KABARMASA.COM, JAKARTA-Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018, hingga kini terbengkalai dan tidak
dapat dimanfaatkan, meskipun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya. Sebagaimana diketahui bahwa proyek ini dikerjakan dulunya oleh Bapak Timotius Kaidel yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2025-2030 dengan menggunakan Perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal Perusahaan tersebut di blacklist (sangsi daftar hitam) oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016.
Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan bahwa sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi terkait
penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya bersama sejauh mana upaya penyidik
untuk menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara tersebut?" Ujar Hasan Renyaan Selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi (26/11/2025).
Lebih lanjut disampaikan "Kami pikir sudah sangat jelas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut beriimplikasi atas
ruginya negara sebesar Rp11 miliar. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, hanya terealisasi sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum
selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan 100 persen. Kondisi demikian jelas menunjukan mangkraknya pembangunan jalan (overdue). Oleh karena itu penyidik diharapkan mampu mengusut tuntas
perkara tersebut". Imbuhnya
"Negara dalam kasus ini jelas dirugikan akibat adanya sebuah kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana pertimbangan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian kami yang terafiliasi dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi terhadap kasus lingkar pulau wokam yang tidak kunjung usut tuntas dengan ketrlibatan Timotius Kaidel selaku orang nomor 1 di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku harus dittindak tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku" tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Melawan Korupsi menyampaikan poin aspirasinya
bagian dari aparatur penegak hukum. Maka yang menjadi poin aspirasi kami ialah:
1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turut mengkawal proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel Selaku Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar.
2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus Jalan lingkar pulau wokam yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar 11 Miliar.
3. Mengecam keras para penyidik atau jaksa yang tidak tegas mengusut tuntas perkara jalan lingkar pulau wokam.
Dengan demikian kasus ini akan kami kawal secara bersama untuk memastikan sikap tegas aparatur penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, jangan sampai terhadap kasus jalan lingkar pulau wokam ini menciderai marwah dari Institut Kejaksaan yang dianggap gagal menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya.






No comments:
Post a Comment