Bela Eks Ketua MK Anwar Usman KNPI Desak MKMK Hentikan Sementara Semua Sidang Perkara Karna Terdapat Hakim Ilegal

KABARMASA.COM, JAKARTA- Laporan kinerja hakim MK sepanjang tahun 2025, yang diungkap Mahkamah Kerhormatan MK pada akhir tahun lalu yang merilis absensi Eks Ketua MK Anwar Usman sangat di sayangkan.

"Pasalnya, dalam laporan itu tidak di sertai alasan ketidakhadiran Anwar Usman. Padahal, seharusnya di sampaikan alasan ketidakhadiran biar publik mengetahui". Ujar Muhammad Natsir (Ketua DPP KNPI/Kornas Gerakan Muda Pembaharu).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa"MKMK ini sangat tendesius terhadap hakim Anwar Usman. MK ini seperti lembaga politik. Sebenarnya problem utama di MK bukan masalah banyak tidaknya kehadiran hakim tapi kebobrokan sejumlah hakim MK". 

Selain itu, MKMK sengaja mempublikasikan ketidakhadiran para hakim, agar super power mereka dan sejumlah putusan ugal-ugalan mereka mendapatkan apresiasi publik. Padahal putusan ugal-ugalan memicu stabilitas nasional, seperti kerusuhan Agustus lalu. Imbuhnya, (22/01/2026).

Natsir juga memandang bahwa "Sejauh ini, ada sejumlah persoalan di tubuh Mahkamah Konstitusi tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, mahkamah konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang setara dgn sejumlah institusi tinggi lainnya, seperti DPR-RI, MPRI. 
Sejumlah persoalan di tubuh MK yang sampai saat ini  belum jelas adalah mengenai ijazah doktoral Arsul Sani yang di anggap oleh publik palsu. Arsul Sani tidak menyampaikan secara detail soal keabsahan ijazahnya. Tidak ada penjelasan dan klarifikasi yang di sampaikan oleh yang bersangkutan bahwa kampus Polandia tempat dirinya kuliah memiliki hak Otoritas mengeluarkan ijazah S3". 

"Dalam klarifikasi yang di sampaikan, hanya menyebutkan bahwa bukti ijazah s3 yang dimiliki hanya pada bukti legalisir KBRI Polandia. Kejanggalan ijazah S3 Arsul Sani ini diperkuat dalam podcast Refly Harun yang menampilkan surat bantahan dari perguruan tinggi Polandia yang menyatakan bahwa kampus tersebut tidak memiliki otoritas mengeluarkan ijazah doktoral. Atas kejanggalan ijazah doktoral Arsul Sani sebagai hakim mahkamah konstitusi, MK perlu menghentikan aktivitas sidang perkara". tegasnya.

Ia juga mempertanyakan integritas hakim dalam kasus Ijasah Doktoral Asrul Sani

"Bagaimana mungkin hakim dapat memutuskan satu keadilan, sementara polemik ijazah doktoral Hakim MK Arsul Sani yang di duga kuat palsu dan kampus tidak punya Otoritas mengeluarkan ijazah doktoral. Lantas dengan dasar apa Arsul Sani mengklaim? Sementara kampus sudah membantah?. Hakim MK mestinya menunjukkan sikap Kenegarawan dan memberi contoh pada masyarakat", pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts