Tokoh Muda Kei Hamka Djalaludin Refra S.H. Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Ke Mahkamah Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Seorang tokoh muda asal Kepulauan Kei, Hamka Djalaludin Refra, S.H., resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Perkara: 222/PUU-XXIII/2025.

Pengujian ini ditujukan terhadap Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Dalam permohonannya, Hamka menilai bahwa batasan usia tunggal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pembangunan generasi muda Indonesia. Pembatasan tersebut dianggap berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang secara faktual masih berada pada masa produktif, namun tidak lagi termasuk kategori “pemuda” sesuai undang-undang, ujarnya (27/11/2025).

Hamka mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu:
• Pasal 28C ayat (2) – hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam memperjuangkan hak;
• Pasal 28D ayat (1) – hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum;
• Pasal 28D ayat (3) – hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, pembatasan hingga usia 30 tahun dapat menghambat partisipasi kelompok usia 30–35 tahun dalam program-program kepemudaan pemerintah. Padahal, kelompok umur tersebut masih berada dalam fase pembentukan kapasitas, pemantapan karier, serta penguatan ekonomi.

Hamka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong perumusan kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan generasi muda di seluruh Indonesia. 

Permohonan ini telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 222/PUU-XXIII/2025, dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal sidang pendahuluan maupun keterangan resmi lainnya, pungkasnya.
Share:

Putra Maluku Utara, M. Isbullah Djalil, Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Bersama Akademisi Dan Pemuda

KABARMASA.COM, JAKARTA- Putra Maluku Utara M. Isbullah Djalil, bersama rekan-rekannya dari kalangan akademisi dan pemuda, resmi mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini merupakan upaya korektif terhadap paradigma kepemudaan nasional yang dinilai terlalu kaku dan tidak lagi mencerminkan dinamika perkembangan generasi muda Indonesia.

Permohonan tersebut menguji Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan, yang berbunyi:

“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”

Menurut para pemohon, definisi usia tersebut tidak lagi rasional, tidak adaptif, dan berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural bagi jutaan pemuda Indonesia.

Kritik Tajam: Batas Usia 30 Tahun Tidak Mencerminkan Realitas Sosial

Isbullah menilai bahwa negara tidak boleh memaknai pemuda hanya melalui pembatasan usia administratif, sebab kehidupan sosial hari ini menunjukkan:
• proses pendidikan lebih panjang,
• kompetisi kerja lebih ketat,
• dan fase produktif pemuda lebih panjang dibanding satu dekade lalu.

“Potensi generasi muda tidak boleh dipenjarakan oleh angka. Apa yang membentuk pemuda adalah kapasitas dan kontribusi, bukan sekadar usia 30 tahun sebagai garis batas,” tegasnya, (27/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini kontra-produktif terhadap agenda nasional yang ingin memaksimalkan potensi bonus demografi.

Kerugian Konstitusional yang Dialami Para Pemohon

Para pemohon menegaskan bahwa keberlakuan norma a quo telah menyebabkan kerugian konstitusional karena:
• banyak program pemerintah di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, pendidikan, dan pengembangan kapasitas mensyaratkan usia maksimal 30 tahun,
• sehingga menutup akses bagi individu yang tetap produktif dan masih berada dalam fase perkembangan diri,
• serta menciptakan batasan yang tidak proporsional terhadap partisipasi warga negara.

Isbullah menambahkan bahwa definisi yang kaku ini berdampak pada kualitas regenerasi nasional.

Sebagai putra Maluku Utara, ia hadir bukan untuk mengangkat persoalan daerah tertentu, tetapi untuk membawa perspektif bahwa anak bangsa dari seluruh penjuru tanah air memiliki hak yang sama untuk maju dan berkontribusi bagi negara.

“Peran saya sebagai putra Maluku Utara adalah memastikan bahwa suara dari seluruh Indonesia—baik kota, desa, maupun kepulauan—ikut mewarnai pembaruan kebijakan nasional. Ini bukan persoalan lokal, ini persoalan Indonesia.” ujarnya 

Batu Uji Konstitusi

Permohonan ini mendasarkan pengujian pada pasal-pasal fundamental dalam UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 28C ayat (2)
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan kolektif.
2. Pasal 28D ayat (1)
Jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28D ayat (3)
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan—termasuk akses terhadap program pengembangan pemuda yang diselenggarakan oleh negara.

Para pemohon menilai batas usia pemuda 16–30 tahun tidak selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.

Putra Maluku Utara untuk Indonesia

Isbullah menegaskan bahwa keterlibatannya dalam judicial review ini adalah bentuk kontribusi nyata sebagai anak bangsa.

“Saya membawa identitas Maluku Utara sebagai kekuatan moral, tetapi perjuangan ini untuk Indonesia. Kita ingin definisi pemuda yang adil, inklusif, dan visioner — agar negara tidak kehilangan potensi generasi mudanya sendiri.” Pungkasnya.

Dengan langkah ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi membuka ruang baru bagi pembentukan konsep kepemudaan yang lebih relevan, progresif, dan sesuai amanat konstitusi.
Share:

Desak KEJAGUNG RI Tetapkan Bupati Aru Sebagai Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA-Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar  Pulau Wokam, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan anggaran  sebesar Rp 36,7 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, hingga kini terbengkalai dan tidak 
dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya. Sebagaimana diketahui bahwa  proyek ini dikerjakan dulunya oleh Bapak Timotius Kaidel yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2025-2030 dengan menggunakan Perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal Perusahaan tersebut di blacklist (sangsi daftar hitam) oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016. 
Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan bahwa sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi terkait 
penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya bersama sejauh mana upaya penyidik 
untuk menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut?" Ujar Hasan Renyaan Selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (26/11/2025).

Lebih lanjut disampaikan "Kami pikir sudah sangat jelas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut beriimplikasi atas 
ruginya negara sebesar Rp11 miliar. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum 
selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Kondisi demikian jelas menunjukan mangkraknya pembangunan jalan (overdue). Oleh karena itu penyidik diharapkan mampu mengusut tuntas 
perkara tersebut". Imbuhnya

"Negara dalam kasus ini jelas dirugikan akibat adanya sebuah kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana pertimbangan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat 
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Dengan demikian kami yang terafiliasi dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi terhadap kasus lingkar pulau wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan ketrlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor 1 di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus dittindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku" tegasnya. 

Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan poin aspirasinya
Kami harap Kejaksaan Agung RI dapat mengedepankan supremasi hukum sebagai 
bagian dari aparatur penegak hukum. Maka yang menjadi poin aspirasi kami ialah:

1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turut mengkawal proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel Selaku Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar.

2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus Jalan lingkar pulau wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 11 Miliar.

3. Mengecam keras para penyidik atau jaksa yang tidak tegas mengusut tuntas perkara jalan lingkar pulau wokam.

Dengan demikian kasus ini akan kami kawal secara bersama untuk memastikan sikap tegas aparatur penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, jangan sampai terhadap kasus jalan lingkar pulau wokam ini menciderai marwah dari Institut Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya.
Share:

Langkah Bijak Sufmi Dasco Jembatani Rehabilitasi Dirut ASDP Tuai Apresiasi, Ketum HMPII : Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Peran strategis Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dalam menjembatani aspirasi keadilan kembali mendapatkan sorotan positif. Langkah konkret beliau dalam mengawal kasus hukum yang menimpa Pihak  PT ASDP Indonesia (Persero), Ira Puspadewi dkk dinilai sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan parlemen yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Upaya persuasif yang dilakukan oleh Bapak Sufmi Dasco dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif membuahkan hasil yang signifikan. Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, secara bijaksana telah memberikan keputusan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ira Puspadewi. Keputusan Presiden ini dipandang sebagai buah dari sinergi yang baik antara wakil rakyat yang peka dan kepala negara yang mendengarkan.

Sinergi Parlemen dan Presiden
Tindakan Sufmi Dasco dalam kasus ini tidak hanya dilihat sebagai prosedur politik biasa, melainkan sebuah upaya moral demi memastikan hak warga negara terlindungi. Tanpa perlu banyak retorika, langkah senyap namun efektif dari pimpinan DPR RI yang berhasil meyakinkan Presiden Prabowo mengenai urgensi pemulihan hak bagi pejabat yang dianggap perlu di perjuangan hak, serta tanggung jawabnya.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa aspirasi yang dibawa oleh wakil rakyat dari Senayan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan di tanah air.

Menurut Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (HMPII) Azhari Dzulqarnain S,H : "Contoh Wakil Rakyat yang Mengayomi"
Langkah bijaksana Bapak Sufmi Dasco ini menuai respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi mendalam datang dari perwakilan HMPII sebagai organisasi Kepemudaan yang menilai sikap Bapak Sufmi Dasco sebagai cerminan sejati seorang wakil rakyat.

Azhari Dzulqarnain S,H sebagai kordinator HMPII memandang bahwa kepekaan Bapak Sufmi Dasco dalam melihat persoalan hukum Ira Puspadewi dkk, serta kemampuannya menjembatani hal tersebut kepada Presiden, adalah tindakan yang patut diteladani.

"Kami melihat Bapak Sufmi Dasco menunjukkan kelasnya sebagai negarawan. Beliau merespons persoalan tersebut dengan sangat bijaksana, tenang, namun solutif. Keberhasilan beliau menjembatani komunikasi hingga keluarnya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo adalah bukti bahwa beliau adalah wakil rakyat yang benar-benar mengayomi dan memperjuangkan nasib orang lain," ungkap Azhari Kordinator HMPII dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Azhari menambahkan bahwa kolaborasi antara kepekaan Bapak Sufmi Dasco dan kearifan Presiden Prabowo adalah kabar baik bagi iklim hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah preseden yang sangat baik. Terima kasih kepada Bapak Dasco yang telah bersikap adil dan hormat kami kepada Bapak Presiden atas keputusan rehabilitasi tersebut," tutup Azhari.

Keputusan rehabilitasi ini menjadi momentum bagi pemulihan harkat dan martabat Ira Puspadewi, tetapi juga sebagai menegaskan kembali peran DPR RI sebagai jembatan efektif antara rakyat dan pemerintah.
Share:

Reklamasi PT CPI di Makassar Sudah Lama Berjalan Tanpa kepastian Izin KKPRL : Aktivis Mahasiswa menilai Pemprov Sulsel melakukan Pembiara

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN -  Aktivis Mahasiswa Jakarta, Muh Rosihan sapaan ochi Menyoroti reklamasi yang dilakukan oleh PT CPI di pesisir Makassar yang memicu perhatian publik. Kegiatan reklamasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dokumen wajib sebelum perusahaan boleh memanfaatkan atau mengubah struktur ruang laut.

KKPRL menjadi dasar legalitas utama bagi setiap aktivitas reklamasi sesuai ketentuan sebagai berikut:

-UU no 27 tahun 2007 jo. UU no 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,
-UU no tahun 2014 tentang Kelautan,
PP no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
-Permen KP no 28 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya, termasuk untuk pemanfaatan ruang laut.

Meskipun regulasi mengharuskan izin diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, berbagai sumber pemerintahan dan catatan pengawasan lingkungan menyatakan bahwa dokumen KKPRL PT CPI hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya.

Bahwa Situasi ini memunculkan adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak mengambil langkah tegas sejak awal meskipun reklamasi telah berjalan dalam periode yang cukup panjang.

“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan Hukum.

Mahasiswa juga mengungkap bahwa minimnya tindakan dari pemerintah provinsi Sulsel seolah mengesankan bahwa kegiatan reklamasi yang tidak jelas izinnya dapat berjalan tanpa pengawasan serius. Mereka menilai bahwa ruang laut adalah aset publik yang wajib dijaga negara, bukan dibiarkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tuntutan Mahasiswa sebagai berikut: 

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera membuka data perizinan secara transparan

- apakah PT CPI memiliki KKPRL atau tidak,
- bagaimana proses pengawasan yang sudah dilakukan,
- dan mengapa reklamasi bisa berjalan lama tanpa kepastian izin.

2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung melakukan audit perizinan

- Melalui Ditjen PRL KKP untuk melakukan sebagai berikut: 

 - verifikasi administrasi KKPRL,
-pemeriksaan lapangan,
-serta penilaian dampak lingkungan awal.

3. Jika benar tidak memiliki Izin KKPRL, mahasiswa Menuntut penghentian kegiatan reklamasi PT CPI 

 Karena Sesuai dengan Pasal 75 - 77 UU 32 tahun 2014 tentang kelautan, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai:

-penghentian sementara,
-penghentian tetap,
-pemulihan fungsi ruang laut,
-hingga pembongkaran fasilitas yang tidak sesuai perizinan.

4. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi


Kemudian pihak PT CPI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status KKPRL. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai dugaan pembiaran yang disoroti mahasiswa.

Terakhir Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian permasalahan tersebut mengakibatkan Kerugian Negara.
Share:

Mahasiswa Jatiwaringin Geram Atas Krisis Keamanan: Serukan Evaluasi Hingga Pencopotan Kapolsek Pondokgede Dan Kapolres Metro Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA— Gelombang keresahan warga Jatiwaringin kian memuncak akibat meningkatnya kehilangan motor dan maraknya tawuran pemuda. Menyikapi situasi ini, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengumumkan bahwa besok, 18 November 2025, mereka akan menggelar konsolidasi besar sebagai wadah penghimpunan massa dan penyatuan sikap politik warga.

Konsolidasi ini bukan aksi demonstrasi, melainkan tahap penting untuk menentukan kapan aksi akan digelar. Para mahasiswa menegaskan bahwa aksi demonstrasi hanya akan diumumkan setelah keputusan kolektif dibuat dalam konsolidasi besok.
“Besok kita menyatukan kekuatan. Konsolidasi adalah ruang bagi warga dan mahasiswa untuk menghimpun amarah, menyatukan tuntutan, dan memutuskan kapan aksi turun ke jalan akan kita laksanakan,” ujar Reinnel sebagai koordinator lapangan dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat, (17/11/2025).

Fokus Masalah: Krisis Keamanan Warga Jatiwaringin

Dalam beberapa waktu ini, warga mengeluhkan:
- Kasus kehilangan sepeda motor,
- ⁠Kenaikan frekuensi tawuran remaja,
- ⁠Memburuknya rasa aman di lingkungan pemukiman.

Mahasiswa menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan membutuhkan respons serius dari aparat keamanan.

Tuntutan Puncak: Evaluasi Hingga Seruan Pencopotan Kapolsek & Kapolres

Melalui konsolidasi besok, mahasiswa akan merumuskan dan menguatkan tuntutan kolektif, termasuk seruan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Pondok Gede dan Kapolres Metro Bekasi, serta mempertimbangkan pencopotan keduanya apabila dinilai tidak lagi mampu menjamin rasa aman masyarakat.

Tuntutan ini merupakan seruan dan desakan publik, bukan tuduhan hukum terhadap individu mana pun.

Konsolidasi 18 November 2025

Lokasi: Universitas Krisnadwipayana
Agenda Utama:
- Menghimpun massa dan suara publik,
- ⁠Mendengar keluhan warga,
- ⁠Merumuskan tuntutan final,
- ⁠Menentukan waktu resmi aksi demonstrasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan damai, terorganisir, dan sesuai koridor konstitusi.

"Konsolidasi Mahasiswa Lintas Jatiwaringin mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keamanan lingkungan untuk hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah gerakan demi memastikan Jatiwaringin kembali menjadi wilayah yang aman bagi seluruh warganya", pungkas Rein.
Share:

SEMMI JAKARTA RAYA Mengapresiasi Sosok "Yasika Aulia Ramadhani", Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG

KABARMASA.COM, JAKARTA- Di tengah sorotan publik terhadap para generasi muda yang terlibat dalam berbagai dinamika sosial, sosok Yasika Aulia Ramadhani hadir sebagai representasi anak muda Sulawesi Selatan yang berani mengambil peran di ruang publik. Terlepas dari latar belakang  keluarganya sebagai anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasika menunjukkan bahwa generasi baru memiliki kemampuan untuk tampil aktif dan percaya diri dalam berbagai kegiatan sosial maupun ekonomi.

Langkahnya untuk terlibat dalam dunia usaha serta kegiatannya yang memanfaatkan ruang digital menunjukkan bahwa anak muda kini semakin adaptif dan inovatif. Apresiasi patut diberikan kepada siapa pun yang berani membangun. Ucap M.Daud, (17/11/2025).

Bukan Saja itu M Daud Mengharapkan Sosok Anak Muda Yang Inspiratif Seperti Yasika Aulia Ramadhani Mampu mengambil langkah dalam menghadirkan 41 unit Dapur SPPG Yang Tersebar luas Di seluruh Sulsel Yang menberikan Dampak Signifikan terhadap perekonomian Daerah Serta Memberikan Peluang Kerja Bagi Masyarakat.

Setiap pencapaian yang diraih dapat menjadi motivasi bagi generasi muda di sulsel. pungkas, M. Daud.
Share:

Badko HMI DKI Jakarta, Apresiasi Pemkot Jakarta Timur atas Terobosan Ubah Limbah Septik Menjadi Biogas

KABARMASA.COM, JAKARTA—Ketua Badko HMI DKI Jakarta, Khoirul Ulum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, atas terobosan inovatif dalam pengelolaan lingkungan melalui program "septic tank komunal" yang mampu mengubah limbah septik menjadi biogas.

Menurut Khoirul Ulum, program ini bukan hanya menjawab tantangan pengelolaan limbah di wilayah padat penduduk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dengan menghasilkan energi ramah lingkungan.

“Kami menilai langkah yang dilakukan Pak Munjirin merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada keberlanjutan. Transformasi limbah menjadi biogas adalah inovasi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sanitasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif bagi warga,” ujar Khoirul Ulum.

Ia menambahkan bahwa program "septic tank komunal" ini dapat menjadi contoh baik bagi wilayah lain di Jakarta, bahkan secara nasional, dalam menghadirkan solusi lingkungan yang efektif dan berdaya guna.

“Kami selaku Badko HMI DKI Jakarta mendukung penuh upaya-upaya seperti ini. Semoga inovasi ini terus dikembangkan dan diperluas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” tutupnya.
Share:

GEMPAR Gelar Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi, Desak Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani

KABARMASA.COM, JAKARTA— Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat siang. Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Chrisna ini menuntut langkah tegas MK dan lembaga negara lainnya atas dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh Hakim MK Arsul Sani.

Aksi berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan menyoroti dugaan pelanggaran integritas akademik yang dapat merusak kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Gelar doktor Arsul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University menjadi sorotan serius karena institusi tersebut tengah diselidiki otoritas Polandia terkait praktik jual beli gelar akademik.

Penyerahan Kajian kepada MK
Dalam rangkaian aksi, perwakilan GEMPAR sempat menyerahkan kajian resmi kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan singkat tersebut, perwakilan MK menyatakan bahwa MK siap menindaklanjuti tuntutan GEMPAR dan terbuka menerima aspirasi yang disampaikan.

Respons positif dari MK ini disambut baik oleh massa aksi, yang menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan langkah penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi, (14/11/2025).

Tujuh Tuntutan GEMPAR

Melalui rilis resminya, GEMPAR menyampaikan tujuh tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Mahkamah Konstitusi RI menghentikan sementara tugas dan kewenangan Arsul Sani selama proses penyelidikan berlangsung.

2. ⁠Mendesak Majelis Kehormatan MK (MKMK) membentuk sidang etik terbuka dan independen untuk memeriksa keabsahan ijazah Arsul Sani.

3. ⁠Meminta Kemendikbudristek melakukan audit dan verifikasi atas ijazah luar negeri Arsul Sani melalui koordinasi dengan otoritas pendidikan Polandia.

4. ⁠Mendorong Kemenlu RI dan KBRI Polandia untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah Polandia terkait status hukum Collegium Humanum.

5. ⁠Menuntut Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

6. ⁠Meminta Presiden dan DPR RI mengevaluasi ulang pengangkatan Arsul Sani, serta memberhentikannya secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.

7. ⁠Menuntut transparansi penuh atas seluruh audit, sidang etik, dan penyelidikan hukum agar publik dapat mengawasi proses secara terbuka.

GEMPAR menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kehormatan institusi negara dan menuntut langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Aksi ditutup dengan seruan moral:
“Copot Hakim Bermasalah, Tegakkan Integritas Konstitusi, Bersihkan MK!”.
Share:

Jelang Musda Golkar, Aktivis PMII Dukung Penuh Rizki Faisal Pimpin Golkar Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Menjelang Musyawarah Daerah Golkar Kepulauan Riau, dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan terhadap sosok Rizki Faisal.

Rizki Faisal, yang kini masih menjabat Sekretaris I DPD Golkar Kepri sekaligus anggota Komisi III DPR RI merupakan sosok potensial yang akan memimpin Partai Golkar Kepri.

Dukungan terus mengalir untuk Rizki Faisal, termasuk dari kalangan aktivis kepemudaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Dedy Wahyudi Hasibuan, yang merupakan kader PMII binaan Rizki Faisal.

Melalui keterangan Dedy pada Jum’at (14/11), sosok yang akan memimpin Partai Golkar Kepri kedepan harus memiliki rekam jejak dan kontribusi nyata di partai maupun di masyarakat.


Dedy pun menegaskan, sosok Rizki Faisal adalah satu-satunya yang pantas memimpin Golkar dibandingkan kandidat lainnya.

“Rizki Faisal merupakan Majelis Pembina Nasional PMII, Rizki Faisal adalah sosok aktivis dan politisi yang sudah teruji kepemimpinannya melalui rekam jejak dan dedikasinya dilintas organisasi maupun di masyarakat,” ujar Dedy. 

Iapun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan terus mendukung kepemimpinan Rizki Faisal.

“Kami mendukung penuh dan terus mengawal kepemimpinan Rizki Faisal di Kepulauan Riau, bahkan ditingkat nasional untuk kepentingan masyarakat dan Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Share:

Oknum Anggota KPU OKU Timur Berinisial SN Diduga Melakukan Pungutan Liar (PungLi) Untuk Pengrekrutan PPK Dan PPS Tahun 2028

KABARMASA.COM, JAKARTA- Salah satu oknum anggota KPU OKU Timur berinisial  SN diduga melakukan pungutan liar (PungLi) untuk pengrekrutan PPK dan PPS tahun 2028 mendatang, atas dugaan pungli ini advokat peradi palembang saudara Meryan Padriyanto, SH. Mengirimkan surat somasi/teguran hukum ke-1 kepada saudara SN (anggota KPU OKU Timur) melalui kantor KPU OKU Timur pada jumat (14/11/2025) 

Didalam isi surat somasi tersebut terdapat beberapa poin  yang di sampaikan salah satu nya terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh SN dengan  mengondisikan orang yang diduga untuk di jadikan anggota PPK tingkat kecamatan dan PPS tingkat Desa/Kelurahan dengan cara meminta imbalan dalam bentuk uang yang sudah dikirimkan oleh korban korban kepada SN (anggota KPU OKU Timur) 

Hal ini di dibenarkan oleh meryan padriyanto,SH.saat di konfirmasi wartawan "Sesuai laporan dari korban korban melalui klien kami dengan itu kami mengirimkan surat somasi tersebut kepada KPU OKU Timur yang ditujukan kepada SN (anggota KPU OKU Timur) pada hari jumat (14/11/2025)" Ucap nya

Selain itu juga ditegaskannya berdasarkan waktu yang sudah di tentukan untuk saudara SN agar cepat memberi klarifikasi surat somasi tersebut, 

"Berdasarkan fakta fakta melalui surat somasi tersebut meminta kepada saudara 'SN' segera memberi tanggapan klarifikasi, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon / klarifikasi maka surat somasi tersebut akan kami kirim ke polda dan kejati sumsel"Tegasnya
Ditambahkannya juga kami masih menunggu konfirmasi dari saudara SN tentang surat somasi tersebut "Kemarin mingu (16/11/2025) yang bersangkutan menghubungi kami bahwa Hari senin (17/11/2025) akan memberi klarifikasi tentang surat somasi tersebut tetapi sampai saat ini belum ada info lg."Imbuhnya

Sementara itu ketua KPU OKU timur Denis Firmansyah saat di hubungi wartawan melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi langsung SN anggota KPU OKU Timur"Coba hubungi yang bersangkutan pak" Ucap Denis

Disisi lain yang bersangkutan SN anggota KPU OKU Timur saat di hubungi melalui chat whatsapp belum ada balasan alias whatsapp nya ceklis sampai berita ini diterbitkan SN belum ada tanggapan/konfirmasi tentang surat somasi tersebut. pungkasnya
Share:

IMPHI: Desak Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Syarif Fasha Mantan Walikota Jambi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (IMPHI) menyambangi kantor DPP Partai Nasdem, Kejagung RI dan KPK RI. Buntut dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Jambi City Center atau JCC.

Diketahui kasus yang sempat naik di Kejari Jambi itu tidak menemukan titik terang dan kepastian akan proses hukum. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) di Jl. HOS. Cokrominoto, Simpang Kawat, Kota Jambi oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai pengembang proyek pada tahun 2016 dan selesai 2018, sampai saat ini bangunan JCC masih terbengkalai dan tidak termanfaatkan. 

Syarif Fasha (sekarang anggota DPR RI Fraksi Nasdem) Walikota Jambi saat itu menyetujui berjalannya proyek JCC dengan skema menggadaikan aset daerah berupa lahan yang digunakan untuk membangun Jambi City Center. Dimana PT. Bliss Properti Indonesia Tbk mengajukan permohonan penjaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Sinarmas sebesar 247 miliar rupiah. 

Fadly sebagai koorlap aksi, menyoroti dugaan bahwa sertifikat aset JCC dijadikan jaminan oleh pihak ketiga. "Jika benar, ini sangat berbahaya. Pemkot Jambi harus segera menindaklanjuti dan memastikan sertifikat dikembalikan. Itu aset negara, bukan milik swasta," ungkapnya, (14/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga resmi negara, terdapat indikasi kuat bahwa proyek JCC tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian terhadap daerah. Padahal proyek tersebut digadang-gadang dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah.

"Sebagai langkah konkret, kami dari Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, mendorong Kejagung RI dan KPK RI untuk segera mengambil alih kasus JCC, agar proses hukum yang mandek, dapat berjalan dan tidak berlarut tanpa kejelasan arah penyelesaian." tambahnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa IMPHI akan kembali menggelar aksi bila tidak ada kejelasan. Aparat penegak hukum harus transparan dan berani dalam menuntaskan kasus JCC sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Adapun isi dari tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jambi City Center (JCC) yang terindikasi melibatkan mantan walikota Jambi Syarif Fasha.
2. Mendesak DPP Nasdem untuk melakukan PAW terhadap Syarif Fasha (anggota DPR RI) dapil Provinsi Jambi, karena diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek Jambi City Center.
3. PT. Bliss Properti Indonesia dan Syarif Fasha harus bertanggungjawab secara hukum atas mangkraknya proyek yang dibangun dari hasil mengadaikan aset daerah sebesar 247 miliar.
Share:

KOMDIGI dan DPR RI laksanakan Forum Diskusi Publik, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Dangiang Pasir Pakuan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Bapak Mahfudz Abdurrahman, S.Sos selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis (13/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama   Mahfudz Abdurrahman  mengungkapkan

Ruang digital membuka peluang luar biasa diantaranya pembelajaran daring, kreativitas konten, komunikasi lintas daerah bahkan lintas dunia. Namun dibalik peluang itu, tersembunyi pula ancaman serius dari cyber bullying, eksploitasi seksual daring, hoaks, ujaran kebencian, kecanduan game hingga paparan konten negatif, dan yang paling parah saat ini adalah pinjol beserta judol.

Negara sendiri memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari dampak negatif digitalisasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya 

Selain itu lahirlah PP Tunas no 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, atau yang kita kenal dengan PP Tunas, sebagai wujud keseriusan pemerintah melindungi generasi digital bangsa," ujarnya 

Pemateri pertama juga mengungkapkan bahwa ruang digital anak itu harus dijaga.

"Anak-anak kita tumbuh di dunia yang terhubung tanpa batas. Tugas kita adalah memastikan bahwa konektivitas digital juga berarti keselamatan dan kesehatan digital, mendidik anak di era digital bukan hanya memberi akses , tetapi juga arah," ucapnya 

Pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 JT jiwa, dengan tingkat penetrasi 80,66 % dari populasi, kemkomdigi menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dan 9,17% pengguna internet berusia di bawah 12 tahun.

Oleh karena itu untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak DPR RI berkomitmen menjadi mitra kritis dan kolaboratif, PP Tunas sebagai langkah maju menuju kedaulatan digital anak Indonesia." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Bapak Gun Gun Siswadi, M.Si selaku pegiat literasi digital mengungkapkan bahwa terdapat tantangan di era digital yang harus di lalui yaitu :

1. Banjir informasi : ketersediaan informasi yang melimpah di internet dapat membuat kita kebingungan dan sulit memilih memilah informasi yang benar.

2. Konten negatif : Beredarnya konten hoax, ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan penipuan di media sosial menjadi ancaman bagi anak.

3. Perilaku tidak produktif : Pengguna media sosial yang tidak bijak dapat membuat kita terjebak dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

4. Anak kelompok rentan : anak kelompok rentan sangat mudah terpengaruh terhadap dampak buruk ruang digital.

Data terbaru dari BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telpon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Menurut kementerian kesehatan, pengguna gadget dan internet pada anak-anak dapat menyebabkan kecanduan dan mempengaruhi kesehatan si kecil, kecanduan hp dapat mendorong berkurangnya waktu tidur, padahal tidur yang cukup sangat dibutuhkan untuk menjaga kesehatan si kecil di masa pertumbuhannya. Dalam menghadapi fenomena ini peran orang tua sangat lah penting." Ucapnya 

Bapak Gun Gun juga mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus yang terjadi kepada anak-anak akibat ruang digital.

"Terdapat banyak kasus akibat ruang digital tanpa pendampingan orang tua. 50% anak terpapar konten pornografi ( 5 JT anak dalam kurun waktu 4 tahun), 1 dari 1 tahun anak mengalami perundungan medsos, 24% anak berkenalan dengan orang asing di Internet, sedangkan ada 197.054 anak bermain judol. Deposit uang sebesar 50,1 milyar usia 10-19 tahun," ucapnya

Selain itu pemateri kedua juga mengungkapkan terdapat strategi yang bisa dilakukan orang tua untuk mendampingi anak di era digital.

"Buatlah aturan dan batasan waktu untuk menggunakan internet ini bisa menjadi kontrol anak dalam menggunakan internet, pilih konten yang edukatif dan sesuai usia anak, berkomunikasi secara terbuka dengan anak tentang pengalaman di dunia Maya, agar anak memiliki gambaran serta pengetahuan untuk bermain sosmed." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Bapak Abdul Khoir HS selaku dosen UNISMA Bekasi mengungkapkan Literasi digital merupakan kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan dan membuat informasi secara efektif serta bertanggung jawab melalui teknologi digital. Ini mencakup berbagai keterampilan, mulai dari mengakses dan mengelola informasi hingga berkomunikasi dan mengevaluasi konten secara kritis di dunia digital.

Literasi digital untuk anak menjelaskan apa, bagaimana, manfaat dan dampak yang terjadi, pengaruh dari literasi digital ini sendiri sangat mempengaruhi aspek pikiran, perasaan serta tindakan," ucapnya

Literasi digital mempengaruhi pikiran dengan cara positif melalui peningkatan berpikir kritis, kreativitas, dan akses informasi yang luas, namun bisa juga berdampak negatif jika tidak dikelola dengan baik, seperti kecanduan, penurunan fokus dan rentan terhadap hoaks," ujarnya

Disini lah peran orang tua, orang dewasa (di rumah) serta guru wajib mendampingi anak dalam dunia digital, ajarkan menggunakan media internet yang baik itu seperti apa, jelaskan dampak baik dan buruk yang akan terjadi ketika sudah masuk ke ruang digital kepada anak-anak." Tutupnya(Tim/Red)

Share:

Sandroin Labada Asal Kampus STIH IBLAM Resmi Terpilih Sebagai Korda Bemnus DKI Jakarta Periode 2025-2026

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kegiatan Temu Daerah BEM-NUSANTARA DKI Jakarta resmi berlangsung menggantikan kepengurusan BEMNUS sebelumnya yang dipimpin oleh Saudara Pier Lailossa. Adapun yang terpilih yakni Sandroin Labada Asal Kampus STIH IBLAM dengan meraih suara terbanyak, (11/11/2025). 
Sandroin Labada dalam keterangannya menyampaikan bahwa "Puji syukur, dengan terpilihnya saya menjadi suatu amanah untuk melanjutkan estafet perjuangan BEMNUS DKI JAKARTA untuk terus progresif kedepannya mengawal isu-isu kerakyatan dan juga sebagai wadah yang menghimpun ide dan gagasan bersama" ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan harapannya "Semoga teman-teman BEM-NUS DKI JAKARTA bisa tetap bersinergi dan selalu solid dalam kejayaan". pungkasnya
Share:

Forom Diskusi Publik, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Ruang Digital Anak Aman dan Sehat (PP Tunas)" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Kidung Silayung, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh H. Mohamad Sohibul Iman, M.Sc., Ph.D. selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Senin (10/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  H. Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan Pemerintah dalam hal ini tentu adalah eksekutif yaitu presiden bersama legislatif ataupun DPR, memiliki konsen yang sangat besar terkait dengan bagaimana kita bisa memberikan satu ruang digital yang aman dan juga sehat untuk anak-anak kita." Ucapnya 

Karena pemerintah menyadari melalui data-data statistik yang ada bahwa 48% pengguna platform digital ternyata adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun. Jadi ini satu hal yang tentu memerlukan perhatian kita, Kenapa demikian, karena dunia digital ini tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, tentu banyak pihak-pihak yang memiliki kepentingan-kepentingan bisnis, yang mana tentu platfrom digital baik itu berbentuk aplikasi termasuk juga pembayaran - pembayaran elektronik nya. Dalam hal ini presiden dan DPR memberikan perhatian besar terhadap masalah ini," ujarnya

Di tahun ini Alhamdulillah eksekutif yaitu presiden sudah mengeluarkan PP Tunas, didalam PP Tunas ini pemerintah sudah tegas mengatur para pihak yang menyelenggara sistem elektronik itu, harus mematuhi berbagai hal yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Data tersebut itu sudah benar-benar sehat untuk dikonsumsi oleh anak-anak, kemudian yang kedua juga penegasannya bahwa para penyelenggara sistem elektronik ini atau penyedia platform digital ini mereka harus juga menyediakan sistem pelaporan yang mudah di akses. Artinya ketika penyaringan -anak itu ternyata masih kecolongan, dan ketika pengguna mengetahui ada hal-hal yang tidak sehat, pengguna atau org tua bisa melaporkannya, dan penyelenggara sistem elektronik penyedia platform digital ini harus menyediakan satu mekanisme yang para pengguna ini mudah untuk melaporkan apa saja yang dirasa tidak baik atau tidak sehat untuk anak-anak tersebut." Ujarnya 

Dan yang selanjutnya adalah para penyelenggara sistem elektronik ini mereka juga harus bertindak cepat, jadi setiap ada laporan mereka harus melakukan remediasi yang cepat, jadi untuk memperbaiki apa yang dilaporkan oleh masyarakat.

Tiga hal tersebut menjadi titik tekan pada PP Tunas ini. Kita berharap bahwa penyelenggara sistem elektronik bisa mematuhi ini semua. Dan tentu saja ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara elektronik, tetapi ini merupakan tanggungjawab kita bersama." Tegasnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Ir Endah Murtiana Sari, ST, MM., menjelaskan adanya digitalisasi tentu kita harus merespon dengan positif sehingga bagaimana kita bisa mendorong anak-anak kita menjadi unggul, adaptif juga kreatif melalui perkembangan teknologi, yang tentunya dengan adanya PP Tunas ini kita punya peran yang sangat strategis dalam rangka menjadi penyambung kebijakan pemerintah dan juga jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dengan literasi yang kita miliki. Insyaallah kita bisa berbagi kepada lingkungan kita, keluarga kita, komunitas kita dan siapapun yang kita temui dengan aura yang positif, bagaimana kita menyampaikan bahwa pemerintah mengeluarkan program - program yang sangat baik untuk kita bisa sampaikan bersama. " Ucapnya 

Dasar dari PP Tunas adalah PP nomor 17 tahun 2025 yaitu tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Anak-anak kita adalah aset yang luar biasa yang dititipkan pada kita. Jadi harus kita lindungi, harus kita arahkan kemudian kita juga harus berpikir bahwa mereka adalah generasi yang akan meneruskan merawat bangsa ini, dimasa yang akan datang. PP Tunas sendiri adalah sebuah exsen dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari ruang digital, karena saat ini sudah kita ketahui adanya media online, media sosial serta game online itu banyak sekali. Kemudian PP Tunas ini dikhususkan untuk menyaring konten yang membahayakan anak-anak. Karena seperti yang kita ketahui banyak sekali anak usia dini yang sudah mengakses internet, berdasarkan data yang kita temukan terdapat 4,33 % anak dengan usia < 1 tahun sudah mengakses internet, 33,08% anak usia 1-4 tahun 

dan 51,19 % anak usia 5-6 tahun, hal ini membuktikan bahwa banyaknya anak usia dini yang sudah masuk ke dunia digital." ujarnya 

Tujuan utama dari PP Tunas ini sendiri yaitu memberikan perlindungan terhadap anak diruang digital, mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah untuk, meringankan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, serta menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik, mendorong peran aktif orang tua, wali dan masyarakat," ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dani Mulyana, S.Pd., M.Pd. selaku Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya mengungkapkan bahwa dunia anak adalah dunia bermain, berbeda dengan anak-anak sekarang yang tumbuh didunia digital, dulu bermain di lapangan menjadi keseharian, sekarang banyak waktu anak dihabiskan didepan layar seperti belajar, bermain game, atau bersosial lewat media digital." Ucapnya 

Selain itu Dani Mulyana juga menjelaskan bahwa ada permasalahan dan tantangan yang harus kita lewati.

Anak-anak sekarang termasuk kedalam generasi stroberi/instan, yang cenderung memiliki karakteristik seperti kreativitas dan nilai estetika tinggi, tetapi dianggap kurang tangguh menghadapi tantangan atau tekanan.

Selain itu permasalahan yang lain anak-anak sekarang banyak yang mengalami kecanduan gadget sekitar 31,4% remaja di Jakarta mengalami kecanduan internet, 7 dari 10 remaja putri kecanduan media sosial, 9 dari 10 remaja putra kecanduan game online." Tutupnya (Red)

Share:

Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi Laporkan 5 Proyek Multiyear ke KPK RI‎

KABARMASA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Jambi, Ismail, resmi melaporkan lima paket proyek multiyear di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada hari Senin 10/11/2025.
‎Pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
‎Ismail mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya memuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang menggunakan skema multiyear.
‎“Kami menyerahkan laporan resmi disertai dokumen pendukung agar KPK segera memeriksa dan menelusuri indikasi penyimpangan pada lima proyek multiyear tersebut,” ujar Ismail .
‎Menurutnya, proyek yang dimaksud mencakup beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai APBD Provinsi Jambi. Ia menilai, proses tender dan pelaksanaan di lapangan memerlukan audit menyeluruh guna menghindari potensi kerugian negara.
‎Ismail juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen LSM Suara Pemuda Jambi dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
‎“Kami percaya KPK akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
‎Adapun 5 paket proyek multiyear yaitu :
‎1.Jalan Sp. Talang Pudak – Suak Kandis dengan nilai kontrak Rp.381.833.366.000,-.Kontraktor pelaksana PT. Lince Romauli Raya.
‎2. Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang dengan nilai kontrak Rp.59.270.155,390,80 Kontraktor Pelaksana  PT. Abun Sendi
‎3.Jalan Simp. Pelawan – Sei. Salak – Pkn. Gedang/Btg. Asai dengan nilai kontrak Rp.244.563.372.177,61 Kontraktor Pelaksana  PT. Dharma Perdana Muda.
‎4. Pembangunan Bangunan Gedung Islamic Center Jambi dengan nilai kontrak Rp.149.309.857.988,92. Kontraktor pelaksana PT. Karya Bangun Mandiri Persada.
‎5. Pembangunan Bangunan Gedung Stadion dengan nilai kontrak Rp.244.997.582.000,- Kontraktor Pelaksana  PT. Sinar Cerah Sempurna
Share:

Poros muda INDONESIA dan ketua LBHKu frans freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros muda INDONESIA dan ketua LBHKu frans freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan delapan orang tersangka termasuk Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia meyakini penetapan tersangka ini bukti supremasi hukum berjalan(JusticeForAll)keadilan untuk semuanya .

"Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan, tanpa memandang status sosial atau politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum (Polda Metro Jaya) bersikap profesional dan netral dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang melibatkan isu sensitif di tingkat nasional.menilai penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri terkhusus polda metro jaya tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka.

Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum atas dugaan tindakan fitnah dan penyebaran hoaks, bahkan ketika melibatkan isu pejabat tinggi negara," katanya

Kami mengapresiasi upaya tegas dalam melawan disinformasi digital yang berpotensi memecah belah bangsa. Penegakan hukum terhadap manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong adalah langkah preventif yang krusial untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, berdasarkan fakta, bukan narasi palsu," ucapnya.

Dia menilai proses ini memberikan edukasi kepada publik bahwa setiap informasi yang disebarluaskan, terutama yang menyangkut kehormatan dan data personal, memiliki konsekuensi hukum yang serius

Mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil. Kasus ini harus tuntas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia,"

Kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyentuh figur mantan presiden, sehingga penanganannya harus tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat," katanya.

Dia meyakini, jika proses hukum dilakukan profesional, kasus ini akan berjalan lancar. Dia berharap kasus ini diselesaikan menurut aturan yang berlaku.

"Selama proses hukum ini dilakukan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,

berharap seluruh proses peradilan berjalan lancar dan menjadi momentum bagi penegasan bahwa kritik harus dibangun di atas data dan kebenaran, bukan di atas fitnah dan manipulasi.

Share:

CERIA CORP Turut Berkontribusi dalam Perayaan Dies Natalis PB IKAMI Sulsel

JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Pelajar Mahasiswa Sulawesi Selatan (IKAMI SULSEL), sukses menggelar agenda Dies Natalis IKAMI Sulsel Ke-64 Tahun dengan tema "Mengakar dalam Nilai, Bertumbuh dalam Persaudaraan", di New Graha Santika, Bekasi, Jawa Barat (09/11/2025)

Sejumlah tokoh senior IKAMI Sulsel, Perwakilan Cabang di berbagai daerah dan beberapa Organisasi Kepemudaan turut hadir meramaikan agenda tersebut 

Diketahui, agenda tersebut dirangkaikan dengan Lomba Domino, Pagelaran Budaya dan Tudang Sipulung. Dimulai dari Pukul 10.00 - 22.00 WIB

Dalam sambutannya, ketua Pelaksana Miftahul Awal Rahman menyampaikan ungkapan syukur atas terselenggaranya perayaan Dies Natalis IKAMI Sulsel Yang Ke-64 Tahun

"Sebelumnya mohon maaf, acara ini beberapa kali jadwalnya di undur. Syukur Alhamdulillah bisa terselenggara dengan sukses, atas support dari beberapa pihak kami ucapkan terima kasih" ungkapnya 

Dilain sisi, Bendahara Umum PB IKAMI Sulsel Wiranto Embong Bulan. Mengapresiasi para pihak yang berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan mereka

"Saya Bendum PB IKAMI SS, mewakili panitia dan Seluruh Jajaran Pengurus PB IKAMI Sulsel. Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang mensupport khususnya kepada CERIA CORP sehingga agenda kami berjalan dengan lancar" Tuturnya 

Wiranto berharap agar CERIA CORP, selalu membantu agenda yang diselenggarakan oleh PB IKAMI Sulsel

"Semoga di kegiatan-kegiatan yang akan datang, baik itu kegiatan sosial, kegiatan diskusi dan lain-lain, CERIA CORP selalu membantu Kami" ungkapnya 

Share:

Komdigi bekerja sama dengan DPR-RI, Forum Diskusi Publik - Sekolah Rakyat


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Sekolah Rakyat" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Gantar menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Syahrul Aidi Ma'azat, Lc. MA  selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (07/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Syahrul Aidi mengungkapkan Sekolah rakyat ini merupakan program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.  

Program ini dirancang untuk membantu mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Berbicara tentang pendidikan, di sekolah rakyat anak-anak diajarkan mengenai pendidikan digital. Tujuan dari pendidikan digital itu sendiri yaitu ada 4 poin yang bisa kita eksplor. Yang pertama Menjadi pembelajar dan inovator yang berdaya secara digital dan siap hadapi masa depan. 

Jadi teknologi digital ini tidak bisa dihindari pilihannya adalah hanya ada dua, kita ini menjadi inovator yang berdaya, atau kita menjadi konsumen."ucapnya 

Yang kedua dari sisi gurunya harapan kita guru menjadi perancang pembelajar kolaboratif yang ahli dalam teknologi, yang ketiga lingkungan belajar yang cerdas, responsif dan dilengkapi dengan teknologi digital, yang keempat ekosistem digitalisasi pendidikan berjaringan."lanjutnya 

Selain itu Dr. H Syahrul juga mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam digitalisasi pendidikan, tantangannya yaitu mencakup kesenjangan akses internet dan perangkat, keterbatasan sumber daya finansial, kurangnya kompetensi digital guru dan siswa, adaptasi kurikulum dan metode pembelajaran, kerentanan keamanan siber, rentan distraksi digital / teralihkan konten lain, serta terbatasnya pengembangan karakter." Ucapnya

Untuk mengatasi tantangan tersebut ada beberapa solusi yang bisa dilakukan yaitu penyiapan roadmap dan kurikulum digital, peningkatan infrastruktur digital serta pelatihan dan penyiapan pendidik." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Ir Endah Murtiana Sari, ST. MM., Mengungkapkan bahwa sekolah rakyat adalah sebuah inovasi dan investasi masa depan Indonesia.

Sekolah rakyat ini dibentuk bagaimana pemerintah memiliki sebuah arah yang jelas, untuk sama-sama menyiapkan sebuah sekolah yang tidak hanya belajar teori, tetapi banyak belajar tentang praktek dalam ilmu kehidupan, sehingga sekolah rakyat itu betul-betul akan menjadi inovasi dan tentunya akan menjadi investasi kita, dalam rangka menyambut Indonesia emas tahun 2045." Ujarnya 

Dr. Ir Indah juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat berbeda dengan sekolah pada umumnya.

"Sekolah rakyat merupakan inovasi, tentu kita tahu bahwa biasanya sekolah tidak mengajarkan berbagai hal seperti yang ada di sekolah rakyat, nah di sekolah rakyat ini berbeda dengan sekolah pada umumnya, nanti bapak/ibu akan melihat bahwa ada satu inovasi yang ditemukan disana yaitu bagaimana pendidikan ini berbasis komunitas atau berbasis masyarakat. Dimna harapannya adalah sebagai tempat menumbuhkan generasi yang cerdas, mandiri, dan berkarakter untuk masa depan bangsa." Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Bapak Rizqi Azmi, S.H.M.H selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau 

Mengatakan jika berbicara sekolah rakyat tentu ini menjadi sebuah hal yang baru bagi generasi gen z atau generasi milenial, karena kita mendengar sekolah rakyat itu seperti apakah ini menjadi sekolah formal atau seperti apa, tetapi ini adalah sekolah rakyat dalam pemenuhan hak asasi manusia."ucapnya 

Berbicara tentang pendidikan sesuai dengan undang-undang Sisdiknas pasal 31 undang-undang dasar 1945 bahwasanya memang Indonesia dengan luas, ratusan juta penduduk dan kemudian pulau yang sangat banyak tentu saja ini akan menjadi sebuah PR besar bagi Indonesia terutama dalam hal memenuhi pendidikan.

Jadi akses pendidikan Indonesia tidak hanya berbicara bagaimana kemauan seseorang untuk bersekolah tetapi juga bagaimana pemenuhan akses pendidikan terutama didaerah yang jauh." Ucapnya 

Berdasarkan data dari BPS tahun 2025 banyak sekali anak-anak yang tidak bersekolah di Indonesia, menurut data BPS ada 3,9 - 4,16 JT. Jadi ada beberapa penyebab utama salah satunya adanya akses pendidikan yang jauh sekali, selain itu ada faktor lain seperti ekonomi, kemudian pekerjaan, pengetahuan, disabilitas, sosial dan motivasi. Tetapi yang paling utama adalah kemiskinan." Ujarnya 

Pemateri ketiga juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat ini merupakan alternatif pemerintah untuk  menghilangkan 3,9-4,16 JT anak-anak yang tidak bersekolah .

"Sekolah rakyat itu bukanlah sekolah utama, ini adalah pendidikan alternatif mengisi kekosongan sistem formal yang ada di masyarakat. Jadi banyak sekali masyarakat yang tidak melek terhadap pendidikan kemudian mereka juga lemah dalam akses pendidikan. Jadi sekolah rakyat ini adalah bagian dari alternatif pemerintah untuk menghilangkan anak-anak Indonesia yang tidak bisa sekolah." Ucapnya 

Kemudian sekolah rakyat juga bukan hanya sekedar sekolah tetapi juga pemberdayaan sosial. Jadi tempat tumbuh dan berkembang anak-anak Indonesia dalam hal pembangunan karakter nya, sehingga terbentuk lah pemberdayaan yang kuat dalam setiap diri anak." Tutupnya. (Red)

Share:

Ormas MKGR Maluku Pertama Dan Terdepan Dukung Umar Ali Lessy Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku

KABARMASA.COM, AMBON— Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Maluku secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Bung Umar Ali Lessy sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Maluku.

Dukungan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Ormas MKGR Provinsi Maluku, Bung Yudi Betaubun, dalam pertemuan hangat dan penuh kekeluargaan di Ambon. Menurut Yudi, komitmen MKGR tidak hanya sekadar dukungan politik, tetapi juga merupakan panggilan moral untuk memastikan kepemimpinan Partai Golkar di Maluku tetap berakar pada nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan persaudaraan orang basudara yang menjadi jati diri masyarakat Maluku.

“Bung Umar Ali Lessy adalah sosok yang memiliki integritas, pengalaman, dan kedekatan emosional dengan rakyat Maluku. Kami di MKGR melihat bahwa beliau mampu menjadi nahkoda yang tepat dan dapat membawa Partai Golkar Maluku ke arah yang lebih kuat, solid, dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Yudi Betaubun, (07/11/2025).

Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa dukungan Ormas MKGR kepada Umar Lessy merupakan bagian dari visi besar organisasi dalam memperkuat basis sosial-politik Golkar di Maluku melalui pendekatan budaya dan nilai kearifan lokal.

“Kepemimpinan di Maluku bukan hanya soal politik, tetapi soal rasa, soal bagaimana seorang pemimpin bisa merangkul semua golongan, menjaga keseimbangan, dan mengedepankan semangat pela gandong. Itulah alasan kami mendukung Bung Umar — karena beliau memahami jiwa dan denyut nadi Maluku,” tegas Yudi.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Betaubun menegaskan bahwa MKGR Maluku siap menjadi garda terdepan dalam konsolidasi kader dan masyarakat untuk memastikan Musda XI Partai Golkar Maluku berjalan dengan damai, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan semangat kebersamaan rakyat Maluku.

Dukungan MKGR ini menjadi sinyal kuat bahwa konsolidasi internal Golkar di Maluku tengah mengarah pada soliditas baru di bawah semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat — nilai yang menjadi pondasi utama baik bagi Partai Golkar maupun MKGR sejak awal berdirinya.
Share:

Aksi di KPK RI, DPP LSM MAPPAN : Panggil dan Periksa !!!, Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi Atas Dugaan Kebocoran Dana 14 Miliar Di Bank Jambi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jajaran direksi bank pembangunan daerah (BPD) Jambi menjadi sorotan atas dugaan adanya bonus ganda yang diterimah oleh sejumlah pejabat strategis dari beberapa jabatan strategis yang dirangkap secara bersama. Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) menilai adanya kebocoran anggaran senilai Rp. 14 Miliar di Bank Jambi. Atas adanya temuan tersebut mereka menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) 

Sekitar Puluhan massa dari LSM MAPPAN, membentangkan spanduk di depan KPK RI yang bertuliskan "Panggil dan Periksa !!!, Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi Atas Dugaan Kebocoran Dana 14 Miliar Di Bank Jambi" (06/11/2025)

"Aspirasi kami ini berdasarkan dokumen resmi laporan keuangan bank Jambi tahun 2024, bahwa Dirut Bank Jambi H. Khairul Suhairi diduga merangkap tiga jabatan sekaligus yaitu : Direktur Utama, Direktur Oprasional (PLT), dan Direktur Pemasaran dan Syariah (PLT). Dari laporan keuangan yang sama terungkap bahwa total bonus ganda  yang diterimah mencapai 14, 47 Miliar" tegas Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM MAPPAN dengan ekspresi geram

Mereka silih berganti berorasi, rukman Koordinator Lapangan dengan nada lantang menyampaikan desakan agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa  Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi 

Adapun tuntutan DPP LSM MAPPAN sebagai berikut : 

1. Mendesak KPK RI untuk segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan
penerimaan bonus ganda dan rangkap jabatan di bank jambi.

2. Meminta KPK RI memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi, dewan
komisaris, serta pejabat pemerintah provinsi jambi yang terlihat dalam proses
penetapan dan pembayaran bonus tahun 2024.

3. Meminta KPK RI untuk menyita dan membekukan sementara seluruh dana bonus direksi bank jambi hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Setelah tuntutan dibacakan, koordinator lapangan menegaskan, besok akan kembali lagi di KPK RI, dengan massa yang berlipat ganda.
Share:

Menjinakkan Hantu VOC: Revitalisasi Risiko dan Tata Kelola Koperasi sebagai Benteng Ekonomi Nasional

Oleh: Jurhum Lantong (QRGP Komisaris Independen, Brokers & Insurance Consultants) 

KABARRAKYAT.COM, Jakarta- Di tengah pusaran krisis moral dan sistemik yang ditandai oleh skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta lonjakan perputaran judi daring yang fantastis, Indonesia kini menghadapi titik kritis dalam fondasi ekonomi kerakyatannya.

Koperasi—pilar ekonomi konstitusional yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan bersama—justru berada di ambang kehilangan relevansi. Lemahnya tata kelola, rendahnya kualitas sumber daya manusia, serta maraknya skandal KSP menunjukkan betapa rentannya sistem ini terhadap apa yang disebut sebagai manifestasi modern dari “Hantu VOC”—institusi ekstraktif yang memindahkan kekayaan rakyat ke segelintir elite.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, volume usaha koperasi nasional mencapai Rp214 triliun pada 2024, sementara perputaran judi daring menembus Rp900 triliun. Perbandingan ini bukan sekadar statistik mencolok, melainkan cermin defisit karakter dan sistem.
Amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No. 4/2023 memberikan mandat pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah awal. 

Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin perlindungan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan dari risiko krisis sistemik dan bailout gap.
“Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama... melainkan memperkuat solidaritas ke dalam.” -Mohammad Hatta

Koperasi dan Krisis Kualitas
Mohammad Hatta menggambarkan koperasi sebagai senjata persekutuan si lemah, penggerak solidaritas ekonomi nasional. Semangat itu ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Namun, semangat konstitusional ini kini tergerus oleh lemahnya kapasitas dan sistem. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022) mencatat koperasi aktif mencapai 130.354 unit, dengan rasio pengelola bersertifikasi baru sekitar 10,3 persen. Kuantitas besar ini menutupi masalah kualitas mendalam: manajemen lemah, disiplin Good Corporate Governance (GCG) rendah, dan sistem pengawasan yang tidak solid.

Secara hukum, koperasi masih berlandaskan UU No. 25 Tahun 1992, yang kembali berlaku sementara setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013. Kondisi ini menandakan kerapuhan regulasi yang terus berulang tanpa reformasi menyeluruh.
“Hantu VOC” dan Institusi Ekstraktif
Ekonom Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail menjelaskan, bangsa gagal karena institusi ekonominya bersifat ekstraktif—menghisap sumber daya rakyat tanpa menciptakan nilai bersama.

Fenomena ini kini tercermin dalam koperasi Indonesia. Kasus KSP Indosurya (kerugian ±Rp15 triliun) dan KSP Sejahtera Bersama (±Rp8,8 triliun) menjadi simbol kegagalan tata kelola. Dana anggota dialihkan ke instrumen berisiko tinggi (shadow banking) oleh segelintir pengurus tanpa akuntabilitas.
Kepercayaan publik pun runtuh. Trust deficit yang dihasilkan melumpuhkan esensi koperasi sebagai instrumen kemandirian ekonomi rakyat.

Judi Daring: Ekstraksi Modern dan Krisis Moral
Institusi ekstraktif tak lagi hanya berbentuk korporasi. Ia kini menjelma dalam bentuk yang lebih masif dan halus: judi daring.
Perputaran uang judi daring mencapai Rp900 triliun pada 2024 (data Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Lebih dari 4 juta orang terlibat, termasuk 51.611 aparatur sipil negara (ASN). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pergeseran drastis: masyarakat kini lebih percaya pada spekulasi digital daripada gotong royong ekonomi.

Kontras dengan volume usaha koperasi (Rp214 triliun) menegaskan tragedi ekonomi dan moral: modal kolektif berbasis kekeluargaan kalah telak oleh kapital spekulatif. Ini wajah baru “Hantu VOC ”—bukan lagi penjajahan bersenjata, melainkan eksploitasi psikologis dan finansial melalui teknologi.
Reformasi Tata Kelola dan Amanat UU PPSK
Revitalisasi koperasi harus dimulai dari reformasi tata kelola berbasis mitigasi risiko dan integritas sistemik.

Langkah Strategis Utama
1. Penguatan GCG dan Budaya Risiko
Penerapan disiplin GCG mencakup transparansi laporan keuangan kepada anggota, akuntabilitas pengurus, serta kepatuhan terhadap standar manajemen risiko ISO 31000. Budaya risiko harus menjadi kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas administratif.
2. Penguatan Permodalan dan Transparansi Data
Setiap KSP wajib menerapkan standar kecukupan modal seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam perbankan, disertai digitalisasi data anggota untuk mencegah fraud dan ketidakseimbangan likuiditas.
3. Implementasi UU PPSK (2023) dan Celah Perlindungan Dana

Pengawasan OJK terhadap KSP yang beroperasi secara open loop merupakan langkah tepat. Namun, celah besar tetap ada: koperasi belum secara eksplisit masuk ke dalam skema penjaminan dan bailout lembaga keuangan. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan terlindungi saat krisis sistemik.

Penutup: Benteng Moral dan Sistemik Bangsa
Penentu kemajuan bangsa bukanlah besar kecilnya modal, melainkan kekuatan karakter dan sistem dalam mengelola potensi kolektif.

Membangun kepercayaan jauh lebih sulit daripada menghimpun dana. Karena itu, koperasi harus kembali menjadi ekosistem bermartabat, tangguh, dan berdaya saing sistemik— benteng ekonomi rakyat sekaligus vaksin struktural terhadap “Hantu VOC” yang masih bernafas di antara celah kebijakan bangsa.

Sumber Data & Rujukan
• UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1)
• UU No. 25/1992 dan UU No. 4/2023 (PPSK)
• BPS (2022); Kemenkop UKM (2024); PPATK; Menko Polhukam
• Kasus KSP: Indosurya (Rp15 T), Sejahtera Bersama (Rp8,8 T)
• Teori: Acemoglu & Robinson (Why Nations Fail); ISO 31000:2018; Pemikiran Mohammad Hatta
Share:

Jejak Gelap Di Balik Kursi DPRD: Dugaan Nepotisme P3K Dan Krisis Moral Di Lembata

KABARMASA.COM, JAKARTA- Lembata hari ini sedang diuji atas kerapuhan moral dan integritas para pemimpinnya. Ketika rakyat bekerja dengan peluh dan pengabdian demi menghidupi keluarga, sebagian pejabat publik justru diduga bermain di ruang-ruang gelap kekuasaan memanfaatkan jabatan, partai, dan relasi keluarga untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Isu yang mencuat beberapa waktu terakhir tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta dugaan pelanggaran etika oleh salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Lembata, Frans Gewura, yang telah melukai rasa keadilan dan kehormatan masyarakat.

Ia juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata sekaligus Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

DPRD dan Partai Diminta Tegas, Bukan Diam
Mahasiswa Lembata di Jakarta dan Yogyakarta mempertanyakan sikap diam DPRD, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta partai politik yang menaungi pejabat bersangkutan. 

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi ataupun langkah etik dari lembaga terkait.
“Apakah integritas dan tanggung jawab moral telah mati di meja kekuasaan?” tanya salah satu pernyataan sikap mahasiswa.

Para Anggota DPRD seakan-akan ingin bersekongkol untuk menutupi persoalan yang tidak saja melanggar hukum tapi juga moral dan juga budaya. Padahal, dalam budaya Lamaholot, malu adalah fondasi kehormatan. Ketika seorang pejabat publik kehilangan rasa malu dan menutup diri dari pertanggungjawaban, maka yang tercoreng bukan hanya dirinya, tetapi nama baik seluruh rakyat Lembata.  

Dugaan Nepotisme dalam Pengangkatan P3K
Sorotan publik paling tajam datang dari dugaan nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi P3K. Banyak tenaga kesehatan, guru, dan aparat desa di Kabupaten Lembata yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa diangkat sebagai P3K, sementara muncul nama-nama yang memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat publik yang langsung diakomodasi.

Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta menilai, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasal 9 UU ASN menegaskan bahwa setiap ASN diangkat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena hubungan kekeluargaan atau kepentingan politik.

Bahkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa seleksi harus dilakukan secara objektif dan transparan.

“Ketika tenaga kesehatan desa yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun tidak diangkat, sementara keluarga pejabat justru diakomodasi, maka ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata,” tegas perwakilan mahasiswa Lembata di Jakarta. (04/11/2025)
Sorotan Publik di Media Sosial
Gelombang protes masyarakat dan mahasiswa semakin menguat setelah beredar luas di media sosial berbagai tangkapan layar dan testimoni publik terkait proses rekrutmen P3K dan karyawan BUMD di Lembata.

Publik menyoroti bahwa dalam perekrutan di PDAM Kabupaten Lembata, terdapat dugaan intervensi politik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perekrutan tersebut hanya membuka satu formasi, namun prosesnya diduga tidak sesuai mekanisme objektif memunculkan pertanyaan publik soal keadilan dan transparansi.

Mahasiswa menilai, persoalan ini memperlihatkan adanya cacat prosedur dalam tata kelola rekrutmen daerah, yang berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap rekrutmen karyawan BUMD harus melalui mekanisme seleksi profesional dan bebas intervensi politik.

Budaya Malu dan Etika Publik
Apa yang terjadi di Lembata bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi krisis etika dan budaya malu. Budaya Lamaholot mengenal prinsip “maka nekan leu ata” — pemimpin harus menjaga muka rakyatnya. Ketika pejabat publik kehilangan kepekaan moral, maka kehormatan masyarakat ikut ternoda.

Oleh karena itu, mahasiswa sebagai representasi rakyat khususnya Kabupaten Lembata menyerukan agar pejabat terkait berani memberikan klarifikasi publik, bukan sekadar berlindung di balik jabatan dan partai. Jika memang tidak bersalah, rakyat berhak mendengar penjelasan terbuka; jika ada pelanggaran etik, maka mekanisme partai dan lembaga harus bekerja untuk memperbaikinya Marwah yangtelah dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dasar Hukum dan Desakan Resmi
Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta juga menegaskan dasar hukum desakan mereka:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – mengatur prinsip merit dan bebas intervensi politik dalam rekrutmen ASN/P3K.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – melarang penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 ayat 2).

3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN – mewajibkan pejabat publik menjaga integritas dan moralitas.

4. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan kewajiban partai menjaga etika dan moral kadernya.

Desakan Rumpun Mahasiswa Lamaholot & Aliansi Mahasiswa Jakarta

Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta dalam pernyataan bersama menegaskan:

“Kami mendesak DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga mencederai kepercayaan publik.

Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Lembata membentuk panitia etik dan menggelar sidang terbuka atas persoalan ini.

Serta Kami juga menuntut Pemkab dan BKPSDM membuka data dan proses seleksi P3K secara transparan, serta mengevaluasi seluruh mekanisme rekrutmen di PDAM dan instansi daerah lainnya.”

Mereka menegaskan, langkah ini bukan serangan personal, melainkan gerakan moral rakyat untuk mengembalikan marwah kepemimpinan dan budaya malu di tanah Lembata.

“Kami tidak sedang berperang dengan individu, kami sedang berjuang melawan sistem yang membiarkan ketidakadilan dan kemerosotan moral,”

ujar pernyataan penutup dari Perwakilan Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta.

Mereka berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait. 

Gerakan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa demokrasi dan budaya hanya hidup bila rakyat berani bersuara. Diam berarti membiarkan kebobrokan tumbuh. Sedangkan bersuara berarti menjaga Lembata tetap bermartabat. 

Karena itu dalam waktu dekat mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di DPD dan DPP Partai PDI-Perjuangan menuntut pertanggung jawaban sanksi etik oknum yang cacat moral serta menuntut keadilan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang khususnya Kasus perekrutan P3K di Kabupaten Lembata yang terindikasi adanya praktik KKN yang dilakukan oleh Frans Gewura selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, pungkasnya.
Share:

Yusril Ihza Mahendra: 'War Ulang' SDUWHV Langkah Fair sekaligus untuk Ungkap Calo dan Ordal di Imigrasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pemuda Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, S.H., menyoroti polemik yang terjadi dalam proses pendaftaran Surat Dukungan Working Holiday Visa (WHV) yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (03/11/2025)

Menurut Yusril, kekacauan dalam pendaftaran WHV tahun ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain website pendaftaran yang sempat down, perubahan jadwal secara mendadak, serta penambahan syarat yang tiba-tiba.

“Desas - desus WHV mainan calo dan ordal kan bukan hal yang baru. Bertahun - tahun kita selalu mendengar info miring soal WHV. Dulu juga sempat berkembang isu para calo mendatangi bimbingan program WHV dan menggaransi memiliki ordal untuk meloloskan peserta program mendapatkan WHV. Nah, untuk menghindari hal itu harus di lakukan proses yang transparan ke publik dan khususnya para peminat WHV,” ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Ia menilai bahwa langkah “war ulang” atau pembukaan ulang pendaftaran merupakan cara paling adil dan transparan untuk memastikan tidak ada permainan dalam proses seleksi.

“Dari kekacauan yang sebelumnya terjadi, kami berkesimpulan bahwa war ulang adalah langkah yang sangat fair dan cara terbaik untuk melihat apakah memang benar ada permainan antara calo dan ordal,” tegasnya.

Yusril juga menyoroti kejanggalan pada proses pendaftaran yang terjadi sebelumnya. Menurut informasi yang diterimanya, hanya sekitar 80 orang yang berhasil mengakses laman pendaftaran sebelum website tersebut mengalami gangguan, namun kuota 5.000 peserta dilaporkan telah terisi tak lama kemudian.

“Ini jelas aneh. Selain itu juga dikabarkan ada pengiriman email acak untuk validasi tanpa penjelasan yang jelas kepada para pemohon. Ini bisa jadi celah,” tambahnya.

Atas dasar itu, Yusril mendesak pihak Imigrasi untuk membatalkan proses pendaftaran tanggal 17 Oktober lalu dan melakukan proses ulang yang lebih terbuka dan terverifikasi.

“Jadi kami meminta Imigrasi membatalkan proses war tanggal 17 oktober lalu. Pasti kita akan liat oknum dari 5000 orang yang membayar jasa calo dan ordal akan kocar-kacir. Saya juga yakin bagi teman-teman yang murni mendaftar dengan kerja keras sendiri tidak usah khawatir karna jika memang memenuhi syarat administrasi dan secara fokus ikut war pasti akan lolos lagi. Rezeki tidak kemana kok,” tuturnya.

Yusril juga mengingatkan agar pihak Imigrasi menjaga transparansi dan profesionalisme, karena peserta WHV merupakan anak muda berpendidikan dan terpelajar.

“Kita harus malu kalau proses seperti ini kacau di hadapan Australia. Ada muka negara yang dipertaruhkan di sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Working Holiday Visa (WHV) merupakan visa sementara yang diberikan Pemerintah Australia kepada warga negara Indonesia untuk tinggal, liburan, dan bekerja di Australia dalam jangka waktu tertentu. Program ini bertujuan mempererat hubungan bilateral dan pertukaran budaya antara kedua negara.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts