Tokoh Muda Kei Hamka Djalaludin Refra S.H. Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan Ke Mahkamah Konstitusi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Seorang tokoh muda asal Kepulauan Kei, Hamka Djalaludin Refra, S.H., resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Perkara: 222/PUU-XXIII/2025.

Pengujian ini ditujukan terhadap Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Dalam permohonannya, Hamka menilai bahwa batasan usia tunggal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pembangunan generasi muda Indonesia. Pembatasan tersebut dianggap berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang secara faktual masih berada pada masa produktif, namun tidak lagi termasuk kategori “pemuda” sesuai undang-undang, ujarnya (27/11/2025).

Hamka mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu:
• Pasal 28C ayat (2) – hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam memperjuangkan hak;
• Pasal 28D ayat (1) – hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum;
• Pasal 28D ayat (3) – hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, pembatasan hingga usia 30 tahun dapat menghambat partisipasi kelompok usia 30–35 tahun dalam program-program kepemudaan pemerintah. Padahal, kelompok umur tersebut masih berada dalam fase pembentukan kapasitas, pemantapan karier, serta penguatan ekonomi.

Hamka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong perumusan kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan generasi muda di seluruh Indonesia. 

Permohonan ini telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 222/PUU-XXIII/2025, dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum merilis jadwal sidang pendahuluan maupun keterangan resmi lainnya, pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts