Poros muda INDONESIA mengapresiasi RDP Polri


KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros muda INDONESIA mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di gedung parlemen Senayan Senin (26/1/2026).

Isu penempatan Polri di bawah kementerian itu tidak relavan di erat zaman reformasi saat ini karena takutnya banyak kepentingan serta perintah atau matahari kembar untuk megerahkan kinerja polri ke depannya yg serba multifungsi di tengah masyarakat saat ini, bahwa Polri harus tetap langsung di bawah Presiden demi independensi penegakan hukum dan mencegah politisasi kepentingan politik 

Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman, semua Fraksi satu suara yakni Polri tetap dibawa kendali Presiden.


Penegasan seluruh Fraksi dengan menolak Polri dibawa kementrian seperti yang disuarakan poros muda INDONESIA "Sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum," katanya.frans


"Posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Tap MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi," imbuhnya.

mengatakan kesepakatan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR itu bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi.


"Dengan demikian, keputusan Komisi III merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek," katanya.


"Keputusan ini juga tepat karena adanya pengalihan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas," ucapnya.

Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya," lanjutnya.


Selain itu, ia juga menilai penggunaan istilah civilian police dalam konteks reformasi Polri menegaskan bahwa Korps Bhayangkara seharusnya bertugas untuk melindungi dan melayani masyarakat (to serve and protect) yang mana berbeda dari tugas militeristik TNI. Sehingga, penempatan kelembagaan menjadi hal yang sangat penting.


“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri yang tidak hanya struktural, tetapi juga kultural dan profesional agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman seluruh lapisan masyarakat,”

Share:

Ketua Gertasi Optimis Fit and Proper Test Thomas Djiwandono Berjalan Profesional di DPR

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan  tani Syarikat Islam (Gertasi DKJ) Salim Wehfany menyatakan dukungannya terhadap proses seleksi pejabat publik di DPR RI, khususnya terkait pelaksanaan fit and proper test bagi Thomas Djiwandono. Gertasi meyakini bahwa proses yang berlangsung di Parlemen akan mengedepankan prinsip profesionalisme serta semangat kolektif kolegial.

Ketua Gertasi menegaskan bahwa rekam jejak dan kapasitas Thomas Djiwandono dalam bidang ekonomi dan keuangan sudah teruji. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme di DPR tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan kelayakan seorang kandidat secara transparan.

Profesionalisme dan Integritas

Menurut Ketua Gertasi, proses Komisi XI DPR RI akan menjadi ajang pembuktian visi dan misi yang dibawa kandidat. Ia percaya bahwa para anggota dewan akan mengedepankan objektivitas demi kepentingan ekonomi nasional yang lebih stabil.

"Kami percaya DPR akan bekerja secara profesional. Proses fit and proper test ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik dalam memilih putra terbaik bangsa untuk posisi strategis," ujar Ketua Gertasi dalam keterangannya di Jakarta23/1/2026.

Semangat Kolektif Kolegial

Selain faktor profesionalisme, Gertasi juga menyoroti pentingnya pengambilan keputusan yang bersifat kolektif kolegial di DPR. Hal ini dianggap sebagai pengaman agar setiap kebijakan yang dihasilkan merupakan buah dari kesepakatan bersama yang matang, bukan keputusan sepihak.
"Semangat kolektif kolegial di DPR memastikan bahwa setiap masukan dari berbagai fraksi dipertimbangkan secara adil. Ini akan memberikan legitimasi yang kuat bagi saudara Djiwandono jika nantinya terpilih," tambahnya.

Harapan untuk Ekonomi Masa Depan

Gertasi berharap dengan terpilihnya sosok yang kompeten melalui proses yang kredibel, arah kebijakan ekonomi Indonesia akan semakin inklusif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil. Kestabilan fiskal dan akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi ekspektasi utama dari hasil proses seleksi ini

Sejalan dengan pernyataan Gertasi Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono tak masuk dalam struktur partai. Ia mengatakan, Thomas Djiwandono telah mengajukan mundur dari struktur partai sejak 31 Desember 2025.

Pernyataan ini dilontarkan Dasco sekaligus menjawab mundurnya pria yang akrab disapa Tommy itu dari partai saat diusulkan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tutup nya.
Share:

BEM NUSANTARA Desak Bupati Aru Timotius Kaidel Mengambil Sikap Tegas Dukungan Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan surat Presiden Republik Indonesia Nomor R01/Pres/01/2026 yang ditujukan kepada DPR RI yang menugaskan 8 menteri sebagai representasi pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. 

Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum & HAM BEM NUSANTARA yang juga adalah Putra Kabupaten Kepulauan Aru mendesak Bupati Aru Timotius Kaidel untuk mengeluarkan statement dukungan atas RUU tersebut.

"Saya harap Bupati Aru bapak Timotius Kaidel, untuk menyatakan secara tegas dukungan penuh terhadap rencana adanya pembahasan di DPR RI terkait RUU Daerah Kepulauan. Pasalnya bahwa keberadaan RUU tersebut berimplikasi pada 9 Daerah Provinsi Kepulauan dan 85 Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Kabupaten Kepulauan Aru". Ujarnya (24/01/2026).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah merupakan manifestasi pemerintahan pusat yang menjalankan otoritasnya berdasarkan prinsip desentralisasi. Perlu serius menanggapi Keberadaan RUU Daerah Kepulauan sebagai Political Will yang krusial untuk dibahas dan disahkan. Mengingat bahwa RUU ini tentunya sangat relevan dengan potensi sumber daya alam kita yang menyumbang APBN negara Indonesia. Kementerian Keuangan melaporkan APBN 2024 meningkat melalui Realisasi PNBP pendapat negara bukan pajak akhir Februari 2024 mencapai 79, 71 triliun terutama diperoleh dari realisasi pendapatan sumber daya alam sebanyak 35,38 triliun atau 44,39 %. Fakta ini menunjukkan bahwa SDA kita menjadi komoditas penting dalam menunjang APBN negara Indonesia", Imbuhnya.

Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa "RUU Daerah Kepulauan melalui Pasal 42 memungkinkan adanya ruang partisipasi aktif oleh masyarakat dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kepulauan, penyusunan kebijakan kelautannya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya laut, pelestarian nilai budaya dan wawasan bahari, revitalisasi hukum adat dan ke arifan lokal dan masih banyak lagi peran aktif masyarakat di dalamnya". 

Oleh karena itu, sebagai putra daerah yang lahir dari rahim bumi jargaria saya meminta kepada Bupati Aru untuk bisa memperjuangkan disahkannya RUU Daerah Kepulauan. pungkasnya

Share:

Jenazah Selebgram Lula Lahfah Disemayamkan di RS Fatmawati, Kekasih Reza Arap


 


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan, menjadi pusat duka setelah jenazah selebgram Lula Lahfah disemayamkan di sana pada Jumat (23/1/2026). Lula dikabarkan meninggal dunia di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.

Informasi tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa jenazah Lula telah dibawa ke RS Fatmawati untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini, jenazah telah dibawa ke RS Fatmawati,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (23/1/2026).

Lula Lahfah dikenal sebagai selebgram dan figur publik di media sosial. Belakangan, berita duka tersebut juga mendapat sorotan karena Lula disebut memiliki hubungan khusus dengan YouTuber dan musisi Reza Arap, yang telah membuat penggemar dan netizen ramai memberikan dukungan dan belasungkawa melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.

Menurut kabar yang beredar, Lula ditemukan meninggal di apartemennya yang terletak di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait penyebab kematian dan peristiwa yang terjadi sebelum ditemukannya jenazah.

Keluarga, kerabat, dan sejumlah figur publik yang mengenal Lula tampak berdatangan ke RS Fatmawati untuk menghormati mendiang serta menyampaikan dukacita kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kepergian Lula Lahfah meninggalkan duka mendalam di kalangan penggemar dan jejaring sosialnya, terutama karena kedekatannya dengan Reza Arap dan aktivitasnya yang aktif di dunia digital.

Share:

Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Weird Genius Mendadak Batalkan Penampilan di Acara OPPO


KABARMASA.COM, JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar meninggal dunia selebgram Lula Lahfah pada Jumat (23/1). Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet, meski hingga kini belum disertai pernyataan resmi dari pihak keluarga.

Di tengah beredarnya kabar duka tersebut, grup musik elektronik Weird Genius secara mendadak membatalkan penampilan mereka dalam sebuah acara yang digelar oleh OPPO. Pengumuman pembatalan disampaikan langsung melalui akun media sosial resmi Weird Genius.

Dalam pernyataannya, Weird Genius menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya kondisi yang tidak memungkinkan salah satu personel untuk tampil, sehubungan dengan kabar duka yang beredar. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penyelenggara dan para penggemar atas perubahan agenda tersebut.

Lula Lahfah dikenal sebagai figur publik di media sosial dan merupakan pasangan dari Reza Arap, salah satu personel Weird Genius. Sejumlah unggahan bernada duka juga terlihat dibagikan oleh rekan serta warganet di berbagai platform.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari keluarga maupun pihak terkait mengenai kebenaran kabar meninggalnya Lula Lahfah. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

Share:

Dukung Wacana Satu Orang Satu Akun MEDSOS Aktivis BEM Nusantara Nilai Perlu Penegasan Subjek Dan Perlindungan Data Pribadi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Wacana pengaturan satu orang satu akun media sosial yang diusulkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, disambut baik oleh Piere Lailossa, aktivis yang selama ini aktif bergerak dalam wadah BEM Nusantara, yang menyatakan persetujuannya terhadap gagasan tersebut, khususnya dalam konteks penataan ruang publik digital.

Menurut Piere, media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang publik digital yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas sosial, politik, dan hukum. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip tanggung jawab hukum.

“Yang saya maksudkan di sini adalah pengaturan terhadap media sosial sebagai ruang publik digital. Soal nomor telepon, itu masih perlu dikaji lebih lanjut urgensinya, apakah memang harus diterapkan satu orang satu nomor,” ujar Piere (22/01/2026).

Ia menilai, maraknya akun anonim dan kepemilikan banyak akun media sosial oleh satu orang telah menciptakan ekosistem informasi yang tidak sehat. Hoaks, disinformasi, hingga framing negatif terhadap individu maupun lembaga negara kerap sulit ditelusuri pertanggungjawabannya.

Lebih lanjut, konsep satu orang satu akun media sosial dipandang sebagai mekanisme penegasan subjek hukum di ruang digital. Dengan identitas yang jelas, posisi setiap orang dalam menyampaikan pendapat justru menjadi lebih terang dan setara di hadapan hukum.

“Penegasan subjek tidak berarti membungkam kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, kebebasan itu menjadi lebih bermakna karena disampaikan oleh subjek yang jelas, bukan oleh akun anonim yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya, pengaturan yang proporsional dinilai sebagai upaya menyehatkan demokrasi digital agar kebebasan tidak berubah menjadi alat manipulasi opini publik.

Dari sisi perlindungan warga negara, kebijakan satu akun juga dinilai berpotensi menekan berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, persekusi, ujaran kebencian, serta eksploitasi politik berbasis disinformasi. Dengan identitas digital yang terverifikasi, penegakan hukum di ruang siber dinilai akan lebih efektif dan adil.

Meski demikian, Piere mengingatkan bahwa wacana tersebut harus diselaraskan secara ketat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan. Dalam konteks ini, peran lembaga independen perlindungan data pribadi dinilai sangat krusial.

“Penguatan identitas digital tidak boleh berujung pada pelanggaran privasi. Di sinilah peran lembaga perlindungan data pribadi menjadi sangat penting untuk memastikan data warga negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan lain yang tidak kalah penting, yakni kemampuan negara dalam menghadapi perusahaan teknologi global. Menurutnya, apabila kebijakan ini benar-benar ingin diterapkan secara serius, pemerintah Indonesia juga harus mampu menggunakan otoritasnya untuk memastikan platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan lain sejenisnya patuh pada hukum nasional.

“Tanpa kemampuan negara untuk mengintervensi dan menegakkan regulasi terhadap korporasi digital global, aturan yang dibuat berpotensi kehilangan daya ikat,” ujarnya.

Selain itu, Piere menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan hukum yang tegas bahwa ketika subjek hukum di media sosial telah dapat diidentifikasi secara jelas, akun-akun tersebut tidak boleh serta-merta diblokir, dibungkam, atau dikriminalisasi tanpa melalui proses hukum yang sah dan pembuktian yang adil. Ia mengingatkan bahwa kekhawatiran terbesar dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil adalah potensi tindakan sewenang-wenang terhadap akun-akun yang kritis terhadap pemerintah.

“Negara hari ini memiliki instrumen teknologi yang sangat memadai. Karena itu, tindakan pemblokiran atau kriminalisasi akun media sosial warga negara sangat mudah dilakukan. Di sinilah negara harus tunduk pada prinsip due process of law. Kritik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan sebelum adanya pembuktian dan putusan hukum yang sah,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa pekerjaan rumah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang sehat sangat besar, mulai dari kesiapan regulasi, institusi, hingga relasi kuasa dengan platform global. Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah.

“Perubahan zaman tidak bisa dihindari. Negara hukum yang kuat adalah negara yang berani menjawab tantangan itu, bukan menghindarinya,” pungkasnya.

Dengan demikian, Piere menegaskan bahwa "dukungannya terhadap wacana satu orang satu akun difokuskan pada penataan media sosial, bukan pembatasan komunikasi pribadi, dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia tetap demokratis dan bertanggung jawab serta terlindungi dari praktik pembungkaman yang tidak sesuai dengan hukum", Pungkasnya.
Share:

Bela Eks Ketua MK Anwar Usman KNPI Desak MKMK Hentikan Sementara Semua Sidang Perkara Karna Terdapat Hakim Ilegal

KABARMASA.COM, JAKARTA- Laporan kinerja hakim MK sepanjang tahun 2025, yang diungkap Mahkamah Kerhormatan MK pada akhir tahun lalu yang merilis absensi Eks Ketua MK Anwar Usman sangat di sayangkan.

"Pasalnya, dalam laporan itu tidak di sertai alasan ketidakhadiran Anwar Usman. Padahal, seharusnya di sampaikan alasan ketidakhadiran biar publik mengetahui". Ujar Muhammad Natsir (Ketua DPP KNPI/Kornas Gerakan Muda Pembaharu).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa"MKMK ini sangat tendesius terhadap hakim Anwar Usman. MK ini seperti lembaga politik. Sebenarnya problem utama di MK bukan masalah banyak tidaknya kehadiran hakim tapi kebobrokan sejumlah hakim MK". 

Selain itu, MKMK sengaja mempublikasikan ketidakhadiran para hakim, agar super power mereka dan sejumlah putusan ugal-ugalan mereka mendapatkan apresiasi publik. Padahal putusan ugal-ugalan memicu stabilitas nasional, seperti kerusuhan Agustus lalu. Imbuhnya, (22/01/2026).

Natsir juga memandang bahwa "Sejauh ini, ada sejumlah persoalan di tubuh Mahkamah Konstitusi tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, mahkamah konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang setara dgn sejumlah institusi tinggi lainnya, seperti DPR-RI, MPRI. 
Sejumlah persoalan di tubuh MK yang sampai saat ini  belum jelas adalah mengenai ijazah doktoral Arsul Sani yang di anggap oleh publik palsu. Arsul Sani tidak menyampaikan secara detail soal keabsahan ijazahnya. Tidak ada penjelasan dan klarifikasi yang di sampaikan oleh yang bersangkutan bahwa kampus Polandia tempat dirinya kuliah memiliki hak Otoritas mengeluarkan ijazah S3". 

"Dalam klarifikasi yang di sampaikan, hanya menyebutkan bahwa bukti ijazah s3 yang dimiliki hanya pada bukti legalisir KBRI Polandia. Kejanggalan ijazah S3 Arsul Sani ini diperkuat dalam podcast Refly Harun yang menampilkan surat bantahan dari perguruan tinggi Polandia yang menyatakan bahwa kampus tersebut tidak memiliki otoritas mengeluarkan ijazah doktoral. Atas kejanggalan ijazah doktoral Arsul Sani sebagai hakim mahkamah konstitusi, MK perlu menghentikan aktivitas sidang perkara". tegasnya.

Ia juga mempertanyakan integritas hakim dalam kasus Ijasah Doktoral Asrul Sani

"Bagaimana mungkin hakim dapat memutuskan satu keadilan, sementara polemik ijazah doktoral Hakim MK Arsul Sani yang di duga kuat palsu dan kampus tidak punya Otoritas mengeluarkan ijazah doktoral. Lantas dengan dasar apa Arsul Sani mengklaim? Sementara kampus sudah membantah?. Hakim MK mestinya menunjukkan sikap Kenegarawan dan memberi contoh pada masyarakat", pungkasnya.
Share:

GERTASI DKJ Dukung Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI. Ini Penjelasannya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi DKJ) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, untuk mengisi kursi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

Dukungan ini muncul di tengah menguatnya bursa calon pemimpin bank sentral yang dinilai membutuhkan sosok komunikator ulung sekaligus ahli kebijakan fiskal-moneter yang mumpuni.

Alasan Dukungan Gertasi DKJ
Ketua Gertasi DKJ Salim Wehfany menyatakan bahwa Thomas Djiwandono memiliki rekam jejak yang solid dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama selama masa transisi pemerintahan. 

Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar dukungan ini:

• Pertama Sinergi Fiskal dan Moneter : Pengalaman Thomas di Kementerian Keuangan dianggap sebagai modal kuat untuk menciptakan harmonisasi yang lebih erat antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI.

• Kedua Kepercayaan Pasar Internasional : Sebagai sosok yang terbiasa berinteraksi dengan investor global, Thomas dinilai mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap nilai tukar Rupiah.

• Ketiga Kepemimpinan Muda dan Progresif: Gertasi menilai BI membutuhkan figur yang mampu beradaptasi cepat dengan ekonomi digital dan tantangan keuangan global yang dinamis
.
"Ketua Gertasi Percaya Bahwa Mas Thomas masih tetap Menjaga Independensi Bank Indonesia dan Wajah Pemerintahan Indonesian"

Meskipun Thomas memiliki latar belakang politik dan pemerintahan, Gertasi DKJ meyakini bahwa profesionalisme yang ditunjukkan selama ini akan menjamin transparansi serta independensi Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang modern dan kuat.

"Kami melihat sosok Mas Tommy (Thomas Djiwandono) bukan sekadar representasi teknokrat, tapi juga figur yang mampu menjembatani kepentingan ekonomi makro dengan stabilitas moneter secara seimbang," ujar Ketua Gertasi DKJ dalam keterangannya di Jakarta.

Menanti Keputusan Presiden
Hingga saat ini, proses penentuan Gubernur BI tetap berada di tangan Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan dari elemen masyarakat seperti Gertasi DKJ menambah daftar panjang aspirasi yang menginginkan penyegaran di pucuk pimpinan Bank Indonesia guna menghadapi tantangan ekonomi di tahun-tahun mendatang.
Share:

Rupiah Diuji Kedewasaan; Bukan Saatnya Panik, Waktunya Disiplin

KABARMASA.COM, JAKARTA- Setiap kali nilai tukar rupiah melemah, memori kolektif bangsa ini hampir selalu melompat ke masa-masa krisis. Angka dolar yang naik di papan-papan money changer kerap dibaca sebagai pertanda buruk yang mengancam stabilitas ekonomi. Reaksi publik pun mudah ditebak: kekhawatiran berlebihan, desakan agar pemerintah “segera bertindak”, dan spekulasi yang justru memperkeruh pasar. Padahal, membaca pergerakan rupiah hari ini dengan kacamata emosi dan nostalgia krisis adalah kesalahan serius. Yang kita hadapi bukanlah tanda kehancuran, melainkan ujian kedewasaan kebijakan ekonomi yang menuntut ketenangan dan disiplin tinggi.

Tidak bisa disangkal, rupiah memang berada dalam tekanan. Namun, yang perlu dipahami adalah perbedaan mendasar antara tekanan bertahap dan jatuh bebas. Jika dicermati dengan kepala dingin, sejumlah indikator kunci justru menunjukkan bahwa situasi masih berada dalam koridor terkendali. Volatilitas harian memang meningkat, tetapi belum menunjukkan lonjakan liar yang mencerminkan kepanikan pasar. Pasar valuta asing tetap likuid, transaksi berjalan normal, dan tidak terlihat gejala panic buying dolar secara masif, baik oleh korporasi maupun rumah tangga. Ini menandakan satu hal penting: pasar sedang menguji ketahanan kebijakan, bukan meninggalkan Indonesia.

Dalam fase seperti ini, peran Bank Indonesia menjadi sangat krusial. Penting untuk dipahami bahwa BI tidak sedang berusaha mendorong rupiah ke level tertentu secara artifisial—sebuah pendekatan yang mahal dan sering kali sia-sia jika melawan arus global. Tugas utama BI adalah menjaga keteraturan pasar dan mengendalikan ekspektasi. Intervensi dilakukan secara terukur, bukan untuk “mengalahkan dolar”, melainkan untuk mencegah pergerakan kurs yang destruktif dan spekulatif. Dengan cadangan devisa yang masih kuat, BI memiliki cukup amunisi untuk berfungsi sebagai jangkar stabilitas yang kredibel. Selama volatilitas terkendali, ini adalah fase manajemen risiko, bukan keadaan darurat.

Indikator kepercayaan investor global juga memberi sinyal yang relatif menenangkan. Credit Default Swap (CDS) Indonesia—premi asuransi risiko gagal bayar negara—masih berada pada level rendah. Artinya, pasar keuangan internasional belum menilai Indonesia sebagai negara berisiko tinggi. Investor global belum mem-price-in skenario krisis fiskal atau gagal bayar. Ini merupakan pengakuan penting bahwa fondasi makroekonomi Indonesia—mulai dari rasio utang, pertumbuhan ekonomi, hingga pengelolaan fiskal—masih dipandang solid.

Lalu bagaimana dengan arus modal keluar yang belakangan ramai diberitakan? Fenomena ini nyata, tetapi konteksnya sering luput dibahas secara jernih. Arus keluar tersebut terutama dipicu faktor eksternal: kebijakan suku bunga tinggi oleh Federal Reserve dan sentimen risk-off global. Ini lebih mencerminkan rebalancing portofolio investor internasional yang mencari aset aman, bukan capital flight akibat hilangnya kepercayaan terhadap Indonesia. Sejarah krisis menunjukkan bahwa kehancuran nilai tukar hampir selalu didahului oleh arus keluar besar-besaran dan konsisten selama berminggu-minggu. Pola seperti itu belum terlihat saat ini.

Namun, akan sangat keliru jika kondisi ini dibaca sebagai “aman sepenuhnya”. Kita sedang berada di zona waspada tinggi. Ruang kebijakan masih ada, tetapi semakin sempit. Di sinilah dilema besar Indonesia hari ini menjadi jelas. Di satu sisi, ekonomi membutuhkan dorongan pertumbuhan melalui kebijakan fiskal yang lebih aktif untuk mempercepat reformasi struktural dan meningkatkan produktivitas. Di sisi lain, ekspansi fiskal yang longgar tanpa disiplin dan tanpa cerita produktivitas yang meyakinkan justru akan memperburuk tekanan nilai tukar. Pasar keuangan tidak alergi terhadap defisit anggaran; yang mereka khawatirkan adalah defisit yang tidak menghasilkan kapasitas produksi baru, tidak menurunkan ketergantungan impor, dan tidak memperkuat daya saing industri nasional.

Karena itu, kunci menghadapi fase ini bukanlah memilih secara dikotomis antara moneter ketat atau fiskal longgar. Kuncinya adalah disiplin dalam urutan dan koordinasi kebijakan. BI harus tetap konsisten sebagai penjaga stabilitas dan ekspektasi inflasi. Sementara itu, pemerintah perlu mengarahkan fiskal secara lebih tajam dan selektif. Setiap rupiah belanja negara—terutama untuk energi, pangan, infrastruktur pendukung industri, dan teknologi—harus dikomunikasikan secara jelas: apa target output-nya, bagaimana dampaknya terhadap produktivitas nasional, dan dalam kerangka waktu seperti apa hasilnya diharapkan. Reformasi tidak boleh dilakukan serampangan dengan mempertaruhkan kredibilitas moneter yang telah dibangun dengan susah payah sejak krisis 1998.
Rupiah hari ini bukan sekadar angka di layar perdagangan. Ia adalah cermin kepercayaan—kepercayaan investor terhadap masa depan ekonomi Indonesia, sekaligus kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kebijakan secara rasional. Menjaga kepercayaan itu tidak cukup dengan retorika atau intervensi sesaat. Ia menuntut konsistensi kebijakan, kejelasan arah reformasi, dan kesabaran kolektif.
Indikator utama masih menunjukkan bahwa Indonesia belum berada dalam krisis. Yang sedang kita hadapi adalah ujian: apakah pengelola kebijakan mampu menjaga disiplin dan berkomunikasi dengan jernih di tengah tekanan global, dan apakah publik cukup bijak membedakan antara sinyal bahaya dan dinamika normal dalam pelayaran ekonomi dunia. Dalam ujian semacam ini, kepala dingin dan disiplin kebijakan jauh lebih berharga daripada reaksi cepat yang dilandasi kepanikan. Inilah saatnya untuk tenang, waspada, dan fokus pada langkah-langkah substantif.

Penulis: M. Shoim Haris (ADCENT - Advisory Center for Development)
Share:

Ketua Liga mahasiswa NasDem Kabupaten Bekasi Kritik Pengisian BPD 2026, Nilai Demokrasi Desa Masih Elitis Dan Dorong Partisipasi Langsung Berbasis KTP

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI— Ketua Liga Mahasiswa NasDem (LMN) Kabupaten Bekasi, Anton Muhamad Maulana S.H. menyampaikan kritik tegas terhadap mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 yang dinilai belum mencerminkan demokrasi desa yang substantif. Menurutnya, proses yang ada masih bersifat elitis, administratif, dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan BPD sebagai representasi kepentingan masyarakat desa.

Anton Muhamad Maulana S.H menyoroti kuatnya peran Kepala Desa dalam hampir seluruh tahapan pengisian BPD, mulai dari pembentukan panitia, persetujuan anggaran, hingga penyampaian hasil pengisian ke tingkat atas. Padahal, secara fungsi dan kedudukan, BPD merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja Kepala Desa.

“Di sini letak persoalan mendasarnya. BPD adalah lembaga pengawas, tetapi proses kelahirannya justru sangat bergantung pada pihak yang akan diawasi. Ini menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan independensi BPD sejak awal,” ujar Anton Muhamad Maulana S.H, (20/01/2026).

Menurut Anton Muhamad Maulana kondisi tersebut berpotensi melahirkan BPD yang tidak kritis, kompromistis, dan cenderung menjadi perpanjangan tangan kekuasaan desa. Akibatnya, aspirasi masyarakat tidak tersalurkan secara optimal dan fungsi kontrol terhadap kebijakan desa menjadi tumpul.

Lebih jauh, Anton Muhamad Maualana S.H juga mengkritisi mekanisme partisipasi masyarakat yang selama ini digunakan, khususnya melalui musyawarah perwakilan. Ia menilai mekanisme tersebut sering kali hanya melibatkan unsur-unsur tertentu yang ditetapkan secara administratif, sehingga tidak benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas warga desa.

“Musyawarah perwakilan kerap hanya diikuti oleh orang-orang yang itu-itu saja. Sementara masyarakat luas, terutama warga biasa, tidak punya ruang yang setara untuk menentukan siapa yang akan mewakili dan mengawasi pemerintahan desa,” katanya.

Anton Muhamad Maulana S.H menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh berhenti pada prosedur formal atau sekadar pemenuhan aturan administratif. Demokrasi, menurutnya, harus dimaknai sebagai keterlibatan aktif warga dalam menentukan arah dan pengawasan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Atas dasar itu, LMN Kabupaten Bekasi mendorong agar mekanisme pengisian anggota BPD dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa yang memiliki KTP setempat. Ia menilai, partisipasi langsung berbasis KTP merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.

“Kalau kita bicara demokrasi dan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang harus menjadi penentu utama. Setiap warga desa yang memiliki KTP seharusnya punya hak yang sama untuk memilih wakilnya di BPD, tanpa disaring melalui mekanisme elitis,” tegas Anton Muhamad Maulana S.H

Menurutnya, mekanisme partisipasi langsung akan memberikan sejumlah dampak positif, antara lain memperkuat legitimasi politik BPD, memperluas keterlibatan masyarakat, serta meminimalkan dominasi elite desa dalam proses politik lokal. Selain itu, anggota BPD yang terpilih melalui partisipasi langsung akan memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar kepada masyarakat, bukan kepada struktur kekuasaan desa.

Anton Muhamad Maulana S.H juga menekankan bahwa dorongan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat dan mitra kritis pemerintah desa. Ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme demokrasi yang sehat, desa berisiko menjadi ruang kekuasaan tertutup yang rawan penyalahgunaan wewenang.

“Demokrasi desa bukan formalitas. Ia harus hidup, tumbuh, dan dijaga melalui partisipasi aktif masyarakat. Jika tidak, maka BPD hanya akan menjadi simbol, bukan alat kontrol rakyat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Anton Muhamad Maulana S.H mendesak pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait untuk mengevaluasi mekanisme pengisian BPD Tahun 2026, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, serta memastikan proses pengisian BPD berjalan secara demokratis, independen, dan berkeadilan.

“Desa adalah fondasi demokrasi nasional. Jika demokrasi di desa lemah, maka demokrasi di tingkat yang lebih tinggi juga akan rapuh,” pungkasnya.
Share:

Presiden BEM Paramadina Meminta Arsul Sani Gentle Dan Jujur Ijazahnya Palsu

KABARMASA.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi kali ini kredibilitasnya dipertanyakan publik. Tuduhan atas ijazah Palsu milik Hakim Kontitusi Arsul Sani menjadi Sorotan bagi Masyarakat. Hudan Lil Mutaqien Selaku Presiden Mahasiswa Universitas Paramadina mengatakan Bahwa, 
“Penting bagi publik untuk mengetahui bahwa ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani sangat diragukan keasliannya mengingat kita saat ini berada di Era Informasi, dimana akses informasi antar negara dapat dengan mudah diakses, jadi kiranya Arsul Sani harus lebih jujur dalam memberikan keterangan terkait ijazah palsunya”. ujarnya, (19/01/2026).

Hudan menambahkan “Kita dapat mengecek keaslian ijazah ini dengan membuka situs Kementrian Science dan Higher Education Polandia untuk melihat apakah klaim yang disampaikan Arsul Sani benar atau bohong, berdasarkan pencarian fakta yang saya lakukan secara open source tidak ada indikasi desertasi atas nama Asrul Sani dan Collegium Humanum dalam portal informasi tersebut, maka kiranya perlu bagi masyarakat untuk mengetahui adanya hoax yang dilakukan oleh Arsul Sani dalam press conference di MK pada 17 November 2025.”

“Saya meminta agar Arsul Sani harus gentle mengatakan kepada publik bahwasannya dia cacat sebagai Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan tugasnya dalam menjaga kehormatan lembaga Mahkamah Konstitusi dengan memecat Arsul Sani Secara tidak hormat dan memproses hukum hoax yang ia berikan kepada seluruh warga negara Indonesia ”. Pungkas Hudan
Share:

Reaktualisasi Nilai Tauhid Dalam NDP Bab II Sebagai Orientasi Etik Dan Ideologis Kader HMI Menghadapi Krisis Moral, Kekuasaan, Dan Gerakan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Membaca NDP Bab II dengan jujur, saya justru merasa sedang ditegur. Bab ini tidak menawarkan jawaban instan, apalagi slogan perjuangan. Ia memaksa kita berhenti dan bertanya: sejauh apa tauhid benar-benar hadir dalam cara kita bersikap sebagai kader. Pertanyaan ini terasa sederhana, tapi sering dihindari karena jawabannya tidak selalu nyaman.
Selama ini tauhid kerap dipahami sebagai urusan keyakinan personal. Ia selesai di ruang ibadah dan forum kajian. Padahal dalam NDP, tauhid justru diletakkan sebagai fondasi cara manusia memandang hidup. Manusia yang bertauhid adalah manusia yang sadar posisi, sadar tanggung jawab, dan tidak kehilangan arah ketika berhadapan dengan realitas sosial yang rumit.

Namun pengalaman kaderisasi hari ini menunjukkan jarak yang cukup jauh antara nilai dan praktik. Aktivisme berjalan cepat, agenda silih berganti, forum terus dihadiri. Tetapi refleksi sering tertinggal. Tidak jarang kita lantang berbicara tentang perubahan, namun gamang ketika harus mengambil sikap yang berisiko. Di titik ini, tauhid terasa seperti konsep yang dihafal, bukan kesadaran yang dihidupi.

NDP Bab II sebenarnya memberi peringatan halus. Mengakui keesaan Tuhan berarti menolak segala bentuk penghambaan lain, termasuk pada kekuasaan, kenyamanan, dan kepentingan sesaat. Tauhid menuntut keberanian moral. Ia tidak selalu membuat kita aman, tetapi menjaga agar kita tidak kehilangan nurani.

Bagi kader HMI, tauhid seharusnya menjadi kompas, bukan hiasan identitas. Ia membimbing cara berpikir, menentukan keberpihakan, sekaligus menjadi batas ketika kita mulai tergoda berkompromi terlalu jauh. Tanpa tauhid yang hidup, kritik mudah berubah menjadi sekadar wacana, dan gerakan kehilangan makna pembebasannya.
NDP Bab II juga mengingatkan bahwa manusia adalah subjek sejarah. Artinya, kader tidak cukup hanya memahami keadaan. Ada tuntutan untuk hadir, mengambil posisi, dan siap menanggung konsekuensi. Diam dalam ketidakadilan bukan sikap netral, melainkan bentuk lain dari menyerahkan tanggung jawab.

Pada akhirnya, membaca NDP Bab II bukan soal memahami teks, tetapi bercermin. Sejauh mana tauhid benar-benar mempengaruhi cara kita bersikap hari ini. Sebab ketika tauhid hanya tinggal konsep, kader mungkin tetap bergerak, tetapi tidak lagi tahu ke mana dan untuk apa.
Dalam konteks ini, NDP Bab II juga bisa dibaca sebagai kritik halus terhadap kecenderungan kader yang terlalu sibuk mengejar peran, tetapi lupa merawat kesadaran. Menjadi kader bukan hanya soal hadir di forum atau menguasai wacana, melainkan tentang bagaimana nilai tauhid membentuk cara kita mengambil keputusan kecil sekalipun. Justru pada hal-hal sederhana itulah, konsistensi nilai sering diuji dan mudah tergelincir.

Pengalaman kader menunjukkan bahwa menjaga tauhid tetap hidup jauh lebih sulit daripada sekadar membicarakannya. Ia menuntut kejujuran pada diri sendiri, keberanian untuk berbeda, dan kesiapan menerima konsekuensi. Di sinilah NDP Bab II menjadi relevan, bukan sebagai teks yang menuntut kekaguman, tetapi sebagai cermin yang kerap memantulkan sisi diri yang tidak selalu ingin kita lihat.

Penulis: Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten
Share:

Ketika Efisiensi Logistik Menjadi Beban Strategis

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dalam banyak keputusan bisnis, logistik masih sering diperlakukan sebagai pos biaya yang paling mudah ditekan. Tekanan margin, persaingan harga, dan tuntutan efisiensi jangka pendek mendorong perusahaan memprioritaskan penghematan operasional, seolah logistik hanyalah fungsi pendukung yang tidak menentukan arah strategis. Cara pandang ini tampak rasional dalam jangka pendek, namun sesungguhnya menyederhanakan peran logistik secara berlebihan. Padahal, logistik merupakan bagian integral dari proposisi nilai perusahaan karena secara langsung memengaruhi keandalan operasi, kontinuitas pasokan, dan pengalaman pelanggan (Christopher, 2023). 
Ketika logistik direduksi menjadi sekadar pusat biaya, pemahaman terhadap biaya sesungguhnya yang ditanggung perusahaan pun menjadi kabur. Di sinilah konsep Total Cost of Ownership (TCO) menjadi krusial. Berbagai studi menunjukkan bahwa keputusan logistik yang hanya berfokus pada biaya awal cenderung mengabaikan konsekuensi lanjutan seperti keterlambatan, gangguan operasional, biaya retur, serta risiko reputasi, yang justru membentuk beban terbesar dalam jangka panjang (Simchi-Levi et al., 2022). Perbedaan tersebut dapat digambarkan secara konseptual.

Untuk memahami bagaimana efisiensi biaya yang tampak menguntungkan di awal justru dapat berubah menjadi beban strategis dalam jangka panjang, logistik perlu dilihat melalui perspektif Total Cost of Ownership (TCO). Pendekatan ini menegaskan bahwa biaya langsung seperti tarif pengiriman hanya merepresentasikan sebagian kecil dari total beban yang ditanggung perusahaan, sementara biaya tersembunyi mulai dari keterlambatan, gangguan operasional, hingga dampak reputasi sering kali muncul kemudian dan berdampak lebih signifikan (Christopher, 2023; Chopra & Meindl, 2021; Simchi-Levi et al., 2022). 

Implikasi dari pendekatan sempit terhadap efisiensi ini paling nyata terlihat di sektor e-commerce dan ritel. Dalam industri yang sangat sensitif terhadap harga, ongkos kirim rendah kerap diposisikan sebagai instrumen utama untuk menarik konsumen. Namun, temuan empiris menunjukkan bahwa kualitas layanan logistik memiliki hubungan langsung dengan kepuasan pelanggan dan kinerja bisnis. Ketika efisiensi dicapai dengan mengorbankan ketepatan waktu dan konsistensi layanan, nilai merek tidak runtuh secara instan, tetapi tergerus perlahan melalui akumulasi pengalaman pelanggan yang negatif. 

Masalahnya, dampak-dampak tersebut jarang dikaitkan secara langsung dengan keputusan strategis di tingkat organisasi. Situasi ini semakin kompleks karena keputusan logistik sering kali terfragmentasi di dalam perusahaan. Biaya keterlambatan, penalti layanan, dan peningkatan beban layanan pelanggan kerap tidak ditautkan kembali ke keputusan pemilihan mitra logistik. Akibatnya, logistik yang tampak efisien di satu unit bisnis justru menciptakan inefisiensi sistemik yang tersebar di unit lain dan luput dari evaluasi strategis menyeluruh (Chopra & Meindl, 2021). 

Dalam kerangka inilah diskusi tentang skala pelaku logistik menjadi relevan. Muncul pertanyaan krusial terkait posisi pelaku logistik skala kecil: apakah mereka masih memiliki ruang bersaing ketika tuntutan keandalan meningkat dan investasi logistik yang andal cenderung lebih mahal? Tantangan ini nyata, terutama bagi perusahaan kecil yang menghadapi keterbatasan modal, armada, dan teknologi. Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada ukuran perusahaan, melainkan pada kemampuan mengelola risiko dan menjaga reliabilitas dalam jaringan distribusi. 

Jika dilihat lebih dalam, logistik skala kecil sebenarnya tidak sepenuhnya kehilangan peluang. Mereka tetap memiliki ruang bersaing apabila tidak terjebak dalam kompetisi harga semata. Keunggulan seperti fokus pada segmen tertentu, fleksibilitas rute, kedekatan operasional dengan pelanggan, serta konsistensi layanan dapat menjadi sumber diferensiasi yang bernilai. Sebaliknya, ketika logistik kecil memaksakan model efisiensi ekstrem tanpa kapabilitas pendukung yang memadai, risiko gangguan justru meningkat dan merugikan kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pengguna layanan. 

Kerapuhan pendekatan ini semakin jelas ketika sistem menghadapi tekanan eksternal. Strategi efisiensi semu paling mudah runtuh saat terjadi gangguan pasokan. Dalam sektor manufaktur, keterlambatan satu komponen kritis dapat menghentikan seluruh lini produksi. Di sektor ritel, keterlambatan pengiriman secara langsung memengaruhi persepsi merek di mata konsumen. Berbagai analisis menunjukkan bahwa banyak gangguan operasional berakar pada keputusan logistik yang mengorbankan keandalan demi efisiensi biaya jangka pendek (Simchi-Levi et al., 2022).

Selain keterlambatan, dimensi risiko lain yang sering terabaikan adalah kualitas penanganan barang. Penekanan biaya yang berlebihan berdampak langsung pada standar operasional, meningkatkan risiko kerusakan dan kehilangan. Biaya retur dan klaim yang muncul kemudian sering kali melampaui penghematan awal. Dalam kondisi ini, pelanggan tidak membedakan apakah kegagalan berasal dari penyedia logistik besar atau kecil; yang diingat hanyalah merek perusahaan yang menjual produk tersebut. Fenomena ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga tercermin dalam tren global. Analisis industri menunjukkan bahwa penyedia logistik dengan struktur biaya yang terlalu ketat, tanpa cadangan kapasitas dan mekanisme mitigasi risiko, cenderung memiliki tingkat ketahanan yang rendah ketika menghadapi lonjakan permintaan atau disrupsi eksternal (Gartner, 2024). Efisiensi yang tidak disertai ketahanan pada akhirnya berubah menjadi sumber kerentanan.

Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong pergeseran cara pandang dalam manajemen rantai pasok. Konsep supply chain viability menegaskan bahwa rantai pasok yang berkelanjutan tidak hanya dituntut untuk efisien, tetapi juga mampu bertahan, beradaptasi, dan pulih dari gangguan (Ivanov & Dolgui, 2023). Dalam kerangka ini, logistik baik besar maupun kecil tidak diposisikan dalam dikotomi murah atau mahal, melainkan pada kesesuaian strategis antara harga, kualitas, dan kapasitas dengan segmen pasar yang dilayani. 

Peran teknologi kemudian menjadi penghubung penting antara tuntutan efisiensi dan kebutuhan ketahanan. Peningkatan visibilitas berbasis data memungkinkan deteksi dini risiko dan koordinasi yang lebih baik, bahkan bagi pelaku logistik dengan sumber daya terbatas (Wang et al., 2021). Tanpa dukungan teknologi dan tata kelola yang memadai, efisiensi akan selalu rapuh di hadapan ketidakpastian. Persoalan utama bukan terletak pada seberapa jauh biaya logistik dapat ditekan, melainkan pada bagaimana keputusan logistik dirancang sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Ketika efisiensi dijadikan satu-satunya tujuan, logistik berpotensi berubah dari penopang daya saing menjadi beban strategis yang perlahan namun pasti menggerus ketahanan dan nilai bisnis.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah logistik telah cukup efisien, melainkan apakah keputusan efisiensi tersebut benar-benar memperkuat strategi bisnis, atau justru tanpa disadari sedang menanam sumber risiko yang akan membatasi pertumbuhan dan daya saing di masa depan.

Penulis: Dr. Librita Arifiani, SKOM.,MMSI
Share:

Perempuan Sebagai Pilar Keutuhan Nusantara

KABARMASA.COM, JAKARTA- Perempuan bukan sekadar bagian dari masyarakat, melainkan penjaga nilai, penggerak ekonomi, dan pondasi peradaban. Dalam konteks Indonesia yang berbhineka, peran perempuan menjadi semakin sentral dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika global yang terus berubah.

Perempuan memiliki peran strategis dalam memelihara dan meneruskan nilai-nilai keberagaman budaya, suku, agama, dan adat istiadat. Melalui pendidikan dalam keluarga, perempuan menanamkan sikap toleransi, saling menghargai, dan inklusivitas sejak dini. Kepemimpinan perempuan dengan pendekatan kolaboratif, damai, dan berkeadilan menjadi modal penting dalam mengelola masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Data menunjukkan bahwa perempuan menguasai sekitar 64% sektor UMKM dan menginvestasikan kembali 90% pendapatannya untuk keluarga dan komunitas. Hal ini tidak hanya menggerakkan roda perekonomian, tetapi juga menjamin kualitas generasi penerus. Tanpa keterlibatan perempuan di ranah publik, Indonesia berpotensi kehilangan tambahan PDB hingga 135 miliar dolar AS. Artinya, pemberdayaan perempuan bukan hanya isu kesetaraan, melainkan strategi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam perspektif Islam, perempuan digambarkan sebagai “tiang negara.” Seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Peran perempuan dalam pendidikan baik formal maupun informal menjadi fondasi bagi terciptanya generasi yang beradab, berpengetahuan, dan berkarakter. Jika perempuan diberi akses dan dukungan yang memadai, mereka akan melahirkan generasi yang mampu membawa bangsa ke arah kemajuan.

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung kesetaraan gender, mulai dari UUD 1945 yang menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara, hingga undang-undang khusus tentang kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan seksual. Regulasi ini menjadi landasan bagi perempuan untuk berkontribusi penuh dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sudah saatnya pemberdayaan perempuan dilihat bukan sekadar isu gender, melainkan sebagai agenda strategis nasional. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus bersinergi menghilangkan hambatan struktural yang masih membatasi ruang gerak perempuan. Kebijakan inklusif, lingkungan kerja yang mendukung, serta peningkatan kapasitas perempuan harus menjadi prioritas.

Ketika perempuan berdaya, bangsa pun akan berdaya. Perempuan dengan ketahanan dan kemampuan adaptasi tinggi mampu menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan. Mereka bukan hanya pilar keluarga, tetapi juga pilar keutuhan Nusantara. Dengan memberi ruang yang setara, kita bukan hanya melakukan keadilan, tetapi juga mengokohkan fondasi negara untuk masa depan yang lebih maju dan berkelanjutan.

Mari kita bersama-sama mendukung peran perempuan sebagai agen perubahan dan penjaga keutuhan bangsa. Dengan kesetaraan, kolaborasi, dan komitmen nyata, perempuan Indonesia akan terus menjadi pilar yang kokoh bagi kejayaan Nusantara di masa depan.

Penulis: Dika Dwi Yurlita (Kader HMI)
Share:

Ketika Wawasan Nusantara Ditinggalkan, Persatuan Bangsa Dipertaruhkan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Belakangan ini, rasa kebangsaan kita terasa makin tipis. Bukan karena Indonesia kekurangan simbol persatuan, tetapi karena nilai-nilai kebangsaan sering berhenti sebagai slogan. Di tengah arus globalisasi yang deras, krisis identitas nasional menjadi persoalan nyata. Banyak orang lebih sibuk mencari pengakuan global, sementara ikatan kebangsaan perlahan kehilangan maknanya.

Wawasan Nusantara sejatinya bukan konsep hafalan. Ia adalah cara pandang tentang bagaimana Indonesia dipahami sebagai satu kesatuan nasib, wilayah, dan cita-cita. Namun dalam praktik, Wawasan Nusantara kerap diperlakukan sebagai materi seremonial. Akibatnya, ketika muncul konflik sosial, polarisasi politik, atau ketimpangan antarwilayah, kita gagap membaca persoalan secara utuh.

Ancaman disintegrasi hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk tuntutan memisahkan diri. Ia muncul lebih halus. Politik identitas yang mengeras, sikap eksklusif antar kelompok, serta pembangunan yang tidak merata pelan-pelan menggerus rasa memiliki terhadap bangsa ini. Tanpa Wawasan Nusantara yang hidup, perbedaan justru mudah dipelintir menjadi alasan perpecahan.

Revitalisasi Wawasan Nusantara berarti mengembalikannya sebagai kesadaran ideologis. Persatuan tidak cukup dirayakan dalam upacara, tetapi harus hadir dalam kebijakan publik dan keberpihakan pembangunan. Bagi generasi muda dan kader HMI, Wawasan Nusantara adalah tanggung jawab moral untuk menjaga Indonesia tetap utuh di tengah perubahan zaman.
Globalisasi tidak bisa dihindari. Namun bangsa yang kehilangan jati diri akan mudah terombang-ambing. Wawasan Nusantara menjadi penanda arah, agar keterbukaan pada dunia tidak berujung pada tercerabutnya akar keindonesiaan kita sendiri.

Penulis: A. Rizky Kabalmay 
(Kader HMI Jabodetabeka-Banten)
Share:

Demokrasi Sebagai Instrumen Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatif, Inklusif Dan Berkeadilan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Indonesia adalah negara yang bercirikan demokrasi Pancasila. Nampak perbedaan antara Sistem demokrasi yang lazimnya di resonansikan oleh Amerika, Rusia, Cina dan negara adidaya lainnya. Demokrasi Pancasila ini tidak hanya dilihat dari sisi prosedural semata, tetapi juga dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Prinsip penyelenggaraan demokrasi Pancasila mengharuskan setiap butir-butir nya menjiwai semua aspek pembangunan yang dituangkan berupa peraturan hingga implementasi di lapangan, setidaknya dari apa yang sering dibicarakan masyarakat.

Adapun etos kerjanya harus mencirikan rasa ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyarawah-mufakat, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar agar orientasi kebijakan benar-benar mengarah terhadap kehendak dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada pencapaian target tertentu dalam pembangunan. Dalam praktik yang saya lihat di lapangan, hal ini tidak selalu berjalan rapi dan sering menemui berbagai kendala.

Pemerintah Indonesia seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip good governance berupa akuntabilitas, partisipatif, dan transparansi guna masyarakat Indonesia secara umum dapat menyaksikan secara jelas bagaimana perkembangan, tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh bangsa dan negara dalam proses pembangunan pembangunan yang dijalankan. Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami dan menilai arah pembangunan.

Konsekuensi logisnya adalah terbukanya ruang-ruang diskursus yang sehat antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan berbagai resolusi. Kenyataannya, proses ini sering kali berjalan pelan dan masih menjadi pekerjaan bersama.

Penulis: Rizky Kabalmay (HMI JABODETABEKA-BANTEN)
Share:

A. Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten: Revitalisasi Nilai Dasar Perjuangan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Tulisan ini saya tulis dengan perasaan yang agak campur aduk. Terus terang, saya sering bertanya-tanya tentang keadaan bangsa hari ini. Banyak hal terasa tidak beres, tapi juga sulit menunjuk satu penyebab pasti. Di forum-forum kaderisasi, nilai-nilai sering dibicarakan dengan sangat baik. Namun ketika melihat keadaan sekitar, saya justru sering merasa ada yang tidak nyambung antara apa yang diajarkan dan apa yang terjadi.

Kalau melihat situasi sekarang, persoalannya sebenarnya sudah sering kita dengar. Politik terasa transaksional, konflik sosial muncul lagi dan lagi, dan kepercayaan publik pada negara makin menipis. Hal-hal seperti ini seolah jadi pemandangan biasa. Yang membuat saya gelisah, pembicaraan soal nilai sering berhenti sebagai wacana. Ia dibahas, dikutip, bahkan dipuji, tetapi tidak benar-benar hadir dalam sikap sehari-hari.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas Nilai Dasar Perjuangan (NDP) secara teoritis atau lengkap. Saya juga tidak sedang menawarkan jawaban besar. Saya hanya ingin melihat NDP sebagai pegangan sederhana bagi kader. Bagi saya, NDP seharusnya membantu menentukan sikap, terutama ketika kader berhadapan dengan pilihan-pilihan nyata yang sering kali tidak hitam putih.

Menurut pandangan saya pribadi, masalahnya bukan karena kader tidak tahu NDP. Banyak yang tahu, bahkan hafal di luar kepala. Namun dalam keseharian, nilai itu sering tidak muncul. Saya sendiri pun belum bisa mengatakan sudah menjalankannya dengan baik. Ada banyak situasi di mana saya ragu, bingung, atau justru diam. Dari situ saya merasa, persoalan ini tidak sesederhana soal paham atau tidak paham. Di titik inilah NDP seharusnya bekerja. Bukan sebagai alat untuk menghakimi, tetapi sebagai pengingat arah. Sebagai sesuatu yang membantu kita berhenti sejenak dan bertanya, sikap apa yang seharusnya diambil. Mungkin terdengar sederhana, tetapi justru hal-hal seperti ini yang sering luput dalam praktik.
Karena itu, saya berpikir kader HMI perlu membuka ruang diskusi yang lebih membumi, dari komisariat sampai cabang. Diskusi yang tidak selalu rapi, tidak selalu selesai, tapi jujur dan dekat dengan persoalan nyata. Tidak harus dengan bahasa besar atau konsep rumit. Cukup dengan membicarakan apa yang kita lihat, kita alami, lalu mencoba menilainya dengan nilai yang kita yakini. 

Menurut saya, dari situlah NDP bisa kembali terasa hidup. Saya menulis ini dengan kesadaran bahwa tulisan ini juga memiliki banyak keterbatasan. Apa yang saya sampaikan lahir dari pengalaman dan kegelisahan pribadi sebagai kader, bukan dari posisi paling benar. Bisa jadi, pandangan ini masih perlu diuji dan dikritisi. Namun setidaknya, saya berharap tulisan ini menjadi pengingat bahwa berbicara tentang nilai tidak cukup hanya di forum, tetapi perlu terus dihidupkan dalam proses belajar dan sikap sehari-hari.
Share:

Amir Rahayaan Pegiat Hukum Muda Mengecam Keras Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui Anggota DPRD

Pengusulan gagasan dari partai koalisi Prabowo Gibran, menuai Kecaman masyarakat terhadap isu pemilukada lewat DPRD.  menolak lupa demonstrasi “pembubaran DPR tahun 2025 lalu”. Ditengah gencar gencir isu pemilihan kepala daerah yang datang dari kolektif partai koalisi prabowo gibran menuai kecaman masyarakat. Hal ini ditandai dengan proses pemilukada langsung membuang anggaran APBN cukup memboros, dengan demikian isu ini tentu menarik perhatian masyarakat daerah dengan alasan agar mengefisiensi anggaran APBN, koalisi probwo gibran menyebut tentu kami pertimbangkan dengan matang untuk kebaikan hajat bangsa dan negara
Berseleweran isu dan gagasan pemilukada lewat DPRD menjadi topik hangat di kalangan akademisi dan praktisi dengan latar belakang politik dan hukum.  

Pegiat hukum datang dari seorang Muhamad Amir Rahayaan menyebut isu pemilukada lewat DPRD tidak melanggar konstitusional, pasalnya bahwa indonesia ditahun 2004 kebawah pernah mengalami pemilukada lewat mekanisme parlemen daerah, namun amir menyebut ini bukan alasan primer untuk dijadikan sebagai alasan pembenar yuridis, terlepas dari alasan efisiensi anggaran, pemilukada lewat DPRD melemahkan kepentingan masyarakat daerah. ujar Muhamad Amir rahayaan. (11/01/2026).
Selanjutnya amir menyebut bahwa konstelasi politik pada lembaga DPRD tidak memerankan dirinya sebagai lembaga oposisi dengan baik terhadap lembaga eksekutif mala kita dipertontonkan didepan publik sikap legislatif dan eksekutif di daerah membangun hubungan kemistri antar dua lembaga ini dan hal ini sangat tidak sehat bahkan bisa disebut merusak tatanan politik demokrasi bagi masyarakat daerah, apabila kemisteri ini dianggap sebuah kelaziman maka konsekuensi logisnya adalah kita melegalkan transaksi politik tidak wajar antar kedua lembaga dan alhasil DPRD bukan lagi sebagai lembaga parle melainkan berubah sebagai marwah kelembagaan yang yang tidak dihormati. Tutur Muhamad Amir Rahayaan

Selantunya ia menambahkan bahwa masyarakat di daerah tidak menghindahkan ide dan gagasan yang datang dari koalisi prabowo gibran, ia meminta kepada presiden agar dipertimbangkan terlebih dahulu gagasan tersebut, kalau perlu ditundah untuk pilkada pilkada yang akan datang, sembari kita benahi indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD, untuk moment sekarang belum tepat untuk realisasi. Alasanya, kita lihat dan saksikan belum nampak kemetangan kenegaraan di daerah dengan baik oleh lembaga DPRD entah itu tugas dan fungsinya yang sudah diberi oleh peraturan perundang undangan. Akumulasi dari kepentingan sesat yang sudah disiasati semenjak anggota DPRD yang berawal dengan kursi koalisi dengan partai politik pemenang di eksekutif terpilih menjadi wakil di parlemen daerah, akibatnya masyarakat menjadi korban dari kebijakan atas perkwaninan kepentingan dua lembaga tersebut. Disela sela itu ia diwawancarai dan menyebut bahwa kita jangan menolak lupa peristiwa demonstrasi satu tahun lalu yang berkembang mulai dari pusat sampai ke daerah dengan hastag bubarkan lembaga DPR. kalau diamati dengan baik, indeks kepuasan kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR mulai dari pusat hingga sampai didaerah menurun, karena lembaga DPR salah satu lembaga politik yang dekat dengan nadi kehidupan masyarakat dan sangat turut prihatin lembaga DPR tidak digunakan dengan baik sebagai lembaga pembersik mala jadi lembaga pembisik bagai pemerintah, Pungkasnya.
Share:

Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada selasa (30/12). Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap Kapolres Pulau Morotai dan pencopotannya dari jabatan, menyusul kasus kaburnya tiga tahanan dari Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.


Aksi tersebut dipicu oleh kelalaian Kapolres dan anggotanya yang membiarkan tiga tahanan narkoba lolos dari kurungan. Insiden memalukan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan lubang hitam dalam penegakan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak koordinator aksi, Rahmat Djimbula, sambil menggelar spanduk bertuliskan "Tiga Tahanan Kabur. Kapolri Segera Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto!".


"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujar koordinator aksi, Rahmat, kepada awak media. Ia menekankan bahwa Kapolri sebagai pimpinan tertinggi harus bertindak cepat untuk menjaga nama baik institusi.


Rahmat mengaku telah mempelajari insiden tersebut secara mendalam. "Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.


Menurut Rahmat, kaburnya ketiga tahanan bukan masalah teknis semata, melainkan "kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor". Insiden ini menjadi momentum evaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai beserta jajarannya.


"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. Ia menuding adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan oleh petugas jaga."


"Rahmat merinci potensi jeratan hukum: Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan kaburnya tahanan), Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, serta regulasi internal Polri seperti Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Perawatanq Tahanan), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 (Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."


Aksi ini mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat


Tuntutan Aksi:

1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai. 


2. Meminta Propam Mabes Polri segera periksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran SOP. 


3. Segera sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai. 


4. Copot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. DEDI WIJAYANTO, S.H jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggung jawaban komando. 


5. Kami meminta adanya transparansi ke publik atas hasil pemeriksaan dan perbaikan total sistem pengamanan tahanan, di Polres Pulau Morotai

Share:

LMND Kecam Keras Dugaan TPPO Libatkan Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Desak Penetapan Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA– Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur dinilai sebagai kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, apalagi jika hanya berhenti pada pengelola kafe tanpa menyentuh pemilik usaha.

“TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika benar ada keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai pemilik usaha, maka ini adalah bentuk kejahatan struktural yang mencederai rasa keadilan dan mencoreng institusi demokrasi,” tegas Wempy Habari. (31/12/2025)

Wempy menekankan bahwa dugaan eksploitasi anak di bawah umur jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta bagi setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan TPPO.

-Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

- Pasal 55 KUHP, yang menegaskan bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki peran pengendali dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.

“Dalih bahwa seseorang hanya diperiksa sebagai saksi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jika terdapat bukti kepemilikan usaha, relasi kuasa, dan pembiaran, maka unsur pidana patut diuji secara serius,” ujar Wempy.

LMND menilai lambannya penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Status pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum. Justru mereka seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap HAM,” tambahnya.

LMND juga mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak profesional, transparan, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban, khususnya anak di bawah umur.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan jabatan. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka keadilan bagi korban TPPO hanyalah slogan kosong,” pungkas Wempy Habari.

LMND menyatakan akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kasus ini secara nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku TPPO dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts