KABARMASA.COM, KOTA BARU – Dua pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena
terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp 2,53 miliar. Sebagian dana
hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kedua pelaku
adalah F, yang menjabat sebagai kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja
sebagai teller. Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung,
mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif
tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.
Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui
aplikasi internal bank.
"Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan
Agustus hingga Oktober 2023 tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan
rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif
tersebut," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). Setiap transaksi
palsu tercatat memiliki nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan
menemukan kejanggalan transaksi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres
Kotabaru untuk ditindaklanjuti. "Tercatat sebanyak 38 kali transaksi
dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun
2023 tersebut," ungkap Doli.
Doli menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan
kedua pelaku untuk berjudi secara daring. "Penyidik Polres Kotabaru
berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total
kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar," pungkasnya. Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56
KUHP.
Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN Bobol Dana Rp 2,5 M Lewat
Transaksi Fiktif, Uangnya Dipakai Judol
KABARMASA.COM, KOTA BARU – Dua pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena
terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp 2,53 miliar. Sebagian dana
hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kedua pelaku
adalah F, yang menjabat sebagai kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja
sebagai teller. Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung,
mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif
tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.
Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui
aplikasi internal bank.
"Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan
Agustus hingga Oktober 2023 tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan
rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif
tersebut," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). Setiap transaksi
palsu tercatat memiliki nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan
menemukan kejanggalan transaksi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres
Kotabaru untuk ditindaklanjuti. "Tercatat sebanyak 38 kali transaksi
dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun
2023 tersebut," ungkap Doli.
Doli menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan
kedua pelaku untuk berjudi secara daring. "Penyidik Polres Kotabaru
berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total
kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar," pungkasnya. Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56
KUHP.
No comments:
Post a Comment