Aksi Di Istana Negara, JMHI Meminta Presiden RI Untuk Patuh Terhadap Putusan Pengadilan

KABARMASA.COM. DK JAKARTA - Perjuangan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani dalam menuntut keadilan atas hak kepegawaiannya terus bergulir. Walaupun telah berstatus inkrah namun belum juga menuai hasil yang adil. Hal ini menjadi sorotan publik, salah satunya adalah Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI). 

JMHI menilai banyak kejanggalan dibalik proses hukum yang telah berstatus inkrah tersebut sejak Juli 2024. 

Diketahui, Abdul Hayat Gani menuntut pembayaran gaji dan tunjangan sejak dinonaktifkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2022 sampai awal 2025

"Bapak Abdul Hayat Gani sejak akhir 2022 hingga tahun 2025 masih memperjuangkan hak-hak yang semestinya diberikan akibat prosedur pemberhentian sekda sulsel yang cacat prosedural dan telah dimenangkan bapak abdul hayat namun sampai hari ini keadilan itu masih simpang siur, seolah ada upaya untuk mengulur ulur proses hukum yang telah inkrah oleh PTUN.

Upaya hukum sudah dilakukan sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA) dan bapak AHG keluar sebagai pemenang" Ujar Wiranto, Ketum JMHI 
(03/11/2025)

Puluhan Massa yang tergabung dalam JMHI Menggelar aksi di Istana Negara dan Kemensetneg RI. berdasarkan pantauan awak media mereka meminta keadilan kepada bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk memberi atensi dan keadilan atas kasus tersebut karena presiden adalah sebagai tergugat pertama. 

Syahril, Koordinator Aksi  menegaskan bahwa inti dari tuntutan mereka adalah memperjuangkan Hak dan martabat Kepegawaian Abdul Hayat Gani sebagai ASN sesuai dengan hasil putusan PTUN. 

Selain itu, desakan evauasi terhadap oknum pejabat Kemensetneg yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah Inkrah.

"Presiden RI, bapak Prabowo Subianto sebagai termohon eksekusi, olehnya itu kami memohon agar Presiden menjalankan, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT. dikarenakan putusan tidak dapat dijalankan secara sempurna maka Presiden harus membayar kompensasi atau memenuhi hak kepegawaian bapak AHG, berdasarkan pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara" ujar Syahril Koorlap

Selain itu, Syahril juga meminta Mensetneg bapak Prasetyo Hadi  agar memecat oknum pejabat Kemensetneg yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap 

"Presiden RI, Melalu Kemensetneg yang diwakili oleh 1. Sdr. Dwiyanto Kepala Biro Dukungan Aparatur Kelembagaan, 2. Retno Wulandari Analis Hukum Ahli Madya, 3. Henny Galla Pradana Analis Hukum Ahli Muda dan 4. Muhammad Badru Zaman Analis Hukum.  Diduga membangkang, tutup mata, tidak patuh serta mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yaitu putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta No : 12/G/2023/PTUN.JKT. 17 April 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No : 175/B/2023/PT.TUN.JKT. tanggal 27 September 2023,  Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No : 290K/TUN/2024 tanggal 22
Juli 2024 (putusan a quo)" tegas Syahril 

Adapun tuntutan mereka berdasarkan press release sebagai berikut :

1. Meminta dan memohon keadilan Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto untuk segera menjalankan dan patuh terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT dalam putusan tersebut Presiden RI sebagai termohon eksekusi

2. Meminta Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto, untuk segera membayar kompensasi atas putusan yang tidak dapat dijalankan secara sempurna berdasarkan pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

3. Meminta Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto untuk segera membayar hak-hak
kepegawaan Bpk. Abdul Hayat Gani sebagai seagai abdi negara berupa gaji dan tunjangan senilai kurang lebih Rp. 8 Miliar

4. Mendesak dan meminta Menteri Sekretariat Negara Bpk. Prasetyo Hadi untuk segera mengevaluasi bahkan memecat jajarannya yg menajdi wakil kemensesneg dalam pengadilan. 

5. Pemprov Sulsel Tidak Patuh Dan Membangkang Terhadap Putusan PTUN, Yang Berkekuatan Hukum Tetap, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts