Ketua Liga mahasiswa NasDem Kabupaten Bekasi Kritik Pengisian BPD 2026, Nilai Demokrasi Desa Masih Elitis Dan Dorong Partisipasi Langsung Berbasis KTP

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI— Ketua Liga Mahasiswa NasDem (LMN) Kabupaten Bekasi, Anton Muhamad Maulana S.H. menyampaikan kritik tegas terhadap mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 yang dinilai belum mencerminkan demokrasi desa yang substantif. Menurutnya, proses yang ada masih bersifat elitis, administratif, dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan BPD sebagai representasi kepentingan masyarakat desa.

Anton Muhamad Maulana S.H menyoroti kuatnya peran Kepala Desa dalam hampir seluruh tahapan pengisian BPD, mulai dari pembentukan panitia, persetujuan anggaran, hingga penyampaian hasil pengisian ke tingkat atas. Padahal, secara fungsi dan kedudukan, BPD merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja Kepala Desa.

“Di sini letak persoalan mendasarnya. BPD adalah lembaga pengawas, tetapi proses kelahirannya justru sangat bergantung pada pihak yang akan diawasi. Ini menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan independensi BPD sejak awal,” ujar Anton Muhamad Maulana S.H, (20/01/2026).

Menurut Anton Muhamad Maulana kondisi tersebut berpotensi melahirkan BPD yang tidak kritis, kompromistis, dan cenderung menjadi perpanjangan tangan kekuasaan desa. Akibatnya, aspirasi masyarakat tidak tersalurkan secara optimal dan fungsi kontrol terhadap kebijakan desa menjadi tumpul.

Lebih jauh, Anton Muhamad Maualana S.H juga mengkritisi mekanisme partisipasi masyarakat yang selama ini digunakan, khususnya melalui musyawarah perwakilan. Ia menilai mekanisme tersebut sering kali hanya melibatkan unsur-unsur tertentu yang ditetapkan secara administratif, sehingga tidak benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas warga desa.

“Musyawarah perwakilan kerap hanya diikuti oleh orang-orang yang itu-itu saja. Sementara masyarakat luas, terutama warga biasa, tidak punya ruang yang setara untuk menentukan siapa yang akan mewakili dan mengawasi pemerintahan desa,” katanya.

Anton Muhamad Maulana S.H menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh berhenti pada prosedur formal atau sekadar pemenuhan aturan administratif. Demokrasi, menurutnya, harus dimaknai sebagai keterlibatan aktif warga dalam menentukan arah dan pengawasan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Atas dasar itu, LMN Kabupaten Bekasi mendorong agar mekanisme pengisian anggota BPD dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa yang memiliki KTP setempat. Ia menilai, partisipasi langsung berbasis KTP merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.

“Kalau kita bicara demokrasi dan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang harus menjadi penentu utama. Setiap warga desa yang memiliki KTP seharusnya punya hak yang sama untuk memilih wakilnya di BPD, tanpa disaring melalui mekanisme elitis,” tegas Anton Muhamad Maulana S.H

Menurutnya, mekanisme partisipasi langsung akan memberikan sejumlah dampak positif, antara lain memperkuat legitimasi politik BPD, memperluas keterlibatan masyarakat, serta meminimalkan dominasi elite desa dalam proses politik lokal. Selain itu, anggota BPD yang terpilih melalui partisipasi langsung akan memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar kepada masyarakat, bukan kepada struktur kekuasaan desa.

Anton Muhamad Maulana S.H juga menekankan bahwa dorongan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat dan mitra kritis pemerintah desa. Ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme demokrasi yang sehat, desa berisiko menjadi ruang kekuasaan tertutup yang rawan penyalahgunaan wewenang.

“Demokrasi desa bukan formalitas. Ia harus hidup, tumbuh, dan dijaga melalui partisipasi aktif masyarakat. Jika tidak, maka BPD hanya akan menjadi simbol, bukan alat kontrol rakyat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Anton Muhamad Maulana S.H mendesak pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait untuk mengevaluasi mekanisme pengisian BPD Tahun 2026, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, serta memastikan proses pengisian BPD berjalan secara demokratis, independen, dan berkeadilan.

“Desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika demokrasi di desa lemah, maka demokrasi di tingkat yang lebih tinggi juga akan rapuh,” pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts