KABARMASA.COM, JAKARTA- Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah melalui Kementrian Perdagangan RI, Mabes Polri Dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk secara serius menginvestigasi dan memboikot izin perusahaan importir makanan yang tidak memiliki izin edar, Desakan tersebut disuarakan dalam Forum Group Discusion (FGD) bertema “Peran Mahasiswa dalam Menyikapi : Maraknya produk-produk yang tidak memiliki izin BPOM dan Sertifikat Halal" Kec. Jagakarsa, DKI Jakarta, Sabtu (9/05/2025).
Penanggung jawab FGD Yusril mengatakan : Sempat kaget dengan adanya informasi bahwa terdapat makanan siap konsumsi yang beredar tanpa memiliki izin dari BPOM RI
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar kenapa produk tersebut bisa masuk dan beredar di masyarakat," Ujar yusril dalam sambutan di Forum Diskusi tersebut.
Berdasarkan fakta dan data, Yusril menyebutkan banyak perusahaan asing yang nakal melanggar ketentuan peraturan di Indonesia demi keuntungan pribadi.
Yusril juga menyampaikan mengapresiasi langkah pemerintah mengenai izin edar makanan yang di konsumsi masyarakat harus menyertakan izin keterangan Halal yang memiliki dampak positif di masyarakat.
Dalam diskusi tersebut Yusril menyoroti beberapa perusahaan asing yang melakukan impor barang serta mendistribusikan barang konsumsi ke masyarakat tanpa ada izin dari BPOM dan Izin sertifikasi Halal terhadap produk konsumsi masyarakat.
“Kami hari ini memegang beberapa data perusahaan yang tidak mengantongi izin edar dari BPOM serta sertifikasi halal atas produksi barang yang sudah tersebar di masyarakat”.
Yusril juga menyampaikan kami menyoroti beberapa perusahaan yang hari ini tidak ada niat atau itikad baik untuk menarik produknya dari masyakarat salah satunya PT. BROTHER FOOD INDONESIA .
Perusahaan tersebut ( PT. BROTHER FOOD INDONESIA) telah secara terang melawan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan harus DI TINDAK TEGAS
Kami akan melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat terhadap perusahaan perusahaan yang nakal.
Kami juga mendesak kepada Kementerian Perdagangan RI, BPOM RI dan Mabes Polri, untuk menangkap dan mencabut izin perusahaan tersebut karena sudah jelas amanat undang undang menyatakan “Dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, Produsen atau distributor produk makanan yang tidak memiliki izin edar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak, Dan Juga masih ada UU Kesehatan yang melarang hal tersebut. Ucap Yusril saat di mintai keterangan.
Yusril juga akan melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang banyak dalam waktu dekat untuk mendesak menutup dan mencabut izin perusahaan tersebut .
"Mungkin minggu depan kami akan melakukan aksi secara besar-besaran dengan eskalasi ribuan masa untuk mendesak perusahaan tersebut agar tutup dan tidak beroperasi lagi," tambahnya.
“Kami ini menjadi bagian dari aspirasi rakyat Indonesia dan berharap Pemerintah untuk melakukan evaluasi kepada perusahaan perusahaan yang masih nakal saat ini termasuk PT BROTHER FOOD INDONESIA" pungkas Yusril.
Diketahui, beberapa Perusahaan Termasuk PT. BROTHER FOOD INDONESIA diduga mengedarkan Makanan tanpa izin dari BPOM serta produk yang mengandung babi dan tidak memiliki sertifikasi Halal dan ini melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
No comments:
Post a Comment