KABARMASA.COM, JAKARTA- Salah satu oknum anggota KPU OKU Timur berinisial SN diduga melakukan pungutan liar (PungLi) untuk pengrekrutan PPK dan PPS tahun 2028 mendatang, atas dugaan pungli ini advokat peradi palembang saudara Meryan Padriyanto, SH. Mengirimkan surat somasi/teguran hukum ke-1 kepada saudara SN (anggota KPU OKU Timur) melalui kantor KPU OKU Timur pada jumat (14/11/2025)
Didalam isi surat somasi tersebut terdapat beberapa poin yang di sampaikan salah satu nya terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh SN dengan mengondisikan orang yang diduga untuk di jadikan anggota PPK tingkat kecamatan dan PPS tingkat Desa/Kelurahan dengan cara meminta imbalan dalam bentuk uang yang sudah dikirimkan oleh korban korban kepada SN (anggota KPU OKU Timur)
Hal ini di dibenarkan oleh meryan padriyanto,SH.saat di konfirmasi wartawan "Sesuai laporan dari korban korban melalui klien kami dengan itu kami mengirimkan surat somasi tersebut kepada KPU OKU Timur yang ditujukan kepada SN (anggota KPU OKU Timur) pada hari jumat (14/11/2025)" Ucap nya
Selain itu juga ditegaskannya berdasarkan waktu yang sudah di tentukan untuk saudara SN agar cepat memberi klarifikasi surat somasi tersebut,
"Berdasarkan fakta fakta melalui surat somasi tersebut meminta kepada saudara 'SN' segera memberi tanggapan klarifikasi, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon / klarifikasi maka surat somasi tersebut akan kami kirim ke polda dan kejati sumsel"Tegasnya
Ditambahkannya juga kami masih menunggu konfirmasi dari saudara SN tentang surat somasi tersebut "Kemarin mingu (16/11/2025) yang bersangkutan menghubungi kami bahwa Hari senin (17/11/2025) akan memberi klarifikasi tentang surat somasi tersebut tetapi sampai saat ini belum ada info lg."Imbuhnya
Sementara itu ketua KPU OKU timur Denis Firmansyah saat di hubungi wartawan melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi langsung SN anggota KPU OKU Timur"Coba hubungi yang bersangkutan pak" Ucap Denis
Disisi lain yang bersangkutan SN anggota KPU OKU Timur saat di hubungi melalui chat whatsapp belum ada balasan alias whatsapp nya ceklis sampai berita ini diterbitkan SN belum ada tanggapan/konfirmasi tentang surat somasi tersebut. pungkasnya






No comments:
Post a Comment