Komdigi bekerja sama dengan DPR-RI, Forum Diskusi Publik - Sekolah Rakyat


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Sekolah Rakyat" 

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Gantar menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Syahrul Aidi Ma'azat, Lc. MA  selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (07/11/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Syahrul Aidi mengungkapkan Sekolah rakyat ini merupakan program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.  

Program ini dirancang untuk membantu mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Berbicara tentang pendidikan, di sekolah rakyat anak-anak diajarkan mengenai pendidikan digital. Tujuan dari pendidikan digital itu sendiri yaitu ada 4 poin yang bisa kita eksplor. Yang pertama Menjadi pembelajar dan inovator yang berdaya secara digital dan siap hadapi masa depan. 

Jadi teknologi digital ini tidak bisa dihindari pilihannya adalah hanya ada dua, kita ini menjadi inovator yang berdaya, atau kita menjadi konsumen."ucapnya 

Yang kedua dari sisi gurunya harapan kita guru menjadi perancang pembelajar kolaboratif yang ahli dalam teknologi, yang ketiga lingkungan belajar yang cerdas, responsif dan dilengkapi dengan teknologi digital, yang keempat ekosistem digitalisasi pendidikan berjaringan."lanjutnya 

Selain itu Dr. H Syahrul juga mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam digitalisasi pendidikan, tantangannya yaitu mencakup kesenjangan akses internet dan perangkat, keterbatasan sumber daya finansial, kurangnya kompetensi digital guru dan siswa, adaptasi kurikulum dan metode pembelajaran, kerentanan keamanan siber, rentan distraksi digital / teralihkan konten lain, serta terbatasnya pengembangan karakter." Ucapnya

Untuk mengatasi tantangan tersebut ada beberapa solusi yang bisa dilakukan yaitu penyiapan roadmap dan kurikulum digital, peningkatan infrastruktur digital serta pelatihan dan penyiapan pendidik." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Ir Endah Murtiana Sari, ST. MM., Mengungkapkan bahwa sekolah rakyat adalah sebuah inovasi dan investasi masa depan Indonesia.

Sekolah rakyat ini dibentuk bagaimana pemerintah memiliki sebuah arah yang jelas, untuk sama-sama menyiapkan sebuah sekolah yang tidak hanya belajar teori, tetapi banyak belajar tentang praktek dalam ilmu kehidupan, sehingga sekolah rakyat itu betul-betul akan menjadi inovasi dan tentunya akan menjadi investasi kita, dalam rangka menyambut Indonesia emas tahun 2045." Ujarnya 

Dr. Ir Indah juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat berbeda dengan sekolah pada umumnya.

"Sekolah rakyat merupakan inovasi, tentu kita tahu bahwa biasanya sekolah tidak mengajarkan berbagai hal seperti yang ada di sekolah rakyat, nah di sekolah rakyat ini berbeda dengan sekolah pada umumnya, nanti bapak/ibu akan melihat bahwa ada satu inovasi yang ditemukan disana yaitu bagaimana pendidikan ini berbasis komunitas atau berbasis masyarakat. Dimna harapannya adalah sebagai tempat menumbuhkan generasi yang cerdas, mandiri, dan berkarakter untuk masa depan bangsa." Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Bapak Rizqi Azmi, S.H.M.H selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau 

Mengatakan jika berbicara sekolah rakyat tentu ini menjadi sebuah hal yang baru bagi generasi gen z atau generasi milenial, karena kita mendengar sekolah rakyat itu seperti apakah ini menjadi sekolah formal atau seperti apa, tetapi ini adalah sekolah rakyat dalam pemenuhan hak asasi manusia."ucapnya 

Berbicara tentang pendidikan sesuai dengan undang-undang Sisdiknas pasal 31 undang-undang dasar 1945 bahwasanya memang Indonesia dengan luas, ratusan juta penduduk dan kemudian pulau yang sangat banyak tentu saja ini akan menjadi sebuah PR besar bagi Indonesia terutama dalam hal memenuhi pendidikan.

Jadi akses pendidikan Indonesia tidak hanya berbicara bagaimana kemauan seseorang untuk bersekolah tetapi juga bagaimana pemenuhan akses pendidikan terutama didaerah yang jauh." Ucapnya 

Berdasarkan data dari BPS tahun 2025 banyak sekali anak-anak yang tidak bersekolah di Indonesia, menurut data BPS ada 3,9 - 4,16 JT. Jadi ada beberapa penyebab utama salah satunya adanya akses pendidikan yang jauh sekali, selain itu ada faktor lain seperti ekonomi, kemudian pekerjaan, pengetahuan, disabilitas, sosial dan motivasi. Tetapi yang paling utama adalah kemiskinan." Ujarnya 

Pemateri ketiga juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat ini merupakan alternatif pemerintah untuk  menghilangkan 3,9-4,16 JT anak-anak yang tidak bersekolah .

"Sekolah rakyat itu bukanlah sekolah utama, ini adalah pendidikan alternatif mengisi kekosongan sistem formal yang ada di masyarakat. Jadi banyak sekali masyarakat yang tidak melek terhadap pendidikan kemudian mereka juga lemah dalam akses pendidikan. Jadi sekolah rakyat ini adalah bagian dari alternatif pemerintah untuk menghilangkan anak-anak Indonesia yang tidak bisa sekolah." Ucapnya 

Kemudian sekolah rakyat juga bukan hanya sekedar sekolah tetapi juga pemberdayaan sosial. Jadi tempat tumbuh dan berkembang anak-anak Indonesia dalam hal pembangunan karakter nya, sehingga terbentuk lah pemberdayaan yang kuat dalam setiap diri anak." Tutupnya. (Red)

Share:

Ormas MKGR Maluku Pertama Dan Terdepan Dukung Umar Ali Lessy Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku

KABARMASA.COM, AMBON— Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Maluku secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Bung Umar Ali Lessy sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Maluku.

Dukungan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Ormas MKGR Provinsi Maluku, Bung Yudi Betaubun, dalam pertemuan hangat dan penuh kekeluargaan di Ambon. Menurut Yudi, komitmen MKGR tidak hanya sekadar dukungan politik, tetapi juga merupakan panggilan moral untuk memastikan kepemimpinan Partai Golkar di Maluku tetap berakar pada nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan persaudaraan orang basudara yang menjadi jati diri masyarakat Maluku.

“Bung Umar Ali Lessy adalah sosok yang memiliki integritas, pengalaman, dan kedekatan emosional dengan rakyat Maluku. Kami di MKGR melihat bahwa beliau mampu menjadi nahkoda yang tepat dan dapat membawa Partai Golkar Maluku ke arah yang lebih kuat, solid, dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Yudi Betaubun, (07/11/2025).

Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa dukungan Ormas MKGR kepada Umar Lessy merupakan bagian dari visi besar organisasi dalam memperkuat basis sosial-politik Golkar di Maluku melalui pendekatan budaya dan nilai kearifan lokal.

“Kepemimpinan di Maluku bukan hanya soal politik, tetapi soal rasa, soal bagaimana seorang pemimpin bisa merangkul semua golongan, menjaga keseimbangan, dan mengedepankan semangat pela gandong. Itulah alasan kami mendukung Bung Umar — karena beliau memahami jiwa dan denyut nadi Maluku,” tegas Yudi.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Betaubun menegaskan bahwa MKGR Maluku siap menjadi garda terdepan dalam konsolidasi kader dan masyarakat untuk memastikan Musda XI Partai Golkar Maluku berjalan dengan damai, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan semangat kebersamaan rakyat Maluku.

Dukungan MKGR ini menjadi sinyal kuat bahwa konsolidasi internal Golkar di Maluku tengah mengarah pada soliditas baru di bawah semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat — nilai yang menjadi pondasi utama baik bagi Partai Golkar maupun MKGR sejak awal berdirinya.
Share:

Aksi di KPK RI, DPP LSM MAPPAN : Panggil dan Periksa !!!, Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi Atas Dugaan Kebocoran Dana 14 Miliar Di Bank Jambi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jajaran direksi bank pembangunan daerah (BPD) Jambi menjadi sorotan atas dugaan adanya bonus ganda yang diterimah oleh sejumlah pejabat strategis dari beberapa jabatan strategis yang dirangkap secara bersama. Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) menilai adanya kebocoran anggaran senilai Rp. 14 Miliar di Bank Jambi. Atas adanya temuan tersebut mereka menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) 

Sekitar Puluhan massa dari LSM MAPPAN, membentangkan spanduk di depan KPK RI yang bertuliskan "Panggil dan Periksa !!!, Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi Atas Dugaan Kebocoran Dana 14 Miliar Di Bank Jambi" (06/11/2025)

"Aspirasi kami ini berdasarkan dokumen resmi laporan keuangan bank Jambi tahun 2024, bahwa Dirut Bank Jambi H. Khairul Suhairi diduga merangkap tiga jabatan sekaligus yaitu : Direktur Utama, Direktur Oprasional (PLT), dan Direktur Pemasaran dan Syariah (PLT). Dari laporan keuangan yang sama terungkap bahwa total bonus ganda  yang diterimah mencapai 14, 47 Miliar" tegas Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM MAPPAN dengan ekspresi geram

Mereka silih berganti berorasi, rukman Koordinator Lapangan dengan nada lantang menyampaikan desakan agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa  Gubernur Jambi dan Dirut Bank Jambi 

Adapun tuntutan DPP LSM MAPPAN sebagai berikut : 

1. Mendesak KPK RI untuk segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan
penerimaan bonus ganda dan rangkap jabatan di bank jambi.

2. Meminta KPK RI memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi, dewan
komisaris, serta pejabat pemerintah provinsi jambi yang terlihat dalam proses
penetapan dan pembayaran bonus tahun 2024.

3. Meminta KPK RI untuk menyita dan membekukan sementara seluruh dana bonus direksi bank jambi hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Setelah tuntutan dibacakan, koordinator lapangan menegaskan, besok akan kembali lagi di KPK RI, dengan massa yang berlipat ganda.
Share:

Menjinakkan Hantu VOC: Revitalisasi Risiko dan Tata Kelola Koperasi sebagai Benteng Ekonomi Nasional

Oleh: Jurhum Lantong (QRGP Komisaris Independen, Brokers & Insurance Consultants) 

KABARRAKYAT.COM, Jakarta- Di tengah pusaran krisis moral dan sistemik yang ditandai oleh skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta lonjakan perputaran judi daring yang fantastis, Indonesia kini menghadapi titik kritis dalam fondasi ekonomi kerakyatannya.

Koperasi—pilar ekonomi konstitusional yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan bersama—justru berada di ambang kehilangan relevansi. Lemahnya tata kelola, rendahnya kualitas sumber daya manusia, serta maraknya skandal KSP menunjukkan betapa rentannya sistem ini terhadap apa yang disebut sebagai manifestasi modern dari “Hantu VOC”—institusi ekstraktif yang memindahkan kekayaan rakyat ke segelintir elite.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, volume usaha koperasi nasional mencapai Rp214 triliun pada 2024, sementara perputaran judi daring menembus Rp900 triliun. Perbandingan ini bukan sekadar statistik mencolok, melainkan cermin defisit karakter dan sistem.
Amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No. 4/2023 memberikan mandat pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah awal. 

Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin perlindungan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan dari risiko krisis sistemik dan bailout gap.
“Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama... melainkan memperkuat solidaritas ke dalam.” -Mohammad Hatta

Koperasi dan Krisis Kualitas
Mohammad Hatta menggambarkan koperasi sebagai senjata persekutuan si lemah, penggerak solidaritas ekonomi nasional. Semangat itu ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Namun, semangat konstitusional ini kini tergerus oleh lemahnya kapasitas dan sistem. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2022) mencatat koperasi aktif mencapai 130.354 unit, dengan rasio pengelola bersertifikasi baru sekitar 10,3 persen. Kuantitas besar ini menutupi masalah kualitas mendalam: manajemen lemah, disiplin Good Corporate Governance (GCG) rendah, dan sistem pengawasan yang tidak solid.

Secara hukum, koperasi masih berlandaskan UU No. 25 Tahun 1992, yang kembali berlaku sementara setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013. Kondisi ini menandakan kerapuhan regulasi yang terus berulang tanpa reformasi menyeluruh.
“Hantu VOC” dan Institusi Ekstraktif
Ekonom Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail menjelaskan, bangsa gagal karena institusi ekonominya bersifat ekstraktif—menghisap sumber daya rakyat tanpa menciptakan nilai bersama.

Fenomena ini kini tercermin dalam koperasi Indonesia. Kasus KSP Indosurya (kerugian ±Rp15 triliun) dan KSP Sejahtera Bersama (±Rp8,8 triliun) menjadi simbol kegagalan tata kelola. Dana anggota dialihkan ke instrumen berisiko tinggi (shadow banking) oleh segelintir pengurus tanpa akuntabilitas.
Kepercayaan publik pun runtuh. Trust deficit yang dihasilkan melumpuhkan esensi koperasi sebagai instrumen kemandirian ekonomi rakyat.

Judi Daring: Ekstraksi Modern dan Krisis Moral
Institusi ekstraktif tak lagi hanya berbentuk korporasi. Ia kini menjelma dalam bentuk yang lebih masif dan halus: judi daring.
Perputaran uang judi daring mencapai Rp900 triliun pada 2024 (data Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Lebih dari 4 juta orang terlibat, termasuk 51.611 aparatur sipil negara (ASN). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pergeseran drastis: masyarakat kini lebih percaya pada spekulasi digital daripada gotong royong ekonomi.

Kontras dengan volume usaha koperasi (Rp214 triliun) menegaskan tragedi ekonomi dan moral: modal kolektif berbasis kekeluargaan kalah telak oleh kapital spekulatif. Ini wajah baru “Hantu VOC ”—bukan lagi penjajahan bersenjata, melainkan eksploitasi psikologis dan finansial melalui teknologi.
Reformasi Tata Kelola dan Amanat UU PPSK
Revitalisasi koperasi harus dimulai dari reformasi tata kelola berbasis mitigasi risiko dan integritas sistemik.

Langkah Strategis Utama
1. Penguatan GCG dan Budaya Risiko
Penerapan disiplin GCG mencakup transparansi laporan keuangan kepada anggota, akuntabilitas pengurus, serta kepatuhan terhadap standar manajemen risiko ISO 31000. Budaya risiko harus menjadi kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas administratif.
2. Penguatan Permodalan dan Transparansi Data
Setiap KSP wajib menerapkan standar kecukupan modal seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam perbankan, disertai digitalisasi data anggota untuk mencegah fraud dan ketidakseimbangan likuiditas.
3. Implementasi UU PPSK (2023) dan Celah Perlindungan Dana

Pengawasan OJK terhadap KSP yang beroperasi secara open loop merupakan langkah tepat. Namun, celah besar tetap ada: koperasi belum secara eksplisit masuk ke dalam skema penjaminan dan bailout lembaga keuangan. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan dana anggota Koperasi Jasa Keuangan terlindungi saat krisis sistemik.

Penutup: Benteng Moral dan Sistemik Bangsa
Penentu kemajuan bangsa bukanlah besar kecilnya modal, melainkan kekuatan karakter dan sistem dalam mengelola potensi kolektif.

Membangun kepercayaan jauh lebih sulit daripada menghimpun dana. Karena itu, koperasi harus kembali menjadi ekosistem bermartabat, tangguh, dan berdaya saing sistemik— benteng ekonomi rakyat sekaligus vaksin struktural terhadap “Hantu VOC” yang masih bernafas di antara celah kebijakan bangsa.

Sumber Data & Rujukan
• UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1)
• UU No. 25/1992 dan UU No. 4/2023 (PPSK)
• BPS (2022); Kemenkop UKM (2024); PPATK; Menko Polhukam
• Kasus KSP: Indosurya (Rp15 T), Sejahtera Bersama (Rp8,8 T)
• Teori: Acemoglu & Robinson (Why Nations Fail); ISO 31000:2018; Pemikiran Mohammad Hatta
Share:

Jejak Gelap Di Balik Kursi DPRD: Dugaan Nepotisme P3K Dan Krisis Moral Di Lembata

KABARMASA.COM, JAKARTA- Lembata hari ini sedang diuji atas kerapuhan moral dan integritas para pemimpinnya. Ketika rakyat bekerja dengan peluh dan pengabdian demi menghidupi keluarga, sebagian pejabat publik justru diduga bermain di ruang-ruang gelap kekuasaan memanfaatkan jabatan, partai, dan relasi keluarga untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Isu yang mencuat beberapa waktu terakhir tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta dugaan pelanggaran etika oleh salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Lembata, Frans Gewura, yang telah melukai rasa keadilan dan kehormatan masyarakat.

Ia juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata sekaligus Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

DPRD dan Partai Diminta Tegas, Bukan Diam
Mahasiswa Lembata di Jakarta dan Yogyakarta mempertanyakan sikap diam DPRD, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta partai politik yang menaungi pejabat bersangkutan. 

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi ataupun langkah etik dari lembaga terkait.
“Apakah integritas dan tanggung jawab moral telah mati di meja kekuasaan?” tanya salah satu pernyataan sikap mahasiswa.

Para Anggota DPRD seakan-akan ingin bersekongkol untuk menutupi persoalan yang tidak saja melanggar hukum tapi juga moral dan juga budaya. Padahal, dalam budaya Lamaholot, malu adalah fondasi kehormatan. Ketika seorang pejabat publik kehilangan rasa malu dan menutup diri dari pertanggungjawaban, maka yang tercoreng bukan hanya dirinya, tetapi nama baik seluruh rakyat Lembata.  

Dugaan Nepotisme dalam Pengangkatan P3K
Sorotan publik paling tajam datang dari dugaan nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi P3K. Banyak tenaga kesehatan, guru, dan aparat desa di Kabupaten Lembata yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa diangkat sebagai P3K, sementara muncul nama-nama yang memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat publik yang langsung diakomodasi.

Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta menilai, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasal 9 UU ASN menegaskan bahwa setiap ASN diangkat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena hubungan kekeluargaan atau kepentingan politik.

Bahkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa seleksi harus dilakukan secara objektif dan transparan.

“Ketika tenaga kesehatan desa yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun tidak diangkat, sementara keluarga pejabat justru diakomodasi, maka ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata,” tegas perwakilan mahasiswa Lembata di Jakarta. (04/11/2025)
Sorotan Publik di Media Sosial
Gelombang protes masyarakat dan mahasiswa semakin menguat setelah beredar luas di media sosial berbagai tangkapan layar dan testimoni publik terkait proses rekrutmen P3K dan karyawan BUMD di Lembata.

Publik menyoroti bahwa dalam perekrutan di PDAM Kabupaten Lembata, terdapat dugaan intervensi politik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perekrutan tersebut hanya membuka satu formasi, namun prosesnya diduga tidak sesuai mekanisme objektif memunculkan pertanyaan publik soal keadilan dan transparansi.

Mahasiswa menilai, persoalan ini memperlihatkan adanya cacat prosedur dalam tata kelola rekrutmen daerah, yang berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap rekrutmen karyawan BUMD harus melalui mekanisme seleksi profesional dan bebas intervensi politik.

Budaya Malu dan Etika Publik
Apa yang terjadi di Lembata bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi krisis etika dan budaya malu. Budaya Lamaholot mengenal prinsip “maka nekan leu ata” — pemimpin harus menjaga muka rakyatnya. Ketika pejabat publik kehilangan kepekaan moral, maka kehormatan masyarakat ikut ternoda.

Oleh karena itu, mahasiswa sebagai representasi rakyat khususnya Kabupaten Lembata menyerukan agar pejabat terkait berani memberikan klarifikasi publik, bukan sekadar berlindung di balik jabatan dan partai. Jika memang tidak bersalah, rakyat berhak mendengar penjelasan terbuka; jika ada pelanggaran etik, maka mekanisme partai dan lembaga harus bekerja untuk memperbaikinya Marwah yangtelah dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dasar Hukum dan Desakan Resmi
Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta juga menegaskan dasar hukum desakan mereka:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – mengatur prinsip merit dan bebas intervensi politik dalam rekrutmen ASN/P3K.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – melarang penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 ayat 2).

3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN – mewajibkan pejabat publik menjaga integritas dan moralitas.

4. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan kewajiban partai menjaga etika dan moral kadernya.

Desakan Rumpun Mahasiswa Lamaholot & Aliansi Mahasiswa Jakarta

Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta dalam pernyataan bersama menegaskan:

“Kami mendesak DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga mencederai kepercayaan publik.

Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Lembata membentuk panitia etik dan menggelar sidang terbuka atas persoalan ini.

Serta Kami juga menuntut Pemkab dan BKPSDM membuka data dan proses seleksi P3K secara transparan, serta mengevaluasi seluruh mekanisme rekrutmen di PDAM dan instansi daerah lainnya.”

Mereka menegaskan, langkah ini bukan serangan personal, melainkan gerakan moral rakyat untuk mengembalikan marwah kepemimpinan dan budaya malu di tanah Lembata.

“Kami tidak sedang berperang dengan individu, kami sedang berjuang melawan sistem yang membiarkan ketidakadilan dan kemerosotan moral,”

ujar pernyataan penutup dari Perwakilan Rumpun Mahasiswa Lamaholot Yogyakarta dan Aliansi Mahasiswa Jakarta.

Mereka berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait. 

Gerakan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa demokrasi dan budaya hanya hidup bila rakyat berani bersuara. Diam berarti membiarkan kebobrokan tumbuh. Sedangkan bersuara berarti menjaga Lembata tetap bermartabat. 

Karena itu dalam waktu dekat mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di DPD dan DPP Partai PDI-Perjuangan menuntut pertanggung jawaban sanksi etik oknum yang cacat moral serta menuntut keadilan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang khususnya Kasus perekrutan P3K di Kabupaten Lembata yang terindikasi adanya praktik KKN yang dilakukan oleh Frans Gewura selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, pungkasnya.
Share:

Yusril Ihza Mahendra: 'War Ulang' SDUWHV Langkah Fair sekaligus untuk Ungkap Calo dan Ordal di Imigrasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pemuda Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, S.H., menyoroti polemik yang terjadi dalam proses pendaftaran Surat Dukungan Working Holiday Visa (WHV) yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (03/11/2025)

Menurut Yusril, kekacauan dalam pendaftaran WHV tahun ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain website pendaftaran yang sempat down, perubahan jadwal secara mendadak, serta penambahan syarat yang tiba-tiba.

“Desas - desus WHV mainan calo dan ordal kan bukan hal yang baru. Bertahun - tahun kita selalu mendengar info miring soal WHV. Dulu juga sempat berkembang isu para calo mendatangi bimbingan program WHV dan menggaransi memiliki ordal untuk meloloskan peserta program mendapatkan WHV. Nah, untuk menghindari hal itu harus di lakukan proses yang transparan ke publik dan khususnya para peminat WHV,” ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Ia menilai bahwa langkah “war ulang” atau pembukaan ulang pendaftaran merupakan cara paling adil dan transparan untuk memastikan tidak ada permainan dalam proses seleksi.

“Dari kekacauan yang sebelumnya terjadi, kami berkesimpulan bahwa war ulang adalah langkah yang sangat fair dan cara terbaik untuk melihat apakah memang benar ada permainan antara calo dan ordal,” tegasnya.

Yusril juga menyoroti kejanggalan pada proses pendaftaran yang terjadi sebelumnya. Menurut informasi yang diterimanya, hanya sekitar 80 orang yang berhasil mengakses laman pendaftaran sebelum website tersebut mengalami gangguan, namun kuota 5.000 peserta dilaporkan telah terisi tak lama kemudian.

“Ini jelas aneh. Selain itu juga dikabarkan ada pengiriman email acak untuk validasi tanpa penjelasan yang jelas kepada para pemohon. Ini bisa jadi celah,” tambahnya.

Atas dasar itu, Yusril mendesak pihak Imigrasi untuk membatalkan proses pendaftaran tanggal 17 Oktober lalu dan melakukan proses ulang yang lebih terbuka dan terverifikasi.

“Jadi kami meminta Imigrasi membatalkan proses war tanggal 17 oktober lalu. Pasti kita akan liat oknum dari 5000 orang yang membayar jasa calo dan ordal akan kocar-kacir. Saya juga yakin bagi teman-teman yang murni mendaftar dengan kerja keras sendiri tidak usah khawatir karna jika memang memenuhi syarat administrasi dan secara fokus ikut war pasti akan lolos lagi. Rezeki tidak kemana kok,” tuturnya.

Yusril juga mengingatkan agar pihak Imigrasi menjaga transparansi dan profesionalisme, karena peserta WHV merupakan anak muda berpendidikan dan terpelajar.

“Kita harus malu kalau proses seperti ini kacau di hadapan Australia. Ada muka negara yang dipertaruhkan di sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Working Holiday Visa (WHV) merupakan visa sementara yang diberikan Pemerintah Australia kepada warga negara Indonesia untuk tinggal, liburan, dan bekerja di Australia dalam jangka waktu tertentu. Program ini bertujuan mempererat hubungan bilateral dan pertukaran budaya antara kedua negara.
Share:

Aksi Di Istana Negara, JMHI Meminta Presiden RI Untuk Patuh Terhadap Putusan Pengadilan

KABARMASA.COM. DK JAKARTA - Perjuangan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani dalam menuntut keadilan atas hak kepegawaiannya terus bergulir. Walaupun telah berstatus inkrah namun belum juga menuai hasil yang adil. Hal ini menjadi sorotan publik, salah satunya adalah Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI). 

JMHI menilai banyak kejanggalan dibalik proses hukum yang telah berstatus inkrah tersebut sejak Juli 2024. 

Diketahui, Abdul Hayat Gani menuntut pembayaran gaji dan tunjangan sejak dinonaktifkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2022 sampai awal 2025

"Bapak Abdul Hayat Gani sejak akhir 2022 hingga tahun 2025 masih memperjuangkan hak-hak yang semestinya diberikan akibat prosedur pemberhentian sekda sulsel yang cacat prosedural dan telah dimenangkan bapak abdul hayat namun sampai hari ini keadilan itu masih simpang siur, seolah ada upaya untuk mengulur ulur proses hukum yang telah inkrah oleh PTUN.

Upaya hukum sudah dilakukan sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA) dan bapak AHG keluar sebagai pemenang" Ujar Wiranto, Ketum JMHI 
(03/11/2025)

Puluhan Massa yang tergabung dalam JMHI Menggelar aksi di Istana Negara dan Kemensetneg RI. berdasarkan pantauan awak media mereka meminta keadilan kepada bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk memberi atensi dan keadilan atas kasus tersebut karena presiden adalah sebagai tergugat pertama. 

Syahril, Koordinator Aksi  menegaskan bahwa inti dari tuntutan mereka adalah memperjuangkan Hak dan martabat Kepegawaian Abdul Hayat Gani sebagai ASN sesuai dengan hasil putusan PTUN. 

Selain itu, desakan evauasi terhadap oknum pejabat Kemensetneg yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah Inkrah.

"Presiden RI, bapak Prabowo Subianto sebagai termohon eksekusi, olehnya itu kami memohon agar Presiden menjalankan, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT. dikarenakan putusan tidak dapat dijalankan secara sempurna maka Presiden harus membayar kompensasi atau memenuhi hak kepegawaian bapak AHG, berdasarkan pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara" ujar Syahril Koorlap

Selain itu, Syahril juga meminta Mensetneg bapak Prasetyo Hadi  agar memecat oknum pejabat Kemensetneg yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap 

"Presiden RI, Melalu Kemensetneg yang diwakili oleh 1. Sdr. Dwiyanto Kepala Biro Dukungan Aparatur Kelembagaan, 2. Retno Wulandari Analis Hukum Ahli Madya, 3. Henny Galla Pradana Analis Hukum Ahli Muda dan 4. Muhammad Badru Zaman Analis Hukum.  Diduga membangkang, tutup mata, tidak patuh serta mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yaitu putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta No : 12/G/2023/PTUN.JKT. 17 April 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No : 175/B/2023/PT.TUN.JKT. tanggal 27 September 2023,  Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No : 290K/TUN/2024 tanggal 22
Juli 2024 (putusan a quo)" tegas Syahril 

Adapun tuntutan mereka berdasarkan press release sebagai berikut :

1. Meminta dan memohon keadilan Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto untuk segera menjalankan dan patuh terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT dalam putusan tersebut Presiden RI sebagai termohon eksekusi

2. Meminta Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto, untuk segera membayar kompensasi atas putusan yang tidak dapat dijalankan secara sempurna berdasarkan pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

3. Meminta Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto untuk segera membayar hak-hak
kepegawaan Bpk. Abdul Hayat Gani sebagai seagai abdi negara berupa gaji dan tunjangan senilai kurang lebih Rp. 8 Miliar

4. Mendesak dan meminta Menteri Sekretariat Negara Bpk. Prasetyo Hadi untuk segera mengevaluasi bahkan memecat jajarannya yg menajdi wakil kemensesneg dalam pengadilan. 

5. Pemprov Sulsel Tidak Patuh Dan Membangkang Terhadap Putusan PTUN, Yang Berkekuatan Hukum Tetap, yaitu putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT
Share:

Modus Gali Empang, Pasir Pantai (Laut) Toari Bombana di Jual Ke PT IPIP, JAHL Sultra: APH Jangan Tutup Mata dan IPIP Lebih Selektif Terima Pasir

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Penggalian pasir pantai di Desa Toari Bombana terus berlangsung dengan modus pembuatan Empang. Pasalnya, galian yang menggunakan alat berat Eksavator PC 200 itu menggali langsung di pesisir pantai.

Pantauan Media ini dilapangan bahwa pasir galian pesisir pantai Desa Toari Bombana ini di jual ke PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan terkesan adanya pembiaran Aparat Penegak Hukum, termasuk Pemerintah Desa.

Kegiatan galian pasir pantai melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Regulasi ini juga mengatur pengelolaan pesisir dan melarang aktivitas yang merusak ekosistem pantai, termasuk penambangan pasir yang tidak sah.

Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengakui resah soal tambang galian C ilegal ini karena banyaknya mobil yang parkir kadang menghalangi petani yang melintas.

“Kami sangat resah dengan kegiatan ini, Selain itu terkadang susah juga kami melintas akibat mobil yang parkir tidak beraturan jalan dn berpotensi rawan terjadinya kecelakaan,” celetuknya.

Menaggapi hal itu, Jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Sultra, Muh. Alfian Jaya, meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan kegiatan Galiai C Ilegal di Pinggir Laut Toari Bombana Sulawesi Tenggara. 

"Kami menegaskan APH untuk segera menghentikan, jangan terkesan pura-pura tidak tahu, apalagi Pemerintah Desa sudah jelas tahu betul kegiatan yang ada di Desanya, atau sengaja tutup mata?" Tegas Alfian

"Kemudian, terkait PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan publik dalam menerima pembelian pasir pantai, selain ilegal, pasir pantai juga mengandung zat garam, apakah pantas untuk di jadikan bahan material pembangunan Proyek Strategi Nasional??" Sambungnya. 

Alfian juga meminta PT. IPIP untuk lebih selektif menerima pasir yang di suplay oleh Suplayer, karena berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan tercatat kurang lebih 1 bulan terakhir pasir laut itu di suplay untuk kebutuhan pembangunan di PT IPIP. 

"PT IPIP Pomalaa harus lebih selektif menerima pasir yang di suplay, berdasarkan investigasi kami di masyarakat maupun beberapa sopir dump truk itu mengatakan bahwa sudah kurang lebih 1 bulan pasir di bawa di PT IPIP dari bibir laut Toari" Tegasnya

Alfian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan bersurat di PT IPIP Pomalaa dan akan menbusan di Kantor Pusat PT IPIP Jakarta terkait hal ini. 

"Dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke PT IPIP Pomalaa sekalian kami akan tembuskan di PT IPIP Jakarta, atas masuknya Jutaan kubik pasir laut yang masuk di PT IPIP untuk kepentingan Pembangunan, ini akan berdampak pada kualitas bangunan" Kunci Fian. 

Sampai berita ini di turunkan, Tim Gardasultranews masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, baik management PT IPIP dan APH.
Share:

Forum Diskusi Publik, Digitalisasi Sekolah Rakyat Songsong Indonesia Emas


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Digitalisasi Sekolah Rakyat Songsong Indonesia Emas"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan Tari Sancang Gugat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (31/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 200 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta mengungkapkan 

Berbicara tentang pendidikan  dunia pendidikan mengalami pergeseran teknologi digital memiliki banyak potensi yang bagus tetapi juga mengandung banyak masalah - masalah yang serius seperti ada masalah center security nya, ada persoalan ke terjangkauannya, jaringannya, jika kita sudah masuk semuanya  ada persoalan distraksinya." Sambutnya

Kadang kita menghabiskan waktu terlalu banyak untuk masuk di dunia digital dan kadang membuat kita lupa tujuan awalnya. Maka kita harus menengok pada fundamental urusan pendidikan itu sendiri. Kita punya undang-undang pendidikan yaitu undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yang dipandu oleh konstitusi kita undang-undang dasar 1945. 

Jika kita lihat tujuan pendidikan menurut undang-undang kita dikatakan bahwa pendidikan itu bertujuan untuk menjadikan manusia ini menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab. Jadi ada banyak tujuan - tujuan yang di cantumkan didalam asas pendidikan, paling tidak ada 9-10 tujuan. Tentu kita berharap apapun medianya, apakah analog ataupun digital yang penting adalah tujuan ini bisa tercapai. Tujuan pendidikan ini harus selaras dengan tujuan kita bernegara," ungkap dia

Dr. H. Sukamta juga mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi bangsanya, bukan hanya yang ada di Indonesia tetapi yang di luar negeri juga wajib dilindungi.

"Saudara sekalian tujuan kita bernegara itu dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, jadi negara punya kewajiban melakukan perlindungan kepada bangsa Indonesia, bukan hanya bangsa Indonesia tetapi juga tumpah darah Indonesia, maksudnya orang-orang yang memiliki darah Indonesia, yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga harus dilindungi. Dilindungi dari segenap bahaya yang mengancamnya, mulai dari jiwanya, sampai kebebasannya, sampai didunia digital dan datanya juga wajib untuk dilindungi." Ucapnya

Jika berbicara tentang tujuan digitalisasi pendidikan ada 4 poin yang bisa kita eksplor. 

Yang pertama Menjadi pembelajar dan inovator yang berdaya secara digital dan siap hadapi masa depan. 

Jadi teknologi digital ini tidak bisa dihindari pilihannya adalah hanya ada dua, kita ini menjadi inovator yang berdaya, atau kita menjadi konsumen."pungkasnya

Yang kedua dari sisi gurunya harapan kita guru menjadi perancang pembelajar kolaboratif yang ahli dalam teknologi, yang ketiga lingkungan belajar yang cerdas, responsif dan dilengkapi dengan teknologi digital, yang keempat ekosistem digitalisasi pendidikan berjaringan."lanjutnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Rulli Nasrullah, M.Si selaku Praktisi Kehumasan & Pakar Budaya Digital mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam digitalisasi pendidikan, tantangannya yaitu mencakup kesenjangan akses internet dan perangkat, keterbatasan sumber daya finansial, kurangnya kompetensi digital guru dan siswa, adaptasi kurikulum dan metode pembelajaran, kerentanan keamanan siber, rentan distraksi digital / teralihkan konten lain, serta terbatasnya pengembangan karakter." Ujar dia

Untuk mengatasi tantangan tersebut ada beberapa solusi yang bisa dilakukan yaitu penyiapan roadmap dan kurikulum digital, peningkatan infrastruktur digital serta pelatihan dan penyiapan pendidik." Lanjutnya

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Lilik Eka Saputra, S.Pd selaku Guru Sekolah Rakyat menjelaskan mengenai Keberadaan Strategis Sekolah Rakyat.

Sekolah rakyat merupakan program pendidikan gratis dari pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin, dan miskin ekstrem, serta fokus pada pembentukan karakter dan keterampilan hidup.

Pemateri ketiga juga mengungkapkan bahwa sekolah rakyat berbeda dengan sekolah yang biasa

"Sekolah rakyat memiliki perbedaan dari sekolah yang lain, yang pertama dari boarding school, sekolah ini merupakan sekolah bersama gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin, yang kedua kurikulum dirancang adaptif dan kontekstual, kurikulum bersifat fleksibel yaitu Multi entry-multi exit, yang ketiga siswa diberikan pelajaran mengenai pembentukan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan sebagai bekal untuk masa depan, dan yang terakhir pembelajaran dirancang agar relevan dengan kebutuhan siswa dan lingkungannya," ucap dia

Harapannya dengan didirikannya sekolah rakyat ini anak-anak bisa menjadi pelajar Pancasila, yaitu representasi ideal pelajar Indonesia yang menjalani pembelajaran sepanjang hayat dengan fokus pada kompetensi global dan penerapan nilai-nilai Pancasila." Tutupnya (Red)

Share:

Kajari Kota Bekasi meninjau langsung proses penyaluran dan penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) pemberian Presiden RI Prabowo Subianto


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si.  meninjau langsung proses penyaluran dan penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) di TK Negeri I Kayuringin, Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).


Program ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pendidikan, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan pembelajaran yang modern, menyenangkan, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen memastikan penyaluran program Presiden RI berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik tercela, agar amanat luhur Presiden RI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar sampai pada anak-anak, pelita masa depan Indonesia.


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. menyampaikan :

"Hari ini kita berkumpul dalam suasana yang penuh semangat dan harapan, kehadiran kita di sini bukan hanya untuk menyaksikan penyaluran Smart Board, melainkan memastikan masa depan anak-anak Indonesia dihantarkan."


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus hadir mengawal dan memastikan setiap tahapan program Presiden RI di daerah berjalan sesuai koridor, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak Indonesia, para guru, dan masyarakat. Karena ketika pendidikan dijalankan dengan niat baik dan setulus hati, maka masa depan Indonesia akan tumbuh dari ruang-ruang kelas yang penuh cahaya pengetahuan.

Share:

Doktrin Perkalian Nol Sufmi Dasco Ahmad: Rasionalitas Loyalitas dan Etika Kepemimpinan Politik Modern


KABARMASA.COM, JAKARTA - Doktrin Perkalian Nol yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad bukan sekadar pernyataan simbolik, tetapi gagasan politik rasional yang menegaskan pentingnya loyalitas sebagai fondasi moral dan sistemik dalam membangun keteraturan kekuasaan. Dalam politik yang kerap terjebak pencitraan, Dasco menghadirkan perspektif baru - bahwa kecerdasan dan ambisi tak berarti tanpa kesetiaan terhadap perjuangan kolektif. Artikel ini mengulas gagasan tersebut dari kacamata etika politik dan teori sistem, serta menempatkan Dasco sebagai sosok yang mengembalikan makna nilai dan integritas dalam kepemimpinan modern Indonesia. 

“Banyak yang ramai di akhir cerita, tapi sunyi saat bab perjuangan ditulis.”

-Sufmi Dasco Ahmad

“Loyalitas bukan bentuk ketundukan, melainkan kesetiaan moral terhadap perjuangan bersama.”

- Ilham Setiawan

Dalam sejarah politik modern Indonesia, jarang ada politisi yang mampu menyederhanakan nilai loyalitas menjadi konsep rasional seperti yang dilakukan Sufmi Dasco Ahmad. Jakarta (29/10/2025)

Melalui gagasan yang ia sebut sebagai “Doktrin Perkalian Nol”, Dasco menghadirkan rumus politik yang sederhana tetapi tajam: “Sebesar apa pun kemampuanmu, jika loyalitasmu nol, maka hasilnya tetap nol.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik. Ia adalah bentuk rasionalisasi nilai-nilai perjuangan yang selama ini sering terabaikan dalam sistem politik yang sibuk mengejar hasil dan citra, tetapi lupa pada proses dan kesetiaan.

Politik Rasional dan Loyalitas Kolektif

Dalam perspektif teori sistem politik, loyalitas adalah unsur pengikat yang menjamin kohesi dan stabilitas internal.

Dasco memahami hal ini dengan sangat baik - bahwa partai dan negara tidak akan kuat bila individu di dalamnya hanya berorientasi pada kepentingan pribadi.

Dengan “Doktrin Perkalian Nol”, Dasco memulihkan makna loyalitas bukan sebagai alat kendali, tetapi sebagai instrumen rasional untuk menjaga keteraturan politik.

Ia ingin agar setiap kader tidak hanya “hadir saat kemenangan”, tetapi berjuang sejak bab awal perjuangan ditulis.

Pendekatan ini menjadikan Dasco bukan sekadar organisatoris, melainkan arsitek stabilitas politik internal - seseorang yang mengerti bahwa kekuasaan yang sehat dibangun di atas fondasi disiplin dan integritas kolektif.

Etika Kekuasaan dan Moralitas Kepemimpinan

Dari sisi etika politik, gagasan Dasco selaras dengan pandangan klasik Aristoteles: bahwa politik sejati harus berlandaskan virtue (keutamaan moral), bukan sekadar ambisi.

Dengan menekankan loyalitas, Dasco sejatinya sedang mengembalikan makna kekuasaan kepada prinsip moral - di mana kesetiaan bukanlah pada figur, tetapi pada nilai perjuangan bersama.

Ucapan Dasco, “banyak yang ramai di akhir cerita tapi sunyi saat bab perjuangan ditulis”, mengandung makna reflektif. Ia sedang mengingatkan bahwa politik bukan tentang sorotan kamera, tetapi tentang ketulusan dalam bekerja di balik layar.

Gaya komunikasinya yang rasional, tegas, namun tetap beretika, membuatnya tampil sebagai model pemimpin politik yang memadukan moralitas dan rasionalitas.

Loyalitas sebagai Pilar Demokrasi

Bagi sebagian orang, loyalitas dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi. Namun dalam pendekatan Dasco, loyalitas justru menjadi penyangga demokrasi itu sendiri. Tanpa loyalitas terhadap nilai dan struktur, kebebasan politik dapat berubah menjadi anarki kepentingan.

Loyalitas yang dibangun Dasco bukan loyalitas buta, melainkan loyalitas sadar - kesediaan untuk berkomitmen terhadap perjuangan bersama bahkan ketika tidak ada sorotan.

Inilah yang membedakan loyalitas yang bermoral dari sekadar kepatuhan politis.

“Kontribusi Dasco bagi Politik Indonesia, dalam dinamika politik nasional, Sufmi Dasco Ahmad berperan sebagai penjaga keseimbangan sistem kekuasaan”.

Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra dan tokoh sentral DPR RI, ia menempatkan dirinya di posisi strategis yang menjembatani ideologi partai, kepentingan pemerintah, dan aspirasi rakyat.

Konsep Doktrin Perkalian Nol yang ia gagas merepresentasikan kecerdasan konseptual yang jarang muncul di antara politisi pragmatis masa kini.

Dengan gaya kepemimpinan yang rasional, konsisten, dan berorientasi nilai, Dasco berhasil menunjukkan bahwa kekuasaan dapat dijalankan dengan moralitas dan disiplin intelektual.

“Doktrin Perkalian Nol” bukan sekadar semboyan partai.

Ia adalah konsep etik-politik yang mengajarkan bahwa loyalitas adalah nilai pengali dari semua keunggulan manusia politik.

Kecerdasan, ketenaran, dan ambisi tidak akan berarti tanpa kesetiaan terhadap perjuangan bersama.

Sufmi Dasco Ahmad, melalui doktrin ini, tidak hanya menegakkan loyalitas sebagai nilai, tetapi juga mengubahnya menjadi strategi rasional dalam menjaga integritas sistem politik nasional.

Di tengah era politik yang kerap kehilangan arah, kehadiran Dasco adalah pengingat bahwa perjuangan politik sejati bukan tentang siapa yang paling cepat mencapai puncak, tetapi siapa yang paling setia menulis setiap bab perjuangan dengan konsisten.


Oleh : Ilham Setiawan

Pengamat Politik dan Pemerintahan

Editor : ZSN

Share:

Lapor Ke Bareskrim: Persekutuan Masyarakat Adat Waraka Tindak Penyebar Informasi Palsu Soal Pengakuan Roemasosal

KABARMASA.COM, JAKARTA — Persekutuan Masyarakat Adat Waraka yang dipimpin Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H. resmi menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Negeri Roemasosal.

Aduan masyarakat resmi diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI pada Selasa, 28 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sehari setelah audiensi Pemerintah Negeri Waraka dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pengaduan tersebut, akun media sosial bernama “WalakuttyBastian Apollo” dan “Roemasosal Bangun Negeri” dilaporkan karena menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan publik dan mencatut nama Kemendagri.

Akun-akun itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebarkan klaim palsu terkait pengakuan Negeri Roemasosal.

Persekutuan Masyarakat Adat Waraka menegaskan langkah hukum ini untuk menjaga ketertiban sosial, melawan disinformasi, dan melindungi keutuhan masyarakat adat dari upaya provokasi berbasis informasi palsu.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita palsu yang mengadu domba masyarakat adat. Negara dan hukum harus hadir untuk menertibkan penyalahgunaan informasi yang merusak ketenteraman sosial,” tegas Michael Dolf Lailossa, S.H. M.H, (28/10/2025).

Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Pemerintah Negeri Waraka menggelar audiensi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Raja Negeri Waraka, R. Y. B. Lailossa.

Audiensi tersebut membahas berbagai hal menyangkut administrasi pemerintahan adat, status hukum petuanan Negeri Waraka, dan penguatan legalitas struktur adat dalam sistem pemerintahan tradisional Maluku.

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti klaim sepihak dari kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Adat Negeri Roemasosal yang mengaku telah diakui Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan administratif maupun keputusan resmi terhadap usulan penghidupan kembali Negeri Roemasosal.

“Kemendagri hanya menerima kelompok Roemasosal untuk beraudiensi dan mendengarkan aspirasinya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan atau surat resmi yang menyetujui pembentukan kembali Negeri Roemasosal. Tidak pernah ada pengakuan administratif maupun yuridis dari pihak kementerian terhadap usulan tersebut,” tegas Amran selaku Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara.

Kemendagri dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Negeri Waraka atas tertibnya sistem pemerintahan adat yang dijalankan dan diakui secara hukum nasional.

Kementerian bahkan mendorong agar Negeri Waraka menjadi contoh bagi negeri-negeri adat lain di Maluku dalam menjaga keabsahan hukum adat dan pelestarian nilai-nilai leluhur.

Sementara itu, Yohanes Borromeu, S.H., selaku Kuasa Hukum Negeri Waraka, menegaskan bahwa klaim dari kelompok Roemasosal sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi ketentuan administratif pengakuan adat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus melalui proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan resmi pemerintah.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti, dokumen, atau keputusan hukum yang menunjukkan eksistensi Negeri Roemasosal sebagai entitas adat yang sah. Karena itu, setiap klaim tentang pengakuan Kemendagri dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan bohong.

Dalam kesempatan lain, juru bicara Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia, Reinnel Lailossa menyebut bahwa langkah hukum ini bukan konfrontasi, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga martabat masyarakat adat dan nilai orang bersaudara.

"Waraka dikenal sebagai Negeri Moderasi Umat Beragama, tempat masyarakat Kristen-Protestan, Islam, dan Katolik hidup berdampingan dengan damai. Terlebih lagi, hal itu dinobatkan langsung oleh Kementerian Agama RI. Kami sebagai mahasiswa akan terus menjaga keharmonisan ini, sebab di sinilah makna sejati dari Waraka sebagai Negeri Orang Basudara,” tegas aktivis yang juga bernaung dalam Aliansi BEM Nusantara itu.

Raja Negeri Waraka menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah adat akan terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh hak adat terlindungi secara sah dan tidak dapat dimanipulasi demi kepentingan tertentu.

Melalui langkah hukum dan administratif tersebut, Pemerintah Negeri Waraka menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan adat, integritas wilayah, dan keabsahan pemerintahan negeri demi ketertiban dan kedamaian masyarakat Maluku.
Share:

Forum Diskusi Publik, Gen Z dan Perubahan Sosial Pada Era Digital


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Gen Z dan Perubahan Sosial Pada Era Digital"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari ragam dasar betawi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Selasa (28/10/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta mengungkapkan, Indonesia menempati kelompok dengan jumlah terbesar yang ada di negara Indonesia. Yang kedua cepat atau lambat gen z akan mengambil alih kendali, bukan hanya di negara Indonesia tapi di seluruh dunia.

Didalam beberapa kesempatan salah satunya di buku Megatrends 2030. John kembali menulis buku tentang Megatrends dia menyatakan bahwa 2035 itu nanti seluruh kehidupan ini, baik itu kehidupan ekonomi, politik, sosial, itu kendalinya ada di tangan generasi gen z." Ujar dia

Cepat atau lambat gen z ini memang harus mengambil peran, siap atau tidak siap proses kehidupan akan berjalan, beralih ke generasi baru gen z," lanjutnya 

Kita negara Indonesia beruntung bahwa hari ini kita memiliki generasi muda yang jumlahnya sangat besar, untuk gen z di Indonesia itu hampir 75 JT jiwa atau hampir 28% , tentu dari jumlah penduduk Indonesia yang hampir 287 JT ini jumlah yang sangat masif sangat besar sekali. Jadi kira-kira gen z ini yang lahir antara 97 - 2012 ya. Antara 13 - 28 tahun . Jumlah yang besar ini menjadi potensi yang sangat luar biasa, di tengah situasi gen z yang masif seperti ini dunia sedang memasuki satu babak baru, budaya baru, berupa revolusi digital. Munculnya teknologi digital sebagai cara hidup baru, dengan pelan-pelan meninggalkan cara hidup analog . Dan ketika kita bicara cara hidup baru, cara hidup digital, gen z itu native digital bukan migra digital. anak-anak muda itu anak-anak yang lahir sudah di era digital, sehingga diharapkan dia bisa hidup di zaman dunia digital ini dengan sangat adaptif, produktif, menggunakan seluruh hidupnya di dunia baru digital. 

Sehingga perangkat digital bagi generasi milenial tidak lagi menjadi alat hiburan. “Orang-orang di generasi sebelumnya seperti baby boomers, generasi x, menyikapi alat-alat digital seperti hp, komputer, dan sejenisnya itu sebagian sudah bisa di pakai untuk hal yang sifatnya produktif tapi sifatnya sebagai alat bantu saja, atau untuk membuat perhitungan, membuat ppt, atau segala macam, tapi untuk sebagian besar yang lain itu digunakan hanya sebagai alat hiburan." Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Usman Kansong selaku Praktisi Komunikasi menyampaikan

Pemuda Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perubahan sosial di era digital ini. Pemuda Indonesia merupakan sebagai agen perubahan kreatif, dengan memanfaatkan teknologi untuk inovasi dan advokasi sosial, serta menjaga persatuan bangsa di dunia Maya, menjadi garda terdepan dalam literasi digital. Anak-anak muda Indonesia mereka dapat menggerakkan perubahan melalui penyebaran konten positif serta mengedukasi masyarakat melalui dunia digital. 

Selain itu peran pemuda paling terlihat dalam kehidupan berbangsa saat ini yaitu : 

Menjaga lingkungan hidup sekitar 24,3%, mengawal proses demokrasi 21,3%, mengembangkan inovasi dan peluang ekonomi 15,2%, menyuarakan isu sosial dan problem bangsa 13,2%, menggerakkan komunikas dan kerja sosial 12,8%, berprestasi di kancah global sebesar 8,5% artinya disini kemajuan Indonesia tidak luput dari peran pemuda."pungkasnya

Namun selain itu terdapat tantangan yang saat ini menjadi problematika para pemuda Indonesia yaitu salah satunya kurangnya lapangan pekerjaan sebesar 59,4%, terlibat kriminalitas akibat pergaulan yang bebas 15,1%<, godaan media sosial 7,6%,.

Selain itu pemateri kedua juga menyampaikan bahwa  banyak suara-suara dari anak-anak muda yang meminta untuk di dengar, salah satu contohnya adalah tagar "kabur aja dulu"

Kabur aja dulu dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono yang sempat viral, kabur aja dulu bukan berarti tidak nasionalis, tidak cinta Indonesia, yang dilakukan Pandji adalah dia ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik, kesempatan yang lebih baik , itu kan artinya mungkin Indonesia tidak cukup baik kira-kira seperti itu," ungkap dia

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu H. Sigit Nursyam Priyanto S.Si., M.Ec. Dev. Selaku anggota DPRD DIY menyampaikan

Krisis di era digital, krisis identitas merupakan tantangan yang semakin signifikan di era digital, dimana sosmed dan internet memegang peran besar dalam kehidupan anak muda. Pada masa pertumbuhan krisis identitas menjadi bagian alami, tetapi di era digital tantangan ini menjadi semakin kompleks. Media sosial dengan segala daya tariknya membuat anak muda terpapar pada standar hidup yang ideal namun tidak realistis, yang mempengaruhi cara pandang mereka terhadap diri sendiri.

Salah satu yang sering menjadi tantangan anak muda yaitu: 

1. Kebingungan antara value pribadi dan populer opinion.

2. Fomo. Merasa tertinggal jika tidak ikut trend

3. Comparison culture : membandingkan kehidupan nyata dengan highlight orang lain 

4. Kelalaian identitas : selalu harus tampil "on" tanpa ruang jeda untuk jujur dengan diri sendiri 

5. Ketergantungan pada validasi sosial." Tutupnya. (Red)

Share:

Forum Diskusi Publik, Beretika Digital dan Waspada Konten Negatif


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Beretika Digital dan Waspada Konten Negatif"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari gambyong mari kangen, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI  sekaligus membuka acara webinar. Senin (27/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 208 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Sukamta menyampaikan, “Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia”. 

Populasi di Indonesia berjumlah 286 JT orang. Durasi rata-rata pengguna internet 7 jam 38 menit, jadi 7 jam ini sepertiga waktu kita dari 24 jam. Dan hidup kita sudah tersambung dengan internet, bahkan mungkin bagian terbesar urusan kita sekarang ini melalui media digital. Luar biasa memang."ucapnya 

Menurut catatan APJJI tahun 2025 pengguna internet  di Indonesia ini sebanyak 143 JT orang. Jumlah pengguna medsosnya 50,2% dari total populasi. Jadi sangat luar biasa dan rata-rata menghabiskan waktu 3 jam 18 menit setiap harinya untuk bermain medsos. Jadi betul-betul hidup kita ini sebagian besar di isi dengan media sosial." Ujarnya 

Media sosial dan media internet sudah digunakan untuk multifungsi dan kadang-kadang sekarang ini antara orang-orang yang berbuat baik, dengan orang-orang yang berniat jahat itu sudah berkaitan jadi satu, jadi ada orang yang menggunakan media digital ini untuk tujuan - tujuan yang positif, tpi tidak sedikit juga yang memiliki niat dan motivasi yang buruk/jahat. Sehingga memang kita perlu menghadapi dunia digital ini dengan kewaspadaan."Tegasnya 

Tidak semuanya ditanggapi dengan positif. Klo beberapa waktu yang lalu mungkin kita mengira bahwa dunia internet atau dunia Maya ini adalah dunia yang positif, sekarang kita tahu bahwa tidak semuanya itu memiliki motif baik. Ada banyak motif kejahatan di dunia internet itu. Yang paling banyak biasanya itu penipuan online.

Terdapat 14495 kasus penipuan online yang dilaporkan, penipuan investasi, penipuan lotre dan hadiah, penipuan pekerjaan dan ketenagakerjaan, penipuan dukungan teknis, penipuan romansa, penipuan kartu kredit, penipuan belanja online. 

Motif yang dilakukan penipu bisanya menggunakan akun atau nomor dengan memasang foto seorang perempuan cantik, yang dimna akun atau nomor tersebut berperan sebagai seorang wanita yang sedang mendekati laki-laki, untuk dijadikan pacar, atau teman dekat, lama-lama biasanya akan menawarkan investasi mulai dari rumah , atau dagang online yang berujung penipuan. 

Sedangkan terdapat 8614 kasus ancaman kekerasan pemerasan online, 3675 ancaman pencemaran doxxing pemerasan (memperlakukan), pelecehan online. 

Dari kebanyakan kasus orang yang bercerita si pelaku menggunakan nomor baru untuk menelpon korban, dan ternyata itu video call kemudian saat di angkat si pelaku ada yang tidak menggunakan baju, bahkan ada yang telanjang laku di screenshot hasil screenshot itu lah yang dijadikan si pelaku untuk memeras korban." Pungkasnya

Lalu dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Wildan Hakim, S.Sos., M.Si, selaku dosen Prodi Ilkom UAI menyampaikan bahwa  dampak penggunaan internet salah satunya Instagram pada perempuan sangat berpengaruh terhadap pola pikir salah satunya yaitu cendrung ada rasa keinginan untuk memenuhi standar sosial mengacu pada media sosial, keinginan untuk memiliki uang dan bentuk tubuh selayaknya influencer, kebutuhan pengakuan berupa views, likes, serta followers. 

Selain itu dampak yang berpengaruh juga dari lingkungan digital yang tidak sehat. 

- Media sosial menjadi arena konflik pertemanan, perundungan dan ujaran kebencian 

- Eksploitasi daya tarik perempuan yang berlebihan

- Konten iklan dengan muatan tidak layak bagi perempuan 

Selain itu dampak yang bisa dialami oleh penggunaan internet yang terlalu berlebihan dapat mempengaruhi fungsi otak dan membuat seseorang merasa "lemot" fenomena ini dikenal dengan istilah populer brain rot. Yang menggambarkan penurunan kemampuan kognitif akibat konsumsi konten digital yang repetitif dan tidak informatif", ungkapnya

Pemateri kedua juga menjelaskan langkah dalam menerapkan etika digital yaitu:

1. Akses internet dan media sosial dalam durasi tertentu 

2. Beritahu orang lain agar tidak terjebak dalam perundungan dan penipuan 

3. Cepat belajar dan beradaptasi dalam merespon tren didunia digital.

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Budi Wiyarno, S.T., M.E.ng selaku Trainer, Praktisi Ahli Bidang Komunikasi menyampaikan Era digital adalah era dimana teknologi digital digunakan untuk mengelola, menyimpan, mengirim, dan menerima informasi untuk mempermudah kehidupan manusia. 

“Dengan teknologi digital dapat memudahkan kita dalam berkomunikasi, bertransaksi, bahkan bisa juga digunakan untuk berbisnis dan masih banyak lagi", Ucapnya

Namun dibalik kemudahan itu ada tantangan yang harus bisa kita lewati yaitu tidak sedikit penyalahgunaan dunia digital ini, maka dari itu kita dituntut untuk menjadi pengguna medsos yang cerdas, jangan sampai kita tertipu dengan berita-berita hoax, maupun kasus penipuan lainnya."tutupnya (Red)

Share:

Audiensi Honorer Non Database BKN: Komisi I Janji Kawal Kejelasan Nasib Tenaga K3 Kabupaten Bekasi Bersama Ketua DPRD


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Bapak H. Ade Sukron, S.HI., M.si, bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menerima audiensi penting dari perwakilan Aliansi Honorer Non Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis.(07/08/2025)

Audiensi ini menjadi wadah bagi para tenaga honorer untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait kejelasan status kepegawaian, khususnya dalam menghadapi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Poin krusial yang diangkat adalah nasib para honorer dengan status R4 (Kategori yang belum terdata/terekrut) yang selama ini belum mendapatkan kejelasan dan pengakuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perwakilan honorer menekankan bahwa mayoritas dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dedikasi tinggi, namun hingga kini status mereka masih menggantung, tidak masuk dalam database resmi BKN, sehingga berpotensi terancam tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD, Bapak H. Ade Sukron, S.HI., M.si, didampingi jajaran Komisi I, menyatakan komitmen penuh legislatif. "Kami memahami betul kegelisahan saudara-saudara sekalian. Pengabdian Bapak/Ibu sekalian kepada Kabupaten Bekasi tidak boleh disia-siakan," ujar Ketua DPRD.

Beliau menegaskan bahwa DPRD bersama Komisi I akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi para honorer Non Database BKN, khususnya dalam mengupayakan kebijakan afirmasi agar mereka mendapat kesempatan yang layak.

DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan peran dan fungsinya sebagai jembatan aspirasi rakyat. "Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, demi terciptanya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada para honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi besar bagi pelayanan publik di Kabupaten Bekasi," tutupnya. Hasil audiensi ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kejelasan status ribuan tenaga honorer kategori R4.

 



Share:

KOMDIGI Bersama DPR-RI Melaksanakan FDP, Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari sirih kuning, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. sekaligus membuka acara webinar. Senin (20/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 210 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA menyampaikan

Teknologi digital sekarang ini bisa mengubah dunia, dan ini merupakan hal yang luar biasa, teknologi yang berkembang pesat ini bisa merubah cara orang bekerja, bisa mengubah juga gaya hidup orang, bisa mengubah juga cara bertransaksi,"ucapnya 

Dulu jika kita menginginkan sesuatu kita harus mendatangi tempat nya, harus membawa uang cash, sekarang dengan teknologi digital kita tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang yang kita butuhkan atau barang yang kita mau, karena kita bisa menggunakan teknologi digital contohnya kita ingin makan sesuatu, kita tinggal menggunakan aplikasi goofud tanpa harus keluar rumah. Ini merupakan hal yang luar biasa. Kemudian teknologi digital juga bisa merubah birokrasi pemerintahan menjalankan tugas dan pelayanan, jadi teknologi digital ini bisa mempercepat juga pelayanan."lanjutnya 

Selain itu Dr. H. Jazuli Juwaini, MA juga mengatakan orang bekerja sekarang bisa melaksanakan tugas tidak selamanya harus berada di kantor, saya sering memperhatikan anak -anak muda gen-Z  itu yang melakukan aktivitas usaha dan bisnis sekarang tidak perlu sewa kantor, mereka hanya duduk dan nongkrong di kafe, kemudian dengan teknologi digital ini cukup di depannya ada laptop mereka bisa bertransaksi dan ini bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia."ujarnya 

Lahirnya teknologi digital ini sejatinya untuk manfaat besar membackup sebagai sebuah sarana dalam melancarkan semua aktivitas kehidupan, diantara manfaatnya orang bisa bertransaksi dengan mudah, bekerja dengan mudah, orang bisa mengakses literasi, orang bisa membangun komunikasi dengan cepat, bisa mencari ilmu pengetahuan dengan cepat, bahkan orang juga bisa mempromosikan produknya makanya diantara manfaatnya itu teknologi digital ini bisa membuat orang membuka usaha tanpa punya modal, cukup dengan gadget ini dengan membuka aktifitas usaha seperti leseler misalnya." Lanjutnya 

Selain dampak positif ada efek negatif yang bisa dilakukan di teknologi digital ini orang bisa berbuat hoaks menyebarkan berita-berita palsu, orang bisa kecanduan, orang bisa individualis, saya sering perhatikan dikamar, di rumah ruang keluarga, saat ngumpul bukan digunakan untuk saling komunikasi saling bercerita, tapi mereka sibuk dengan gadget nya masing-masing nah ini termasuk efeknya, selain itu orang juga bisa melakukan penipuan. Tentu orang yang cerdas akan melihat manfaat dari teknologi ini. 

Saya berharap semoga kita semua termasuk orang yang cerdas yang bisa memanfaatkan teknologi ini secara baik dan benar. " Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Drs. Gun Gun Siswadi M.Si selaku Praktisi Komunikasi menyampaikan bahwa jumlah pengguna internet itu sangat banyak berdasarkan data survei internet APJII 2025 tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2025 sebanyak 80,66%.  Ini sangat luar biasa, namun ada beberapa tantangan yang harus kita lewati seperti penyebaran hoax dll.

Pemateri kedua juga mengatakan bahwa pengguna internet yang paling banyak dilakukan oleh milenial.

"Berdasarkan tingkat penetrasi internet generasi yang paling banyak menggunakan internet adalah generasi milenial memiliki usia 28-33 tahun, generasi milenial adalah kelompok yang paling banyak menggunakan internet yaitu sebanyak 89,12% . Selain generasi milenial ada juga generasi gen-z dan dilanjutkan oleh generasi gen alpa. 

Selain itu pemateri kedua juga menjelaskan mengenai talenta digital.

Talenta digital adalah orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi dan mampu menggunakan keterampilan tersebut untuk keperluan seperti, mengembangkan aplikasi, menganalisis data, mengelola sistem keamanan digital, dan lain sebagainya."ucapnya 

Kebutuhan talenta digital di Indonesia semakin meningkat menjadi 12 juta pada tahun 2030. Dibandingkan sebelumnya, peningkatan tersebut membuat ada perbedaan sebanyak empat juta talenta digital. Dari angka tersebut, maka setiap tahunnya Indonesia membutuhkan rata-rata 600 ribu talenta digital apabila dilihat dari sisi kebutuhan nya," lanjutnya 

Selain itu pemateri kedua juga menyampaikan tantangan peningkatan SDM di Era digital yaitu :

1. Perubahan yang cepat 

2. Kompetisi global 

3. Ketergantungan teknologi 

4. Skill digital 

5. Berbagai generasi 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dr. Nanang Aziz Akbarona, MPA selaku dosen Pascasarjana Universitas Pertiwi menyampaikan bahwa kita bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menambah keuntungan, wawasan, maupun pengetahuan." Ucapnya 

Salah satu teknologi digital yang bisa digunakan yaitu chat GPT dengan keahlian chat GPT tersebut kita bisa mencari sumber referensi untuk ide pengetahuan misalnya untuk membuka sebuah usaha dan sebagainya," tutupnya (Red)

Share:

Kurang Transparan Kelola Anggaran, Desa Mangunjaya Dilaporkan Laskar Muda NKRI ke KPK dan Kejari Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI — Organisasi kepemudaan Laskar Muda NKRI secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan dan investigasi internal Laskar Muda NKRI menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan pembangunan di lapangan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.

Ketua Umum Laskar Muda NKRI, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

“Kami resmi melaporkan dugaan kurangnya transparansi penggunaan dana desa di Mangunjaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK. Langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar dana publik benar-benar dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat,” ujar Afad Usasra, Sabtu (19/10/2025) di Bekasi.


Menurut Afad, laporan tersebut berlandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik dan mengelola keuangan secara transparan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta


Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Afad menambahkan bahwa berdasarkan temuan timnya, terdapat sejumlah program yang tidak memiliki kejelasan laporan realisasi, dan beberapa kegiatan fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan data dalam APBDes.


“Kami mendapati bahwa papan informasi publik tidak diperbarui, dan masyarakat tidak mendapatkan akses memadai terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa. Hal-hal semacam ini harus diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.


Laskar Muda NKRI berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit investigatif dan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Mangunjaya, agar publik memperoleh kejelasan.


“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif. Jika tidak ada pelanggaran, biarlah terbuka untuk publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutur Afad.


Afad Usasra juga menegaskan bahwa Laskar Muda NKRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.


“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.

Share:

Kasus Pengeroyokan Dengan Modus HP iPhone Tidak Kunjung Diusut Tuntas Polres Kota Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Bahwa ada kejadian tersebut bermula ketika dua korban yang berinisal EU dan MF ingin membeli handpone iphone 13 di bantar gebang di rumah pelaku, lalu ketika sudah bertemu pelaku yang berinisal M.A, DL, lalu hp nya sudah di cek dan uang nya sudah di transfer sebesar Rp.6.400.000 ketika handpone nya mau di ambil meminta uang nya di transfer lagi, yang kata nya uang itu sudah di kembalian tapi tidak tau di kembalikan nya kemana, lalu tidak lama si dua korban ini di teriakkan sebagai penipu, lalu si korban  di pukuli dan di keroyok oleh 3 orang dalam satu keluarga. 

Rudi Istiawan S.H & Partners selaku kuasa hukum dari korban merasa keberatan terhadap perkembangan kasus yang belum kunjung diusut tuntas oleh pihak penyidik Polres Bekasi.

" Bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polres kota bekasi Dengan Laporan polisi nomor STTLP/B/1771/VII/2025/SPKT, Pada tanggal 23 Juli 2025 hampir kurang lebih 3 bulan lama nya, kasus ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, ketika perkara ini di follow up oleh kami selaku kuasa hukum korban respon oleh penyidik nya selalu memberikan alasan yang tidak berdasar yaitu "menunggu jadwal kasat dan kanit reskrim nya" hingga saat ini berkas untuk gelar perkara nya pun masih ada di atas meja dan tidak ada kejelasan yang pasti" ujar, Rudi Istiawan S.H & Partners. (17/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, mengenai perbuatan pelaku tersebut di atas, sebagaimana diuraikan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana 'secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. pungkasnya.
Share:

HMI Dukung Program Strategis Kapolda Metro Jaya: Jaga Jakarta Sebagai Pilar Harmoni Dan Peradaban Ibu Kota

KABARMASA.COM, JAKARTA- hari ini berdiri di persimpangan sejarah: antara kemajuan dan kerentanan, antara kebinekaan dan potensi disintegrasi sosial. Di tengah kompleksitas kehidupan metropolitan, keamanan dan harmoni sosial bukan lagi semata urusan aparat, tetapi menjadi agenda moral bersama seluruh elemen bangsa.

Dalam konteks itulah, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya. Program ini menjadi ruang sinergi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman Ibu Kota.

“Program Jaga Jakarta adalah wujud dari pendekatan keamanan yang lebih humanis dan kolaboratif. Ini bukan sekadar strategi kepolisian, tetapi juga panggilan kebangsaan — bagaimana kita menjaga kota ini sebagai simbol kehidupan yang damai dan beradab,”
ujar Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara, (16/10/2025).

Empat Pilar “Jaga Jakarta” dalam Pandangan HMI

1. Jaga Warga
Menurut Azzuhri, “Menjaga warga berarti menjaga nalar kemanusiaan. Mahasiswa harus hadir sebagai penjernih ruang publik, penolak ujaran kebencian, dan penghubung antarwarga di tengah derasnya arus disinformasi.”

HMI berkomitmen memperkuat solidaritas sosial dan gerakan literasi publik agar masyarakat Jakarta tidak mudah terbelah oleh isu sektarian dan politik identitas.

2. Jaga Lingkungan
“Jakarta tidak hanya butuh keamanan, tapi juga kelestarian,” tegas Azzuhri. HMI melihat krisis lingkungan sebagai ancaman nyata bagi masa depan kota. Karena itu, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara akan mendorong sinergi kampus, masyarakat, dan pemerintah dalam gerakan hijau dan edukasi ekologis di perkotaan.

3. Jaga Aturan
Penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi kepercayaan publik. HMI mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam memperkuat profesionalitas dan transparansi aparat. “Menegakkan aturan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan adalah bentuk tertinggi dari keadilan,” kata Azzuhri.

4. Jaga Amanah
Amanah adalah inti dari kepercayaan. “Kepemimpinan tanpa integritas hanya menghasilkan kekuasaan tanpa arah. Karena itu, menjaga amanah berarti menjaga moralitas publik agar negara tidak kehilangan legitimasi etiknya,” lanjut Azzuhri Rauf.

HMI: Sinergi Moral, Akademik, dan Sosial

HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara memandang bahwa Program “Jaga Jakarta” adalah momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan komunitas intelektual kampus. Keamanan tidak cukup ditegakkan oleh senjata dan regulasi; ia juga harus hidup dalam kesadaran warga kota.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjaga Jakarta melalui gagasan, dialog, dan aksi sosial yang konstruktif. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sipil adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” tutur Azzuhri Rauf.

Bagi HMI, menjaga Jakarta berarti menjaga ruang publik dari polarisasi, menjaga keberagaman dari disintegrasi, dan menjaga hukum dari penyimpangan.

Dengan penuh kesadaran intelektual dan tanggung jawab moral, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya. HMI siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat keamanan, menumbuhkan harmoni sosial, dan membangun budaya amanah di tengah kehidupan ibu kota.

“Kami tidak hanya ingin menjadi saksi Jakarta yang aman, tetapi juga menjadi pelaku yang menjaganya. Karena menjaga Jakarta berarti menjaga nurani bangsa di jantung peradaban Indonesia,” pungkas, Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts