BEM-Nusantara: Perpol No.10 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Putusan MK Serta Potensi Menurunkan Kepercayaan Publik Atas Instansi Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengalami polemik oleh berbagai pakar hukum, akademisi, akitvis dan stakeholder lainnya yang di anggap berbenturan dengan sejumlah peraturan.

Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum Dan HAM BEM-Nusantara dalam keterangannya menyampaikan bahwa.

"Pelaksanaan tugas anggota polri sebagaimana penjawantahan Pasal 3 Ayat (2) Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami kontradiktif dengan putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang adanya anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil sebelum undurkan diri atau pensiun hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex Certa dimana hukum harus tegas atau tidak ambigu", ujarnya (15/12/2025).

Selain itu juga ia memandang kehadiran Perpol No 10 Tahun 2025 berpotensi berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Instansi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

"Perluasan tugas anggota polisi dalam 17 instansi pemerintahan sangat memungkinkan merosotnya kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian dalam menjalankan tupoksinya sebagai alat negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana amanat  Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 jo UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya menurut  Lembaga Survei Indonesia (LSI) pasa bulan Maret 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya mencapai 65%. Situasi ini jelas mencerminkan masyarakat belum puas atas kinerja instansi kepolisian. Jangan sampai dengan perluasan otoritas anggota polri di instansi lainnya malah membuat masyarakat kembali mempersoalkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja Polri". pungkasnya.
Share:

AMKEI INDONESIA Apresiasi Polda Metro Jaya, Namun Sekjend Eksekutif, DPP AMKEI INDONESIA ' Hamka Djalaludin Refra.S.H Soroti Penerapan Pasal Kasus Tewasnya Dua Warga Kupang

KABARMASA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI INDONESIA " Hamka Djalaludin Refra.S.H.  menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Metro Jaya beserta jajaran atas komitmen dan janji yang telah dipenuhi kepada keluarga serta kerabat korban dalam penanganan kasus tewasnya dua warga asal Kupang. AMKEI menilai langkah cepat Polda Metro Jaya hingga menetapkan enam orang tersangka, yang telah diumumkan secara resmi kepada publik, merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab institusi kepolisian.

Meski demikian, AMKEI Indonesia menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang dinilai belum sebanding dengan akibat perbuatan berupa hilangnya dua nyawa manusia. AMKEI berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki karakter yang serius dan terstruktur.

AMKEI juga menekankan bahwa para tersangka merupakan oknum aparat kepolisian yang seharusnya bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara lebih cermat, objektif, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap pelaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, AMKEI Indonesia mendorong agar penyidik mempertimbangkan penyempurnaan penerapan pasal, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, yang dinilai lebih mencerminkan bobot perbuatan serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Selain persoalan pasal, AMKEI Indonesia juga menuntut transparansi penuh dari penyidik, khususnya terkait motif para pelaku dalam melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kedua korban. Pengungkapan motif dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindakan spontan atau mengandung unsur kesengajaan yang terencana, yang berimplikasi langsung pada penerapan pasal pidana.

“Transparansi motif merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui alasan sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa,” tegas Sekjen Eksekutif DPP AMKEI Indonesia. (14/12/2025).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua warga negara Indonesia asal Kupang yang bekerja sebagai debt collector dan tengah menjalankan tugas pekerjaannya.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan medis selama beberapa jam, korban kedua juga dinyatakan meninggal dunia.

AMKEI Indonesia berharap Polda Metro Jaya tetap konsisten menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan, baik dalam pengungkapan fakta hukum, penentuan motif, maupun penerapan pasal terhadap para tersangka, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Share:

LBH KNPI DKI Jakarta Nilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Bermasalah Secara Konstitusional

KABARMASA.COM, JAKARTA – Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, bersama Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 instansi di luar struktur Polri mengandung persoalan serius secara konstitusional, yuridis, dan tata negara.

Hamka Arsyad Refra menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh seluruh organ negara, tanpa kecuali. Oleh karena itu, menurutnya, tidak dibenarkan secara hukum apabila peraturan di bawah undang-undang justru menyimpang atau menegasikan putusan MK.

“Dalam teori hierarki norma (Stufenbau des Rechts), Peraturan Kapolri berada di bawah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika suatu Perpol bertentangan dengan putusan MK, maka secara normatif peraturan tersebut cacat dan kehilangan legitimasi hukum,” tegas Hamka. (14/12/2025).

Lebih lanjut, Hamka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas konstitusional yang jelas terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip supremasi konstitusi dan supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara hukum demokratis.

Sementara itu, Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyoroti Perpol 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Ia menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan jabatan sipil, yang pada akhirnya dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketika aparat keamanan aktif ditempatkan dalam jabatan sipil melalui mekanisme administratif internal, maka terjadi distorsi terhadap prinsip netralitas dan akuntabilitas jabatan publik. Hal ini berisiko mencederai semangat reformasi sektor keamanan,” ujar Isbullah.

Isbullah menambahkan bahwa apabila suatu kebijakan administratif secara sadar dijalankan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka secara akademik dapat dikualifikasikan sebagai pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) atau insubordinasi terhadap sistem hukum, dalam konteks pertanggungjawaban jabatan.

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Isbullah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi konstitusional, termasuk evaluasi hingga pemberhentian pejabat yang bertanggung jawab, sepanjang mekanisme tersebut dijalankan sesuai kewenangan konstitusional Presiden Republik Indonesia.

LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa pandangan ini bukan tuduhan personal, melainkan analisis akademik dan konstitusional demi menjaga konsistensi negara hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Share:

PWMOI Kepri Punya Ketua Baru, Dr. C. Hendri Terpilih Secara Aklamasi


Batam – Musyawarah Wilayah (Muswil) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Dr. C. Hendri, S.Si., M.E sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepri. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Muswil yang digelar di Kantor batam center. Sabtu 13 Desember

Pemilihan secara aklamasi terjadi setelah seluruh peserta Muswil sepakat memberikan mandat kepemimpinan kepada Dr. C. Hendri, yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, serta visi kuat dalam membangun organisasi pers yang profesional dan berintegritas.

Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, menyampaikan bahwa proses Muswil berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Forum Muswil secara bulat menetapkan Dr. C. Hendri sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri secara aklamasi. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama peserta yang memiliki hak suara,” ujar Mitra.

Dr. C. Hendri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa PWMOI Kepri menjadi organisasi pers yang solid, independen, dan mampu menjawab tantangan perkembangan media digital.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, PWMOI Kepri harus semakin profesional, bersatu, dan berperan aktif dalam menjaga marwah jurnalistik,” kata Hendri.

Muswil PWMOI Kepri juga menjadi momentum konsolidasi internal organisasi setelah dinamika yang cukup intens menjelang pelaksanaan Muswil. Dengan terpilihnya ketua baru, PWMOI Kepri diharapkan dapat segera menyusun kepengurusan lengkap dan program kerja strategis untuk periode mendatang.

Kegiatan Muswil dihadiri oleh pengurus PWMOI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, panitia Muswil, calon ketua, peserta pemilik suara.(Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri, Meminta Instansi BP Batam, Bea Cukai Tipe B dan APH Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Yoht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Meminta Instansi BP Batam, Bea dan Cukai Tipe B dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pangsaran sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri)”. Sabtu (13/12/2025)


Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun. Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara.


Lanjut sekretaris jendarl DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan BP Batam, kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


Kami dari DPD IYC Kepri meminta tegas PT yang memproduksi Rokok Ilegal seperti, PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo klasik, Hminds, Hmild secara terang-terangan, Diduga satu PT tersebut yang distribusikan Rokok Ilegal Se-Kepri


Hingah berita ini naik di publikasikan atas keadaan sadar-sesadarnya, Tidak dengan tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal, meminta Kemenkue serta jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bea dan Cukai tipe B, Kepala BP Batam dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat mencabut izin pt Rokok Ilegal tersebut dan Copot atau tangkap oknum yang berseragam yang telah menyalagunakan wewenangnya.(Tim/Red)


Edisi ke-3

Share:

Bahas Isu Strategis, Aktivis PMII Desak Pemerintah dan APH Usut Mafia Lingkungan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Kepri, Dedy Wahyudi Hasibuan menyoroti beberapa isu strategis yang harus menjadi konsentrasi pemerintah-rakyat secara kolektif.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Jum'at (12/12), isu strategis itu mencakup tantangan domestik dan tantangan global yang memperkuat situasi dan kondisi ketidakpastian yang akan mengancam stabilitas geo-ekonomi politik.

Menurut Dedy yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, tantangan strategis hanya bisa dihadapi secara gotong royong dan harmonisasi antara pemerintah dan rakyat secara kolektif.

Dari segmen politik, dia menilai satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menghadapi tantangan stabilitas politik yang signifikan, dia menilai proses pembangunan politik ditahap integrasi belum optimal.

Diapun menyarankan agar komunikasi publik antara elit pemerintah-masyarakat harus diperbaiki dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat agar pesan-pesan ke publik tersampaikan secara baik dan menjernihkan masyarakat.

Menurutnya, ada pihak-pihak elit yang memiliki agenda besar untuk menghambat proses pembangunan politik di pemerintahan Prabowo-Gibran dengan memengaruhi aspek emosional sosiologis masyarakat melalui media sosial maupun media mainstream lainnya.

Diapun memberikan pandang terhadap persoalan Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya yang kini menjadi perbincangan publik akibat ucapannya pada rapat komisi I DPR RI bersama Komdigi.

Menurutnya, anggota DPR memiliki hak imunitas dan bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya pada rapat DPR. Iapun menilai Endipat Wijaya sedang menjalankan tugasnya sebagai mitra kritis pemerintah.

Namun, terdapat kekeliruan yang menimbulkan sentimen negatif di masyarakat dan dimanfaatkan sebagai agitasi propaganda oleh kalangan tertentu melalui media dengan memengaruhi aspek sosiologis masyarakat.

Menurutnya, Endipat Wijaya telah bertanggungjawab dan secara sadar memahami kekhilafannya dengan menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. 

Iapun mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kepri untuk dapat menahan diri dan tidak menjadi korban objek politik dari kalangan tertentu. 

“Kita harus menahan diri dan berpikir jernih, kita adalah bangsa yang besar, bukan bangsa yang saling menjatuhkan. Jika sesama anak bangsa terus dibenturkan, yang untung dan rugi siapa?,” ungkap Dedy.

Menurutnya, agenda propaganda politik yang sedang berjalan, ditujukan untuk menciptakan ke-chaosan di masyarakat dan memperburuk situasi ekonomi politik.

Ia berpandangan, bahwa situasi dan kondisi di Indonesia sedang tahap pemulihan akibat tragedi demonstrasi pada bulan Agustus lalu hingga kondisi bencana alam yang akan berdampak terhadap kemampuan ekonomi dan pembangunan domestik. 

“Pemulihan hanya bisa dikerjakan secara gotong royong atas kesadaran bersama,” pungkasnya.

Diapun mengingatkan agar pemerintah konsen terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana di setiap daerah khususnya daerah Kepulauan Riau dengan menguatkan peran BPBD, mengingat akhir tahun Indonesia sering mengalami cuaca buruk.

Dedy menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis ekosistem ekologis dengan menjaga hutan dan bakau. Ia mendesak agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengusut mafia perusak lingkungan dan melalukan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah dan APH harus serius membasmi mafia lingkungan, akibat yang ditimbulkan sangat berdampak di sendi kehidupan masyarakat,” tutupnya.(Tim/Red)

Share:

Hamka Djalaludin Refra.S.H. Nyatakan Dukungan terhadap Judicial Review Syamsul Jahidin atas UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan pertahanan, Hamka Arsyad Refra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Syamsul Jahidin yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hamka, langkah Syamsul merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa reformasi sektor keamanan tetap berada pada koridor konstitusi. Ia menilai sejumlah norma dalam UU 3/2025 berpotensi membuka ruang multitafsir dan dapat berdampak pada akuntabilitas institusi pertahanan.

“Judicial review ini bukan untuk melemahkan TNI, justru untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan dalam kerangka demokrasi yang sehat,” ujar Hamka dalam pernyataan tertulisnya, (11/12/2025).

Hamka menilai bahwa evaluasi terhadap revisi UU TNI menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi dalam sektor pertahanan. Ia menegaskan, publik berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap perubahan regulasi strategis harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Syamsul Jahidin sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil bahwa beberapa ketentuan dalam UU 3/2025 dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait pembatasan kewenangan sipil, ruang kontrol publik, serta potensi pelampauan fungsi militer di luar mandat konstitusional.

“Gugatan ini adalah ruang koreksi. Bila Mahkamah mengabulkan, itu kemenangan bagi demokrasi. Bila ditolak, setidaknya kita sudah membuka diskusi publik tentang pentingnya menjaga supremasi konstitusi,” tambah Hamka.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati pertahanan untuk turut mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengawasan publik menjadi elemen penting agar perubahan regulasi tidak menjauh dari nilai-nilai reformasi TNI.

Sidang pemeriksaan awal judicial review atas UU 3/2025 dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi.
Share:

Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Saat Bencana Sah Tanpa Izin Pemerintah

KABARMASA.COM, JAKARTA-Pernyataan Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf yang menghimbau agar setiap pihak yang menggalang donasi untuk korban banjir di Sumatra wajib mengajukan izin pemerintah, menuai kritik serius dari Husnul Jamil, Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat secara substansi hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat di tengah situasi darurat kemanusiaan.

Husnul menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang secara jelas memberikan pengecualian terhadap kegiatan pengumpulan donasi dalam kondisi bencana. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa “gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut, tidak memerlukan izin.” 

“Ini persoalan nyawa manusia. Ketika banjir besar melanda Sumatra dan warga kekurangan makanan serta bantuan, bagaimana mungkin masyarakat harus menunggu izin birokratis pemerintah hanya untuk menggalang donasi? UU secara eksplisit membebaskan kegiatan gotong royong dalam keadaan darurat dari kewajiban izin. Itu sebabnya pernyataan Menteri perlu dikoreksi agar tidak menghambat solidaritas publik,” ujar Husnul di Jakarta, (10/12/2025).

Ia mengakui bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961 memang mensyaratkan izin dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Namun, ia menegaskan bahwa pengecualian untuk situasi bencana adalah norma hukum yang bersifat lex specialis dalam konteks kemanusiaan. Karena itu, masyarakat justru didorong untuk bergerak cepat, saling membantu, dan memastikan bantuan segera sampai kepada korban.

“Di lapangan banyak warga yang masih kelaparan karena bantuan resmi belum menjangkau seluruh wilayah. Masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh opini yang keliru. Negara seharusnya memfasilitasi, bukan mempersulit,” tambah Husnul.

Ia mendorong pemerintah pusat untuk lebih cermat menyampaikan informasi publik agar tidak mematahkan semangat solidaritas sosial yang menjadi kekuatan utama bangsa dalam menghadapi bencana.
Share:

Front Rakyat Menggugat Mendesak Kejagung RI & Kejati Maluku Segera Tetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Sebagai Tersangka

Front Rakyat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, disaat bersamaan sedang berlangsung Rapat Persidangan II Tahun 2025-2026  DPR RI Komisi III. Diketahui turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Rein selaku Koordinator Lapangan Front Rakyat Menggugat menyampaikan dalam keterangannya bahwa "Kasus jalan lingkar pulau wokam sudah terjadi sejak 2018 dan tak kunjung selesai. Kami front rakyat menggugat sangat apresiasi kinerja Kejaksaan tinggi maluku dibawah kepemimpinan bapak rudy irmawan yang sudah menaikan kasus yang melibatkan orang no 1 di kabupaten Kepulauan aru bapak Timotius kaidel selaku Bupati aru hingga tahap penyidikan. Tapi kami sangat menyangkan jika belum ada sikap tegas untuk menetapkan beliau sebagai tersangka", ujarnya.

Lebih lanjut ia menyangkan atas kasus jalan lingkar pulau wokam berdasarkan temuan BPK maluku seakan tidak mampu membuat terang proses penyidikan.
"Penemuan BPK Maluku sudah sangat jelas bahwa kasus jalan lingkar pulau wokam dengan pagu anggaran 36,7 miliar di tahun 2018 yang kontraktornya adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel telah merugikan negara hingga sekitar 11 Miliar namun temuan tersebut seolah-olah terabaikan dalam proses penegakan hukum. Jika temuan BPK Maluku tidak menjamin akuntabilitas dan proporsionalitas mending dibubarkan saja instansinya", tegas Rein. (08/11/2025).

Selain itu, saudara Habiburokhman selaku ketua Komisi III DPR RI diminta untuk mendesak KEJAGUNG RI & KEJATI MALUKU atas kasus jalan lingkar pulau wokam.

"Di kesempatan aksi hari ini di depan gedung DPR RI sedang berlangsung Rapat oleh Komisi III dibawah pimpinan sodara Habiburokhman yang turut hadir jaksa Agung muda bidang pengawasan dan kepala kejaksaan tinggi maluku. Kami minta kepada sodara habiburokhman untuk mendesak kejagung dan kejati maluku segera menetapkan saudara Timotius Kaidel sebagai tersangka".

Adapun poin aspirasi Front Rakyat Menggugat yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Segera Usut Tuntas Kasus Pembangunan Lingkar Pulau Wokam dengan Dana Alokasi Khusus sebesar 36,7 Miliar

2. Meminta Ketegasan Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Menetapkan Timotius Kaidel Selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Sebagai Tersangka Dalam Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Yang Merugikan Negara Sebesar 11 Miliar.

3. Mengecam para oknum jaksa atau penyidik yang melindungi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Dalam Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam.

4. Meminta Ketua Komisi III DPRI RI Sodara Habiburokhman untuk mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Segera menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Bapak Timotius Kaidel Sebagai Tersangka Atas Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Yang Merugikan Negara Sebesar 11 Miliar.

Share:

Muswil PWMOI Kepri Dimulai, Ketua Panitia Pastikan Lima Calon Telah Mendaftar

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) pada Sabtu mendatang di Jl. Ali Kelana Blok B 7 Kelurahan Berlian Batam Center,  Agenda ini menjadi momentum penting penentuan kepemimpinan baru PWMOI Kepri setelah sebelumnya mengalami kekosongan ketua. Senin (08/12/2025)

Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, membenarkan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan Muswil telah memasuki tahap akhir. Ia memastikan Muswil akan dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan mengedepankan prinsip demokrasi serta transparansi.

“Muswil PWMOI Kepri akan kita laksanakan Sabtu depan ini di kantor sekretariat. Panitia sudah siap, mulai dari teknis acara, tata tertib, hingga verifikasi peserta dan calon,” ujar Mitra Julia tama

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lima orang secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PWMOI Kepri. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dan dinamika positif dalam tubuh organisasi.

“Alhamdulillah, sampai hari ini sudah ada lima kandidat yang mendaftar. Ini menandakan PWMOI Kepri memiliki banyak kader potensial yang siap memimpin dan membesarkan organisasi,” tambahnya.

Mitra menegaskan, seluruh calon yang telah mendaftar akan melalui proses verifikasi administrasi dan persyaratan sesuai AD/ART PWMOI sebelum ditetapkan sebagai calon tetap dalam forum Muswil.

Muswil PWMOI Kepri sendiri dijadwalkan berlangsung dengan sejumlah agenda utama, di antaranya laporan pertanggungjawaban, sidang pleno, penyampaian visi-misi calon ketua, serta pemilihan ketua PWMOI Kepri periode berikutnya.(Tim/Red)

Share:

Aksi Jilid II, JMHI Minta Presiden RI Jalankan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta No.4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali berunjuk rasa di Lingkar Patung Kuda, Monas Jakarta (Istana Negara dan Kemensetneg). Mereka menyuarakan terkait kejanggalan dibalik proses hukum yang sedang ditempuh Abdul Hayat Gani sebagai ASN dalam memperjuangkan martabat dan hak kepegawaiannya. (04/12/2025)

Diketahui Abdul Hayat Gani sudah menempuh jalur hukum sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan keluar sebagai pemenang serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu mewajibkan pihak tergugat (Presiden RI) untuk membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani 

"Sudah sepantasnya Bpk. Presiden RI menjalankan perintah Eksekusi PTUN No. 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT, terkait  kewajiban Presiden RI sebagai termohon untuk membayar kompensasi sebagai ganti rugi kepada pemohon Bpk. Abdul Hayat Gani. Ini perintah atau penetapan pengadilan, wajib di patuhi" ujar Syahril koordinator Lapangan

Syahril juga meminta kepada Presiden RI untuk memberikan Rapor Merah kepada Pemprov Sulsel

"Pemberhentian Bpk. Abdul Hayat Gani oleh Pemprov Sulsel itu tidak sesuai atau cacat prosedural. Proses hukum masih berjalan, bahkan Bpk. AHG keluar sebagai pemenang kok di berhentikan!. Jadi pantas jika presiden RI memberikan Rapor Merah ke Pemprov Sulsel" tegas Syahril 

Di lain sisi, Wiranto ketua umum JMHI meminta Presiden RI agar mencopot Zudan Arif Fakrulloh sebagai kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas dugaan berbagai macam pelanggaran 

"Saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulsel, Pak Zudan mengeluarkan kebijakan yang keliru, yang mana kebijakan tersebut di jadikan sebagai dasar oleh Kemensetneg sehingga eksekusi putusan PTUN berjalan alot dan berbelit-belit. Serta pak zudan diduga menyalahgunakan wewenang dan pungli pada program S3 yang digagasnya" lantang Wiranto

Diketahui pada 3 November yang lalu JMHI melakukan aksi jilid I, sekaligus melayangkan surat kepada Mensetneg tapi sampai hari ini belum ada respon yang di terimah oleh JMHI

Wiranto menilai  tata kelola administrasi persuratan di internal Kemensetneg tidak profesional dan transparan, dirinya meminta Mensetneg agar mengevaluasi jajarannya yang tidak becus 

"Kami menyerahkan surat ke Mensetneg sudah sebulan lebih, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan. Ini pemerintahan pusat loh.! Masa ngurus surat aja gak becus" ujarnya 

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, mereka berharap Presiden RI mendengarkan dan mengakomodir tuntutan JMHI



Share:

KOMDIGI Bersama Anggota DPR RI Laksanakan Pelatihan, Resiko Keamanan Digital Pada Anak


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Resiko Keamanan Digital Pada Anak”.

Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Dangiang Pasir Pakuan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Sabtu  (06/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa dunia digital merupakan dunia baru yang memiliki sisi pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita. Bahkan mulai mengambil alih kehidupan kita, sebagian dari kita itu tidak paham karakter dari dunia digital itu sendiri, sedangkan sebagian yang lain menganggap dunia digital itu sama dengan dunia nyata.

Dunia digital yang kita amati sekarang ini banyak sekali sisi positif yang bermanfaat, kita bisa mempertemukan teman-teman lama, kita bisa mempertemukan orang yang memiliki hobi yang sama, ketertarikan yang sama, bisnis yang sama. Jadi banyak sekali hal positif yang hadir dalam dunia digital ini." Ucapnya 

“Sedangkan dampak negatif dari dunia digital itu sendiri salah satunya adalah over eksposur”.

Anak - anak dibawah umur itu merupakan masa-masa pembentukan, idealnya pertumbuhan fisik, mental, otak anak itu berinteraksi dengan dunia nyata, bukan dengan dunia yang mereka tidak paham ada dimana. Sehingga anak-anak yang mendapatkan exposure dunia digital terlalu dini ini menimbulkan persoalan baru. Anak-anak yang over exposure terhadap dunia digital itu mengalami tumbuh dan kembang yang tidak seharusnya, misalnya anak-anak dihadapkan pada video gambar yang bergerak dalam usia yang sangat dini itu akan mengganggu kinerja tumbuh kembang otak anak. Kenapa? Karena ketika anak terlalu over diberikan video gambar itu akan membuat mereka malas membaca, sehingga rata-rata mengalami kemunduran didalam akademis sekolah nya." Ujarnya 

Belum lagi jika sudah ketergantungan atau kecanduan pada gadget, sehingga banyak negara itu mulai meregulasi atau mengatur penggunaan gadget, media sosial pada anak-anak dibawah umur

Karena banyak sekali kasus-kasus anak usia dini yang kecanduan gadget sampai tidak mau belajar karena sibuk dengan game online nya, ada yang menjadi korban pembulian, judi online dsb." Ujarnya

Banyak nya kasus dalam dunia digital ini saya mengajak bapak ibu semua yang hadir pada siang hari ini untuk meregulasi diri kita sendiri dan anak-anak kita, untuk mengurangi exposure gadget, mengurangi interaksi anak kita dengan gadget, apalagi media sosial yang terkoneksi dengan dunia digital." Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Diyah Puspitarini, m.Pd selaku Komisioner KPAI RI menyampaikan kita tahu bahwa anak-anak di Indonesia ini jumlahnya adalah sepertiga dari penduduk Indonesia, jadi jika penduduk Indonesia ada 280 JT maka sepertiganya yaitu 30 JT itu adalah anak-anak. Dan anak-anak kita ini nanti yang akan menjadi pemimpin dan harapan untuk membangun bangsa kita lebih baik. Didalam undang - undang perlindungan anak terutama di pasal 1 dijelaskan bahwa anak itu adalah anak usia dalam janin - batas maksimal 18 tahun. KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Ini amanat nya adalah menjalankan undang-undang perlindungan anak dan itu yang kami lakukan saat ini." Ucapnya

Berbicara tentang keamanan digital dunia digital membawa dampak ganda bagi anak, dampak positifnya (akses belajar, pengembangan skill digital, konektivitas), namun juga terdapat dampak negatif seperti penurunan fokus, gangguan tidur, masalah sosial (isolasi, cyberbullying, perbandingan diri), potensi kecanduan, gangguan emosi (kecemasan, depresi, mudah marah), dan risiko paparan konten berbahaya (pornografi, kekerasan, penipuan), yang semuanya menuntut peran aktif orang tua dalam pendampingan dan edukasi agar anak tumbuh cerdas digital.

Banyak kasus-kasus kekerasan seksual didunia digital dan tentu saja ini sangat berbahaya, kekerasan seksual ini masuk lewat aplikasi seperti Instagram, telegram, Facebook, kemudian tiktok dan masih banyak lagi.

Mereka mencari mangsa (para predator) lewat media sosial, kita sebagai orang tua jangan senang ketika melihat anak yang hari-hari nya sibuk di kamar dengan gadget nya, karena kita tidak tau apa yang sedang anak kita lakukan dengan gadget nya itu." Ucapnya 

Untuk menjaga anak dari dampak negatif dunia digital, kita orang tua perlu menerapkan pengawasan aktif kepada anak, komunikasi saling terbuka, dan menjadi teladan, dengan cara membuat aturan screen time, memakai fitur kontrol orang tua, menemani saat daring, mengajarkan berpikir kritis dan etika digital, serta menyeimbangkan dengan aktivitas dunia nyata, serta jangan jadikan gawai sebagai pengasuh." Ujarnya (Tim/Red)

Share:

Sun Squad Institute ajak Husniah Talenrang Ngopi di Jenenponto

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Kunjungan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Kabupaten Bulukumba dalam rangkaian musyawarah Daerah PAN se Sulawesi Selatan, rencananya Bupati Gowa tersebut akan ikut melaksanakan Musda PAN. 

Rombongan Husniah Talenrang di terima Bupati Jeneponto H. Paris Yasir di rumah jabatan Bupati Jeneponto, Jumat siang 5 Desember 2025. 

Koordinator SSI Suwandi Wahyudi menyebut jika Sun Squad Institute yang akan mensosialisasikan Husniah Talenrang sebagai Ketua DPW PAN Sulsel dan Gerakan Bantu Rakyat, yaitu bedah rumah miskin ektrim dan Toko Harapan. 

" Kami mendukung program ibu Bupati Gowa dalam kapasitas sebagai Ketua DPW PAN, karena program beliau bukan hanya di butuhkan untuk daerah yang beliau pimpin tetapi seluruh masyarakat" jelasnya Suwandi

Aktivis pemuda ini juga berharap jika program penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Jeneponto dengan mengajak kolaborasi semua elemen adalah upaya baik untuk kesejahteraan pembangunan daerah. 

"Saya kira bagus untuk semua berkolaborasi karena mengurangi kemiskinan bukan hanya tugas Bupati kami, tetapi seluruh stakeholder yang ada termasuk masyarakat, pemuda dan pemerintah, saya sangat bersyukur ibu ketua DPW dapat berbagi ide dan Gagasan untuk kemajuan kami" jelasnya. 

Ketua DPW PAN Sulsel menyampaikan jika persoalan kemiskinan daerah bukan hanya tugas Bupati saja, tetapi seluruh elemen yang ada di daerah. 

" Memulai saja untuk kemajuan setiap daerah itu persoalan berbeda, tapi yang terpenting saya kira adalah focus pada solusi bukan pada masalahnya, bantu semua termasuk pemerintah untuk kemajuan Jeneponto" jelas ketua DPW PAN sulsel
Share:

Pelatihan Literasi Digital, Tanggung jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Tanggung Jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital".

Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Gambyong Mari Kangen, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Jumat  (05/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa lebih dari separuh manusia di dunia ini sudah tersambung dengan dunia digital, terdapat 180 JT pengguna sosial media di Indonesia,  56,3% pengguna nya adalah perempuan,  dan 43,7% pengguna nya laki-laki. Ini merupakan jumlah yang sangat besar sekali karena 180 JT itu melebihi jumlah penduduk dari 2 Negara seperti Eropa atau Arab.” Ucapnya 

Banyaknya pengguna digital ini bisa di katakan sangat bagus bagi orang-orang yang bisa memanfaatkannya seperti pembisnis, aktifis sosial, ekosistem yang bagus, dan tentu saja bagi orang yang memiliki niat jahat ini juga merupakan peluang yang bagus. Karena media sosial ini media yang bisa menyambungkan berbagai macam orang yang didalam dunia nyata itu sulit terhubung." Ucapnya 

Ada orang-orang dengan hobi sangat khusus, sangat spesifik itu bisa tersambung melalui media sosial, ada orang yang tidak bergaul di dunia nyata tapi di media sosial mudah tersambung.

Nah itu lah karakteristik media sosial, walaupun media sosial juga bisa menjauhkan yang sudah dekat seperti keluarga, contohnya saat kumpul bersama keluarga sibuk dengan gadget nya masing-masing.  Sehingga hubungan kekeluargaan menjadi hambar.” Ucapnya

Selain itu Dr H. Sukamta juga menegaskan bahwa kita harus menerapkan dalam diri untuk bisa membatasi gadget ini, karena jika tidak kita akan semakin kecanduan yang justru itu akan merugikan kita sendiri. Bahaya kecanduan disini dapat membuat kita depresi, serta menyebabkan kualitas tidur kita menurun, pola makan terganggu, kurang aktifitas fisik dan tentu saja hubungan sosial menjadi renggang karena hari-hari nya digunakan untuk bermain gadget." Ucapnya

Dr. H. Sukamta juga menyampaikan ada banyak problem yang harus kita hindari di media sosial ini. 

"Ada banyak problem di dunia digital yang harus kita hindari yaitu oversharing, perilaku yang terlalu banyak berbagi kehidupan pribadi di media sosial, bahaya oversharing dapat membuat kita kehilangan privasi, risiko pencurian data pribadi, gangguan kesehatan mental bahkan ancaman keamanan pribadi," ucapnya

Selain itu hati-hati dan teliti dalam bermedia sosial karena banyak sekali tindakan kriminal di media sosial seperti penipuan online, pencurian dan kebocoran data, penyebaran hoaks dll, meskipun kejahatan di media sosial ada pidana nya yaitu UU ITE 1/2024, perubahan kedua UU 11/2008, UU 19/2016 kita harus tetap waspada dan cerdas dalam bermedia sosial." Ujarnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Taat Setyabudi, m. Pd selaku Direktur Suluh Sasmita Learning Center mengungkapkan bahwa kita ini hidup di era yang paling terhubung dalam sejarah manusia, namun seringkali merasa paling kesepian. Ditengah banjir informasi, kebenaran justru menjadi barang langka. Kita "kenyang" data, tapi "lapar" akan makna." Ucapnya 

Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar.

Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Semakin banyak pengguna internet semakin banyak informasi yang beredar, namun kita di tuntut untuk pandai memilih dan memilah karena tidak sedikit informasi hoaks yang beredar," tegasnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahwa banyak anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, yang justru membuat anak kecanduan gadget. 

"Tidak sedikit anak-anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, anak-anak kita sedang bertarung melawan super-komputer yang didesain oleh insinyur jenius untuk menciptakan kecanduan, sebelum berusia 25 tahun otak mereka belum bisa mengendalikan dirinya sendiri, itu sebabnya banyak anak yang kecanduan gadget." Ucapnya 

Bapak ibu harus memiliki strategi dalam bermain gadget dilingkungan keluarga, terapkan zona bebas hp yaitu haramkan hp di meja makan, tempat ibadah, dan kamar tidur. Selain itu orang tua juga harus bisa memonitor jangan cuma melarang anak, tapi dampingi mereka. Karena anak itu meniru perbuatan orang tua." Ucapnya (Tim/Red)

 

Share:

DPD IYC Kepri Meminta Tindak Tegas Rokok Ilegal PSG, Yang Diduga Merugikan Negara Terliunan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Menduga Rokok ilegal marak di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. 

Masih Sekretaris Jendral Zuan, Menyampaikan menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. Diduga PT berasal dari Kota Batam. Jumat (05/12/2025)

“Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah PSG Gold dan PSG Red di sebut rokok Filter Cigarettes isi 20 batang dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau”.


Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam dan beberapa kota dan kabupaten Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.

Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung. 

Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya perbungkus sudah mencapai Rp 10.000 atau Rp 13.000 dan perselop di harga 80.000-90.000 di perjualbelikan oleh kios-kios ke konsumen.

“Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut”.


Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama tak asing.

"Bos rokok PSG itu tidak asing bro," ucap Sekretaris Jendral IYC Kepri Zuan

Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Anu. Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai 'koordinator lapangan' dari produk ilegal itu di kepulauan Riau (Kepri).

Sementara itu, Kami dari Pengurus DPD IYC Kepri sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan Negara Indonesia diduga hingga terliunan rupiah.


“Rokok PSG yang ada khususnya di PT Kota Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini

“Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita”.

“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan

Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.

Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2022 akhir lalu. 

Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini (Tim/Red)


Edisi ke-2

Share:

KOMDIGI Dengan DPR RI Laksanakan Agenda Pelatihan Literasi Digital, Keamanan Data Pribadi di Media Sosial


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema Keamanan Data Pribadi di Media Sosial. Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Yapong dari Betawi, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis  (04/12/2025).

“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.

Dalam sesi diskusi pertama  Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Secara umum data pribadi itu tidak semua orang menganggap hal yang penting untuk dilindungi, ada orang yang dengan sangat mudah membagikan no KTP, membagikan identitas pribadi, membagikan no KK nya, bahkan belum lama ini ada orang rame-rame menjual data retina mata." Ucapnya

Mereka menganggap bahwa dengan menjual data retina mata tidak ada yang hilang dalam dirinya, tetapi bapak ibu dunia digital ini sangat canggih ketika seseorang telah memindahkan data retina mata kepada orang lain, artinya dia juga sudah memindahkan data pribadi nya secara tidak langsung kepada orang lain. sehingga bisa dibilang data hidup nya itu sudah dipegang orang lain." Ujarnya 

Hari ini dunia digital sudah menjadi jalan hidup kita, 60 - 70 % hidup kita sudah terikat dengan dunia digital,  dunia maya itu sudah menjadi pola kehidupan kita di waktu hidup, bahkan ada orang-orang ketika tidur sekalipun itu tetap terhubung dengan dunia digital, contohnya orang yang menggunakan jam tangan pintar / smartwatch yang bisa mendeteksi tekanan darah, kegelisahan, dll itu semua ditransfer ke dalam aplikasi lalu diolah datanya. Hal ini menunjukkan bahwa hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital. " ujarnya

Dalam situasi seperti ini ketika hidup kita sebagian besar sudah berada di dunia maya maka identitas maya itu berarti kehidupan itu sendiri, kita mungkin akan memerlukan untuk transaksi - transaksi, ada transaksi perbankan, kependudukan, dll. 

ketika data pribadi kita sudah ditangan orang lain itu artinya identitas kita sudah ditangan orang lain, tergantung orang lain itu akan menggunakannya untuk apa." tegasnya 

Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita. Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu. 

kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan." Ucapnya 

Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warganegara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  hari ini di media sosial yang harus di lindungi adalah data-data nya. di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi.

oleh karena itu saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri," Ucapnya

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta T, S.T., M. Kom selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM  

Mengungkapkan Negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya, Pelanggaran UU PDP Perorangan 

Yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 ( Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali)

Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan)

Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar." Ucapnya 

Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak." Lanjutnya 

Pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas" ujarnya

Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita," tutupnya (Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri Minta Kanwil DJBC Khusus Kepri Gempur Rokok Ilegal Merek PSG Gold, PSG Merah dan Hmild


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang –  Keberadaan rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin tidak terbendung bermacam merek rokok sudah masuk ke pangsa pasar salah satu merek rokok yang baru bernama PSG list Gold putih, PSG list Merah putih dan Hmild. Informasinya rokok tanpa pita cukai tersebut belum begitu lama beredar di Kepulauan Riau (Kepri), untuk menekan membludaknya rokok ilegal di kepri diminta kepada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri untuk menggempur rokok tersebut agar tidak semakin meluas peredaranya yang berdampak kepada industri rokok dalam negeri serta dapat mengurangi pendapatan dari sektor cukai.

Hal tersebut dikatakan, Zuan Selaku Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri kepada tim media KABARMASA.COM Selasa (02/12/2025), 


Ya dia berharap Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajaranya agar serius menggempur rokok tanpa pita cukai, artinya rokok ilegal yang sudah lama beredar cukup membuat negara rugi dan membuat beacukai kelimpungan untuk membasminya sekarang muncul lagi rokok dengan merek yang baru yakni PSG dan Hmild artinya sebelum rokok tersebut beredar luas (masif) selayaknya beacukai melakukan tindakan penegahan dengan menggelar razia besar-besaran, Pungkasnya


”Kita masih yakin Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk menggempur rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut, pasalnya mudah di dapat di kedai – kedai maupun warung, Ya tinggal perintahkan saja anggotanya razia, tetapi razianya dengan sungguh- sungguh jangan hanya serimonial saja, hasilnya tidak akan maksimal dalam memberengus peredaran rokok merek PSG tersebut,” Tandasnya


Masih Sekretaris Jendral Zuan lagi, Selain di Kota besar seperti Tanjungpinang dan Batam keberadaan rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut sudah merambah di Karimun dimana Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri berada ini tentu tantangan yang sangat besar bagi beacukai apakah mampu untuk membrengus rokok tersebut atau sebaliknya, namun harapan tetap ada Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk membumi hanguskan rokok merek PSG dan Hmild tersebut di Kepri, Tegasnya


“Kemenkue perlu sadar rokok ilegal bisa merusak industri dan kesehatan. Mari dukung kebijakan yang memperkuat regulasi dan edukasi untuk masyarakat agar bersama kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik”. Dipertegas Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri zuan


KABARMASA.COM akan menyurati Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri selanjutnya, sampai berita ini diunggah belum dapat konfirmasi pihak terkait, pihak DPD IYC Kepri akan mendorong program Presiden Indonesia Prabowo Subianto serta Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu untuk berbenah jika tidak mau di bekukan. 


“Dia mengajak semua unsur di kemenkeu untuk perbaiki kinerja Bea Cukai”. 


Yang di mana telah memberikan alaram maklumat kepada instasi BEA DAN CUKAI akan di bekukan jika tidak ada perbaikan dalam internal di kutip dari tiktok Kompas.com (Tim/Red)

Share:

SIGA Gorontalo Nilai Pemberhentian Kepala PKM Sipatana Tidak Tepat, Gelar Aksi Di Dinas Kesehatan Dan DPRD Kota Gorontal

KABARMASA.COM, GORONTALO- Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo kembali tampil di garda depan mengawal polemik layanan kesehatan di Kota Gorontalo. Senin, 1 Desember 2025, SIGA menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo sebagai bentuk keprihatinan atas keputusan pemberhentian Kepala Puskesmas (PKM) Sipatana yang dinilai terburu-buru dan tidak didukung pemahaman kronologi secara menyeluruh oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Kadis Dinilai Mengambil Keputusan Saat Tidak Menguasai Kronologi

Koordinator SIGA Gorontalo, Agung Puluhulawa, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diketahui berada di luar daerah pada tanggal 17 November 2025—hari ketika insiden terjadi yang bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional.

“Tidak logis jika keputusan sepenting pemberhentian pimpinan puskesmas diambil ketika pejabat penanggung jawab justru tidak berada di lokasi dan belum memahami rangkaian kejadian secara lengkap,” ujar Agung, (02/12/2025).

SIGA menilai keputusan tersebut telah membentuk opini publik yang keliru, bahkan memperkuat stigma salah sasaran terhadap Kepala PKM Sipatana.

SIGA: Stigma Publik Salah Arah, Kelalaian Justru Berawal dari Tingkat Staf

Melalui kajian internal, SIGA menemukan indikasi bahwa kelalaian awal justru terjadi pada tingkat staf yang pertama kali menerima laporan kondisi kritis pasien. Staf terkait diketahui sedang mengikuti penyuluhan dan tidak merespons cepat permintaan penanganan.

“Jika respons pertama sudah terlambat, maka tahapan selanjutnya pasti terhambat. Ini bukan persoalan pimpinan puskesmas, melainkan kegagalan komunikasi di tingkat operasional,” tegas Agung.

Karena itu, SIGA meminta Dinas Kesehatan bersikap transparan dan tidak menempatkan Kepala PKM Sipatana sebagai “kambing hitam” atas situasi yang belum sepenuhnya dipahami publik.

SIGA Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Gorontalo: "DPRD Jangan Tidur!"

Setelah aksi di Dinas Kesehatan, massa SIGA Gorontalo melanjutkan langkah advokasinya dengan mendatangi Gedung Parlemen DPRD Kota Gorontalo. Dalam aksi tersebut, SIGA menuntut agar DPRD mengambil alih fungsi pengawasan dan tidak pasif terhadap persoalan hulu-hilir pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo.

Yel-yel “DPRD Jangan Tidur!” menggema di halaman kantor legislatif sebagai bentuk dorongan agar wakil rakyat segera bertindak.

DPRD Memberikan Respons Positif

Meskipun Ketua DPRD tidak berada di tempat, komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Ketua DPRD Kota Gorontalo menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik PKM Sipatana.

“Kami akan menindaklanjuti permintaan RDP. Silakan SIGA Gorontalo menyampaikan surat resmi agar proses dapat segera dijadwalkan,” ujar Ketua DPRD melalui telepon yang disambungkan kepada massa aksi.

SIGA menyambut baik respons tersebut dan menyatakan siap melayangkan surat resmi sebagai langkah formil agar proses klarifikasi dan evaluasi dapat dilakukan secara terbuka.

SIGA Akan Mengawal Kasus Hingga Tuntas

SIGA Gorontalo menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar aksi demonstratif, tetapi bagian dari komitmen moral untuk memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara serampangan dan tidak mengorbankan nama baik pihak yang bekerja profesional.

“Kami hadir bukan untuk membela individu, tetapi untuk memastikan prosedur ditegakkan, bukan dieksploitasi untuk meredam tekanan publik. Kami akan mengawal kasus ini hingga keputusan yang adil benar-benar ditegakkan,” tegas Agung Puluhulawa.

SIGA menegaskan bahwa transparansi, keadilan, dan akuntabilitas adalah kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan institusi pemerintahan.
Share:

‎M. Akbar Resmi Laporkan Mantan Pejabat (PJ) . Gubernur Sul-sel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kejati Sulsel Terkait Dugaan "Praktik PUNGLI" di Lingkup Pemprov‎

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Aktivis pegiat antikorupsi, M. Akbar, secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel. Selasa, 2 Desember 2025
‎Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan PUNGLI dengan dalil program sedekah seribu sehari & acara lepas sambut Jadi PJ. Gub. ( Yang mewajibkan masing2 kepala biro menyetor 2,5 jt dan untuk kepala dinas sebesar 5 jt. ) yang disinyalir terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) saat Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sul-sel waktu itu.
‎M. Akbar yang ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
‎"Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik PUNGLI dalam bingkai sedekah 1000 Rp. perhari & acara lepas sambut PJ. Gub. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan," tegas M. Akbar kepada awak media.
‎Menurut Akbar, praktik PUNGLI merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional. Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Prof. Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.
‎"Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Prof. Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini," lanjutnya.
‎Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎Tentang Kasus: M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Share:

Pelantikan HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX: Diskusi Publik Tegaskan Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat Sebagai Kompas Moral Pemuda

Gedung DPRD Kota Yogyakarta menghadirkan suasana yang tidak biasa. Ruang sidang yang umumnya menjadi tempat dinamika politik antar fraksi, berubah menjadi arena refleksi bersama. Di tempat itulah HMI Komisariat Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyelenggarakan Pelantikan dan Diskusi Publik bertajuk “Menguatkan Karakter Kebangsaan Bagi Pemuda Berbasis Nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat.”(30/11/2025).

Agenda yang awalnya diperkirakan berlangsung formal justru berkembang menjadi ruang penyampaian kritik dan kegelisahan terhadap arah gerak generasi muda Yogyakarta di tengah tekanan zaman modern.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H., menyampaikan refleksi mendalam. Ia menyoroti bahwa filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sering kali hanya berhenti pada tataran slogan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Jogja memiliki kekayaan nilai, tetapi minim keteladanan jika filosofi budaya hanya dipajang tanpa dihidupkan,” tuturnya, seakan menyentil pemerintah yang belum sepenuhnya menghadirkan kebijakan sejalan dengan jati diri budaya Yogyakarta. Ia menegaskan pentingnya kembali pada hakikat Jogja sebagai kota budaya, kota pendidikan, dan kota harmoni, bukan semata kota wisata.

Pembicara berikutnya, R.Ry Drs. Heru Wahyu Kismoyo, M.Si., mengulas hilangnya arah identitas generasi muda akibat pesatnya perkembangan teknologi. 
Menurutnya, “Pemuda yang tak mengenal akar budayanya akan mudah terseret arus digital,” menyoroti kecenderungan mahasiswa yang lebih terpikat tren sesaat daripada menggali nilai adiluhung warisan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Lebih jauh, Syafiqurrohman, Sekjen KNPI DKI Jakarta, mengkritisi fenomena organisasi kepemudaan yang kehilangan jati diri. Ia menilai sebagian besar aktivitas hanya bersifat seremonial tanpa gagasan fundamental.

“Organisasi akan rapuh jika tidak memiliki marwah. Pemuda harus kembali menjadi kekuatan moral, bukan sekadar pemburu piagam,” tegasnya. Ia menambahkan, pemuda Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral lebih besar karena lahir dan tumbuh di daerah yang kaya nilai luhur. “Jika bukan pemuda Jogja yang menjaga adab publik, siapa lagi?”

Fuad, Komisioner KPID DIY, melihat persoalan dari aspek media. Ia menyatakan bahwa derasnya konten digital secara perlahan mengurangi peran pendidikan karakter. “Saat ini kita tengah kalah dari algoritma,” ungkapnya.

Dari sisi politik, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengingatkan bahwa tradisi politik santun yang selama ini melekat pada Jogja semakin terkikis oleh kepentingan pragmatis. Ia menegaskan bahwa pemilu damai bukan tradisi yang terjadi secara otomatis, tetapi harus terus dirawat.

Acara mencapai puncaknya ketika M. Haikal Al-Mugarip dilantik sebagai Ketua Komisariat HMI yang baru. Dalam pernyataan pelantikannya, Haikal menekankan bahwa amanah organisasi bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab spiritual.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT” ucapnya. Ia menegaskan komitmen menjaga peran HMI sebagai ruang pembentukan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Di hadapan ratusan kader HMI, mahasiswa, dan aktivis muda, diskusi yang tajam tersebut menyampaikan pesan kuat: nilai Adiluhung Ngayogyakarta Hadiningrat harus benar-benar diterapkan sebagai pedoman moral dan bukan sekadar kutipan kultural.
 Pemuda  tidak cukup menjadi pengikut arus perkembangan zaman, tetapi harus tampil sebagai penentu arah.

Perubahan, sebagaimana disampaikan para narasumber, bermula dari keberanian memperbaiki karakter diri.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts