Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum & HAM BEM NUSANTARA yang juga adalah Putra Kabupaten Kepulauan Aru mendesak Bupati Aru Timotius Kaidel untuk mengeluarkan statement dukungan atas RUU tersebut.
"Saya harap Bupati Aru bapak Timotius Kaidel, untuk menyatakan secara tegas dukungan penuh terhadap rencana adanya pembahasan di DPR RI terkait RUU Daerah Kepulauan. Pasalnya bahwa keberadaan RUU tersebut berimplikasi pada 9 Daerah Provinsi Kepulauan dan 85 Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Kabupaten Kepulauan Aru". Ujarnya (24/01/2026).
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah merupakan manifestasi pemerintahan pusat yang menjalankan otoritasnya berdasarkan prinsip desentralisasi. Perlu serius menanggapi Keberadaan RUU Daerah Kepulauan sebagai Political Will yang krusial untuk dibahas dan disahkan. Mengingat bahwa RUU ini tentunya sangat relevan dengan potensi sumber daya alam kita yang menyumbang APBN negara Indonesia. Kementerian Keuangan melaporkan APBN 2024 meningkat melalui Realisasi PNBP pendapat negara bukan pajak akhir Februari 2024 mencapai 79, 71 triliun terutama diperoleh dari realisasi pendapatan sumber daya alam sebanyak 35,38 triliun atau 44,39 %. Fakta ini menunjukkan bahwa SDA kita menjadi komoditas penting dalam menunjang APBN negara Indonesia", Imbuhnya.
Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa "RUU Daerah Kepulauan melalui Pasal 42 memungkinkan adanya ruang partisipasi aktif oleh masyarakat dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kepulauan, penyusunan kebijakan kelautannya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya laut, pelestarian nilai budaya dan wawasan bahari, revitalisasi hukum adat dan ke arifan lokal dan masih banyak lagi peran aktif masyarakat di dalamnya".
Oleh karena itu, sebagai putra daerah yang lahir dari rahim bumi jargaria saya meminta kepada Bupati Aru untuk bisa memperjuangkan disahkannya RUU Daerah Kepulauan. pungkasnya






No comments:
Post a Comment