KABARMASA.COM, JAKARTA- Wacana pengaturan satu orang satu akun media sosial yang diusulkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, disambut baik oleh Piere Lailossa, aktivis yang selama ini aktif bergerak dalam wadah BEM Nusantara, yang menyatakan persetujuannya terhadap gagasan tersebut, khususnya dalam konteks penataan ruang publik digital.
Menurut Piere, media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang publik digital yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas sosial, politik, dan hukum. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip tanggung jawab hukum.
“Yang saya maksudkan di sini adalah pengaturan terhadap media sosial sebagai ruang publik digital. Soal nomor telepon, itu masih perlu dikaji lebih lanjut urgensinya, apakah memang harus diterapkan satu orang satu nomor,” ujar Piere (22/01/2026).
Ia menilai, maraknya akun anonim dan kepemilikan banyak akun media sosial oleh satu orang telah menciptakan ekosistem informasi yang tidak sehat. Hoaks, disinformasi, hingga framing negatif terhadap individu maupun lembaga negara kerap sulit ditelusuri pertanggungjawabannya.
Lebih lanjut, konsep satu orang satu akun media sosial dipandang sebagai mekanisme penegasan subjek hukum di ruang digital. Dengan identitas yang jelas, posisi setiap orang dalam menyampaikan pendapat justru menjadi lebih terang dan setara di hadapan hukum.
“Penegasan subjek tidak berarti membungkam kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, kebebasan itu menjadi lebih bermakna karena disampaikan oleh subjek yang jelas, bukan oleh akun anonim yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya, pengaturan yang proporsional dinilai sebagai upaya menyehatkan demokrasi digital agar kebebasan tidak berubah menjadi alat manipulasi opini publik.
Dari sisi perlindungan warga negara, kebijakan satu akun juga dinilai berpotensi menekan berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, persekusi, ujaran kebencian, serta eksploitasi politik berbasis disinformasi. Dengan identitas digital yang terverifikasi, penegakan hukum di ruang siber dinilai akan lebih efektif dan adil.
Meski demikian, Piere mengingatkan bahwa wacana tersebut harus diselaraskan secara ketat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan. Dalam konteks ini, peran lembaga independen perlindungan data pribadi dinilai sangat krusial.
“Penguatan identitas digital tidak boleh berujung pada pelanggaran privasi. Di sinilah peran lembaga perlindungan data pribadi menjadi sangat penting untuk memastikan data warga negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan lain yang tidak kalah penting, yakni kemampuan negara dalam menghadapi perusahaan teknologi global. Menurutnya, apabila kebijakan ini benar-benar ingin diterapkan secara serius, pemerintah Indonesia juga harus mampu menggunakan otoritasnya untuk memastikan platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan lain sejenisnya patuh pada hukum nasional.
“Tanpa kemampuan negara untuk mengintervensi dan menegakkan regulasi terhadap korporasi digital global, aturan yang dibuat berpotensi kehilangan daya ikat,” ujarnya.
Selain itu, Piere menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan hukum yang tegas bahwa ketika subjek hukum di media sosial telah dapat diidentifikasi secara jelas, akun-akun tersebut tidak boleh serta-merta diblokir, dibungkam, atau dikriminalisasi tanpa melalui proses hukum yang sah dan pembuktian yang adil. Ia mengingatkan bahwa kekhawatiran terbesar dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil adalah potensi tindakan sewenang-wenang terhadap akun-akun yang kritis terhadap pemerintah.
“Negara hari ini memiliki instrumen teknologi yang sangat memadai. Karena itu, tindakan pemblokiran atau kriminalisasi akun media sosial warga negara sangat mudah dilakukan. Di sinilah negara harus tunduk pada prinsip due process of law. Kritik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan sebelum adanya pembuktian dan putusan hukum yang sah,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa pekerjaan rumah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang sehat sangat besar, mulai dari kesiapan regulasi, institusi, hingga relasi kuasa dengan platform global. Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah.
“Perubahan zaman tidak bisa dihindari. Negara hukum yang kuat adalah negara yang berani menjawab tantangan itu, bukan menghindarinya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Piere menegaskan bahwa "dukungannya terhadap wacana satu orang satu akun difokuskan pada penataan media sosial, bukan pembatasan komunikasi pribadi, dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia tetap demokratis dan bertanggung jawab serta terlindungi dari praktik pembungkaman yang tidak sesuai dengan hukum", Pungkasnya.






No comments:
Post a Comment