Modus Gali Empang, Pasir Pantai (Laut) Toari Bombana di Jual Ke PT IPIP, JAHL Sultra: APH Jangan Tutup Mata dan IPIP Lebih Selektif Terima Pasir

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Penggalian pasir pantai di Desa Toari Bombana terus berlangsung dengan modus pembuatan Empang. Pasalnya, galian yang menggunakan alat berat Eksavator PC 200 itu menggali langsung di pesisir pantai.

Pantauan Media ini dilapangan bahwa pasir galian pesisir pantai Desa Toari Bombana ini di jual ke PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan terkesan adanya pembiaran Aparat Penegak Hukum, termasuk Pemerintah Desa.

Kegiatan galian pasir pantai melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Regulasi ini juga mengatur pengelolaan pesisir dan melarang aktivitas yang merusak ekosistem pantai, termasuk penambangan pasir yang tidak sah.

Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengakui resah soal tambang galian C ilegal ini karena banyaknya mobil yang parkir kadang menghalangi petani yang melintas.

“Kami sangat resah dengan kegiatan ini, Selain itu terkadang susah juga kami melintas akibat mobil yang parkir tidak beraturan jalan dn berpotensi rawan terjadinya kecelakaan,” celetuknya.

Menaggapi hal itu, Jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Sultra, Muh. Alfian Jaya, meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan kegiatan Galiai C Ilegal di Pinggir Laut Toari Bombana Sulawesi Tenggara. 

"Kami menegaskan APH untuk segera menghentikan, jangan terkesan pura-pura tidak tahu, apalagi Pemerintah Desa sudah jelas tahu betul kegiatan yang ada di Desanya, atau sengaja tutup mata?" Tegas Alfian

"Kemudian, terkait PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan publik dalam menerima pembelian pasir pantai, selain ilegal, pasir pantai juga mengandung zat garam, apakah pantas untuk di jadikan bahan material pembangunan Proyek Strategi Nasional??" Sambungnya. 

Alfian juga meminta PT. IPIP untuk lebih selektif menerima pasir yang di suplay oleh Suplayer, karena berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan tercatat kurang lebih 1 bulan terakhir pasir laut itu di suplay untuk kebutuhan pembangunan di PT IPIP. 

"PT IPIP Pomalaa harus lebih selektif menerima pasir yang di suplay, berdasarkan investigasi kami di masyarakat maupun beberapa sopir dump truk itu mengatakan bahwa sudah kurang lebih 1 bulan pasir di bawa di PT IPIP dari bibir laut Toari" Tegasnya

Alfian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan bersurat di PT IPIP Pomalaa dan akan menbusan di Kantor Pusat PT IPIP Jakarta terkait hal ini. 

"Dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke PT IPIP Pomalaa sekalian kami akan tembuskan di PT IPIP Jakarta, atas masuknya Jutaan kubik pasir laut yang masuk di PT IPIP untuk kepentingan Pembangunan, ini akan berdampak pada kualitas bangunan" Kunci Fian. 

Sampai berita ini di turunkan, Tim Gardasultranews masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, baik management PT IPIP dan APH.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts