KOMDIGI Dengan DPR RI Laksanakan Agenda Pelatihan Literasi Digital, Keamanan Data Pribadi di Media Sosial


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema Keamanan Data Pribadi di Media Sosial. Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Yapong dari Betawi, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis  (04/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Secara umum data pribadi itu tidak semua orang menganggap hal yang penting untuk dilindungi, ada orang yang dengan sangat mudah membagikan no KTP, membagikan identitas pribadi, membagikan no KK nya, bahkan belum lama ini ada orang rame-rame menjual data retina mata." Ucapnya

Mereka menganggap bahwa dengan menjual data retina mata tidak ada yang hilang dalam dirinya, tetapi bapak ibu dunia digital ini sangat canggih ketika seseorang telah memindahkan data retina mata kepada orang lain, artinya dia juga sudah memindahkan data pribadi nya secara tidak langsung kepada orang lain. sehingga bisa dibilang data hidup nya itu sudah dipegang orang lain." Ujarnya 

Hari ini dunia digital sudah menjadi jalan hidup kita, 60 - 70 % hidup kita sudah terikat dengan dunia digital,  dunia maya itu sudah menjadi pola kehidupan kita di waktu hidup, bahkan ada orang-orang ketika tidur sekalipun itu tetap terhubung dengan dunia digital, contohnya orang yang menggunakan jam tangan pintar / smartwatch yang bisa mendeteksi tekanan darah, kegelisahan, dll itu semua ditransfer ke dalam aplikasi lalu diolah datanya. Hal ini menunjukkan bahwa hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital. " ujarnya

Dalam situasi seperti ini ketika hidup kita sebagian besar sudah berada di dunia maya maka identitas maya itu berarti kehidupan itu sendiri, kita mungkin akan memerlukan untuk transaksi - transaksi, ada transaksi perbankan, kependudukan, dll. 

ketika data pribadi kita sudah ditangan orang lain itu artinya identitas kita sudah ditangan orang lain, tergantung orang lain itu akan menggunakannya untuk apa." tegasnya 

Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita. Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu. 

kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan." Ucapnya 

Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warganegara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  hari ini di media sosial yang harus di lindungi adalah data-data nya. di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi.

oleh karena itu saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri," Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta T, S.T., M. Kom selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM  

Mengungkapkan Negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya, Pelanggaran UU PDP Perorangan 

Yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 ( Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali)

Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan)

Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar." Ucapnya 

Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak." Lanjutnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas" ujarnya

Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita," tutupnya (Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri Minta Kanwil DJBC Khusus Kepri Gempur Rokok Ilegal Merek PSG Gold, PSG Merah dan Hmild


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang –  Keberadaan rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin tidak terbendung bermacam merek rokok sudah masuk ke pangsa pasar salah satu merek rokok yang baru bernama PSG list Gold putih, PSG list Merah putih dan Hmild. Informasinya rokok tanpa pita cukai tersebut belum begitu lama beredar di Kepulauan Riau (Kepri), untuk menekan membludaknya rokok ilegal di kepri diminta kepada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri untuk menggempur rokok tersebut agar tidak semakin meluas peredaranya yang berdampak kepada industri rokok dalam negeri serta dapat mengurangi pendapatan dari sektor cukai.

Hal tersebut dikatakan, Zuan Selaku Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri kepada tim media KABARMASA.COM Selasa (02/12/2025), 


Ya dia berharap Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajaranya agar serius menggempur rokok tanpa pita cukai, artinya rokok ilegal yang sudah lama beredar cukup membuat negara rugi dan membuat beacukai kelimpungan untuk membasminya sekarang muncul lagi rokok dengan merek yang baru yakni PSG dan Hmild artinya sebelum rokok tersebut beredar luas (masif) selayaknya beacukai melakukan tindakan penegahan dengan menggelar razia besar-besaran, Pungkasnya


”Kita masih yakin Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk menggempur rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut, pasalnya mudah di dapat di kedai – kedai maupun warung, Ya tinggal perintahkan saja anggotanya razia, tetapi razianya dengan sungguh- sungguh jangan hanya serimonial saja, hasilnya tidak akan maksimal dalam memberengus peredaran rokok merek PSG tersebut,” Tandasnya


Masih Sekretaris Jendral Zuan lagi, Selain di Kota besar seperti Tanjungpinang dan Batam keberadaan rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut sudah merambah di Karimun dimana Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri berada ini tentu tantangan yang sangat besar bagi beacukai apakah mampu untuk membrengus rokok tersebut atau sebaliknya, namun harapan tetap ada Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk membumi hanguskan rokok merek PSG dan Hmild tersebut di Kepri, Tegasnya


“Kemenkue perlu sadar rokok ilegal bisa merusak industri dan kesehatan. Mari dukung kebijakan yang memperkuat regulasi dan edukasi untuk masyarakat agar bersama kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik”. Dipertegas Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri zuan


KABARMASA.COM akan menyurati Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri selanjutnya, sampai berita ini diunggah belum dapat konfirmasi pihak terkait, pihak DPD IYC Kepri akan mendorong program Presiden Indonesia Prabowo Subianto serta Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu untuk berbenah jika tidak mau di bekukan. 


“Dia mengajak semua unsur di kemenkeu untuk perbaiki kinerja Bea Cukai”. 


Yang di mana telah memberikan alaram maklumat kepada instasi BEA DAN CUKAI akan di bekukan jika tidak ada perbaikan dalam internal di kutip dari tiktok Kompas.com (Tim/Red)

Share:

SIGA Gorontalo Nilai Pemberhentian Kepala PKM Sipatana Tidak Tepat, Gelar Aksi Di Dinas Kesehatan Dan DPRD Kota Gorontal

KABARMASA.COM, GORONTALO- Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo kembali tampil di garda depan mengawal polemik layanan kesehatan di Kota Gorontalo. Senin, 1 Desember 2025, SIGA menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo sebagai bentuk keprihatinan atas keputusan pemberhentian Kepala Puskesmas (PKM) Sipatana yang dinilai terburu-buru dan tidak didukung pemahaman kronologi secara menyeluruh oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Kadis Dinilai Mengambil Keputusan Saat Tidak Menguasai Kronologi

Koordinator SIGA Gorontalo, Agung Puluhulawa, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diketahui berada di luar daerah pada tanggal 17 November 2025—hari ketika insiden terjadi yang bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional.

“Tidak logis jika keputusan sepenting pemberhentian pimpinan puskesmas diambil ketika pejabat penanggung jawab justru tidak berada di lokasi dan belum memahami rangkaian kejadian secara lengkap,” ujar Agung, (02/12/2025).

SIGA menilai keputusan tersebut telah membentuk opini publik yang keliru, bahkan memperkuat stigma salah sasaran terhadap Kepala PKM Sipatana.

SIGA: Stigma Publik Salah Arah, Kelalaian Justru Berawal dari Tingkat Staf

Melalui kajian internal, SIGA menemukan indikasi bahwa kelalaian awal justru terjadi pada tingkat staf yang pertama kali menerima laporan kondisi kritis pasien. Staf terkait diketahui sedang mengikuti penyuluhan dan tidak merespons cepat permintaan penanganan.

“Jika respons pertama sudah terlambat, maka tahapan selanjutnya pasti terhambat. Ini bukan persoalan pimpinan puskesmas, melainkan kegagalan komunikasi di tingkat operasional,” tegas Agung.

Karena itu, SIGA meminta Dinas Kesehatan bersikap transparan dan tidak menempatkan Kepala PKM Sipatana sebagai “kambing hitam” atas situasi yang belum sepenuhnya dipahami publik.

SIGA Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Gorontalo: "DPRD Jangan Tidur!"

Setelah aksi di Dinas Kesehatan, massa SIGA Gorontalo melanjutkan langkah advokasinya dengan mendatangi Gedung Parlemen DPRD Kota Gorontalo. Dalam aksi tersebut, SIGA menuntut agar DPRD mengambil alih fungsi pengawasan dan tidak pasif terhadap persoalan hulu-hilir pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo.

Yel-yel “DPRD Jangan Tidur!” menggema di halaman kantor legislatif sebagai bentuk dorongan agar wakil rakyat segera bertindak.

DPRD Memberikan Respons Positif

Meskipun Ketua DPRD tidak berada di tempat, komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Ketua DPRD Kota Gorontalo menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik PKM Sipatana.

“Kami akan menindaklanjuti permintaan RDP. Silakan SIGA Gorontalo menyampaikan surat resmi agar proses dapat segera dijadwalkan,” ujar Ketua DPRD melalui telepon yang disambungkan kepada massa aksi.

SIGA menyambut baik respons tersebut dan menyatakan siap melayangkan surat resmi sebagai langkah formil agar proses klarifikasi dan evaluasi dapat dilakukan secara terbuka.

SIGA Akan Mengawal Kasus Hingga Tuntas

SIGA Gorontalo menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar aksi demonstratif, tetapi bagian dari komitmen moral untuk memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara serampangan dan tidak mengorbankan nama baik pihak yang bekerja profesional.

“Kami hadir bukan untuk membela individu, tetapi untuk memastikan prosedur ditegakkan, bukan dieksploitasi untuk meredam tekanan publik. Kami akan mengawal kasus ini hingga keputusan yang adil benar-benar ditegakkan,” tegas Agung Puluhulawa.

SIGA menegaskan bahwa transparansi, keadilan, dan akuntabilitas adalah kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan institusi pemerintahan.
Share:

‎M. Akbar Resmi Laporkan Mantan Pejabat (PJ) . Gubernur Sul-sel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kejati Sulsel Terkait Dugaan "Praktik PUNGLI" di Lingkup Pemprov‎

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Aktivis pegiat antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel. Selasa, 2 Desember 2025
‎Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan PUNGLI dengan dalil program sedekah seribu sehari & acara lepas sambut Jadi PJ. Gub. ( Yang mewajibkan masing2 kepala biro menyetor 2,5 jt dan untuk kepala dinas sebesar 5 jt. ) yang disinyalir terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) saat Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sul-sel waktu itu.
‎M. Akbar yang ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
‎"Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik PUNGLI dalam bingkai sedekah 1000 Rp. perhari & acara lepas sambut PJ. Gub. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan," tegas M. Akbar kepada awak media.
‎Menurut Akbar, praktik PUNGLI merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional. Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Prof. Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.
‎"Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Prof. Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini," lanjutnya.
‎Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎Tentang Kasus: M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Share:

Pelantikan HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX: Diskusi Publik Tegaskan Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat Sebagai Kompas Moral Pemuda

Gedung DPRD Kota Yogyakarta menghadirkan suasana yang tidak biasa. Ruang sidang yang umumnya menjadi tempat dinamika politik antar fraksi, berubah menjadi arena refleksi bersama. Di tempat itulah HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyelenggarakan Pelantikan dan Diskusi Publik bertajuk “Menguatkan Karakter Kebangsaan Bagi Pemuda Berbasis Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat.”(30/11/2025).

Agenda yang awalnya diperkirakan berlangsung formal justru berkembang menjadi ruang penyampaian kritik dan kegelisahan terhadap arah gerak generasi muda Yogyakarta di tengah tekanan zaman modern.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H., menyampaikan refleksi mendalam. Ia menyoroti bahwa filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sering kali hanya berhenti pada tataran slogan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Jogja memiliki kekayaan nilai, tetapi minim keteladanan jika filosofi budaya hanya dipajang tanpa dihidupkan,” tuturnya, seakan menyentil pemerintah yang belum sepenuhnya menghadirkan kebijakan sejalan dengan jati diri budaya Yogyakarta. Ia menegaskan pentingnya kembali pada hakikat Jogja sebagai kota budaya, kota pendidikan, dan kota harmoni, bukan semata kota wisata.

Pembicara berikutnya, R.Ry Drs. Heru Wahyu Kismoyo, M.Si., mengulas hilangnya arah identitas generasi muda akibat pesatnya perkembangan teknologi. 
Menurutnya, “Pemuda yang tak mengenal akar budayanya akan mudah terseret arus digital,” menyoroti kecenderungan mahasiswa yang lebih terpikat tren sesaat daripada menggali nilai adiluhung warisan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Lebih jauh, Syafiqurrohman, Sekjen KNPI DKI Jakarta, mengkritisi fenomena organisasi kepemudaan yang kehilangan jati diri. Ia menilai sebagian besar aktivitas hanya bersifat seremonial tanpa gagasan fundamental.

“Organisasi akan rapuh jika tidak memiliki marwah. Pemuda harus kembali menjadi kekuatan moral, bukan sekadar pemburu piagam,” tegasnya. Ia menambahkan, pemuda Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral lebih besar karena lahir dan tumbuh di daerah yang kaya nilai luhur. “Jika bukan pemuda Jogja yang menjaga adab publik, siapa lagi?”

Fuad, Komisioner KPID DIY, melihat persoalan dari aspek media. Ia menyatakan bahwa derasnya konten digital secara perlahan mengurangi peran pendidikan karakter. “Saat ini kita tengah kalah dari algoritma,” ungkapnya.

Dari sisi politik, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengingatkan bahwa tradisi politik santun yang selama ini melekat pada Jogja semakin terkikis oleh kepentingan pragmatis. Ia menegaskan bahwa pemilu damai bukan tradisi yang terjadi secara otomatis, tetapi harus terus dirawat.

Acara mencapai puncaknya ketika M. Haikal Al-Mugarip dilantik sebagai Ketua Komisariat HMI yang baru. Dalam pernyataan pelantikannya, Haikal menekankan bahwa amanah organisasi bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab spiritual.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT” ucapnya. Ia menegaskan komitmen menjaga peran HMI sebagai ruang pembentukan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Di hadapan ratusan kader HMI, mahasiswa, dan aktivis muda, diskusi yang tajam tersebut menyampaikan pesan kuat: nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat harus benar-benar diterapkan sebagai pedoman moral dan bukan sekadar kutipan kultural.
 Pemuda  tidak cukup menjadi pengikut arus perkembangan zaman, tetapi harus tampil sebagai penentu arah.

Perubahan, sebagaimana disampaikan para narasumber, bermula dari keberanian memperbaiki karakter diri.
Share:

Tokoh Muda Kei Hamka Djalaludin Refra S.H. Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Ke Mahkamah Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Seorang tokoh muda asal Kepulauan Kei, Hamka Djalaludin Refra, S.H., resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Perkara: 222/PUU-XXIII/2025.

Pengujian ini ditujukan terhadap Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Dalam permohonannya, Hamka menilai bahwa batasan usia tunggal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pembangunan generasi muda Indonesia. Pembatasan tersebut dianggap berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang secara faktual masih berada pada masa produktif, namun tidak lagi termasuk kategori “pemuda” sesuai undang-undang, ujarnya (27/11/2025).

Hamka mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu:
• Pasal 28C ayat (2) – hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam memperjuangkan hak;
• Pasal 28D ayat (1) – hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum;
• Pasal 28D ayat (3) – hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, pembatasan hingga usia 30 tahun dapat menghambat partisipasi kelompok usia 30–35 tahun dalam program-program kepemudaan pemerintah. Padahal, kelompok umur tersebut masih berada dalam fase pembentukan kapasitas, pemantapan karier, serta penguatan ekonomi.

Hamka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong perumusan kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan generasi muda di seluruh Indonesia. 

Permohonan ini telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 222/PUU-XXIII/2025, dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal sidang pendahuluan maupun keterangan resmi lainnya, pungkasnya.
Share:

Putra Maluku Utara, M. Isbullah Djalil, Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Bersama Akademisi Dan Pemuda

KABARMASA.COM, JAKARTA- Putra Maluku Utara M. Isbullah Djalil, bersama rekan-rekannya dari kalangan akademisi dan pemuda, resmi mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini merupakan upaya korektif terhadap paradigma kepemudaan nasional yang dinilai terlalu kaku dan tidak lagi mencerminkan dinamika perkembangan generasi muda Indonesia.

Permohonan tersebut menguji Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan, yang berbunyi:

“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”

Menurut para pemohon, definisi usia tersebut tidak lagi rasional, tidak adaptif, dan berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural bagi jutaan pemuda Indonesia.

Kritik Tajam: Batas Usia 30 Tahun Tidak Mencerminkan Realitas Sosial

Isbullah menilai bahwa negara tidak boleh memaknai pemuda hanya melalui pembatasan usia administratif, sebab kehidupan sosial hari ini menunjukkan:
• proses pendidikan lebih panjang,
• kompetisi kerja lebih ketat,
• dan fase produktif pemuda lebih panjang dibanding satu dekade lalu.

“Potensi generasi muda tidak boleh dipenjarakan oleh angka. Apa yang membentuk pemuda adalah kapasitas dan kontribusi, bukan sekadar usia 30 tahun sebagai garis batas,” tegasnya, (27/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini kontra-produktif terhadap agenda nasional yang ingin memaksimalkan potensi bonus demografi.

Kerugian Konstitusional yang Dialami Para Pemohon

Para pemohon menegaskan bahwa keberlakuan norma a quo telah menyebabkan kerugian konstitusional karena:
• banyak program pemerintah di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, pendidikan, dan pengembangan kapasitas mensyaratkan usia maksimal 30 tahun,
• sehingga menutup akses bagi individu yang tetap produktif dan masih berada dalam fase perkembangan diri,
• serta menciptakan batasan yang tidak proporsional terhadap partisipasi warga negara.

Isbullah menambahkan bahwa definisi yang kaku ini berdampak pada kualitas regenerasi nasional.

Sebagai putra Maluku Utara, ia hadir bukan untuk mengangkat persoalan daerah tertentu, tetapi untuk membawa perspektif bahwa anak bangsa dari seluruh penjuru tanah air memiliki hak yang sama untuk maju dan berkontribusi bagi negara.

“Peran saya sebagai putra Maluku Utara adalah memastikan bahwa suara dari seluruh Indonesia—baik kota, desa, maupun kepulauan—ikut mewarnai pembaruan kebijakan nasional. Ini bukan persoalan lokal, ini persoalan Indonesia.” ujarnya 

Batu Uji Konstitusi

Permohonan ini mendasarkan pengujian pada pasal-pasal fundamental dalam UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 28C ayat (2)
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan kolektif.
2. Pasal 28D ayat (1)
Jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28D ayat (3)
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan—termasuk akses terhadap program pengembangan pemuda yang diselenggarakan oleh negara.

Para pemohon menilai batas usia pemuda 16–30 tahun tidak selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.

Putra Maluku Utara untuk Indonesia

Isbullah menegaskan bahwa keterlibatannya dalam judicial review ini adalah bentuk kontribusi nyata sebagai anak bangsa.

“Saya membawa identitas Maluku Utara sebagai kekuatan moral, tetapi perjuangan ini untuk Indonesia. Kita ingin definisi pemuda yang adil, inklusif, dan visioner — agar negara tidak kehilangan potensi generasi mudanya sendiri.” Pungkasnya.

Dengan langkah ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi membuka ruang baru bagi pembentukan konsep kepemudaan yang lebih relevan, progresif, dan sesuai amanat konstitusi.
Share:

Desak KEJAGUNG RI Tetapkan Bupati Aru Sebagai Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA-Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar  Pulau Wokam, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan anggaran  sebesar Rp 36,7 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, hingga kini terbengkalai dan tidak 
dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya. Sebagaimana diketahui bahwa  proyek ini dikerjakan dulunya oleh Bapak Timotius Kaidel yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2025-2030 dengan menggunakan Perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal Perusahaan tersebut di blacklist (sangsi daftar hitam) oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016. 
Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan bahwa sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi terkait 
penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya bersama sejauh mana upaya penyidik 
untuk menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut?" Ujar Hasan Renyaan Selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (26/11/2025).

Lebih lanjut disampaikan "Kami pikir sudah sangat jelas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut beriimplikasi atas 
ruginya negara sebesar Rp11 miliar. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum 
selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Kondisi demikian jelas menunjukan mangkraknya pembangunan jalan (overdue). Oleh karena itu penyidik diharapkan mampu mengusut tuntas 
perkara tersebut". Imbuhnya

"Negara dalam kasus ini jelas dirugikan akibat adanya sebuah kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana pertimbangan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat 
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Dengan demikian kami yang terafiliasi dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi terhadap kasus lingkar pulau wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan ketrlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor 1 di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus dittindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku" tegasnya. 

Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan poin aspirasinya
Kami harap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum sebagai 
bagian dari aparatur penegak hukum. Maka yang menjadi poin aspirasi kami ialah:

1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turut mengkawal proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel Selaku Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar.

2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus Jalan lingkar pulau wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 11 Miliar.

3. Mengecam keras para penyidik atau jaksa yang tidak tegas mengusut tuntas perkara jalan lingkar pulau wokam.

Dengan demikian kasus ini akan kami kawal secara bersama untuk memastikan sikap tegas aparatur penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, jangan sampai terhadap kasus jalan lingkar pulau wokam ini menciderai marwah dari Institut Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya.
Share:

Langkah Bijak Sufmi Dasco Jembatani Rehabilitasi Dirut ASDP Tuai Apresiasi, Ketum HMPII : Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Peran strategis Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dalam menjembatani aspirasi keadilan kembali mendapatkan sorotan positif. Langkah konkret beliau dalam mengawal kasus hukum yang menimpa Pihak  PT ASDP Indonesia (Persero), Ira Puspadewi dkk dinilai sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan parlemen yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Upaya persuasif yang dilakukan oleh Bapak Sufmi Dasco dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif membuahkan hasil yang signifikan. Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, secara bijaksana telah memberikan keputusan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ira Puspadewi. Keputusan Presiden ini dipandang sebagai buah dari sinergi yang baik antara wakil rakyat yang peka dan kepala negara yang mendengarkan.

Sinergi Parlemen dan Presiden
Tindakan Sufmi Dasco dalam kasus ini tidak hanya dilihat sebagai prosedur politik biasa, melainkan sebuah upaya moral demi memastikan hak warga negara terlindungi. Tanpa perlu banyak retorika, langkah senyap namun efektif dari pimpinan DPR RI yang berhasil meyakinkan Presiden Prabowo mengenai urgensi pemulihan hak bagi pejabat yang dianggap perlu di perjuangan hak, serta tanggung jawabnya.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa aspirasi yang dibawa oleh wakil rakyat dari Senayan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan di tanah air.

Menurut Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (HMPII) Azhari Dzulqarnain S,H : "Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi"
Langkah bijaksana Bapak Sufmi Dasco ini menuai respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi mendalam datang dari perwakilan HMPII sebagai organisasi Kepemudaan yang menilai sikap Bapak Sufmi Dasco sebagai cerminan sejati seorang wakil rakyat.

Azhari Dzulqarnain S,H sebagai kordinator HMPII memandang bahwa kepekaan Bapak Sufmi Dasco dalam melihat persoalan hukum Ira Puspadewi dkk, serta kemampuannya menjembatani hal tersebut kepada Presiden, adalah tindakan yang patut diteladani.

"Kami melihat Bapak Sufmi Dasco menunjukkan kelasnya sebagai negarawan. Beliau merespons persoalan tersebut dengan sangat bijaksana, tenang, namun solutif. Keberhasilan beliau menjembatani komunikasi hingga keluarnya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo adalah bukti bahwa beliau adalah wakil rakyat yang benar-benar mengayomi dan memperjuangkan nasib orang lain," ungkap Azhari Kordinator HMPII dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Azhari menambahkan bahwa kolaborasi antara kepekaan Bapak Sufmi Dasco dan kearifan Presiden Prabowo adalah kabar baik bagi iklim hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah preseden yang sangat baik. Terima kasih kepada Bapak Dasco yang telah bersikap adil dan hormat kami kepada Bapak Presiden atas keputusan rehabilitasi tersebut," tutup Azhari.

Keputusan rehabilitasi ini menjadi momentum bagi pemulihan harkat dan martabat Ira Puspadewi, tetapi juga sebagai menegaskan kembali peran DPR RI sebagai jembatan efektif antara rakyat dan pemerintah.
Share:

Reklamasi PT CPI di Makassar Sudah Lama Berjalan Tanpa kepastian Izin KKPRL : Aktivis Mahasiswa menilai Pemprov Sulsel melakukan Pembiara

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN -  Aktivis Mahasiswa Jakarta, Muh Rosihan sapaan ochi Menyoroti reklamasi yang dilakukan oleh PT CPI di pesisir Makassar yang memicu perhatian publik. Kegiatan reklamasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dokumen wajib sebelum perusahaan boleh memanfaatkan atau mengubah struktur ruang laut.

KKPRL menjadi dasar legalitas utama bagi setiap aktivitas reklamasi sesuai ketentuan sebagai berikut:

-UU no 27 tahun 2007 jo. UU no 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,
-UU no tahun 2014 tentang Kelautan,
PP no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
-Permen KP no 28 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya, termasuk untuk pemanfaatan ruang laut.

Meskipun regulasi mengharuskan izin diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, berbagai sumber pemerintahan dan catatan pengawasan lingkungan menyatakan bahwa dokumen KKPRL PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya.

Bahwa Situasi ini memunculkan adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak mengambil langkah tegas sejak awal meskipun reklamasi telah berjalan dalam periode yang cukup panjang.

“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan Hukum.

Mahasiswa juga mengungkap bahwa minimnya tindakan dari pemerintah provinsi Sulsel seolah mengesankan bahwa kegiatan reklamasi yang tidak jelas izinnya dapat berjalan tanpa pengawasan serius. Mereka menilai bahwa ruang laut adalah aset publik yang wajib dijaga negara, bukan dibiarkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tuntutan Mahasiswa sebagai berikut: 

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera membuka data perizinan secara transparan

- apakah PT CPI memiliki KKPRL atau tidak,
- bagaimana proses pengawasan yang sudah dilakukan,
- dan mengapa reklamasi bisa berjalan lama tanpa kepastian izin.

2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung melakukan audit perizinan

- Melalui Ditjen PRL KKP untuk melakukan sebagai berikut: 

 - verifikasi administrasi KKPRL,
-pemeriksaan lapangan,
-serta penilaian dampak lingkungan awal.

3. Jika benar tidak memiliki Izin KKPRL, mahasiswa Menuntut penghentian kegiatan reklamasi PT CPI 

 Karena Sesuai dengan Pasal 75 - 77 UU 32 tahun 2014 tentang kelautan, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai:

-penghentian sementara,
-penghentian tetap,
-pemulihan fungsi ruang laut,
-hingga pembongkaran fasilitas yang tidak sesuai perizinan.

4. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi


Kemudian pihak PT CPI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status KKPRL. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai dugaan pembiaran yang disoroti mahasiswa.

Terakhir Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian permasalahan tersebut mengakibatkan Kerugian Negara.
Share:

Mahasiswa Jatiwaringin Geram Atas Krisis Keamanan: Serukan Evaluasi Hingga Pencopotan Kapolsek Pondokgede Dan Kapolres Metro Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA— Gelombang keresahan warga Jatiwaringin kian memuncak akibat meningkatnya kehilangan motor dan maraknya tawuran pemuda. Menyikapi situasi ini, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengumumkan bahwa besok, 18 November 2025, mereka akan menggelar konsolidasi besar sebagai wadah penghimpunan massa dan penyatuan sikap politik warga.

Konsolidasi ini bukan aksi demonstrasi, melainkan tahap penting untuk menentukan kapan aksi akan digelar. Para mahasiswa menegaskan bahwa aksi demonstrasi hanya akan diumumkan setelah keputusan kolektif dibuat dalam konsolidasi besok.
“Besok kita menyatukan kekuatan. Konsolidasi adalah ruang bagi warga dan mahasiswa untuk menghimpun amarah, menyatukan tuntutan, dan memutuskan kapan aksi turun ke jalan akan kita laksanakan,” ujar Reinnel sebagai koordinator lapangan dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat, (17/11/2025).

Fokus Masalah: Krisis Keamanan Warga Jatiwaringin

Dalam beberapa waktu ini, warga mengeluhkan:
- Kasus kehilangan sepeda motor,
- ⁠Kenaikan frekuensi tawuran remaja,
- ⁠Memburuknya rasa aman di lingkungan pemukiman.

Mahasiswa menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan membutuhkan respons serius dari aparat keamanan.

Tuntutan Puncak: Evaluasi Hingga Seruan Pencopotan Kapolsek & Kapolres

Melalui konsolidasi besok, mahasiswa akan merumuskan dan menguatkan tuntutan kolektif, termasuk seruan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Pondok Gede dan Kapolres Metro Bekasi, serta mempertimbangkan pencopotan keduanya apabila dinilai tidak lagi mampu menjamin rasa aman masyarakat.

Tuntutan ini merupakan seruan dan desakan publik, bukan tuduhan hukum terhadap individu mana pun.

Konsolidasi 18 November 2025

Lokasi: Universitas Krisnadwipayana
Agenda Utama:
- Menghimpun massa dan suara publik,
- ⁠Mendengar keluhan warga,
- ⁠Merumuskan tuntutan final,
- ⁠Menentukan waktu resmi aksi demonstrasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan damai, terorganisir, dan sesuai koridor konstitusi.

"Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keamanan lingkungan untuk hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah gerakan demi memastikan Jatiwaringin kembali menjadi wilayah yang aman bagi seluruh warganya", pungkas Rein.
Share:

SEMMI JAKARTA RAYA Mengapresiasi Sosok "Yasika Aulia Ramadhani", Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG

KABARMASA.COM, JAKARTA- Di tengah sorotan publik terhadap para generasi muda yang terlibat dalam berbagai dinamika sosial, sosok Yasika Aulia Ramadhani hadir sebagai representasi anak muda Sulawesi Selatan yang berani mengambil peran di ruang publik. Terlepas dari latar belakang  keluarganya sebagai anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasika menunjukkan bahwa generasi baru memiliki kemampuan untuk tampil aktif dan percaya diri dalam berbagai kegiatan sosial maupun ekonomi.

Langkahnya untuk terlibat dalam dunia usaha serta kegiatannya yang memanfaatkan ruang digital menunjukkan bahwa anak muda kini semakin adaptif dan inovatif. Apresiasi patut diberikan kepada siapa pun yang berani membangun. Ucap M.Daud, (17/11/2025).

Bukan Saja itu M Daud Mengharapkan Sosok Anak Muda Yang Inspiratif Seperti Yasika Aulia Ramadhani Mampu mengambil langkah dalam menghadirkan 41 unit Dapur SPPG Yang Tersebar luas Di seluruh Sulsel Yang menberikan Dampak Signifikan terhadap perekonomian Daerah Serta Memberikan Peluang Kerja Bagi Masyarakat.

Setiap pencapaian yang diraih dapat menjadi motivasi bagi generasi muda di sulsel. pungkas, M. Daud.
Share:

Badko HMI DKI Jakarta, Apresiasi Pemkot Jakarta Timur atas Terobosan Ubah Limbah Septik Menjadi Biogas

KABARMASA.COM, JAKARTA—Ketua Badko HMI DKI Jakarta, Khoirul Ulum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, atas terobosan inovatif dalam pengelolaan lingkungan melalui program "septic tank komunal" yang mampu mengubah limbah septik menjadi biogas.

Menurut Khoirul Ulum, program ini bukan hanya menjawab tantangan pengelolaan limbah di wilayah padat penduduk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dengan menghasilkan energi ramah lingkungan.

“Kami menilai langkah yang dilakukan Pak Munjirin merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada keberlanjutan. Transformasi limbah menjadi biogas adalah inovasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sanitasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif bagi warga,” ujar Khoirul Ulum.

Ia menambahkan bahwa program "septic tank komunal" ini dapat menjadi contoh baik bagi wilayah lain di Jakarta, bahkan secara nasional, dalam menghadirkan solusi lingkungan yang efektif dan berdaya guna.

“Kami selaku Badko HMI DKI Jakarta mendukung penuh upaya-upaya seperti ini. Semoga inovasi ini terus dikembangkan dan diperluas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” tutupnya.
Share:

GEMPAR Gelar Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi, Desak Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani

KABARMASA.COM, JAKARTA— Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat siang. Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Chrisna ini menuntut langkah tegas MK dan lembaga negara lainnya atas dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh Hakim MK Arsul Sani.

Aksi berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan menyoroti dugaan pelanggaran integritas akademik yang dapat merusak kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Gelar doktor Arsul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University menjadi sorotan serius karena institusi tersebut tengah diselidiki otoritas Polandia terkait praktik jual beli gelar akademik.

Penyerahan Kajian kepada MK
Dalam rangkaian aksi, perwakilan GEMPAR sempat menyerahkan kajian resmi kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan singkat tersebut, perwakilan MK menyatakan bahwa MK siap menindaklanjuti tuntutan GEMPAR dan terbuka menerima aspirasi yang disampaikan.

Respons positif dari MK ini disambut baik oleh massa aksi, yang menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan langkah penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi, (14/11/2025).

Tujuh Tuntutan GEMPAR

Melalui rilis resminya, GEMPAR menyampaikan tujuh tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Mahkamah Konstitusi RI menghentikan sementara tugas dan kewenangan Arsul Sani selama proses penyelidikan berlangsung.

2. ⁠Mendesak Majelis Kehormatan MK (MKMK) membentuk sidang etik terbuka dan independen untuk memeriksa keabsahan ijazah Arsul Sani.

3. ⁠Meminta Kemendikbudristek melakukan audit dan verifikasi atas ijazah luar negeri Arsul Sani melalui koordinasi dengan otoritas pendidikan Polandia.

4. ⁠Mendorong Kemenlu RI dan KBRI Polandia untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah Polandia terkait status hukum Collegium Humanum.

5. ⁠Menuntut Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

6. ⁠Meminta Presiden dan DPR RI mengevaluasi ulang pengangkatan Arsul Sani, serta memberhentikannya secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.

7. ⁠Menuntut transparansi penuh atas seluruh audit, sidang etik, dan penyelidikan hukum agar publik dapat mengawasi proses secara terbuka.

GEMPAR menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kehormatan institusi negara dan menuntut langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Aksi ditutup dengan seruan moral:
“Copot Hakim Bermasalah, Tegakkan Integritas Konstitusi, Bersihkan MK!”.
Share:

Jelang Musda Golkar, Aktivis PMII Dukung Penuh Rizki Faisal Pimpin Golkar Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Menjelang Musyawarah Daerah Golkar Kepulauan Riau, dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan terhadap sosok Rizki Faisal.

Rizki Faisal, yang kini masih menjabat Sekretaris I DPD Golkar Kepri sekaligus anggota Komisi III DPR RI merupakan sosok potensial yang akan memimpin Partai Golkar Kepri.

Dukungan terus mengalir untuk Rizki Faisal, termasuk dari kalangan aktivis kepemudaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Dedy Wahyudi Hasibuan, yang merupakan kader PMII binaan Rizki Faisal.

Melalui keterangan Dedy pada Jum’at (14/11), sosok yang akan memimpin Partai Golkar Kepri kedepan harus memiliki rekam jejak dan kontribusi nyata di partai maupun di masyarakat.


Dedy pun menegaskan, sosok Rizki Faisal adalah satu-satunya yang pantas memimpin Golkar dibandingkan kandidat lainnya.

“Rizki Faisal merupakan Majelis Pembina Nasional PMII, Rizki Faisal adalah sosok aktivis dan politisi yang sudah teruji kepemimpinannya melalui rekam jejak dan dedikasinya dilintas organisasi maupun di masyarakat,” ujar Dedy. 

Iapun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan terus mendukung kepemimpinan Rizki Faisal.

“Kami mendukung penuh dan terus mengawal kepemimpinan Rizki Faisal di Kepulauan Riau, bahkan ditingkat nasional untuk kepentingan masyarakat dan Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Share:

Oknum Anggota KPU OKU Timur Berinisial SN Diduga Melakukan Pungutan Liar (PungLi) Untuk Pengrekrutan PPK Dan PPS Tahun 2028

KABARMASA.COM, JAKARTA- Salah satu oknum anggota KPU OKU Timur berinisial  SN diduga melakukan pungutan liar (PungLi) untuk pengrekrutan PPK dan PPS tahun 2028 mendatang, atas dugaan pungli ini advokat peradi palembang saudara Meryan Padriyanto, SH. Mengirimkan surat somasi/teguran hukum ke-1 kepada saudara SN (anggota KPU OKU Timur) melalui kantor KPU OKU Timur pada jumat (14/11/2025) 

Didalam isi surat somasi tersebut terdapat beberapa poin  yang di sampaikan salah satu nya terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh SN dengan  mengondisikan orang yang diduga untuk di jadikan anggota PPK tingkat kecamatan dan PPS tingkat Desa/Kelurahan dengan cara meminta imbalan dalam bentuk uang yang sudah dikirimkan oleh korban korban kepada SN (anggota KPU OKU Timur) 

Hal ini di dibenarkan oleh meryan padriyanto,SH.saat di konfirmasi wartawan "Sesuai laporan dari korban korban melalui klien kami dengan itu kami mengirimkan surat somasi tersebut kepada KPU OKU Timur yang ditujukan kepada SN (anggota KPU OKU Timur) pada hari jumat (14/11/2025)" Ucap nya

Selain itu juga ditegaskannya berdasarkan waktu yang sudah di tentukan untuk saudara SN agar cepat memberi klarifikasi surat somasi tersebut, 

"Berdasarkan fakta fakta melalui surat somasi tersebut meminta kepada saudara 'SN' segera memberi tanggapan klarifikasi, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon / klarifikasi maka surat somasi tersebut akan kami kirim ke polda dan kejati sumsel"Tegasnya
Ditambahkannya juga kami masih menunggu konfirmasi dari saudara SN tentang surat somasi tersebut "Kemarin mingu (16/11/2025) yang bersangkutan menghubungi kami bahwa Hari senin (17/11/2025) akan memberi klarifikasi tentang surat somasi tersebut tetapi sampai saat ini belum ada info lg."Imbuhnya

Sementara itu ketua KPU OKU timur Denis Firmansyah saat di hubungi wartawan melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi langsung SN anggota KPU OKU Timur"Coba hubungi yang bersangkutan pak" Ucap Denis

Disisi lain yang bersangkutan SN anggota KPU OKU Timur saat di hubungi melalui chat whatsapp belum ada balasan alias whatsapp nya ceklis sampai berita ini diterbitkan SN belum ada tanggapan/konfirmasi tentang surat somasi tersebut. pungkasnya
Share:

IMPHI: Desak Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Syarif Fasha Mantan Walikota Jambi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (IMPHI) menyambangi kantor DPP Partai Nasdem, Kejagung RI dan KPK RI. Buntut dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Jambi City Center atau JCC.

Diketahui kasus yang sempat naik di Kejari Jambi itu tidak menemukan titik terang dan kepastian akan proses hukum. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) di Jl. HOS. Cokrominoto, Simpang Kawat, Kota Jambi oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai pengembang proyek pada tahun 2016 dan selesai 2018, sampai saat ini bangunan JCC masih terbengkalai dan tidak termanfaatkan. 

Syarif Fasha (sekarang anggota DPR RI Fraksi Nasdem) Walikota Jambi saat itu menyetujui berjalannya proyek JCC dengan skema menggadaikan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk membangun Jambi City Center. Dimana PT. Bliss Properti Indonesia Tbk mengajukan permohonan penjaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Sinarmas sebesar 247 miliar rupiah. 

Fadly sebagai koorlap aksi, menyoroti dugaan bahwa sertifikat aset JCC dijadikan jaminan oleh pihak ketiga. "Jika benar, ini sangat berbahaya. Pemkot Jambi harus segera menindaklanjuti dan memastikan sertifikat dikembalikan. Itu aset negara, bukan milik swasta," ungkapnya, (14/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga resmi negara, terdapat indikasi kuat bahwa proyek JCC tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian terhadap daerah. Padahal proyek tersebut digadang-gadang dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah.

"Sebagai langkah konkret, kami dari Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, mendorong Kejagung RI dan KPK RI untuk segera mengambil alih kasus JCC, agar proses hukum yang mandek, dapat berjalan dan tidak berlarut tanpa kejelasan arah penyelesaian." tambahnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa IMPHI akan kembali menggelar aksi bila tidak ada kejelasan. Aparat penegak hukum harus transparan dan berani dalam menuntaskan kasus JCC sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Adapun isi dari tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) yang terindikasi melibatkan mantan walikota Jambi Syarif Fasha.
2. Mendesak DPP Nasdem untuk melakukan PAW terhadap Syarif Fasha (anggota DPR RI) dapil Provinsi Jambi, karena diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek Jambi City Center.
3. PT. Bliss Properti Indonesia dan Syarif Fasha harus bertanggungjawab secara hukum atas mangkraknya proyek yang dibangun dari hasil mengadaikan aset daerah sebesar 247 miliar.
Share:

KOMDIGI dan DPR RI laksanakan Forum Diskusi Publik, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Dangiang Pasir Pakuan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Bapak Mahfudz Abdurrahman, S.Sos selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis (13/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama   Mahfudz Abdurrahman  mengungkapkan

Ruang digital membuka peluang luar biasa diantaranya pembelajaran daring, kreativitas konten, komunikasi lintas daerah bahkan lintas dunia. Namun dibalik peluang itu, tersembunyi pula ancaman serius dari cyber bullying, eksploitasi seksual daring, hoaks, ujaran kebencian, kecanduan game hingga paparan konten negatif, dan yang paling parah saat ini adalah pinjol beserta judol.

Negara sendiri memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari dampak negatif digitalisasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya 

Selain itu lahirlah PP Tunas no 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, atau yang kita kenal dengan PP Tunas, sebagai wujud keseriusan pemerintah melindungi generasi digital bangsa," ujarnya 

Pemateri pertama juga mengungkapkan bahwa ruang digital anak itu harus dijaga.

"Anak-anak kita tumbuh di dunia yang terhubung tanpa batas. Tugas kita adalah memastikan bahwa konektivitas digital juga berarti keselamatan dan kesehatan digital, mendidik anak di era digital bukan hanya memberi akses , tetapi juga arah," ucapnya 

Pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 JT jiwa, dengan tingkat penetrasi 80,66 % dari populasi, kemkomdigi menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dan 9,17% pengguna internet berusia di bawah 12 tahun.

Oleh karena itu untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak DPR RI berkomitmen menjadi mitra kritis dan kolaboratif, PP Tunas sebagai langkah maju menuju kedaulatan digital anak Indonesia." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Bapak Gun Gun Siswadi, M.Si selaku pegiat literasi digital mengungkapkan bahwa terdapat tantangan di era digital yang harus di lalui yaitu :

1. Banjir informasi : ketersediaan informasi yang melimpah di internet dapat membuat kita kebingungan dan sulit memilih memilah informasi yang benar.

2. Konten negatif : Beredarnya konten hoax, ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan penipuan di media sosial menjadi ancaman bagi anak.

3. Perilaku tidak produktif : Pengguna media sosial yang tidak bijak dapat membuat kita terjebak dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

4. Anak kelompok rentan : anak kelompok rentan sangat mudah terpengaruh terhadap dampak buruk ruang digital.

Data terbaru dari BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telpon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Menurut kementerian kesehatan, pengguna gadget dan internet pada anak-anak dapat menyebabkan kecanduan dan mempengaruhi kesehatan si kecil, kecanduan hp dapat mendorong berkurangnya waktu tidur, padahal tidur yang cukup sangat dibutuhkan untuk menjaga kesehatan si kecil di masa pertumbuhannya. Dalam menghadapi fenomena ini peran orang tua sangat lah penting." Ucapnya 

Bapak Gun Gun juga mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus yang terjadi kepada anak-anak akibat ruang digital.

"Terdapat banyak kasus akibat ruang digital tanpa pendampingan orang tua. 50% anak terpapar konten pornografi ( 5 JT anak dalam kurun waktu 4 tahun), 1 dari 1 tahun anak mengalami perundungan medsos, 24% anak berkenalan dengan orang asing di Internet, sedangkan ada 197.054 anak bermain judol. Deposit uang sebesar 50,1 milyar usia 10-19 tahun," ucapnya

Selain itu pemateri kedua juga mengungkapkan terdapat strategi yang bisa dilakukan orang tua untuk mendampingi anak di era digital.

"Buatlah aturan dan batasan waktu untuk menggunakan internet ini bisa menjadi kontrol anak dalam menggunakan internet, pilih konten yang edukatif dan sesuai usia anak, berkomunikasi secara terbuka dengan anak tentang pengalaman di dunia Maya, agar anak memiliki gambaran serta pengetahuan untuk bermain sosmed." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Bapak Abdul Khoir HS selaku dosen UNISMA Bekasi mengungkapkan Literasi digital merupakan kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan dan membuat informasi secara efektif serta bertanggung jawab melalui teknologi digital. Ini mencakup berbagai keterampilan, mulai dari mengakses dan mengelola informasi hingga berkomunikasi dan mengevaluasi konten secara kritis di dunia digital.

Literasi digital untuk anak menjelaskan apa, bagaimana, manfaat dan dampak yang terjadi, pengaruh dari literasi digital ini sendiri sangat mempengaruhi aspek pikiran, perasaan serta tindakan," ucapnya

Literasi digital mempengaruhi pikiran dengan cara positif melalui peningkatan berpikir kritis, kreativitas, dan akses informasi yang luas, namun bisa juga berdampak negatif jika tidak dikelola dengan baik, seperti kecanduan, penurunan fokus dan rentan terhadap hoaks," ujarnya

Disini lah peran orang tua, orang dewasa (di rumah) serta guru wajib mendampingi anak dalam dunia digital, ajarkan menggunakan media internet yang baik itu seperti apa, jelaskan dampak baik dan buruk yang akan terjadi ketika sudah masuk ke ruang digital kepada anak-anak." Tutupnya(Tim/Red)

Share:

Sandroin Labada Asal Kampus STIH IBLAM Resmi Terpilih Sebagai Korda Bemnus DKI Jakarta Periode 2025-2026

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kegiatan Temu Daerah BEM-NUSANTARA DKI Jakarta resmi berlangsung menggantikan kepengurusan BEMNUS sebelumnya yang dipimpin oleh Saudara Pier Lailossa. Adapun yang terpilih yakni Sandroin Labada Asal Kampus STIH IBLAM dengan meraih suara terbanyak, (11/11/2025). 
Sandroin Labada dalam keterangannya menyampaikan bahwa "Puji syukur, dengan terpilihnya saya menjadi suatu amanah untuk melanjutkan estafet perjuangan BEMNUS DKI JAKARTA untuk terus progresif kedepannya mengawal isu-isu kerakyatan dan juga sebagai wadah yang menghimpun ide dan gagasan bersama" ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan harapannya "Semoga teman-teman BEM-NUS DKI JAKARTA bisa tetap bersinergi dan selalu solid dalam kejayaan". pungkasnya
Share:

Forom Diskusi Publik, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Kidung Silayung, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh H. Mohamad Sohibul Iman, M.Sc., Ph.D. selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Senin (10/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  H. Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan Pemerintah dalam hal ini tentu adalah eksekutif yaitu presiden bersama legislatif ataupun DPR, memiliki konsen yang sangat besar terkait dengan bagaimana kita bisa memberikan satu ruang digital yang aman dan juga sehat untuk anak-anak kita." Ucapnya 

Karena pemerintah menyadari melalui data-data statistik yang ada bahwa 48% pengguna platform digital ternyata adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun. Jadi ini satu hal yang tentu memerlukan perhatian kita, Kenapa demikian, karena dunia digital ini tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, tentu banyak pihak-pihak yang memiliki kepentingan-kepentingan bisnis, yang mana tentu platfrom digital baik itu berbentuk aplikasi termasuk juga pembayaran - pembayaran elektronik nya. Dalam hal ini presiden dan DPR memberikan perhatian besar terhadap masalah ini," ujarnya

Di tahun ini Alhamdulillah eksekutif yaitu presiden sudah mengeluarkan PP Tunas, didalam PP Tunas ini pemerintah sudah tegas mengatur para pihak yang menyelenggara sistem elektronik itu, harus mematuhi berbagai hal yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Data tersebut itu sudah benar-benar sehat untuk dikonsumsi oleh anak-anak, kemudian yang kedua juga penegasannya bahwa para penyelenggara sistem elektronik ini atau penyedia platform digital ini mereka harus juga menyediakan sistem pelaporan yang mudah di akses. Artinya ketika penyaringan -anak itu ternyata masih kecolongan, dan ketika pengguna mengetahui ada hal-hal yang tidak sehat, pengguna atau org tua bisa melaporkannya, dan penyelenggara sistem elektronik penyedia platform digital ini harus menyediakan satu mekanisme yang para pengguna ini mudah untuk melaporkan apa saja yang dirasa tidak baik atau tidak sehat untuk anak-anak tersebut." Ujarnya 

Dan yang selanjutnya adalah para penyelenggara sistem elektronik ini mereka juga harus bertindak cepat, jadi setiap ada laporan mereka harus melakukan remediasi yang cepat, jadi untuk memperbaiki apa yang dilaporkan oleh masyarakat.

Tiga hal tersebut menjadi titik tekan pada PP Tunas ini. Kita berharap bahwa penyelenggara sistem elektronik bisa mematuhi ini semua. Dan tentu saja ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara elektronik, tetapi ini merupakan tanggungjawab kita bersama." Tegasnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Ir Endah Murtiana Sari, ST, MM., menjelaskan adanya digitalisasi tentu kita harus merespon dengan positif sehingga bagaimana kita bisa mendorong anak-anak kita menjadi unggul, adaptif juga kreatif melalui perkembangan teknologi, yang tentunya dengan adanya PP Tunas ini kita punya peran yang sangat strategis dalam rangka menjadi penyambung kebijakan pemerintah dan juga jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dengan literasi yang kita miliki. Insyaallah kita bisa berbagi kepada lingkungan kita, keluarga kita, komunitas kita dan siapapun yang kita temui dengan aura yang positif, bagaimana kita menyampaikan bahwa pemerintah mengeluarkan program - program yang sangat baik untuk kita bisa sampaikan bersama. " Ucapnya 

Dasar dari PP Tunas adalah PP nomor 17 tahun 2025 yaitu tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Anak-anak kita adalah aset yang luar biasa yang dititipkan pada kita. Jadi harus kita lindungi, harus kita arahkan kemudian kita juga harus berpikir bahwa mereka adalah generasi yang akan meneruskan merawat bangsa ini, dimasa yang akan datang. PP Tunas sendiri adalah sebuah exsen dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari ruang digital, karena saat ini sudah kita ketahui adanya media online, media sosial serta game online itu banyak sekali. Kemudian PP Tunas ini dikhususkan untuk menyaring konten yang membahayakan anak-anak. Karena seperti yang kita ketahui banyak sekali anak usia dini yang sudah mengakses internet, berdasarkan data yang kita temukan terdapat 4,33 % anak dengan usia < 1 tahun sudah mengakses internet, 33,08% anak usia 1-4 tahun 

dan 51,19 % anak usia 5-6 tahun, hal ini membuktikan bahwa banyaknya anak usia dini yang sudah masuk ke dunia digital." ujarnya 

Tujuan utama dari PP Tunas ini sendiri yaitu memberikan perlindungan terhadap anak diruang digital, mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah untuk, meringankan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik, mendorong peran aktif orang tua, wali dan masyarakat," ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dani Mulyana, S.Pd., M.Pd. selaku Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya mengungkapkan bahwa dunia anak adalah dunia bermain, berbeda dengan anak-anak sekarang yang tumbuh didunia digital, dulu bermain di lapangan menjadi keseharian, sekarang banyak waktu anak dihabiskan didepan layar seperti belajar, bermain game, atau bersosial lewat media digital." Ucapnya 

Selain itu Dani Mulyana juga menjelaskan bahwa ada permasalahan dan tantangan yang harus kita lewati.

Anak-anak sekarang termasuk kedalam generasi stroberi/instan, yang cenderung memiliki karakteristik seperti kreativitas dan nilai estetika tinggi, tetapi dianggap kurang tangguh menghadapi tantangan atau tekanan.

Selain itu permasalahan yang lain anak-anak sekarang banyak yang mengalami kecanduan gadget sekitar 31,4% remaja di Jakarta mengalami kecanduan internet, 7 dari 10 remaja putri kecanduan media sosial, 9 dari 10 remaja putra kecanduan game online." Tutupnya (Red)

Share:

Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi Laporkan 5 Proyek Multiyear ke KPK RI‎

KABARMASA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Jambi, Ismail, resmi melaporkan lima paket proyek multiyear di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada hari Senin 10/11/2025.
‎Pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
‎Ismail mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya memuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang menggunakan skema multiyear.
‎“Kami menyerahkan laporan resmi disertai dokumen pendukung agar KPK segera memeriksa dan menelusuri indikasi penyimpangan pada lima proyek multiyear tersebut,” ujar Ismail .
‎Menurutnya, proyek yang dimaksud mencakup beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai APBD Provinsi Jambi. Ia menilai, proses tender dan pelaksanaan di lapangan memerlukan audit menyeluruh guna menghindari potensi kerugian negara.
‎Ismail juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen LSM Suara Pemuda Jambi dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
‎“Kami percaya KPK akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
‎Adapun 5 paket proyek multiyear yaitu :
‎1.Jalan Sp. Talang Pudak – Suak Kandis dengan nilai kontrak Rp.381.833.366.000,-.Kontraktor pelaksana PT. Lince Romauli Raya.
‎2. Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang dengan nilai kontrak Rp.59.270.155,390,80 Kontraktor Pelaksana  PT. Abun Sendi
‎3.Jalan Simp. Pelawan – Sei. Salak – Pkn. Gedang/Btg. Asai dengan nilai kontrak Rp.244.563.372.177,61 Kontraktor Pelaksana  PT. Dharma Perdana Muda.
‎4. Pembangunan Bangunan Gedung Islamic Center Jambi dengan nilai kontrak Rp.149.309.857.988,92. Kontraktor pelaksana PT. Karya Bangun Mandiri Persada.
‎5. Pembangunan Bangunan Gedung Stadion dengan nilai kontrak Rp.244.997.582.000,- Kontraktor Pelaksana  PT. Sinar Cerah Sempurna
Share:

Poros muda INDONESIA dan ketua LBHKu frans freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros muda INDONESIA dan ketua LBHKu frans freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan delapan orang tersangka termasuk Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia meyakini penetapan tersangka ini bukti supremasi hukum berjalan(JusticeForAll)keadilan untuk semuanya .

"Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan, tanpa memandang status sosial atau politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum (Polda Metro Jaya) bersikap profesional dan netral dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang melibatkan isu sensitif di tingkat nasional.menilai penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri terkhusus polda metro jaya tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka.

Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum atas dugaan tindakan fitnah dan penyebaran hoaks, bahkan ketika melibatkan isu pejabat tinggi negara," katanya

Kami mengapresiasi upaya tegas dalam melawan disinformasi digital yang berpotensi memecah belah bangsa. Penegakan hukum terhadap manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong adalah langkah preventif yang krusial untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, berdasarkan fakta, bukan narasi palsu," ucapnya.

Dia menilai proses ini memberikan edukasi kepada publik bahwa setiap informasi yang disebarluaskan, terutama yang menyangkut kehormatan dan data personal, memiliki konsekuensi hukum yang serius

Mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil. Kasus ini harus tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia,"

Kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyentuh figur mantan presiden, sehingga penanganannya harus tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat," katanya.

Dia meyakini, jika proses hukum dilakukan profesional, kasus ini akan berjalan lancar. Dia berharap kasus ini diselesaikan menurut aturan yang berlaku.

"Selama proses hukum ini dilakukan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,

berharap seluruh proses peradilan berjalan lancar dan menjadi momentum bagi penegasan bahwa kritik harus dibangun di atas data dan kebenaran, bukan di atas fitnah dan manipulasi.

Share:

CERIA CORP Turut Berkontribusi dalam Perayaan Dies Natalis PB IKAMI Sulsel

JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Pelajar Mahasiswa Sulawesi Selatan (IKAMI SULSEL), sukses menggelar agenda Dies Natalis IKAMI Sulsel Ke-64 Tahun dengan tema "Mengakar dalam Nilai, Bertumbuh dalam Persaudaraan", di New Graha Santika, Bekasi, Jawa Barat (09/11/2025)

Sejumlah tokoh senior IKAMI Sulsel, Perwakilan Cabang di berbagai daerah dan beberapa Organisasi Kepemudaan turut hadir meramaikan agenda tersebut 

Diketahui, agenda tersebut dirangkaikan dengan Lomba Domino, Pagelaran Budaya dan Tudang Sipulung. Dimulai dari Pukul 10.00 - 22.00 WIB

Dalam sambutannya, ketua Pelaksana Miftahul Awal Rahman menyampaikan ungkapan syukur atas terselenggaranya perayaan Dies Natalis IKAMI Sulsel Yang Ke-64 Tahun

"Sebelumnya mohon maaf, acara ini beberapa kali jadwalnya di undur. Syukur Alhamdulillah bisa terselenggara dengan sukses, atas support dari beberapa pihak kami ucapkan terima kasih" ungkapnya 

Dilain sisi, Bendahara Umum PB IKAMI Sulsel Wiranto Embong Bulan. Mengapresiasi para pihak yang berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan mereka

"Saya Bendum PB IKAMI SS, mewakili panitia dan Seluruh Jajaran Pengurus PB IKAMI Sulsel. Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang mensupport khususnya kepada CERIA CORP sehingga agenda kami berjalan dengan lancar" Tuturnya 

Wiranto berharap agar CERIA CORP, selalu membantu agenda yang diselenggarakan oleh PB IKAMI Sulsel

"Semoga di kegiatan-kegiatan yang akan datang, baik itu kegiatan sosial, kegiatan diskusi dan lain-lain, CERIA CORP selalu membantu Kami" ungkapnya 

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts