Pembentukan Otoritas Tanggul Laut Indonesia (Giant Sea Wall)

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Universitas Teknologi Yogyakarta Memberikan Dukungan atas pembentukan Otoritas tanggul laut, khususnya di pantai Utara Jawa, dari artikel https://setkab.go.id. Seperti rencana kesiapan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sujumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
 
Proyek pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) yang direncanakan oleh Presiden Ri dan Kabinet Merah Putih dinilai sebagai langkah yang strategis skaligus mendesak untuk melindungi wilayah pesisir Utara Pulau Jawa yang semakin rentan akibat perubahan iklim dan tekanan lingkungan.

Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Universitas Teknologi Yogyakarta, Aan Irawan S. Putra, S.T, menyampaikan bahwa dalam kebijakan yang telah dibuat oleh Bapak Presiden RI beserta Menteri Kabinet Merah Putih, sangat berdampak Positif dan baik untuk warga yang tinggal di daerah pesisi Utara Pulau Jawa dan mendukung penuh atas pembentukan otorita yang sudah dibentuk dengan sebauh catatan, ketika pada saat pelaksanaan ini dilakukan secara inklusif, transparansi dan berbasis kajian ilmiah, mengingat Belanda dan Korea Selatan telah membuat tanggul laut lebih awal, untuk mengabil sampel berbasih kajian ilmiah.

“Saya melihat dari segi dampak persoalan yang sering terjadi, untuk memberikan dukungan sekaligus catatan agar proyek Giant Sea Wall dan pembentukan Badan otoritas ini berdampak maksimal, baik secara ekologis, sosial, dan juga ekonomis, dan tentu rungan percepatan pelaksanaan Proyek Giant Sea Wall. Saya menjelaskan bahwa yang sering terjadi sehingga menjadi dampak yang sangat nyata seperti banjir rob akibat kombinasi kenaikan permukaan air laut, penurunan tanah akibat eksploitasi air tanah, dan curah hujan ekstrem dan banjir sungai, itulah sering terjadi disetiap tahun yang mengakibatkan debit air yang melebihi batas maksimumnya, sehingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur, migrasi penduduk, hingga potensi ekonomi nasional mengalami kerugian. Maka dari itu pembentukan Otoritas tanggul laut  (Giant Sea Wall) merupakan bentuk keberpihakan negara dalam skala besar untuk menyalamatkan Kawasan sosial ekonomi pesisir Utara Pulau Jawa”

“Mengingat kembali bahwa pesisir Utara Pulau Jawa adalah pusat aktivitas ekonomi dan logistic nasional, sehingga dampaknya mencakup berbagai aspek, utamanya perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutqan sosial dan ekonomi masyarakat disekitar pesisir, kelancaran distribusi logistic dan kepelabuhan, penguatan industry nasional. Dan yang terpenting semua ini akan bermuara pada penguatan ketahanan nasioanl.”

Sehingga menjadi penting badan otorita ini harus menjadi ruang koordinatif lintas sektor pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sudah memikirkan anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Giant Sea Wall, sehingga memiliki skema pendanaan yang harus disusun secara hati-hati, transparasni, dan akuntabel.

Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Universitas Teknologi mengajak semua pihak untuk ikut mengawal proyek ini, “Saya mengajak semua pemangku kepentingan untu mendukung dan mengawal proyek ini agar komitmen pemerintah dalam membangun wilayah pesisir yang tangguh terhadap iklim, adil secara sosial ekonomi, dan berkelanjutan secara ekologis benar-benar dapat terwujud.”
Share:

BEM STIKES Pasapua Mengecam Keras Penyebutan Nama Kampus Oleh Tribun Ambon

KABARMASA.COM, AMBON - Brian Lewerissa (Presiden Mahasiswa Stikes Pasapua2021-2022) mengecam keras penyebutan nama kampus oleh Tribun Ambon dalam berita yang menyebutkan dosen STIKES Pasapua berzina dengan oknum polisi. BEM STIKES Pasapua meminta Tribun Ambon untuk menarik kembali berita tersebut dan segera melakukan klarifikasi.Ambon, 26-08-2025


*Permintaan Klarifikasi*


Brian Lewerissa, menyatakan bahwa berita yang dikeluarkan oleh Tribun Ambon telah merugikan kampus STIKES Pasapua Ambon. "Kami meminta Tribun Ambon untuk segera klarifikasi dan menarik kembali berita tersebut karena oknum dosen yang bersangkutan sudah lama dikeluarkan dari kampus," kata Brian.


*Alasan Permintaan*


BEM STIKES Pasapua menilai bahwa penyebutan nama kampus dalam berita tersebut tidak akurat dan dapat merusak reputasi kampus. 


*Tuntutan*


- Tribun Ambon diminta untuk menarik kembali berita yang menyebutkan dosen STIKES Pasapua berzina dengan oknum polisi.

- Tribun Ambon diminta untuk melakukan klarifikasi terkait berita yang dikeluarkan.

- Tribun Ambon diminta untuk tidak menyebutkan nama kampus STIKES Pasapua dalam berita yang tidak akurat.

Share:

PB AMPERA MALUKU PERNYATAAN KETUA DPRD KOTA AMBON SANGAT OBJEKTIF DAN RELEVAN

KABARMASA.COM, AMBON – PB AMPERA MALUKU memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, atas pernyataannya yang tegas dan penuh tanggung jawab terkait konflik yang terjadi antara warga Hunuth dan Hitu. Pernyataan beliau yang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,  harus bertanggung jawab dan menunjukkan kepedulian penuh terhadap penyelesaian konflik ini dianggap sangat tepat, objektif, dan relevan dengan kondisi yang sedang berlangsung.24 Agustus 2025


Morits Tamaela dengan tegas mengingatkan bahwa wilayah Hunuth dan Hitu secara administratif berada di bawah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, sehingga sudah menjadi kewajiban kepala daerah setempat untuk hadir dan memberikan perlindungan serta solusi yang berkelanjutan bagi warga di wilayahnya. Pernyataan ini menjadi cermin nyata dari sikap kepemimpinan yang memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.


PB AMPERA MALUKU menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon tersebut sangat tepat, karena konflik sosial seperti yang terjadi antara warga Hunuth dan Hitu bukanlah persoalan yang bisa dianggap sepele atau dibiarkan berlarut-larut. Konflik ini tidak hanya menyebabkan kerugian materil berupa kerusakan rumah dan fasilitas umum, tetapi juga menimbulkan trauma sosial dan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas.


Lebih jauh, PB AMPERA MALUKU melihat bahwa pernyataan Morits Tamaela juga menjadi panggilan bagi semua elemen pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah untuk mengambil langkah nyata dan serius dalam meredakan ketegangan. Tidak cukup hanya dengan penanganan sesaat, tetapi dibutuhkan pendekatan yang komprehensif berupa mediasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat Ujar Sekjan (SANDI TUHUTERU)


“PB AMPERA MALUKU memberikan apresiasi tinggi atas keberanian dan objektivitas Ketua DPRD Kota Ambon yang secara terbuka menuntut agar Bupati Maluku Tengah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Kepedulian penuh terhadap warganya adalah hal utama yang harus diutamakan, apalagi ketika masyarakat menghadapi musibah sosial seperti ini,” Tegas SEKJEN PB AMPERA MALUKU, [SANDI TUHUTERU].


Selain itu, PB AMPERA MALUKU juga mendukung usulan agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera membangun pos pengamanan permanen di wilayah rawan konflik guna mencegah terjadinya bentrokan susulan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengembalikan situasi kamtibmas yang kondusif.


PB AMPERA MALUKU  juga berharap pernyataan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk bersinergi mencari solusi yang damai dan berkelanjutan. Kerja sama lintas wilayah dan keterlibatan aktif semua pihak akan menjadi kunci utama dalam mengakhiri konflik berkepanjangan antara warga Hunuth dan Hitu.


Dengan demikian, pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, tidak hanya sekadar kritik atau seruan, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk mendorong pemerintahan yang responsif dan proaktif dalam menyelesaikan masalah masyarakat. Ampera Maluku optimis bahwa dengan kepemimpinan yang tegas dan penuh empati, konflik ini dapat diselesaikan dengan baik demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama.

 

Share:

ITL Trisakti Bersinergi Dalam Program Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia Serta Sejumlah Pihak Lainnya

KABARMASA.COM, DEPOK- OSOC (One School, One Colony): Inovasi Model Penumbuhan Kewirausahaan Siswa SMK Berbasis Budidaya Lebah Madu
24-25 Agustus 2025 berlangsung di Sekolah Himmatul Ummah, Desa Pasir Putih Sawangan, Depok. 
Program Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia diketahui UI dihadiri langsung oleh  Dr.Rambat Lupiyoadi,SE, M.E (Penggiat Dan Dosen Kewirausahaan FEB UI), Dr. Anna Amaliyah (Pengabdi FEB UI/DPIS UI) berkolaborasi dengan UIN yang dihadiri oleh Murdiyah Hayati, MM Yunia Silvia, MM (FEB UIN), Kemudian HIMATUL UMMAH, KAMMUI, dan ITL TRISAKTI.
ITL Trisakti menghadirkan beberapa anggota dosen dalam giat tersebut diantaranya: 
1.⁠ ⁠Dr. Euis Saribanon 
2.⁠ ⁠Mustika Sari, SE, MMTr, Ph.D
3.⁠ ⁠Dr. Reni Dian Octaviani
4.⁠ Dr. Nursery Alfaridi S Nasution., SE., MSc
5. Dr. Asep Ali Thabah, AMTrD,MM
6. Dr. Ika Utami Yulihapsari,SE,MMtr
Kegiatan ini berlangsung pada minggu 24 Agustus 2025.
Share:

Putra Maluku Memohon Restu Menuju Konfercab Gmki Cabang Jakarta Ke XXXIX

KABARMASA.COM, JAKARTA – Dengan penuh kerendahan hati, saya selaku Putra Maluku menyampaikan niat dan tekad untuk bertarung dalam Konferensi Cabang GMKI Jakarta yang akan segera digelar.

"Sebagai anak Maluku, saya meyakini bahwa setiap langkah perjuangan tidak boleh dilepaskan dari doa restu, dukungan, dan arahan para pemimpin serta senior-senior. Oleh karena itu, melalui rilis ini saya dengan segala kerendahan hati memohon restu dari Bapak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. selaku pemimpin tertinggi di Tanah Maluku, agar kiranya berkenan memberikan doa dan dukungan terhadap proses perjuangan ini". Ujar Marchel Sintimir , (22, 08, 2025).

Saya juga menyampaikan hormat dan permohonan restu kepada seluruh senior dan seniorita Maluku di manapun berada, yang selama ini telah menjadi teladan dan panutan dalam pelayanan serta gerakan kemahasiswaan dan kepemudaan, tambahnya.

Selain itu, saya dengan penuh rasa hormat memohon doa dan dukungan kepada para pimpinan cabang GMKI di Provinsi Maluku, yaitu:

1. GMKI Cabang Ambon
2. GMKI Cabang Kei
3. GMKI Cabang Aru

"Restu dan dukungan dari seluruh keluarga besar Maluku sangat berarti dalam meneguhkan semangat dan komitmen saya untuk berproses di GMKI, demi pelayanan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, serta khususnya bagi tanah Maluku tercinta"

Kiranya langkah kecil ini dapat menjadi bagian dari perjuangan panjang kader-kader GMKI Maluku untuk tetap hadir sebagai garam dan terang di tengah bangsa. Atas segala doa, restu, dan dukungan, saya haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya, pungkasnya.

Share:

Forum Mahasiswa Bersatu (FMB) Gelar Rilis dan Kajian: Bahas Semangat Pembaruan RKUHAP di Momentum HUT RI ke-80


KABARMASA.COM, Tangerang Selatan, 18 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Forum Mahasiswa Bersatu (FMB) menggelar Rilis dan Kajian bertajuk “Menjemput Keadilan Progresif: Semangat Pembaruan RKUHAP di Era Reformasi Hukum”. Kegiatan ini dilaksanakan di Tangerang Selatan dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi dan tukar gagasan terkait pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Momentum kemerdekaan dimaknai sebagai saat yang tepat untuk menyoroti dan mengawal arah perubahan hukum nasional, terutama di bidang hukum acara pidana yang merupakan tulang punggung penegakan keadilan.

“Kami mendukung semangat pembaruan hukum melalui revisi RKUHAP. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada hak asasi manusia. Namun, semangat itu harus dibarengi dengan keterbukaan, partisipasi publik, dan kontrol yang kuat dari masyarakat sipil,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Bersatu,  Muhammad Kemal. 

Isu Sentral dalam Pembaruan RKUHAP

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis ini, para peserta menyoroti sejumlah poin penting dari draf RKUHAP yang kini tengah digodok di parlemen. Beberapa pembicara mengapresiasi adanya niat untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan prinsip keadilan restoratif dan penguatan hak-hak tersangka, seperti pembatasan masa penahanan dan penguatan peran penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan.

Namun demikian, kritik juga muncul terkait sejumlah pasal yang dinilai masih multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Salah satu contoh adalah terkait kewenangan jaksa dalam menentukan bukti permulaan, serta pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan prinsip due process of law.

Sejumlah pakar hukum yang dirujuk dalam diskusi ini juga menekankan pentingnya uji publik yang lebih luas, serta harmonisasi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketimpangan dalam implementasinya di lapangan.

Pernyataan Sikap Forum Mahasiswa Bersatu

Sebagai hasil dari diskusi ini, Forum Mahasiswa Bersatu bersama para peserta menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

- Menyambut baik semangat pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berpihak pada hak asasi manusia.

- Mengawal secara kritis proses pembahasan dan pengesahan RKUHAP oleh DPR RI dan pemerintah, serta mendorong keterlibatan publik yang lebih luas dalam setiap tahapan legislasi.

Forum Mahasiswa Bersatu menegaskan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari elemen kritis bangsa akan terus memainkan peran aktif dalam menjaga semangat reformasi hukum. Momentum kemerdekaan ke-80 ini bukan hanya perayaan simbolik, tetapi juga panggilan untuk memperkuat keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share:

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Audiensi Sengketa Lahan Antara Ahli Waris Kausar dengan PT. Putra Alvita Pratama (Grand Wisata)

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan audiensi dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan antara ahli waris kepemilikan tanah atas nama Bapak Kausar dengan pihak PT. Putra Alvita Pratama (Grand Wisata). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (01/08/2025).


Audiensi ini menjadi langkah konkret DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam merespons aspirasi masyarakat. Komisi I juga menegaskan bahwa forum tersebut bukan hanya ajang diskusi, tetapi juga wadah mediasi resmi yang diharapkan mampu memberikan jalan keluar terbaik secara adil dan berimbang bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan mendengarkan keterangan secara komprehensif dari semua pihak, baik ahli waris maupun perusahaan, serta meminta penjelasan dari instansi pemerintah terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan bahwa proses penyelesaian ini berjalan objektif, transparan, dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Sengketa lahan antara ahli waris Kausar dengan PT. Putra Alvita Pratama (Grand Wisata) sendiri telah berlangsung cukup lama dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, keberadaan forum audiensi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menemukan titik terang sekaligus mendorong adanya kepastian hukum terkait status tanah yang dipermasalahkan.


Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. DPRD juga mengingatkan agar seluruh proses penyelesaian tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan musyawarah mufakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dengan adanya audiensi ini, masyarakat luas berharap agar polemik lahan tersebut segera menemukan solusi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan korporasi, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.

Share:

Bupati Kobar Hadiri Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa HUT RI ke-80 di Lapas Pangkalan Bun

KABARMASA.COM, PANGAKALAN BUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menggelar acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025). Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan kehadiran Bupati Kotawaringin Barat beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Kedatangan Bupati bersama rombongan disambut hangat dengan tarian tradisional oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), atraksi pramuka, serta persembahan musik band WBP. Selain itu, rombongan juga berkesempatan melihat langsung pameran hasil karya kerajinan tangan warga binaan yang dipamerkan di area kegiatan.


Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Barat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Pangkalan Bun atas komitmennya dalam membina warga binaan melalui berbagai kegiatan positif. “Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan berupaya memperbaiki diri. Semoga momentum kemerdekaan ini menjadi motivasi untuk melangkah ke arah yang lebih baik,” ujarnya.


Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan, menuturkan bahwa pada HUT RI ke-80 ini, sebanyak 512 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 503 orang menerima RU I dan 9 orang menerima RU II.


Selain itu, juga diberikan Remisi Dasawarsa kepada 529 orang warga binaan. Terdiri dari 502 orang menerima RD I, 13 orang menerima RD II, dan 14 orang menerima RDD I.


Kalapas menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi. Mereka yang masih berstatus tahanan, sedang menjalani hukuman disiplin, belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, serta yang pembinaannya tidak berpredikat baik, belum bisa diusulkan menerima remisi tahun ini.


“Remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik. Semoga menjadi semangat untuk terus berbenah,” ungkap Kalapas.


Sebagai bentuk penghargaan, Kalapas turut menyerahkan cenderamata kepada Bupati Kotawaringin Barat di hadapan para tamu undangan.


Rangkaian acara penyerahan remisi ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama antara Bupati, Forkopimda, jajaran Lapas, serta tamu undangan, menandai semangat persatuan dalam momen kemerdekaan.


 

Share:

BEM Nusantara DKI Jakarta: Merdeka Untuk Siapa?

KABARMASA.COM, JAKARTA- Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUSANTARA) Wilayah DKI Jakarta menggelar aksi simbolik bertajuk “Merdeka, Untuk Siapa?”. (16/08/2025).
Aksi ini berlangsung di Jl. Pramuka, Jakarta Timur, dengan menghadirkan simbol-simbol perlawanan berupa bendera hitam bertanda tanya, prosesi bakar lilin membentuk angka 80, serta diiringi orasi-orasi, pembacaan puisi, dan pernyataan sikap mahasiswa.
Dalam refleksinya, BEM Nusantara DKI Jakarta menegaskan bahwa meski delapan dekade sudah bangsa ini merdeka, realitas sosial masih jauh dari cita-cita kemerdekaan:
• Politik masih dikuasai elit, demokrasi terjebak dalam transaksionalisme.
• Sosial dan budaya dipenuhi intoleransi dan diskriminasi.
• Agama sering dipolitisasi.
• Ekonomi hanya menguntungkan oligarki, sementara rakyat kecil tetap terpinggirkan.
• Lingkungan dirusak oleh investasi, rakyat kehilangan sumber hidup.
• Hukum tetap timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. RKUHAP harus dibahas dengan partisipasi bermakna dari berbagai elemen, terutama mahasiswa; RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan; dan RUU Masyarakat Adat hanya tinggal kenangan.
• HAM masih dilanggar, penyelesaian kasus masa lalu terbengkalai, aktivis dibungkam.
• Represivitas negara masih jadi wajah sehari-hari lewat pentungan, gas air mata, dan jeruji besi.
Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere Lailossa, menegaskan bahwa kemerdekaan tidak boleh hanya dipahami sebagai seremoni tahunan atau simbol pengibaran bendera.

“Kemerdekaan sejati berarti bebas dari penindasan, kemiskinan, ketidakadilan, dan pelanggaran HAM. Jika rakyat masih tertindas, maka pertanyaannya: Merdeka untuk siapa?” ujarnya.
Melalui pernyataan sikapnya, BEM Nusantara DKI Jakarta menuntut negara untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memperluas partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP, segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat, serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Aksi simbolik ini ditutup dengan pembacaan puisi, orasi-orasi perlawanan, dan pernyataan sikap mahasiswa yang menggema di jalanan ibu kota dengan satu pertanyaan mendasar:

MERDEKA, UNTUK SIAPA?
Share:

FORUM MAHASISWA HUKUM BURSEL-JAKARTA DESAK KPK PANGGIL PLT KADIS PU ATAS TEMUAN BPK


KABARMASA.COM, JAKARTA - FORUM  MAHASISWA HUKUM BURSEL-JAKARTA DESAK KPK PANGGIL PLT KADIS PU ATAS TEMUAN BPK PROVINSI MALUKU TERKAIT PENYALAHGUNAAN ANGGARAN NEGARA Rp. 4,8 MILIAR, DAN SAUDARA GAROM ATAS DUGAAN KPRUPSI PADA PROYEK PEMBANGUNAN RSUD SALIM ALKATIRI YANG DIDUGA RUGIKAN NEGARA MILIARAN RUPIAH.


Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta datangi KPK yang ke 5 kalinya untuk mengawal laporan yang mereka sampaikan beberapa hari kemarin di KPK, dan sekaligus menyuarakan agar secepatnya KPK bertindak untuk menyelidiki dugaan Kurupsi pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri Kabupaten Buru selatan pada jumat ,15/08/2025.


Koordinator Lapangan A Malik mengatakan,proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri di kabupaten buru selatan berawal dari tahun 2021 hingga sekarang tidak berjalan alias mangkrak dan diduga merugikan negara sebesar Rp.4,8 Miliar.Ujarnya.


Aksi yang dilakukan hari ini di depan komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah buru selatan serta penegak hukum karna gagal dalam mengawasi pembangunan proyek tersebut sehingga menyebapkan kerugian negara, ujarnya.


Kami dari gerakan Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta, meminta dengan tegas kepada Komisi Pemberantasan korupsi untuk segera mengambil tindakan tegas panggil oknum oknum yang diduga kuat menjadi dalang dibalik mangkraknya Gedung RSUD Salim Alkatiri Kab.Buru selatan . 


Adapun pihak-pihak yang patut diduga melakukan tindakan korupsi adalah Sdr. H. Samsul B.Sampulawa, sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri yang sekarang menjabat sebagai PLT Kepala Dinas PU Kab. Buru Selatan dan kontraktor yang menangani proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri yakni Sdr.Garom, Tegas A Malik koordinator lapangan Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta.


Diketahui, korupsi adalah sebuah tindakan seseorang untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu dengan cara melawan hukum. Dimana tindakan korupsi itu sendiri masuk dalam kategori “kejahatan luar biasa”(Extra Ordinary Crime). Korupsi sendiri telah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Tambahnya.


Maka dari itu KPK RI segera panggil dan periksa Plt.Kadis PU kabupaten buru selatan serta saudara kontraktor Garom yang diduga melakukan praktek korupsi pada pembangunan gedung RSUD Salim Alkatiri Namrole .Kab buru selatan  yang merugikan negara sebesar Rp.4,8 Miliar. Ujarnya.

Mereka juga membawa poster dengan dengan tulisan "SAPUH BERSIH KORUPTOR DARI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN BURU SELATAN" 

Koordinator aksi, A. Malik, menyatakan bahwa aksi ini lahir dari rasa keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum di Maluku. “Kami hadir karena hukum di Maluku seperti jalan di tempat. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal masa depan daerah kami,” tegasnya.

Malik menuntut KPK untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Samsul Sampulaw dan Garom “KPK harus turun tangan. Jangan tunggu kerugian negara makin besar. Tangkap dan periksa Samsul Sampulaw dan Garom  sekarang juga!” Tutup orasinya.

Share:

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku (AMPM) Skandal Kantor Penghubung Aru di Jakarta: Pegawai Diduga Makan Gaji Buta, APBD Diduga Terkuras

KABARMASA.COM, JAKARTA— Kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Aru di Jakarta disebut-sebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya selama masa jabatan mantan Bupati dr. Johan Gonga. Ironisnya, para pegawai di kantor tersebut diduga tetap menerima gaji rutin setiap bulan, tanpa menjalankan tugas yang jelas, memunculkan istilah pedas di masyarakat: “makan gaji buta”.

Informasi ini disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku (AMPM) berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya. Fakta yang mencuat memunculkan pertanyaan besar: kemana aliran dana operasional kantor ini? Mulai dari biaya sewa gedung, listrik, hingga fasilitas penunjang—jika memang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berarti ada dugaan kuat *uang rakyat dipakai untuk membiayai kantor yang nyaris tak memberi manfaat bagi daerah.

“Bayangkan, diduga ratusan juta hingga miliaran rupiah terkuras setiap tahun untuk kantor yang tidak jelas fungsi dan output-nya. Ini bukan sekadar pemborosan, tapi pelecehan terhadap kepercayaan publik,” ujar seorang warga Aru di Jakarta dengan nada kesal, (15,08/2025).

Juru Bicara AMPM, Edwin L, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Ini adalah uang rakyat. Harus ada transparansi. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami akan mendorong proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

AMPM menuntut aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Kantor Penghubung tersebut. Menurut mereka, akuntabilitas bukan pilihan, tapi kewajiban.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keterbukaan informasi publik, audit transparan, dan kejelasan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada lagi praktik yang menggerogoti hak rakyat,” pungkas Edwin.
Share:

Indikasi Korupsi Di Tubuh Kampus Merah Maron : LDPI Sultra Desak Kejaksaan Periksa Rektornya

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Sejumlah proyek di Kampus Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN  Kolaka) terindikasi menjadi lahan mencari keuntungan oleh oknum pejabat USN dan Kroni dimasa kepemimpinan Bapak Dr.H.Nur Iksan, HL., M. Hum, Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari kelompok mahasiswa, aktivis dan lembaga anti korupsi yang ada di Kabupaten Kolaka.

Sejumlah proyek di lingkup USN Kolaka diduga banyak bermasalah. LDPI Sultra mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kolaka untuk serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran proyek diduga bermasalah tersebut sampai ke meja hijau.

Jika sebelumnya, aktivis mahasiswa USN itu sendiri, telah angkat bicara melalui Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejaksaan Negeri Kolaka soal maraknya dugaan korupsi di Lingkup Kampus USN Kolaka dan mendesak APH untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi diduga melibatkan seorang yang disebut sebagai "Pucuk Pimpinan Tertinggi".

Kali ini, desakan yang sama juga disampaikan Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (LDPI Sultra) yang digawangi oleh Sugiarto.

Bukan hanya itu, Sugiarto juga dalam rilis yang diterima media ini, iya mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka untuk mengantensi sejumlah kasus proyek yang diduga bermasalah di Kampus Merah Maron, Rabu 13/8/25.

Dikatakannya, sejumlah proyek yang diduga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan negara, kata Sugiarto, diantaranya, Pembangunan lapangan bola diduga fiktif (tidak pernah difungsikan), Pembangunan Gerbang diduga mangkrak, juga perlu diperiksa pengadaan - pengadaan e-purcesing, e-katalog terindikasi harga mark up, terutama harga laptop dan kursi kuliah. 

Kemudian, kata Sugiarto dugaan penggunaan dana rutin yang dilakoni oknum Bendahara Inisial M, ditaksir kurang lebih 2 Milyar Rupiah, diduga Pucuk Pimpinan Tertinggi USN Kolaka melakukan pembiaran dan bahkan melakukan arahan - arahan dalam pembayarannya, Kejaksaan Negeri Kolaka harus memeriksa Pimpinan USN Kolaka. Tegasnya. 

Masih kata dia, proyek kontroversi lainnya seperti, pengelolaan rumah susun yang dimana pengelolaan rumah susun itu diduga dikelola secara pribadi sementara rumah susun tersebut adalah aset kampus yang diserahkan oleh balai, bukan Aset Rektor, sambungnya. 


Terakhir, kami (LDPI Sultra) berharap pihak Kejaksaan Negeri Kolaka segera melakukan pemeriksaan terhadap beberpa kasus dugaan korupsi yang ada di Kampus Merah Maron Kolaka dan tentunya segara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait yang diduga terlibat dalam proyek tersebut terutama Rektor USN Kolaka. Tegas Aktivis Muda Kolaka. 

LDPI Sultra akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap APH secara transparan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kampus Universitas Sembilanbelas November Kolaka," Tukasnya. 

Untuk diketahui, saat ini kasus korupsi di Kampus USN Kolaka, APH sedang menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait berkaitan dengan tudingan LDPI Sultra. (Red)
Share:

POROS MUDA INDONESIA: Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Poros Muda Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, dan seluruh ruang publik.13 Agustus 2025


Seruan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam pernyataan resminya sekalian ajakan, Poros Muda Indonesia juga menegaskan sikap tegas terhadap para pengurus dan simpatisan untuk mengibarkan merah putih.


“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa. Mengibarkannya di bulan kemerdekaan adalah bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berkorban membawa Indonesia ke alam kemerdekaan saat ini,” ujar Frans, juru bicara Poros Muda Indonesia.


Frans menjelaskan bahwa kewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


“Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Negara di rumah, kantor, dan tempat umum pada tanggal 17 Agustus. Aturan ini diperkuat oleh berbagai instruksi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan semangat kebangsaan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Poros Muda Indonesia menyampaikan penolakan keras terhadap pengibaran simbol-simbol budaya asing, terutama yang tidak mencerminkan identitas dan semangat nasionalisme Indonesia.


“persatuan bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegas Frans.


Dalam semangat peringatan HUT RI ke-80, Poros Muda Indonesia menyerukan agar momen bersejarah ini tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga sebagai momentum reflektif untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, serta persatuan lintas agama, suku, ras, dan budaya.


“Mari jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah, tetapi hasil dari perjuangan panjang. Pengibaran bendera adalah tindakan sederhana, tapi sarat makna. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mempererat persatuan dan menjaga warisan para pendiri bangsa,” tutup Frans.

Share:

Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Maluku Desak DPRD Usut Maraknya Judi Togel Di Kabupaten Kepulauan Aru

KABARMASA.COM, KEPULAUAN ARU— Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi togel yang kini dibuka secara terang-terangan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Fenomena ini bahkan ramai dibicarakan masyarakat melalui status di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, tanpa rasa takut akan tindakan hukum.

Menurut Aliansi, pada masa kepemimpinan mantan Kapolres Kepulauan Aru, penindakan terhadap praktik perjudian dinilai tegas dan presisi, sehingga tidak ada aktivitas togel yang dibuka secara bebas. Namun, kondisi tersebut berubah drastis, dan kini praktik tersebut justru berlangsung secara terbuka.

“Kami bertanya, siapa yang berada di balik maraknya togel ini? Jangan sampai masalah ini menjadi bola liar tanpa penyelesaian,” tegas, juru bicara Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku. (11/08/2025).

Aliansi juga mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk segera angkat bicara dan mengambil sikap tegas. Mereka menilai sikap diam para wakil rakyat akan dianggap sebagai pembiaran.

“Kami tidak ingin DPRD pura-pura buta. Judi togel telah merusak moral dan pola pikir generasi muda. Bagaimana kita bisa berbicara tentang kemajuan Aru jika lingkungan sosial justru mendorong kerusakan mental?” lanjut pernyataan tersebut.

Aliansi menekankan bahwa pemberantasan perjudian bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik ilegal dinilai menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah.

“Aru harus maju dengan SDM yang kuat, bukan dengan generasi yang tumbuh di tengah lingkungan yang merusak,” pungkas, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Maluku.
Share:

Pengumuman Komisaris dan Direktur PT. Energi Kepri, Penuh Kejutan, Nama-nama terpilih menjadi Komisaris

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - 08 Agustus 2025 - Pengumuman penetapan hasil akhir seleksi calon Komisaris, Direktur PT. Energi Kepri dan Komisaris PT. Pembangunan Kepri, tertuang dalam surat pengumuman no. 03/Pansel/2025, tanggal 07 Agustus 2025.

Tahapan seleki ini telah dimulai pada bulan Juni 2025 dimana seluruh proses seleksi berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan ujar ketua panutia seleksi, Adi Prihantara.

Nama nama yang lolos menjadi Komisaris PT. Enetgi Kepri adalah Dr. Aries Fahriandi. S.Sos. M.Si, sebagai unsur pemerintah dan Juanda. S.Mn. M.M, sebagai unsur Independen/ Masyarakat. Untuk Direktur utama Sri Yunihastuti. ST., M.M, Direktur Operasional Ir. Fauzun Atabiq, Direktur umum/ Keuangsn Afrizal Berry. 

Sedangkan untuk Komisaris PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) Hendri Kurniadi. S.STP., M.Si. sebagai perwakilan/unsur pemerintah.

Menarik untuk di perhatikan adalah komisaris PT. Energi Kepri (Perseroda) ada Aries Fahriandi yang mana beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapemda) Prov. Kepri. Sedangkan Juanda sebagai unsur independen/ Masyarakat, beliau adalah tokoh yang banyak berpengalaman di organisasi nasional maupun ormas daerah, sebut saja jabatan yang pernah di pimpin; Ketua Korwil Fokal IMM Kepri, Ketua Lazis Muhammadiyah Kepri, ketua DPD MDI Kepri, Pengurus FKUB Kepri dan Pengurus PP Fokal IMM, diharapkan dengan perpaduan komisaris ini mampu menjadi semangat dan sepirit perusahaan PT. Energi Kepri, pungkas juanda.(Tim/Red)

Share:

Kuasa Hukum Acai Angkat Bicara: Korban Dituding Pelaku, Ini Fitnah, Buktinya sudah Jelas

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hartono alias Acai, warga Tanjungpinang, kini memasuki babak baru setelah penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi sebelum Hari Raya Imlek di KTV Majesty pada 28 Januari 2025 dini hari itu menyisakan trauma mendalam bagi Acai yang menjadi korban kekerasan fisik. 

Berdasarkan keterangan resmi dari kantor hukum Rustandi & Associates yang mendampingi Acai, peristiwa berawal saat korban dan enam orang temannya baru selesai acara di KTV Majesty. Saat hendak turun menggunakan lift, terjadi insiden kecil yang memicu emosi seorang pria berinisial AH alias Amiang yang diduga dalam pengaruh alkohol.

Dalam kronologi yang dipaparkan kuasa hukum Acai, Amiang tiba-tiba melakukan penyerangan fisik tanpa alasan yang jelas. Padahal, Acai sudah berusaha menghindar, menenangkan, bahkan membantu mengembalikan barang-barang milik Amiang yang terjatuh. 

"Namun, justru balasan yang diterima adalah cekikan, pukulan, dan tindakan kekerasan lainnya yang membuat pakaian korban robek serta menyebabkan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya," ungkap Dr Edy Rustandi, S.H, M.H selepas Reka ulang adegan  yang di lakukan oleh Polres Tanjung Pinang di Bintan Mall  di bawah Ktv Majesty  pada Rabu (06/07) .

Dalam reka ulang adegan  ke dua pelaku yaitu amiang  dan luku  dengan tangan terborgol turut di hadirkan  oleh  penyidik  Polres Tanjung pinang  di lokasi  kejadian  

Tidak hanya itu, kekerasan berlanjut hingga ke area luar lift. Seorang rekan pelaku berinisial L alias Luku juga ikut memukul kepala korban, menambah deretan tindak penganiayaan yang dialami Acai. Ironisnya, saat korban sudah dalam kondisi terluka dan hendak meninggalkan lokasi, kedua pelaku masih mengikuti hingga ke rumahnya pada pukul 03.00 WIB.

Setelah menjalani visum di RSUD Raja Ahmad Thabib dan melapor ke Polresta Tanjungpinang, penyidik bergerak cepat. Dengan dukungan hasil visum, keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV yang telah diuji keasliannya, polisi menetapkan Amiang dan Luku sebagai tersangka pengeroyokan.

"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Tanjungpinang yang telah bekerja secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sah," ujar kuasa hukum Acai.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan berbagai narasi di media sosial yang menyudutkan Acai, bahkan memutarbalikkan fakta seolah-olah dia adalah pelaku. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah 

"Acai adalah korban. Fakta hukum menunjukkan bahwa dia yang diserang, dianiaya, dan dikejar-kejar meski telah mencoba meredakan konflik. Bukti CCTV dan visum berbicara jelas. Tuduhan balik yang dilayangkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar," tegas Dwiki Kristantio, S.H. di Tempat yang sama saat konfirmasi berita media ini

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari penggiringan opini. Tim hukum berharap proses hukum terus berjalan tanpa intervensi dan pelaku dihukum seadil-adilnya.(Tim/Red)

Share:

PW HIMA PERSIS KEPRI TEGASKAN: JANGAN FOMO BENDERA ONE PIECE

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Tanjungpinang - 6 Agustus 2025 - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Kepulauan Riau (PW HIMA PERSIS KEPRI) menyampaikan pernyataan tegas menolak segala bentuk penggantian, penodaan, atau penyalahgunaan bendera Merah Putih, termasuk tren mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai pengganti simbol negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, viral tren di media sosial yang menunjukkan sejumlah kalangan, terutama generasi muda, mengibarkan bendera bertema anime One Piece dengan motif tengkorak sebagai bentuk ekspresi hiburan. Menyikapi fenomena ini, PW HIMA PERSIS KEPRI mengingatkan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, tetapi lambang kehormatan, perjuangan, dan identitas bangsa Indonesia.

"Kami tidak menolak hiburan, kami tidak melarang kreativitas anak muda, tetapi mengganti bendera hiburan dengan simbol negara adalah bentuk kekeliruan yang bisa merusak nilai nasionalisme," tegas Sekretaris Jendral PW HIMA PERSIS KEPRI, Angga Hardika.

PW HIMA PERSIS KEPRI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam mengekspresikan minat terhadap budaya populer tanpa mengorbankan simbol-simbol negara yang memiliki nilai sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, PW HIMA PERSIS KEPRI juga mengajak pihak pemerintah dan institusi pendidikan untuk memperkuat pendidikan kebangsaan dan wawasan kebudayaan agar tidak terjadi lagi penyimpangan pemahaman terhadap simbol-simbol negara.

"Merah Putih adalah darah dan tulang bangsa ini. Jangan main-main dengan simbol negara. Ini soal jati diri kita sebagai bangsa merdeka. Jadi, silahkan kritik oknum yang salah dan jangan hina Bendera Indonesia dengan lambang seperti itu." tambahnya.

Sebagai organisasi kemahasiswaan berbasis nilai-nilai Islam dan keindonesiaan, HIMA PERSIS KEPRI akan terus berada di garis depan dalam menjaga integritas dan martabat bangsa di tengah arus globalisasi dan tren budaya asing yang tak selalu sesuai dengan nilai-nilai lokal.(Red/ZS)

Share:

Para Presiden Mahasiswa Aliansi BEM NUSANTARA Jakarta: Bendera One Piece Adalah Ekspresi Bukan Ancaman Bangsa

KABARMASA.COM, JAKARTA — Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pengibaran bendera Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dari serial anime One Piece menjadi fenomena publik yang menyita perhatian. Bagi sebagian besar pimpinan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, bendera tersebut bukan sekadar kain bergambar tengkorak, melainkan pesan tegas bahwa generasi muda menolak diam atas kondisi bangsa yang kian memprihatinkan, (04/08/2025).

Presiden Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI, Abdul Wahid, menilai tren bendera One Piece adalah bentuk kekecewaan mendalam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak rakyat. “Peraturan dibuat secara ugal-ugalan, dan dampaknya jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Kevin, menyebut bendera tersebut sebagai simbol perlawanan populer. “Ia merepresentasikan semangat kebebasan, keberanian melawan tirani, dan solidaritas. Nilai yang selalu hidup di tengah perjuangan rakyat,” ujarnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Iksan, menambahkan bahwa generasi muda memilih simbol yang hidup dan relevan. “Kami muak dengan simbol-simbol formal yang kehilangan makna. Perjuangan tak harus kaku, dan bendera ini berbicara langsung pada generasi kami,” jelasnya.

Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Andreas, menekankan bahwa kritik publik melalui bendera One Piece dijamin oleh konstitusi. “Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, termasuk melalui simbol. Jika justru diburu, itu pertanda konstitusi diabaikan,” katanya.

BEM Universitas Krisnadwipayana melalui, Rein Lailossa, mengingatkan bahwa nasionalisme tak selalu harus hadir dalam bentuk simbol resmi negara. “Nasionalisme juga hidup dalam mural jalanan, kaos komunitas, dan bendera One Piece yang merepresentasikan narasi kebebasan generasi kreatif,” ungkapnya.

Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Royn, mengibaratkan pemerintah seperti kru kapal yang sibuk berebut kemudi, sementara rakyat dibiarkan terombang-ambing di tengah badai krisis pendidikan, ekonomi, dan ketimpangan pembangunan.

Hernanda, pengurus BEM Nusantara dari Universitas Bhayangkara, menilai pemerintah terlalu cepat bereaksi terhadap simbol populer ini, tetapi lambat merespons persoalan ekonomi, sosial, dan politik yang menghimpit rakyat.

Menteri Luar Kampus BEM Universitas Respati Indonesia, Simson, melihat bendera bajak laut sebagai simbol perlawanan damai menuju Indonesia yang lebih adil. “Ironis, di bulan kemerdekaan, suara rakyat justru diperlakukan sebelah mata,” ucapnya.
Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin, Ilham, menyebut pengibaran bendera ini sebagai cermin keresahan sosial yang nyata. Nilai perlawanan terhadap ketidakadilan dalam kisah One Piece dinilainya relevan dengan situasi bangsa.

Rahmat, pengurus BEM Nusantara dari Universitas Bina Insani, menyebut aksi ini sebagai protes demokratis yang sah. “Ini bukan sekadar fanatisme terhadap suatu hal populer, tapi bentuk perlawanan simbolik terhadap kekuasaan yang makin jauh dari aspirasi rakyat,” tegasnya.

Muhammad Kafi, Sekretaris Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta dari Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro, menilai fenomena ini sebagai tamparan keras. “Ironis, bajak laut fiksi justru menjadi simbol harapan yang lebih manusiawi dibanding elit nyata,” ujarnya.

Menutup pandangan, Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere A.L. Lailossa, memastikan pihaknya akan mengoordinasikan semua pandangan pimpinan mahasiswa yang terafiliasi dalam BEM Nusantara Wilayah DKI Jakata untuk merumuskan langkah strategis selanjutnya. Ia juga mengingatkan agar para pengibar bendera One Piece tidak diintimidasi. “Hari kemerdekaan seharusnya jadi momen refleksi. Bendera ini hanyalah salah satu konsep kreatif yang tidak perlu dibesar-besarkan dengan dalih memecah belah bangsa. Cinta tanah air punya banyak wajah, dan salah satunya adalah mengingatkan penguasa agar kembali memimpin dengan nurani,” pungkasnya.
Share:

POROS MUDA INDONESIA: Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Tolak Simbol Non-Nasional Jelang HUT RI ke-80



KABARMASA.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Poros Muda Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, dan seluruh ruang publik.Jakarta, 4 Agustus 2025

Seruan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Poros Muda Indonesia juga menegaskan sikap tegas terhadap maraknya fenomena pengibaran bendera non-nasional, khususnya bendera bergambar karakter animasi Jepang seperti “Jolly Roger” dari serial One Piece.

“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa. Mengibarkannya di bulan kemerdekaan adalah bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berkorban membawa Indonesia ke alam kemerdekaan saat ini,” ujar Frans, juru bicara Poros Muda Indonesia.

Frans menjelaskan bahwa kewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


“Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Negara di rumah, kantor, dan tempat umum pada tanggal 17 Agustus. Aturan ini diperkuat oleh berbagai instruksi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan semangat kebangsaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Poros Muda Indonesia menyampaikan penolakan keras terhadap pengibaran simbol-simbol budaya asing, terutama yang tidak mencerminkan identitas dan semangat nasionalisme Indonesia.

“Kami menolak keras pengibaran bendera One Piece, Jolly Roger, atau simbol lain yang tidak mencerminkan identitas nasional. Aksi semacam itu berpotensi mencederai makna kemerdekaan dan memecah belah persatuan bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegas Frans.

Dalam semangat peringatan HUT RI ke-80, Poros Muda Indonesia menyerukan agar momen bersejarah ini tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga sebagai momentum reflektif untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, serta persatuan lintas agama, suku, ras, dan budaya.

“Mari jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah, tetapi hasil dari perjuangan panjang. Pengibaran bendera adalah tindakan sederhana, tapi sarat makna. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mempererat persatuan dan menjaga warisan para pendiri bangsa,” tutup Frans.
Share:

Ahmad samsul munir terpilih menjadi presidium nasional halaqoh bem pesantren di mukhtamar ke-V

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang Muktamar Halaqoh V HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA pada hari yang menjadikan agenda 2 tahun sekali untuk menentukan arah gerak mahasantri Indonesia resmi pada tanggal 31 Juli – 03 Agustus 2025 di Universitas Darunnajah. Kegiatan ini dihadiri seluruh bem dari perguruan tinggi se-indonesia.Jakarta selatan, 02 agustus 2025 

Selama perjalanan Sidang berlangsung dengan diketuai oleh Moh. Aam Badrul Hikam secara demokrasi, dengan forum pleno yang kondusif. Selain daripada forum yang membahas soal pergerakan utama mahasantri, tetapi juga membahas kebutuhan pada beberapa wilayah seperti Pendidikan, lingkungan, HAM, serta politik dan demokrasi. Namun tidak berlarut dalam kebutuhan wilayah, kegiatan utamanya adalah pemilihan Presidium Nasional HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA pada periode 2025-2027.

Dalam proses pemilihan yang sangat transparan dan melibatkan seluruh peserta sidang, terpilihlah Ahmad Samsul Munir dari Universitas Nurul Huda OKU Timur sebagai Presidium Nasional HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA yang baru. Beliau berhasil meraih mayoritas suara setelah melalui beberapa tahapan peraturan untuk mendapatkan rekomendasi dari beberapa wilayah.

“sebagai presidium nasional yang terpilih secara sah, saya memiliki harapan yang sangat istimewa agar masa kepemimpinan bukan hanya soal simbol, tetapi menjadi wadah dan pintu awal yang menjadikan kekuatan moral dan intelektual yang mengawal demokrasi, keadilan sosial serta berpihak kepada mahasantri  dan masyarakat kecil dengan tidak meninggalkan aksi nyata yang lebih adil, beradab, dan berpihak pada kebenaran.” Ujar Ahmad Samsul Munir.

Dalam proses pemilihan ini di hadiri juga oleh Presidium Nasional Halaqoh Bem Pesantren Gus Muhammad Naqib Abdulah, beliau menyampaikan harapan besar untuk HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA dan Presidium yang terpilih.

“Saya percayakan kepada tangan pemimpin yang baru, pada gerakan mahasantri akan terus tumbuh menjadi lebih kuat, solid, dan berdampak nyata bagi mahasantri di HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA. Harapan saya dapat menjaga integritas gerakan, dapat merawat solidaritas dengan memperkuat peran mahasantri, serta melanjutkan agenda strategis dengan membawa inovasi trobosan yang relevan.” Ujar Muhammad Naqib Abdullah.

Kami sebagai mahasantri yakin bahwa estafet pada kepemimpinan ini bukan sekedar serah terima jabatan, melainkan bentuk dari keberlanjutan dari perjuangan-perjuangan mahasantri dari generasi kegenerasi. Serta mampu merangkul semua mahasantri dari berbagai wilayah bahkan sampai keplosok sekalipun. 

Sidang ditutup dengan seruan solidaritas mahasantri untuk tetap konsisten dalam mengawal isu-isu nasional dan memperkuat peran HALAQOH BEM PESANTREN SE-INDONESIA sebagai ruang dan mitra pemerintah serta representasi suara mahasantri se-indonesia.

Share:

KORSU Hukum & HAM BEM NUSANTARA: Keliru Jika Melarang Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Upaya Kritik Kebijakan Pemerintah Dan Kebebasan Berekspresi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Fenomena pengibaran bendera One Piece pada momentum peringatan HUT RI ke-80 telah menyita perhatian publik baik dari kalangan akademisi, politisi, juga pemerintah tidak sedikit pihak yang pro maupun kontra.

Hasan Renyaan selaku koordinator isu Hukum dan HAM menanggapi hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi (Freedom Of Speech).

"One piece sebagai simbol kiritik terhadap rezim bukanlah sebuah upaya pemberontakan ataupun saparatisme bagi negara melainkan sinyal untuk menyadarkan pemerintahan agar dapat melangsungkan segala kebijakannya berdasarkan prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Kekeliruan besar menurut saya jika one piece ditanggapi secara represif oleh pemerintah toh ini hanya kreatifitas ekspresif melalui film bergenre anime yang jelas fiktif. Ingat bahwa NKRI berdiri dengan mengedepankan Pancasila dan UUD tahun 1945 sebagai falsafah bangsa serta fundamental norm. Sehingga Kebebasan berpendapat berdasarkan lisan, tulisan dan sebagainya sudah diamanatkan dalam konstitusi Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28 E Ayat 3 jo UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum" ujarnya, (03/07/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan "Jika nanti ada bendera One Piece dan merah putih berkibar itu tandanya mereka peduli atas nasib bangsa ini masih banyak pengganguran menurut BPS angkanya mencapai 7,28 Juta orang di Tahun 2025, praktik KKN, kemiskinan dan ketimpangan sosial lainnya. Maka momentum Peringatan hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun nanti harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan bukan sebatas seremonial tahunan". Pungkas Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum & HAM BEM Nusantara.
Share:

Menggugat Janji KPK Dan Membongkar Skandal CSR BI-OJK

KABARMASA.COM, JAKARTA- Janji yang Dipertanyakan, Integritas yang Dipertaruhkan
Tak ada yang lebih menyakitkan dari janji penegak hukum yang tak ditepati. Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama dua dekade lebih menjadi simbol harapan publik akan pemberantasan korupsi, kini kembali diuji. Ujian itu datang dari kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kasus yang tak hanya melibatkan institusi keuangan negara, tapi juga menyeret sejumlah politisi 
aktif dari DPR RI, khususnya dari Partai NasDem.

Front Pemuda Anti Korupsi mencatat bahwa publik telah memberikan ruang dan kepercayaan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan perkara ini dengan terang dan adil. Namun, ketika dua politisi aktif—Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah—yang keduanya berasal dari Komisi XI DPR 
RI dan Partai NasDem, berkali-kali mangkir dari panggilan KPK tanpa sanksi hukum yang tegas, maka pertanyaan besar muncul : Apakah KPK masih memiliki keberanian untuk berlaku setara di hadapan hukum?
Lebih dari enam bulan sejak penyelidikan dimulai, KPK terus menyatakan akan mengumumkan tersangka “sebelum Agustus 2025”. Namun waktu terus bergulir, dan publik mulai bosan dengan narasi “akan”. Sementara uang negara telah diduga dikuras, kepercayaan masyarakat terkikis, dan para terduga leluasa menjalankan aktivitas politik seolah tak ada yang salah. Ujar, Rizki Kabalmay, (31/07/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ini bukan semata-mata soal dua nama, tapi soal prinsip. Soal nyawa dari cita-cita reformasi. Soal pertarungan antara kekuasaan dan kejujuran.Fakta-Fakta yang Terungkap di Publik yakni sebagai berikut:
1. KPK telah menggeledah beberapa kantor dan lembaga terkait, termasuk OJK dan BI.
2. Aliran dana CSR dari dua lembaga tersebut diduga mengalir ke yayasan atau lembaga 
fiktif yang terkait dengan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
3. Kedua politisi ini telah beberapa kali tidak hadir dalam panggilan resmi dari KPK.
4. Sampai saat ini belum ada tersangka resmi yang diumumkan.

Dengan demikian Front Pemuda Anti Korupsi Tiga memberikan tuntutan tegas:

1. Kami menuntut KPK untuk segera melakukan tindakan hukum berupa penjemputan 
paksa terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, karena telah berulang kali 
menghindari panggilan hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus CSR BI-OJK. 
Tidak ada warga negara yang boleh merasa kebal dari hukum.

2. Kami mendesak KPK untuk membuka secara transparan hasil audit dan penyelidikan aliran dana CSR yang disinyalir disalurkan ke yayasan yang berafiliasi dengan kedua nama tersebut. Transparansi adalah harga mati dalam membangun kembali 
kepercayaan rakyat.

3. Kami menyerukan kepada Ketua Umum Partai NasDem untuk segera mengambil 
tindakan disipliner dengan memecat Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dari 
keanggotaan partai karena secara moral dan politik telah merusak citra lembaga 
legislatif serta mencederai etika bernegara.

"KPK dan Harapan yang Tersisa
Kami tahu betul tekanan politik bisa menekan lembaga hukum. Tapi kami juga tahu, publik tidak akan diam. KPK bukan milik elite, tapi milik rakyat. Setiap keterlambatan, setiap kelambanan, dan setiap ketidaktegasan akan dibaca publik sebagai bentuk kompromi.
Jika benar ada keberanian, buktikan sebelum Agustus. Jika tidak, maka KPK sedang bermain di ujung kepercayaan masyarakat. Ini bukan peringatan, ini perlawanan", pungkasnya.


Share:

Menikah Sebelum Sah Jadi Polisi : Bripda Didi Lakukan Pembohongan Kepada Institusi Polri

KABARMASA.COM, TUAL- Kasus penelantaran anak dan istri yang menyeret salahsatu personel Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara; Bripda Didi kembali mendapat sorotan, pasalnya kasus yang sudah hampir satu tahun dilaporkan masih berjalan di tempat tanpa ada atensi yang baik dari Didi Hasyadi maupun institusi Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (27/07/2025).

Informasi terbaru yang menggegerkan publik ialah, Bripda Didi kabarnya telah melakukan proses pernikahan secara agama terlebih dahulu sebelum ia aktif menjadi seorang abdi negara, menurut keluarga korban, situasi kehamilan yang di alami oleh istri Bripda Didi sengaja diminta oleh pihak keluarga Bripada Didi agar disembunyikan dengan janji setelah selesai melakukan proses pendidikan, barulah mereka akan melanjutkan pernikahan secara dinas. 

Padahal, di dalam aturan rekrutmen anggota baru; Polri tidak menerima orang yang sudah menikah, baik secara adat maupun agama serta bersedia agar tidak menikah selama masa pendidikan, akan tetapi karena ada tekanan publik dari pihak korban, yang di anggap dapat mengancam masa depan Didi yang pada waktu ini sedang melangsungkan proses pendidikan, keluarga Bripda Didi akhirnya datang dengan iming-iming akan menikahi korban ketika ia selesai di lantik dan di tetapkan sebagai anggota Polri. 

Namun, realitas yang terjadi justeru sebaliknya; ketika sudah sah menjadi Polisi, Bripda Didi justeru menelantarkan anak dan istrinya begitu saja, ironisnya pernikahan secara agama yang sudah berlangsung sejak 13 Juli 2022, kabarnya Didi bahkan tidak pernah tinggal bersama dengan anak dan istrinya, Bripda Didi bahkan sering berjalan dengan perempuan lain tanpa memikirkan keadaan anak dan istrinya yang dia telantarkan begituan saja tanpa ada rasa tanggungjawab sebagai seorang bapak dan suami, kabarnya, Bripada Didi juga sering mengaku kepada orang-orang kalau dia adalah seorang bujangan yang belum menikah.
Share:

Putra Daerah Soroti Gagalnya Kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar, Sebut Kota Semakin Rusak

KABARMASA.COM, JAKARTA - Putra Daerah Soroti Gagalnya Kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar, Sebut Kota Semakin Rusak

Kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan Kota Pematang Siantar kembali disuarakan. Kali ini datang dari Kevin Karunia Simamora, seorang aktivis muda yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Bersatu Jakarta Raya. Dalam pernyataan sikap pribadinya, Kevin yang juga merupakan putra asli Pematang Siantar—menyoroti berbagai masalah krusial yang tak kunjung diselesaikan oleh Wali Kota saat ini.

Dengan tajuk “Stop Pengabaian: Wali Kota Sibuk Berklaim, Tapi Kota Ini Justru Makin Rusak”, Kevin menyebutkan bahwa kondisi Pematang Siantar justru memburuk di tengah berbagai proyek besar dan janji-janji yang tak ditepati.

“Saya muak melihat kota saya dipimpin oleh figur yang lebih sibuk membela jabatan daripada membela rakyat,” Ujar Kevin. (27/07/2025)

Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir Disorot

Salah satu sorotan utama adalah proyek revitalisasi Pasar Horas yang dinilai tidak transparan. Kevin menyebut banyak pertanyaan publik belum dijawab, mulai dari mekanisme relokasi pedagang, dampak ekonomi, hingga kejelasan anggaran dari pinjaman Bank Sumut.

Tak hanya itu, Terminal Tipe A Tanjung Pinggir yang sempat diresmikan Presiden pada awal 2023, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pengoperasian yang maksimal. Padahal, pemerintah kota sempat berjanji terminal itu akan aktif usai Lebaran 2025.

“Kondisi ini mencerminkan buruknya koordinasi antara Pemkot dan BPTD serta lemahnya pengawasan atas janji publik,” Tamba Kevin.

Masalah Sosial dan Etika Birokrasi
 Kevin juga mengkritik lambannya penanganan masalah sosial di kota kelahirannya, terutama terkait keberadaan gelandangan dan pengemis yang bahkan melibatkan anak-anak. Ia menyebut tindakan penertiban selama ini hanya bersifat sementara, tanpa solusi jangka panjang.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal dua pejabat Dinas Perhubungan yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap sebuah rumah sakit namun tetap dibiarkan aktif bertugas. Dalam pandangannya, hal ini adalah bentuk nyata pembiaran terhadap korupsi di tubuh birokrasi.

Salah satu insiden yang menuai kritik keras darinya adalah ketika seorang pejabat senior tertangkap kamera tertidur dalam rapat bersama pedagang. Saat dikritik oleh media, pejabat tersebut justru merespons dengan sindiran, bukan permintaan maaf.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal moral pelayanan publik yang telah hilang,” ujar Kevin.

Desakan dan Seruan untuk Perubahan
Dalam pernyataannya, Kevin mendesak agar seluruh proyek publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menuntut nonaktifnya pejabat yang berstatus tersangka hukum serta menyerukan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap masalah sosial.

Kevin mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan aktivis di Siantar, untuk bersatu menyuarakan perubahan. Ia menegaskan bahwa kota ini tidak boleh terus-menerus dikorbankan karena lemahnya kepemimpinan dan diamnya birokrasi.

“Pematang Siantar butuh pemimpin dengan integritas, bukan sekadar penguasa diam,” Pungkasnya 


Share:

Telantarkan Anak Dan Istri Bripda Didi Hasyadi Di Kecam Keluarga Korban

KABARMASA.COM, TUAL- Kasus penelantaran anak dan istir yang di lakukan oleh anggota Polres Kabupaten Maluku Tenggara, atas nama Bripada Didi Hasyadi yang sudah berjalan hampir setahun tidak pernah mendapat kejelasan dari pihak Polres Kabupaten Maluku Tenggara.

Menanggapi kasus tersebut, Sahrul Renhoat selaku kakak dari Korban merasa tidak ada keseriusan dari pihak Polres Malra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut; menurut Sahrul mereka sudah berulang kali mendatangi Polres Malra dan juga Polda Maluku untuk melakukan kordinasi terkait perkembangan masalah tersebut, akan tetapi dari pihak kepolisian seakan tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan yang di lakukan oleh salah satu personel mereka "Bripda Didi Hasyadi". ujarnya, (25/07/2025).

Tindakan yang dilakukan oleh Bripda Didi Hasyadi seyogianya telah melanggar Undang-undang No. 2 TAHUN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga harus diberikan sangsi sebagaimana telah termaktub dalam pasal 14 ayat 1 huruf (b), PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian juncto pasal 8 huruf (c), juncto pasal 13 huruf (m), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2002, tentang profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indoensia. 
Menurut Sahrul; kasus yang sudah terjadi selama berbulan-bulan hingga mau memasuki satu tahun ini menjadi penilaian buruk dari keluarga terhadap institusi Polres Malra yang di duga kuat sengaja mengulur penanganan masalah ini,  Polres Malra harusnya punya rasa kemanusian dan keadilan, Polres Malra harus  menjunjung tinggi "TRI BRATA" dan "CATUR PRASETYA", sebagai pedoman, bukan membiarkan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti itu terus ada dan merusak citra institusi kepolisian di mata publik, tegas Sahrul. 

Lanjut Sahrul; masalah yang telah lama terjadi, baru mendapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (PPHP), pada tanggal 6 Mei 2025, ini jelas sangat meresahkan pihak keluarga, lantaran masalah yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sendiri tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri justru sangat lambat di tangani sehingga membuat pihak keluarga khawatir bahwa pelaku justeru akan di lindungi oleh Institusi, tegas Sahrul sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Polres Malra, maka dari pihak keluarga akan melakukan kordinasi dan konsolidasi ke berbagai organisasi cipayung dan LSM keperempuanan untuk melakukan demonstri di Polres Malra dan Polda Maluku dalam waktu dekat. pungkasnya.
Share:

Aktivis Maluku Bela Jais Ely Terkait Tuduhan Di Dinas Pariwisata

KABARMASA.COM, AMBON– Ikhsan Hadi Lumaela, aktivis pemuda Maluku, angkat bicara terkait isu miring yang belakangan santer beredar mengenai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely. Beberapa pihak sempat melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jais Ely.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan tegas menolak semua tuduhan tanpa bukti. Ia menganggap isu ini sengaja digulirkan sebagai alat serangan politik. “Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar dan tampak sebagai bagian dari agenda politik untuk menjatuhkan reputasi Pak Jais Ely sebagai tokoh muda Maluku,” ujarnya. (24/07/2025).

Ikhsan mengingatkan bahwa, sebagaimana dikemukakan Presiden RI Joko Widodo, “fitnah dan tuduhan tak berdasar justru merusak demokrasi” Oleh karenanya, setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus ditelusuri faktanya. “Pak Jais selama ini bekerja sesuai prosedur, fokus pada tugasnya membantu memajukan pariwisata Maluku. Tuduhan miring yang beredar itu adalah fitnah politik yang tak ada dasarnya,” tegas Ikhsan. Ia meminta masyarakat dan media mengutamakan penyampaian informasi yang akurat dan proporsional, bukan desas-desus. Ikhsan juga menegaskan bahwa Jais Ely menjalankan jabatannya secara resmi sesuai aturan birokrasi. Jais Ely tercatat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku
patrolinews.id dan merupakan pegawai negeri berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). “Beliau bukan bagian dari struktur informal apapun di Dinas Pariwisata selain tugas resminya,” kata Ikhsan. 

Dukungan terhadap Jais Ely juga datang dari berbagai kalangan. Direktur Rumah Inspirasi Maluku Fahrul Kaisuku menyebut penunjukan Jais Ely (sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan) oleh Gubernur Maluku sebagai “langkah yang patut diapresiasi” karena latar belakang akademiknya yang kuat, menjadikannya “angin segar bagi reformasi birokrasi”gardamaluku.com. Banyak pihak mengakui Jais Ely sebagai sosok yang “berpikir sistematis, berbasis data”
 dan berorientasi solusi nyata. 

Menurut Ikhsan, rekam jejak positif inilah yang seharusnya menjadi fokus penilaian, bukan tuduhan tanpa fakta. Sikap Ikhsan ini mendapat perhatian sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat sipil. Beberapa di antaranya berharap isu ini segera terklarifikasi agar tidak mengganggu program nyata pengembangan pariwisata.

Sebagai penutup, Ikhsan mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dalam permainan narasi yang Menjatuhkan jais Ely. 

“Kita di Maluku ini butuh energi positif untuk membenahi daerah. Jangan sampai langkah maju yang sudah diletakkan Hendrik–Vanath digagalkan oleh kepentingan segelintir orang Yang Punya Kepentingan semata. 

Mari kita jaga Generasi Dan Tidak Terprovokasi dengan hal Tidak mendasar atau hanya tuduhan belaka, Perlu akal sehat dan itikad baik Untuk generasi kedepan,” pungkas Ikhsan.
Share:

Fenomena Aparat Mesum Sembunyi Dibalik Kata "Oknum"

KABARMASA.COM, JAKARTA- Istilah “oknum” belakangan ini menjadi sangat akrab di telinga publik, terutama ketika media melaporkan kasus kejahatan yang melibatkan aparat negara. Fenomena ini semakin marak, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang pelakunya berasal dari institusi-institusi negara. Dalam praktiknya, istilah "oknum" digunakan untuk merujuk pada individu tertentu yang melakukan pelanggaran hukum atau etika, seakan-akan tindakan tersebut tidak mencerminkan institusi yang menaunginya. Padahal, strategi semacam ini merupakan bentuk dari politik bahasa yang justru memperkeruh upaya penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “aparat” memiliki makna sebagai alat atau perkakas, namun secara kontekstual lebih merujuk pada badan pemerintahan, instansi pemerintah, atau alat negara, seperti aparatur sipil, militer, dan penegak hukum. Sedangkan kata “mesum” berarti tidak senonoh, tidak patut, atau cabul, yang lazim digunakan untuk mendeskripsikan tindakan tidak bermoral, khususnya dalam konteks seksual. Adapun kata “sembunyi” diartikan sebagai upaya menutupi atau menyembunyikan sesuatu yang buruk. Istilah “oknum” sendiri dalam KBBI memiliki arti netral dalam konteks keagamaan, namun dalam praktik sosial-politik sering dipakai untuk menyebut seseorang atau anasir dengan konotasi negatif, misalnya dalam frasa “oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang.”

Penggunaan istilah "oknum" oleh media atau pejabat seringkali dimaksudkan untuk menjaga nama baik institusi dengan memisahkan pelaku dari lembaga yang menaunginya. Misalnya, dalam pernyataan “Ini murni kesalahan oknum, bukan institusi kepolisian,” tampak bahwa kata “oknum” digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban institusional dan mengarahkan kesalahan semata-mata kepada individu.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa:
“Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.”

Dengan demikian, aparat negara—baik itu aparat penegak hukum, pertahanan dan keamanan, pemerintahan, maupun legislatif—secara prinsipil memiliki peran sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Sayangnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara, istilah “oknum” justru digunakan untuk melindungi pelaku, bukan korban. Terjadi pembalikan logika yang mengkhawatirkan: identitas pelaku dilindungi di balik kata “oknum”, sementara identitas korban sering kali justru tersebar luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan korban.

Lebih jauh, penggunaan istilah “oknum” dalam konteks pelanggaran yang berulang oleh anggota suatu institusi menimbulkan pertanyaan besar: jika pelanggaran dilakukan oleh banyak anggota institusi, apakah masih layak disebut sebagai ulah ‘oknum’? Atau justru ini mengindikasikan adanya masalah sistemik di dalam tubuh institusi tersebut?
Sejak Indonesia merdeka, institusi negara dan aparaturnya mengalami berbagai fase reformasi struktural, kelembagaan, hingga regulatif. Aturan-aturan hukum semakin lengkap, standar prosedur semakin ketat, dan teknologi pendukung semakin canggih. Namun, perilaku aparat—terutama dalam hal kekerasan terhadap perempuan—masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Fakta menunjukkan bahwa meskipun kualitas kelembagaan meningkat, kasus kekerasan yang melibatkan aparat justru semakin banyak terjadi, seolah reformasi tidak menyentuh sisi etis dan kesadaran moral para individu di dalamnya.

Tiada gading yang tak retak, setiap manusia bisa melakukan kesalahan. Namun, jika kesalahan tersebut merugikan dan merenggut hak orang lain—terlebih dalam bentuk kekerasan seksual—maka hal itu adalah kejahatan yang harus diproses secara hukum. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap institusi tidak boleh lebih diutamakan daripada keadilan bagi korban. Sudah saatnya kita berhenti membiarkan kata “oknum” menjadi tameng kekuasaan, dan mulai menuntut pertanggungjawaban institusional atas setiap kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya.

Penulis: Sarah
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts