untuk memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara serampangan dan tidak mengorbankan nama baik pihak yang bekerja profesional.

“Kami hadir bukan untuk membela individu, tetapi untuk memastikan prosedur ditegakkan, bukan dieksploitasi untuk meredam tekanan publik. Kami akan mengawal kasus ini hingga keputusan yang adil benar-benar ditegakkan,” tegas Agung Puluhulawa.

SIGA menegaskan bahwa transparansi, keadilan, dan akuntabilitas adalah kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan institusi pemerintahan.
Share:

‎M. Akbar Resmi Laporkan Mantan Pejabat (PJ) . Gubernur Sul-sel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kejati Sulsel Terkait Dugaan "Praktik PUNGLI" di Lingkup Pemprov‎

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Aktivis pegiat antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel. Selasa, 2 Desember 2025
‎Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan PUNGLI dengan dalil program sedekah seribu sehari & acara lepas sambut Jadi PJ. Gub. ( Yang mewajibkan masing2 kepala biro menyetor 2,5 jt dan untuk kepala dinas sebesar 5 jt. ) yang disinyalir terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) saat Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sul-sel waktu itu.
‎M. Akbar yang ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
‎"Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik PUNGLI dalam bingkai sedekah 1000 Rp. perhari & acara lepas sambut PJ. Gub. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan," tegas M. Akbar kepada awak media.
‎Menurut Akbar, praktik PUNGLI merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional. Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Prof. Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.
‎"Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Prof. Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini," lanjutnya.
‎Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎Tentang Kasus: M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Share:

Pelantikan HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX: Diskusi Publik Tegaskan Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat Sebagai Kompas Moral Pemuda

Gedung DPRD Kota Yogyakarta menghadirkan suasana yang tidak biasa. Ruang sidang yang umumnya menjadi tempat dinamika politik antar fraksi, berubah menjadi arena refleksi bersama. Di tempat itulah HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyelenggarakan Pelantikan dan Diskusi Publik bertajuk “Menguatkan Karakter Kebangsaan Bagi Pemuda Berbasis Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat.”(30/11/2025).

Agenda yang awalnya diperkirakan berlangsung formal justru berkembang menjadi ruang penyampaian kritik dan kegelisahan terhadap arah gerak generasi muda Yogyakarta di tengah tekanan zaman modern.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H., menyampaikan refleksi mendalam. Ia menyoroti bahwa filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sering kali hanya berhenti pada tataran slogan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Jogja memiliki kekayaan nilai, tetapi minim keteladanan jika filosofi budaya hanya dipajang tanpa dihidupkan,” tuturnya, seakan menyentil pemerintah yang belum sepenuhnya menghadirkan kebijakan sejalan dengan jati diri budaya Yogyakarta. Ia menegaskan pentingnya kembali pada hakikat Jogja sebagai kota budaya, kota pendidikan, dan kota harmoni, bukan semata kota wisata.

Pembicara berikutnya, R.Ry Drs. Heru Wahyu Kismoyo, M.Si., mengulas hilangnya arah identitas generasi muda akibat pesatnya perkembangan teknologi. 
Menurutnya, “Pemuda yang tak mengenal akar budayanya akan mudah terseret arus digital,” menyoroti kecenderungan mahasiswa yang lebih terpikat tren sesaat daripada menggali nilai adiluhung warisan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Lebih jauh, Syafiqurrohman, Sekjen KNPI DKI Jakarta, mengkritisi fenomena organisasi kepemudaan yang kehilangan jati diri. Ia menilai sebagian besar aktivitas hanya bersifat seremonial tanpa gagasan fundamental.

“Organisasi akan rapuh jika tidak memiliki marwah. Pemuda harus kembali menjadi kekuatan moral, bukan sekadar pemburu piagam,” tegasnya. Ia menambahkan, pemuda Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral lebih besar karena lahir dan tumbuh di daerah yang kaya nilai luhur. “Jika bukan pemuda Jogja yang menjaga adab publik, siapa lagi?”

Fuad, Komisioner KPID DIY, melihat persoalan dari aspek media. Ia menyatakan bahwa derasnya konten digital secara perlahan mengurangi peran pendidikan karakter. “Saat ini kita tengah kalah dari algoritma,” ungkapnya.

Dari sisi politik, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengingatkan bahwa tradisi politik santun yang selama ini melekat pada Jogja semakin terkikis oleh kepentingan pragmatis. Ia menegaskan bahwa pemilu damai bukan tradisi yang terjadi secara otomatis, tetapi harus terus dirawat.

Acara mencapai puncaknya ketika M. Haikal Al-Mugarip dilantik sebagai Ketua Komisariat HMI yang baru. Dalam pernyataan pelantikannya, Haikal menekankan bahwa amanah organisasi bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab spiritual.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT” ucapnya. Ia menegaskan komitmen menjaga peran HMI sebagai ruang pembentukan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Di hadapan ratusan kader HMI, mahasiswa, dan aktivis muda, diskusi yang tajam tersebut menyampaikan pesan kuat: nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat harus benar-benar diterapkan sebagai pedoman moral dan bukan sekadar kutipan kultural.
 Pemuda  tidak cukup menjadi pengikut arus perkembangan zaman, tetapi harus tampil sebagai penentu arah.

Perubahan, sebagaimana disampaikan para narasumber, bermula dari keberanian memperbaiki karakter diri.
Share:

Tokoh Muda Kei Hamka Djalaludin Refra S.H. Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Ke Mahkamah Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Seorang tokoh muda asal Kepulauan Kei, Hamka Djalaludin Refra, S.H., resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Perkara: 222/PUU-XXIII/2025.

Pengujian ini ditujukan terhadap Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Dalam permohonannya, Hamka menilai bahwa batasan usia tunggal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pembangunan generasi muda Indonesia. Pembatasan tersebut dianggap berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang secara faktual masih berada pada masa produktif, namun tidak lagi termasuk kategori “pemuda” sesuai undang-undang, ujarnya (27/11/2025).

Hamka mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu:
• Pasal 28C ayat (2) – hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam memperjuangkan hak;
• Pasal 28D ayat (1) – hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum;
• Pasal 28D ayat (3) – hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, pembatasan hingga usia 30 tahun dapat menghambat partisipasi kelompok usia 30–35 tahun dalam program-program kepemudaan pemerintah. Padahal, kelompok umur tersebut masih berada dalam fase pembentukan kapasitas, pemantapan karier, serta penguatan ekonomi.

Hamka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong perumusan kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan generasi muda di seluruh Indonesia. 

Permohonan ini telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 222/PUU-XXIII/2025, dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal sidang pendahuluan maupun keterangan resmi lainnya, pungkasnya.
Share:

Putra Maluku Utara, M. Isbullah Djalil, Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Bersama Akademisi Dan Pemuda

KABARMASA.COM, JAKARTA- Putra Maluku Utara M. Isbullah Djalil, bersama rekan-rekannya dari kalangan akademisi dan pemuda, resmi mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini merupakan upaya korektif terhadap paradigma kepemudaan nasional yang dinilai terlalu kaku dan tidak lagi mencerminkan dinamika perkembangan generasi muda Indonesia.

Permohonan tersebut menguji Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan, yang berbunyi:

“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”

Menurut para pemohon, definisi usia tersebut tidak lagi rasional, tidak adaptif, dan berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural bagi jutaan pemuda Indonesia.

Kritik Tajam: Batas Usia 30 Tahun Tidak Mencerminkan Realitas Sosial

Isbullah menilai bahwa negara tidak boleh memaknai pemuda hanya melalui pembatasan usia administratif, sebab kehidupan sosial hari ini menunjukkan:
• proses pendidikan lebih panjang,
• kompetisi kerja lebih ketat,
• dan fase produktif pemuda lebih panjang dibanding satu dekade lalu.

“Potensi generasi muda tidak boleh dipenjarakan oleh angka. Apa yang membentuk pemuda adalah kapasitas dan kontribusi, bukan sekadar usia 30 tahun sebagai garis batas,” tegasnya, (27/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini kontra-produktif terhadap agenda nasional yang ingin memaksimalkan potensi bonus demografi.

Kerugian Konstitusional yang Dialami Para Pemohon

Para pemohon menegaskan bahwa keberlakuan norma a quo telah menyebabkan kerugian konstitusional karena:
• banyak program pemerintah di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, pendidikan, dan pengembangan kapasitas mensyaratkan usia maksimal 30 tahun,
• sehingga menutup akses bagi individu yang tetap produktif dan masih berada dalam fase perkembangan diri,
• serta menciptakan batasan yang tidak proporsional terhadap partisipasi warga negara.

Isbullah menambahkan bahwa definisi yang kaku ini berdampak pada kualitas regenerasi nasional.

Sebagai putra Maluku Utara, ia hadir bukan untuk mengangkat persoalan daerah tertentu, tetapi untuk membawa perspektif bahwa anak bangsa dari seluruh penjuru tanah air memiliki hak yang sama untuk maju dan berkontribusi bagi negara.

“Peran saya sebagai putra Maluku Utara adalah memastikan bahwa suara dari seluruh Indonesia—baik kota, desa, maupun kepulauan—ikut mewarnai pembaruan kebijakan nasional. Ini bukan persoalan lokal, ini persoalan Indonesia.” ujarnya 

Batu Uji Konstitusi

Permohonan ini mendasarkan pengujian pada pasal-pasal fundamental dalam UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 28C ayat (2)
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan kolektif.
2. Pasal 28D ayat (1)
Jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28D ayat (3)
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan—termasuk akses terhadap program pengembangan pemuda yang diselenggarakan oleh negara.

Para pemohon menilai batas usia pemuda 16–30 tahun tidak selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.

Putra Maluku Utara untuk Indonesia

Isbullah menegaskan bahwa keterlibatannya dalam judicial review ini adalah bentuk kontribusi nyata sebagai anak bangsa.

“Saya membawa identitas Maluku Utara sebagai kekuatan moral, tetapi perjuangan ini untuk Indonesia. Kita ingin definisi pemuda yang adil, inklusif, dan visioner — agar negara tidak kehilangan potensi generasi mudanya sendiri.” Pungkasnya.

Dengan langkah ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi membuka ruang baru bagi pembentukan konsep kepemudaan yang lebih relevan, progresif, dan sesuai amanat konstitusi.
Share:

Desak KEJAGUNG RI Tetapkan Bupati Aru Sebagai Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA-Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar  Pulau Wokam, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan anggaran  sebesar Rp 36,7 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, hingga kini terbengkalai dan tidak 
dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya. Sebagaimana diketahui bahwa  proyek ini dikerjakan dulunya oleh Bapak Timotius Kaidel yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2025-2030 dengan menggunakan Perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal Perusahaan tersebut di blacklist (sangsi daftar hitam) oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016. 
Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan bahwa sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi terkait 
penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya bersama sejauh mana upaya penyidik 
untuk menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut?" Ujar Hasan Renyaan Selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (26/11/2025).

Lebih lanjut disampaikan "Kami pikir sudah sangat jelas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut beriimplikasi atas 
ruginya negara sebesar Rp11 miliar. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum 
selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Kondisi demikian jelas menunjukan mangkraknya pembangunan jalan (overdue). Oleh karena itu penyidik diharapkan mampu mengusut tuntas 
perkara tersebut". Imbuhnya

"Negara dalam kasus ini jelas dirugikan akibat adanya sebuah kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana pertimbangan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat 
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Dengan demikian kami yang terafiliasi dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi terhadap kasus lingkar pulau wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan ketrlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor 1 di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus dittindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku" tegasnya. 

Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan poin aspirasinya
Kami harap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum sebagai 
bagian dari aparatur penegak hukum. Maka yang menjadi poin aspirasi kami ialah:

1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turut mengkawal proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel Selaku Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar.

2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus Jalan lingkar pulau wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 11 Miliar.

3. Mengecam keras para penyidik atau jaksa yang tidak tegas mengusut tuntas perkara jalan lingkar pulau wokam.

Dengan demikian kasus ini akan kami kawal secara bersama untuk memastikan sikap tegas aparatur penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, jangan sampai terhadap kasus jalan lingkar pulau wokam ini menciderai marwah dari Institut Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya.
Share:

Langkah Bijak Sufmi Dasco Jembatani Rehabilitasi Dirut ASDP Tuai Apresiasi, Ketum HMPII : Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Peran strategis Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dalam menjembatani aspirasi keadilan kembali mendapatkan sorotan positif. Langkah konkret beliau dalam mengawal kasus hukum yang menimpa Pihak  PT ASDP Indonesia (Persero), Ira Puspadewi dkk dinilai sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan parlemen yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Upaya persuasif yang dilakukan oleh Bapak Sufmi Dasco dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif membuahkan hasil yang signifikan. Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, secara bijaksana telah memberikan keputusan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ira Puspadewi. Keputusan Presiden ini dipandang sebagai buah dari sinergi yang baik antara wakil rakyat yang peka dan kepala negara yang mendengarkan.

Sinergi Parlemen dan Presiden
Tindakan Sufmi Dasco dalam kasus ini tidak hanya dilihat sebagai prosedur politik biasa, melainkan sebuah upaya moral demi memastikan hak warga negara terlindungi. Tanpa perlu banyak retorika, langkah senyap namun efektif dari pimpinan DPR RI yang berhasil meyakinkan Presiden Prabowo mengenai urgensi pemulihan hak bagi pejabat yang dianggap perlu di perjuangan hak, serta tanggung jawabnya.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa aspirasi yang dibawa oleh wakil rakyat dari Senayan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan di tanah air.

Menurut Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (HMPII) Azhari Dzulqarnain S,H : "Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi"
Langkah bijaksana Bapak Sufmi Dasco ini menuai respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi mendalam datang dari perwakilan HMPII sebagai organisasi Kepemudaan yang menilai sikap Bapak Sufmi Dasco sebagai cerminan sejati seorang wakil rakyat.

Azhari Dzulqarnain S,H sebagai kordinator HMPII memandang bahwa kepekaan Bapak Sufmi Dasco dalam melihat persoalan hukum Ira Puspadewi dkk, serta kemampuannya menjembatani hal tersebut kepada Presiden, adalah tindakan yang patut diteladani.

"Kami melihat Bapak Sufmi Dasco menunjukkan kelasnya sebagai negarawan. Beliau merespons persoalan tersebut dengan sangat bijaksana, tenang, namun solutif. Keberhasilan beliau menjembatani komunikasi hingga keluarnya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo adalah bukti bahwa beliau adalah wakil rakyat yang benar-benar mengayomi dan memperjuangkan nasib orang lain," ungkap Azhari Kordinator HMPII dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Azhari menambahkan bahwa kolaborasi antara kepekaan Bapak Sufmi Dasco dan kearifan Presiden Prabowo adalah kabar baik bagi iklim hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah preseden yang sangat baik. Terima kasih kepada Bapak Dasco yang telah bersikap adil dan hormat kami kepada Bapak Presiden atas keputusan rehabilitasi tersebut," tutup Azhari.

Keputusan rehabilitasi ini menjadi momentum bagi pemulihan harkat dan martabat Ira Puspadewi, tetapi juga sebagai menegaskan kembali peran DPR RI sebagai jembatan efektif antara rakyat dan pemerintah.
Share:

Reklamasi PT CPI di Makassar Sudah Lama Berjalan Tanpa kepastian Izin KKPRL : Aktivis Mahasiswa menilai Pemprov Sulsel melakukan Pembiara

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN -  Aktivis Mahasiswa Jakarta, Muh Rosihan sapaan ochi Menyoroti reklamasi yang dilakukan oleh PT CPI di pesisir Makassar yang memicu perhatian publik. Kegiatan reklamasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dokumen wajib sebelum perusahaan boleh memanfaatkan atau mengubah struktur ruang laut.

KKPRL menjadi dasar legalitas utama bagi setiap aktivitas reklamasi sesuai ketentuan sebagai berikut:

-UU no 27 tahun 2007 jo. UU no 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,
-UU no tahun 2014 tentang Kelautan,
PP no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
-Permen KP no 28 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya, termasuk untuk pemanfaatan ruang laut.

Meskipun regulasi mengharuskan izin diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, berbagai sumber pemerintahan dan catatan pengawasan lingkungan menyatakan bahwa dokumen KKPRL PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya.

Bahwa Situasi ini memunculkan adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak mengambil langkah tegas sejak awal meskipun reklamasi telah berjalan dalam periode yang cukup panjang.

“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan Hukum.

Mahasiswa juga mengungkap bahwa minimnya tindakan dari pemerintah provinsi Sulsel seolah mengesankan bahwa kegiatan reklamasi yang tidak jelas izinnya dapat berjalan tanpa pengawasan serius. Mereka menilai bahwa ruang laut adalah aset publik yang wajib dijaga negara, bukan dibiarkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tuntutan Mahasiswa sebagai berikut: 

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera membuka data perizinan secara transparan

- apakah PT CPI memiliki KKPRL atau tidak,
- bagaimana proses pengawasan yang sudah dilakukan,
- dan mengapa reklamasi bisa berjalan lama tanpa kepastian izin.

2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung melakukan audit perizinan

- Melalui Ditjen PRL KKP untuk melakukan sebagai berikut: 

 - verifikasi administrasi KKPRL,
-pemeriksaan lapangan,
-serta penilaian dampak lingkungan awal.

3. Jika benar tidak memiliki Izin KKPRL, mahasiswa Menuntut penghentian kegiatan reklamasi PT CPI 

 Karena Sesuai dengan Pasal 75 - 77 UU 32 tahun 2014 tentang kelautan, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai:

-penghentian sementara,
-penghentian tetap,
-pemulihan fungsi ruang laut,
-hingga pembongkaran fasilitas yang tidak sesuai perizinan.

4. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi


Kemudian pihak PT CPI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status KKPRL. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai dugaan pembiaran yang disoroti mahasiswa.

Terakhir Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian permasalahan tersebut mengakibatkan Kerugian Negara.
Share:

Mahasiswa Jatiwaringin Geram Atas Krisis Keamanan: Serukan Evaluasi Hingga Pencopotan Kapolsek Pondokgede Dan Kapolres Metro Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA— Gelombang keresahan warga Jatiwaringin kian memuncak akibat meningkatnya kehilangan motor dan maraknya tawuran pemuda. Menyikapi situasi ini, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengumumkan bahwa besok, 18 November 2025, mereka akan menggelar konsolidasi besar sebagai wadah penghimpunan massa dan penyatuan sikap politik warga.

Konsolidasi ini bukan aksi demonstrasi, melainkan tahap penting untuk menentukan kapan aksi akan digelar. Para mahasiswa menegaskan bahwa aksi demonstrasi hanya akan diumumkan setelah keputusan kolektif dibuat dalam konsolidasi besok.
“Besok kita menyatukan kekuatan. Konsolidasi adalah ruang bagi warga dan mahasiswa untuk menghimpun amarah, menyatukan tuntutan, dan memutuskan kapan aksi turun ke jalan akan kita laksanakan,” ujar Reinnel sebagai koordinator lapangan dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat, (17/11/2025).

Fokus Masalah: Krisis Keamanan Warga Jatiwaringin

Dalam beberapa waktu ini, warga mengeluhkan:
- Kasus kehilangan sepeda motor,
- ⁠Kenaikan frekuensi tawuran remaja,
- ⁠Memburuknya rasa aman di lingkungan pemukiman.

Mahasiswa menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan membutuhkan respons serius dari aparat keamanan.

Tuntutan Puncak: Evaluasi Hingga Seruan Pencopotan Kapolsek & Kapolres

Melalui konsolidasi besok, mahasiswa akan merumuskan dan menguatkan tuntutan kolektif, termasuk seruan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Pondok Gede dan Kapolres Metro Bekasi, serta mempertimbangkan pencopotan keduanya apabila dinilai tidak lagi mampu menjamin rasa aman masyarakat.

Tuntutan ini merupakan seruan dan desakan publik, bukan tuduhan hukum terhadap individu mana pun.

Konsolidasi 18 November 2025

Lokasi: Universitas Krisnadwipayana
Agenda Utama:
- Menghimpun massa dan suara publik,
- ⁠Mendengar keluhan warga,
- ⁠Merumuskan tuntutan final,
- ⁠Menentukan waktu resmi aksi demonstrasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan damai, terorganisir, dan sesuai koridor konstitusi.

"Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keamanan lingkungan untuk hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah gerakan demi memastikan Jatiwaringin kembali menjadi wilayah yang aman bagi seluruh warganya", pungkas Rein.
Share:

SEMMI JAKARTA RAYA Mengapresiasi Sosok "Yasika Aulia Ramadhani", Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG

KABARMASA.COM, JAKARTA- Di tengah sorotan publik terhadap para generasi muda yang terlibat dalam berbagai dinamika sosial, sosok Yasika Aulia Ramadhani hadir sebagai representasi anak muda Sulawesi Selatan yang berani mengambil peran di ruang publik. Terlepas dari latar belakang  keluarganya sebagai anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasika menunjukkan bahwa generasi baru memiliki kemampuan untuk tampil aktif dan percaya diri dalam berbagai kegiatan sosial maupun ekonomi.

Langkahnya untuk terlibat dalam dunia usaha serta kegiatannya yang memanfaatkan ruang digital menunjukkan bahwa anak muda kini semakin adaptif dan inovatif. Apresiasi patut diberikan kepada siapa pun yang berani membangun. Ucap M.Daud, (17/11/2025).

Bukan Saja itu M Daud Mengharapkan Sosok Anak Muda Yang Inspiratif Seperti Yasika Aulia Ramadhani Mampu mengambil langkah dalam menghadirkan 41 unit Dapur SPPG Yang Tersebar luas Di seluruh Sulsel Yang menberikan Dampak Signifikan terhadap perekonomian Daerah Serta Memberikan Peluang Kerja Bagi Masyarakat.

Setiap pencapaian yang diraih dapat menjadi motivasi bagi generasi muda di sulsel. pungkas, M. Daud.
Share:

Badko HMI DKI Jakarta, Apresiasi Pemkot Jakarta Timur atas Terobosan Ubah Limbah Septik Menjadi Biogas

KABARMASA.COM, JAKARTA—Ketua Badko HMI DKI Jakarta, Khoirul Ulum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, atas terobosan inovatif dalam pengelolaan lingkungan melalui program "septic tank komunal" yang mampu mengubah limbah septik menjadi biogas.

Menurut Khoirul Ulum, program ini bukan hanya menjawab tantangan pengelolaan limbah di wilayah padat penduduk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dengan menghasilkan energi ramah lingkungan.

“Kami menilai langkah yang dilakukan Pak Munjirin merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada keberlanjutan. Transformasi limbah menjadi biogas adalah inovasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sanitasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif bagi warga,” ujar Khoirul Ulum.

Ia menambahkan bahwa program "septic tank komunal" ini dapat menjadi contoh baik bagi wilayah lain di Jakarta, bahkan secara nasional, dalam menghadirkan solusi lingkungan yang efektif dan berdaya guna.

“Kami selaku Badko HMI DKI Jakarta mendukung penuh upaya-upaya seperti ini. Semoga inovasi ini terus dikembangkan dan diperluas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” tutupnya.
Share:

GEMPAR Gelar Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi, Desak Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani

KABARMASA.COM, JAKARTA— Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat siang. Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Chrisna ini menuntut langkah tegas MK dan lembaga negara lainnya atas dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh Hakim MK Arsul Sani.

Aksi berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan menyoroti dugaan pelanggaran integritas akademik yang dapat merusak kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Gelar doktor Arsul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University menjadi sorotan serius karena institusi tersebut tengah diselidiki otoritas Polandia terkait praktik jual beli gelar akademik.

Penyerahan Kajian kepada MK
Dalam rangkaian aksi, perwakilan GEMPAR sempat menyerahkan kajian resmi kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan singkat tersebut, perwakilan MK menyatakan bahwa MK siap menindaklanjuti tuntutan GEMPAR dan terbuka menerima aspirasi yang disampaikan.

Respons positif dari MK ini disambut baik oleh massa aksi, yang menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan langkah penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi, (14/11/2025).

Tujuh Tuntutan GEMPAR

Melalui rilis resminya, GEMPAR menyampaikan tujuh tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Mahkamah Konstitusi RI menghentikan sementara tugas dan kewenangan Arsul Sani selama proses penyelidikan berlangsung.

2. ⁠Mendesak Majelis Kehormatan MK (MKMK) membentuk sidang etik terbuka dan independen untuk memeriksa keabsahan ijazah Arsul Sani.

3. ⁠Meminta Kemendikbudristek melakukan audit dan verifikasi atas ijazah luar negeri Arsul Sani melalui koordinasi dengan otoritas pendidikan Polandia.

4. ⁠Mendorong Kemenlu RI dan KBRI Polandia untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah Polandia terkait status hukum Collegium Humanum.

5. ⁠Menuntut Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

6. ⁠Meminta Presiden dan DPR RI mengevaluasi ulang pengangkatan Arsul Sani, serta memberhentikannya secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.

7. ⁠Menuntut transparansi penuh atas seluruh audit, sidang etik, dan penyelidikan hukum agar publik dapat mengawasi proses secara terbuka.

GEMPAR menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kehormatan institusi negara dan menuntut langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Aksi ditutup dengan seruan moral:
“Copot Hakim Bermasalah, Tegakkan Integritas Konstitusi, Bersihkan MK!”.
Share:

Jelang Musda Golkar, Aktivis PMII Dukung Penuh Rizki Faisal Pimpin Golkar Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Menjelang Musyawarah Daerah Golkar Kepulauan Riau, dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan terhadap sosok Rizki Faisal.

Rizki Faisal, yang kini masih menjabat Sekretaris I DPD Golkar Kepri sekaligus anggota Komisi III DPR RI merupakan sosok potensial yang akan memimpin Partai Golkar Kepri.

Dukungan terus mengalir untuk Rizki Faisal, termasuk dari kalangan aktivis kepemudaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Dedy Wahyudi Hasibuan, yang merupakan kader PMII binaan Rizki Faisal.

Melalui keterangan Dedy pada Jum’at (14/11), sosok yang akan memimpin Partai Golkar Kepri kedepan harus memiliki rekam jejak dan kontribusi nyata di partai maupun di masyarakat.


Dedy pun menegaskan, sosok Rizki Faisal adalah satu-satunya yang pantas memimpin Golkar dibandingkan kandidat lainnya.

“Rizki Faisal merupakan Majelis Pembina Nasional PMII, Rizki Faisal adalah sosok aktivis dan politisi yang sudah teruji kepemimpinannya melalui rekam jejak dan dedikasinya dilintas organisasi maupun di masyarakat,” ujar Dedy. 

Iapun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan terus mendukung kepemimpinan Rizki Faisal.

“Kami mendukung penuh dan terus mengawal kepemimpinan Rizki Faisal di Kepulauan Riau, bahkan ditingkat nasional untuk kepentingan masyarakat dan Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Share:

Oknum Anggota KPU OKU Timur Berinisial SN Diduga Melakukan Pungutan Liar (PungLi) Untuk Pengrekrutan PPK Dan PPS Tahun 2028

KABARMASA.COM, JAKARTA- Salah satu oknum anggota KPU OKU Timur berinisial  SN diduga melakukan pungutan liar (PungLi) untuk pengrekrutan PPK dan PPS tahun 2028 mendatang, atas dugaan pungli ini advokat peradi palembang saudara Meryan Padriyanto, SH. Mengirimkan surat somasi/teguran hukum ke-1 kepada saudara SN (anggota KPU OKU Timur) melalui kantor KPU OKU Timur pada jumat (14/11/2025) 

Didalam isi surat somasi tersebut terdapat beberapa poin  yang di sampaikan salah satu nya terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh SN dengan  mengondisikan orang yang diduga untuk di jadikan anggota PPK tingkat kecamatan dan PPS tingkat Desa/Kelurahan dengan cara meminta imbalan dalam bentuk uang yang sudah dikirimkan oleh korban korban kepada SN (anggota KPU OKU Timur) 

Hal ini di dibenarkan oleh meryan padriyanto,SH.saat di konfirmasi wartawan "Sesuai laporan dari korban korban melalui klien kami dengan itu kami mengirimkan surat somasi tersebut kepada KPU OKU Timur yang ditujukan kepada SN (anggota KPU OKU Timur) pada hari jumat (14/11/2025)" Ucap nya

Selain itu juga ditegaskannya berdasarkan waktu yang sudah di tentukan untuk saudara SN agar cepat memberi klarifikasi surat somasi tersebut, 

"Berdasarkan fakta fakta melalui surat somasi tersebut meminta kepada saudara 'SN' segera memberi tanggapan klarifikasi, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon / klarifikasi maka surat somasi tersebut akan kami kirim ke polda dan kejati sumsel"Tegasnya
Ditambahkannya juga kami masih menunggu konfirmasi dari saudara SN tentang surat somasi tersebut "Kemarin mingu (16/11/2025) yang bersangkutan menghubungi kami bahwa Hari senin (17/11/2025) akan memberi klarifikasi tentang surat somasi tersebut tetapi sampai saat ini belum ada info lg."Imbuhnya

Sementara itu ketua KPU OKU timur Denis Firmansyah saat di hubungi wartawan melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi langsung SN anggota KPU OKU Timur"Coba hubungi yang bersangkutan pak" Ucap Denis

Disisi lain yang bersangkutan SN anggota KPU OKU Timur saat di hubungi melalui chat whatsapp belum ada balasan alias whatsapp nya ceklis sampai berita ini diterbitkan SN belum ada tanggapan/konfirmasi tentang surat somasi tersebut. pungkasnya
Share:

IMPHI: Desak Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Syarif Fasha Mantan Walikota Jambi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (IMPHI) menyambangi kantor DPP Partai Nasdem, Kejagung RI dan KPK RI. Buntut dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Jambi City Center atau JCC.

Diketahui kasus yang sempat naik di Kejari Jambi itu tidak menemukan titik terang dan kepastian akan proses hukum. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) di Jl. HOS. Cokrominoto, Simpang Kawat, Kota Jambi oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai pengembang proyek pada tahun 2016 dan selesai 2018, sampai saat ini bangunan JCC masih terbengkalai dan tidak termanfaatkan. 

Syarif Fasha (sekarang anggota DPR RI Fraksi Nasdem) Walikota Jambi saat itu menyetujui berjalannya proyek JCC dengan skema menggadaikan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk membangun Jambi City Center. Dimana PT. Bliss Properti Indonesia Tbk mengajukan permohonan penjaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Sinarmas sebesar 247 miliar rupiah. 

Fadly sebagai koorlap aksi, menyoroti dugaan bahwa sertifikat aset JCC dijadikan jaminan oleh pihak ketiga. "Jika benar, ini sangat berbahaya. Pemkot Jambi harus segera menindaklanjuti dan memastikan sertifikat dikembalikan. Itu aset negara, bukan milik swasta," ungkapnya, (14/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga resmi negara, terdapat indikasi kuat bahwa proyek JCC tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian terhadap daerah. Padahal proyek tersebut digadang-gadang dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah.

"Sebagai langkah konkret, kami dari Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, mendorong Kejagung RI dan KPK RI untuk segera mengambil alih kasus JCC, agar proses hukum yang mandek, dapat berjalan dan tidak berlarut tanpa kejelasan arah penyelesaian." tambahnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa IMPHI akan kembali menggelar aksi bila tidak ada kejelasan. Aparat penegak hukum harus transparan dan berani dalam menuntaskan kasus JCC sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Adapun isi dari tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) yang terindikasi melibatkan mantan walikota Jambi Syarif Fasha.
2. Mendesak DPP Nasdem untuk melakukan PAW terhadap Syarif Fasha (anggota DPR RI) dapil Provinsi Jambi, karena diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek Jambi City Center.
3. PT. Bliss Properti Indonesia dan Syarif Fasha harus bertanggungjawab secara hukum atas mangkraknya proyek yang dibangun dari hasil mengadaikan aset daerah sebesar 247 miliar.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts