Siapa Saja Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Cilincing
KABARMASA.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan IL (37), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AS (33) di Kalibaru Timur, Cilincing, Rabu (21/8/24).
“Telah kami amankan IL, pelaku KDRT terharap AS yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (21/8/24).
Ia mengungkapkan, kejadian (penganiayaan) itu terjadi pada hari Selasa (13/8) lalu yang mengakibatkan korban luka-luka hingga membuat anaknya trauma.
Korban dipukul menggunakana tangan kosong dan bangku kayu, mengenai kepala dan badan korban.
“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” Tukasnya.
Ia menuturkan, luka yang diderita oleh korban antara lain, robek pada kepala bagian depan dan belakang, memar di belakang, tangan hingga kaki.
“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik, tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” Bebernya.
Setibanya pelaku (IL) di Polsek Cilincing, ia langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamin.
“Diperiksa urinenya positif mengandung narkoba jenis sabu,” Ungkapnya.
Gidion menegaskan, dari penangkapan pelaku (IL) ini merupakan tindak lanjuti dari laporan korban KDRT.
“Setiap laporan dari warga pasti akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” Tegasnya.
Sementara itu, korban KDRT (AS) mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari anggota Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara karena telah merespon dengan cepatnya permasalahan yang saya alami dan saya merasa aman karena pelaku telah diamankan,” tutur AS.
Anggota DPR kena lemparan botol saat temui massa aksi RUU Pilkada
KABARMASA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku terkena beberapa kali lemparan botol saat menemui massa aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang memadati depan gerbang utama kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Kepada wartawan sambil menunjuk jidatnya, dia mengatakan hal itu merupakan risiko dirinya sebagai wakil rakyat. Adapun dia menemui massa aksi bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi sekitar pukul 12.50 WIB.
"Dulu kita juga yang demo di depan ya. Kita juga tukang lempar-lempar," kata Habiburokhman setelah menemui massa aksi.
Ketika menemui massa, sejumlah legislator itu menyampaikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilakukan karena sidang paripurna ditunda atau batal digelar pada Kamis ini. Namun penyampaian itu tidak berlangsung lama karena situasi massa tidak kondusif setelah adanya oknum yang melakukan pelemparan botol.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu memastikan kepada massa aksi bahwa para legislator di DPR juga memperjuangkan aspirasi rakyat.
Habiburokhman, Wihadi, dan Baidowi, menemui massa setelah dijemput oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Adapun Partai Buruh merupakan salah satu organisasi yang paling pertama menyampaikan protes dan rencana melakukan aksi di depan gedung wakil rakyat itu.
Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Ada Aksi Demo Besok: Desak DPR Tak Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia mengatakan, tuntutan aksi itu untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK," katanya saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," ujarnya.
Aksi demonstrasi itu muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, sumber Tempo menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.
Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.
Upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perppu.
Sebab, ujarnya, putusan MK sudah final dan mengikat. "Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik," kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.
Demo Besar Besok Kawal Mahkamah Konstitusi demi Demokrasi Indonesia
KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut. Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : KPU RI – Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Sampai Jumpa!
Profil dan Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas, Menkumham yang Gantikan Yasonna Laoly
KABARMASA.COM, JAKARTA - Tak hanya bergelar doktor di bidang ilmu hukum, Supratman Andi Agtas tercatat sebagai pengajar atau dosen di fakultas hukum Universitas Tadulako periode 1998-2012. Dia juga pernah menggeluti profesi sebagai pengacara atau advokat sebelum terjun ke dunia politik Tanah Air dan bergabung dengan Partai Gerindra.
Terjun ke dunia politik, Gerindra sukses membawa Supratman melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Saat itu, Supratman didapuk menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Gerindra kembali mempercayakan posisi tersebut kepada putra asli Sulawesi Tengah ini pada periode keduanya lolos ke Senayan. Total, Supratman Andi Agtas dua periode dipercaya menduduki jabatan Ketua Baleg DPR RI oleh Gerindra, periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Namun, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, Supratman diganti oleh Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra. Keputusan mengganti Supratman Andi Agtas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024. Tetapi, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan di-carry over kepada Anggota DPR 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada alasan khusus mengenai pergantian Ketua Baleg DPR dari Supratman Andi Agtas ke Wihadi Wiyanto. Dasco mengklaim bahwa pergantian Supratman hanya dalam rangka penyegaran. "Alasannya enggak ada. Penyegaran saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.
Selain di bidang hukum dan politik, Supratman ternyata pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah. Dilansir dari laman fraksigerindra, Supratman juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu pada 2005-2015; Komisaris PT Citra Nuansa Elok pada 2004-2012; serta Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah periode 2004-2010.
HARTA KEKAYAAN
Dua kali menjadi anggota DPR RI, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 28 Maret 2023 untuk laporan periodik tahun 2022. Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 8.326.750.548.
Kemudian, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga 212.500.00 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga 319.600.000.
Selain itu, Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 5.861.314.785; kas dan setara kas sebesar Rp 5.503.884.916. Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 20.224.050.249. Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 18.403.050.249. Menariknya, jumlah harta kekayaan Supratman Andi Agtas tersebut berkurang dari laporan periodik tahun 2021. Saat itu, total hartanya mencapai Rp 23.467.781.288.
Mangkir dari Rapat DPRD, Putri Ketum PAN: Saya tidak Leyeh-Leyeh
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wakil
Ketua DPRD DKI Jakarta Zita
Anjani yang juga putri Ketua Umum Partai Amanat
Nasional (PAN) buka suara mengenai ketidakhadirannya dalam
rapat paripurna DPRD yang sempat disorot publik.
Ia beralasan tidak hadir karena
rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan. "Anggota Dewan yang
tidak hadir bukannya leyeh-leyeh atau malas-malasan. Karena di hari itu juga
ada tugas masing-masing," kata Zita di Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam.
Menurut dia, ketidakhadirannya pada
rapat paripurna Senin (29/7/2024), dapat dimaklumi karena rapat tersebut hanya
berisi pandangan fraksi-fraksi dan bukan rapat pengambilan keputusan.
Zita juga menjelaskan bahwa
pada hari yang sama, ia juga melakukan kegiatan kedewanan yang lain. Karena,
kata Zita, tugas Dewan ada tiga, yaitu menyusun anggaran, legislasi dan
pengawasan.
"Bagi saya pribadi, yang
paling penting itu tugas pengawasan, turuna langsung ke masyarakat,"
tuturnya.
Mengenai unggahan (posting) di
media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga, Zita menegaskan
kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari, bukan siang hari.
"Postingan di media sosial itu saya lakukan pada siang hari. Sedangkan
olahraga itu sekitar jam 06.00-08.00 WIB," katanya.
Pada saat memimpin rapat paripurna
DPRD terkait penyerahan Raperda RTRW 2024-2044 Pemprov DKI, Zita sempat
diinterupsi oleh anggota Dewan lainnya untuk mengklarifikasi ketidakhadirannya
pada saat paripurna.
Zita Anjani sempat memberikan
klarifikasi, akan tetapi ada anggota Dewan lainnya yang menginterupsi. Karena
itu merupakan ranah pribadi sehingga tidak laik diungkapkan di rapat paripurna.
Difitnah, Pimpinan Pondok Pesantren Rifatulloh mengadu ke Polda Sumut
KABARMASA.COM, SUMATRA UTARA – Tanjung Morawa, Merasa dirugikan dan difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Ling.6, Jl. Danau Sentani, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis SH, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, pada Rabu (31/7/24) siang.
Diketahui kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di Media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan terhadap Kiayi Amar dan Ponpes Ma’rifatulloh Kolo Saketi.
“Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik”, ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd. Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.
Dijelaskannya, “Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat”, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, “Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!!, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul !!”.
Hal ini pun sontak membuat warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5 Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.
“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami”, tutupnya kepada awak media yang bertugas.
Reformasi Hukum Menyambut Hari Kemerdekaan Dan Pilkada Serentak Di Provinsi Maluku
![]() |
Oleh : Poyo Sohilauw |
(Ketua Bidang PTKP HMI Cab, Ambon 2022-2023) |
KABARMASA.COM, AMBON - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun sebagai pemuda maluku wajib serta mendorong reformasi hukum untuk memperkuat keadilan dan transparansi di Provinsi Maluku.
Reformasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem hukum di bumi raja-raja (Jazirah Al-Mulk) dan memastikan bahwa semua masyarakat maluku mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Reformasi hukum tentunya memiliki beberapa keyword, yakni Peningkatan Sistem Peradilan, Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas, Akses Terhadap Keadilan, Pendidikan Hukum dan Kesadaran Publik.
Saya percaya bahwa reformasi hukum ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Maluku, memperkuat kepercayaan (Trust) publik terhadap sistem hukum, dan dengan tujuan tercipta nya keamanan,ketertiban, dan kesadaran demi mempercepat terwujudnya keadilan sosial.
Seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan, mari kita renungkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum yang adil.
Penegakan hukum yang adil ialah aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Di Maluku, berbagai tantangan sering terjadi, termasuk masalah korupsi, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan akses yang terbatas terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil berarti memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Ini melibatkan reformasi sistem hukum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Institusi penegakan hukum harus bekerja secara profesional dan objektif, bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi.
Selamat datang saya ucapkan kepada bapak Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si sebagai Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Maluku.
Maluku sebagai provinsi yang terletak di kawasan timur dengan total 11 kabupaten/kota yang terdiri dari pulau-pulau sering mengalami berbagai konflik sosial yang mempengaruhi stabilitas regional. Konflik yang melibatkan kelompok etnis dan agama, serta ketegangan terkait pengelolaan sumber daya alam, telah mempengaruhi kesejahteraan masyarakat setempat. Tentu hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) sekaligus interval tanggungjawab yang harus dituntaskan.
Salam Hormat untuk Bapak Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si Sebagai Kapolda yang baru ditugaskan di Provinsi Maluku dengan segudang pengalaman dan lahir dari satuan Reserse, Saya sebagai pemuda maluku berharap Semoga kehadiran bapak dimaluku dapat memberikan warna baru bagi penegakan hukum sesuai dengan misi besar Kepolisian Republik Indonesia yakni “ Melindungi., Mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapaianya lingkungan hidup berkelanjutan”.
Besar pula harapan saya sebagai pemuda Maluku kepada Bpk Kapolda untuk dapat mengatasi berbagai problem sosial masyarakat yang terjadi dimaluku antara nya Prostitusi Online, Kekerasan Seksual, judi online, kelalaian KAMTIBMAS dan kasus narkotika yang terhitung dari awal 2024 hingga Mei ada 98 kasus yang berhasil di ungkap oleh polda maluku dibawah kepemimpinan bapak Irjen Pol Lotharia Latif semoga dengan kehadiran bapak dimaluku dapat meningkatkan pencegahan sekaligus menuntaskan problem ini sampai ke akar-akarnya.
Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bapak Irjen. Pol. Lotharia Latif atas dedikasi dan pengabdiannya kepada seluruh masyarkat maluku selama ini.
Terkahir dari saya bahwa menjelang momentum Pilkada Serentak 2024 yang merupakan kesempatan penting bagi Maluku untuk menunjukkan kematangan demokrasi dan reformasi hukum. saya berharap bahwa semua pihak – baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat – dapat berperan aktif dalam memastikan proses pilkada yang bersih, adil, dan transparan. karena pilkada akan menjadi indikator kemajuan reformasi hukum dan pemerintahan di Maluku.
Mari kita sambut Hari Kemerdekaan dan Pilkada Serentak dengan tekad untuk terus memperkuat sistem hukum kita, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Maluku.
Warga Laporkan Mafia Tanah Depok ke Polda Metro jaya
KABARMASA.COM, JAKARTA - Warga diwakili penasehat hukum mengadu ke Polda Metro Jaya dengan alasan telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat, sehingga warga tersebut mengalami kerugian hingga mencapai 1.5 millyar.
Korban yang diwakili penasihat hukumnya Muchlis Ali, SH, Rizaldi, SH dari Kantor Hukum Muchlis Ali, SH & Rekan menyebutkan bahwasanya tanah milik korban yang bersertifikat SHM yang terletak di jalan/gang bakti Cinangka Kota Depok seluas 500m2, yang mana tanah tersebut telah diserobot, dikuasai dan diperjual belikan oleh orang lain sejak februari 2023.
Dalam laporan yang diterima Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/3735/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 03 Juli 2024 pelapor melaporkan yang mengaku seorang Habaib yang berinisial MH, AS, S dan kawan-kawan yang diduga kuat merupakan kelompok mafia tanah di Kota Depok.
Menurut Muchlis Ali, SH selaku kuasa hukum korban/ pemilik tanah, lahan tanah tersebut sudah lama di miliki oleh kliennya dan dalam tanah tersebut telah dipasang plank/papan penanda kepemilikan serta telah dibangun pondasi sebagai pembatas tanah milik kliennya. Hanya saja tanaman serta plank yang terpasang diduga kuat telah dirusak oleh kelompok mafia tanah yang mengaku habaib tersebut dan juga muchlis Ali, SH menduga adanya keterlibatan RT dan RW setempat dalam peristiwa penyerobotan ini.
Dalam hal ini Muclis Ali sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya Ketika pembuatan laporan ini direspon dan ditanggapi dengan baik dan mendukung Kapolda Metro Jaya dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.
Jaringan Aktivis Indonesia Meminta Penegak Hukum Memeriksa Kepala Desa David Djumaifin Beserta Jajarannya Atas Dugaan Korupsi Di Desa Warialau Kota Dobo
DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.
KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.
- Penggelembungan dana (markup)
- Anggaran untuk urusan pribadi
- Proyek fiktif
- Tidak sesuai volume kegiatan
- Laporan palsu
- Penggelapan
- Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
- Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
- Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
- Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.
- Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
- Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
- Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi