Kabarmasa.com, Kepulauan Riau - Kota Batam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bedko Badan Koordinasi HMI Sumatera Bagian Tengah dan Utara (SUMBAGTERA) Zuan meminta kepada Kapolresta Barelang tindak trgas Raja-raja parkir se-kota Batam. (15/05/2025)
Kami menduga adanya raja-raja kecil yang menjadi perwakilan atau di sebut korlap yang mengkoordinir parkir liar se-kota batam. “Kapolresta Barelang harus tegas mengambil tindakan untuk menangkap semua korlap parkir yang menerima uang setoran yang ada di Batam dan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Ungkap Zuan
Masih lanjut zuan, Parkir liar ini sangat meresahkan warga Kota Batam, berikut adalah beberapa efek samping juru parkir liar secara lebih detail:
- Gangguan Lalu Lintas Kemacetan dan Potensi Bahaya kecelakaan
- Juru parkir liar sering memanfaatkan badan jalan atau trotoar untuk parkir kendaraan, sehingga mengurangi ruang untuk kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan.
- Peningkatan Risiko Kecelakaan,
Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi pandangan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di tikungan atau dekat zebra cross.
- Gangguan operasional transportasi publik, parkir liar dapat mengganggu akses angkutan umum atau bus yang membutuhkan ruang untuk naik dan turun penumpang.
“Dampak negatif terhadap bisnis, berkurangnya pengunjung, pengunjung sering merasa tidak nyaman dan enggan membayar biaya parkir yang tidak resmi, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah pelanggan”.
Dari informasi warga setempat terdapat warga yang engan disebutkan namanya, menduga dishub* bekerjasama dengan raja-raja kecil untuk memungut parkir liar atau juru parkir (Jukir) dan koordinator lapangan (Korlap) se-kota Batam. Ucap warga saat di wawancarai
“Juru parkir liar sering kali menarik tarif parkir yang tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat”.
Masih bersama zuan, menyamaikan ketidakpastian keamanan kendaraan pengunjung tidak memiliki jaminan keamanan kendaraannya meskipun sudah membayar biaya parkir kepada juru parkir liar, dikarenakan setiap juru parkir tidak memberikan kertas parkir berlambangkan dishub. Kami menduga jukir dan korlap telah melakukan pungli
“Kami meminta kepada Kapolresta Barelang menindak oknum jukir, oknum korlap dan oknum dishub untuk di proses secara hukum yang berlaku”.
Pungli (pungutan liar) adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan. Pungli diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga pemberitaan ini di terbitkan, kabarmasa.com akan segerah berkoordinasi dengan pihak kapolreta barelang, Dinas Perhubungan (disub), APH dan pihak terkait atas tindakan dugaan pungli parkir se-kota Batam.(Tim/Red)
Edsi ke-1
No comments:
Post a Comment