BEM-Nusantara: Perpol No.10 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Putusan MK Serta Potensi Menurunkan Kepercayaan Publik Atas Instansi Polri
AMKEI INDONESIA Apresiasi Polda Metro Jaya, Namun Sekjend Eksekutif, DPP AMKEI INDONESIA ' Hamka Djalaludin Refra.S.H Soroti Penerapan Pasal Kasus Tewasnya Dua Warga Kupang
LBH KNPI DKI Jakarta Nilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Bermasalah Secara Konstitusional
PWMOI Kepri Punya Ketua Baru, Dr. C. Hendri Terpilih Secara Aklamasi
Batam – Musyawarah Wilayah (Muswil) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Dr. C. Hendri, S.Si., M.E sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepri. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Muswil yang digelar di Kantor batam center. Sabtu 13 Desember
Pemilihan secara aklamasi terjadi setelah seluruh peserta Muswil sepakat memberikan mandat kepemimpinan kepada Dr. C. Hendri, yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, serta visi kuat dalam membangun organisasi pers yang profesional dan berintegritas.
Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, menyampaikan bahwa proses Muswil berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Forum Muswil secara bulat menetapkan Dr. C. Hendri sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri secara aklamasi. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama peserta yang memiliki hak suara,” ujar Mitra.
Dr. C. Hendri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa PWMOI Kepri menjadi organisasi pers yang solid, independen, dan mampu menjawab tantangan perkembangan media digital.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, PWMOI Kepri harus semakin profesional, bersatu, dan berperan aktif dalam menjaga marwah jurnalistik,” kata Hendri.
Muswil PWMOI Kepri juga menjadi momentum konsolidasi internal organisasi setelah dinamika yang cukup intens menjelang pelaksanaan Muswil. Dengan terpilihnya ketua baru, PWMOI Kepri diharapkan dapat segera menyusun kepengurusan lengkap dan program kerja strategis untuk periode mendatang.
Kegiatan Muswil dihadiri oleh pengurus PWMOI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, panitia Muswil, calon ketua, peserta pemilik suara.(Tim/Red)
DPD IYC Kepri, Meminta Instansi BP Batam, Bea Cukai Tipe B dan APH Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam
“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pangsaran sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri)”. Sabtu (13/12/2025)
Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun. Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara.
Lanjut sekretaris jendarl DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan BP Batam, kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan
Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha
“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
- Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Kami dari DPD IYC Kepri meminta tegas PT yang memproduksi Rokok Ilegal seperti, PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo klasik, Hminds, Hmild secara terang-terangan, Diduga satu PT tersebut yang distribusikan Rokok Ilegal Se-Kepri
Hingah berita ini naik di publikasikan atas keadaan sadar-sesadarnya, Tidak dengan tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal, meminta Kemenkue serta jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bea dan Cukai tipe B, Kepala BP Batam dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat mencabut izin pt Rokok Ilegal tersebut dan Copot atau tangkap oknum yang berseragam yang telah menyalagunakan wewenangnya.(Tim/Red)
Edisi ke-3
Bahas Isu Strategis, Aktivis PMII Desak Pemerintah dan APH Usut Mafia Lingkungan
Melalui keterangan resmi yang diterima pada Jum'at (12/12), isu strategis itu mencakup tantangan domestik dan tantangan global yang memperkuat situasi dan kondisi ketidakpastian yang akan mengancam stabilitas geo-ekonomi politik.
Menurut Dedy yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, tantangan strategis hanya bisa dihadapi secara gotong royong dan harmonisasi antara pemerintah dan rakyat secara kolektif.
Dari segmen politik, dia menilai satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menghadapi tantangan stabilitas politik yang signifikan, dia menilai proses pembangunan politik ditahap integrasi belum optimal.
Diapun menyarankan agar komunikasi publik antara elit pemerintah-masyarakat harus diperbaiki dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat agar pesan-pesan ke publik tersampaikan secara baik dan menjernihkan masyarakat.
Menurutnya, ada pihak-pihak elit yang memiliki agenda besar untuk menghambat proses pembangunan politik di pemerintahan Prabowo-Gibran dengan memengaruhi aspek emosional sosiologis masyarakat melalui media sosial maupun media mainstream lainnya.
Diapun memberikan pandang terhadap persoalan Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya yang kini menjadi perbincangan publik akibat ucapannya pada rapat komisi I DPR RI bersama Komdigi.
Menurutnya, anggota DPR memiliki hak imunitas dan bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya pada rapat DPR. Iapun menilai Endipat Wijaya sedang menjalankan tugasnya sebagai mitra kritis pemerintah.
Namun, terdapat kekeliruan yang menimbulkan sentimen negatif di masyarakat dan dimanfaatkan sebagai agitasi propaganda oleh kalangan tertentu melalui media dengan memengaruhi aspek sosiologis masyarakat.
Menurutnya, Endipat Wijaya telah bertanggungjawab dan secara sadar memahami kekhilafannya dengan menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.
Iapun mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kepri untuk dapat menahan diri dan tidak menjadi korban objek politik dari kalangan tertentu.
“Kita harus menahan diri dan berpikir jernih, kita adalah bangsa yang besar, bukan bangsa yang saling menjatuhkan. Jika sesama anak bangsa terus dibenturkan, yang untung dan rugi siapa?,” ungkap Dedy.
Menurutnya, agenda propaganda politik yang sedang berjalan, ditujukan untuk menciptakan ke-chaosan di masyarakat dan memperburuk situasi ekonomi politik.
Ia berpandangan, bahwa situasi dan kondisi di Indonesia sedang tahap pemulihan akibat tragedi demonstrasi pada bulan Agustus lalu hingga kondisi bencana alam yang akan berdampak terhadap kemampuan ekonomi dan pembangunan domestik.
“Pemulihan hanya bisa dikerjakan secara gotong royong atas kesadaran bersama,” pungkasnya.
Diapun mengingatkan agar pemerintah konsen terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana di setiap daerah khususnya daerah Kepulauan Riau dengan menguatkan peran BPBD, mengingat akhir tahun Indonesia sering mengalami cuaca buruk.
Dedy menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis ekosistem ekologis dengan menjaga hutan dan bakau. Ia mendesak agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengusut mafia perusak lingkungan dan melalukan pemulihan lingkungan.
“Pemerintah dan APH harus serius membasmi mafia lingkungan, akibat yang ditimbulkan sangat berdampak di sendi kehidupan masyarakat,” tutupnya.(Tim/Red)
Hamka Djalaludin Refra.S.H. Nyatakan Dukungan terhadap Judicial Review Syamsul Jahidin atas UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI
Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Saat Bencana Sah Tanpa Izin Pemerintah
Front Rakyat Menggugat Mendesak Kejagung RI & Kejati Maluku Segera Tetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Sebagai Tersangka
Muswil PWMOI Kepri Dimulai, Ketua Panitia Pastikan Lima Calon Telah Mendaftar
Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, membenarkan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan Muswil telah memasuki tahap akhir. Ia memastikan Muswil akan dilaksanakan sesuai aturan organisasi dan mengedepankan prinsip demokrasi serta transparansi.
“Muswil PWMOI Kepri akan kita laksanakan Sabtu depan ini di kantor sekretariat. Panitia sudah siap, mulai dari teknis acara, tata tertib, hingga verifikasi peserta dan calon,” ujar Mitra Julia tama
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lima orang secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PWMOI Kepri. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dan dinamika positif dalam tubuh organisasi.
“Alhamdulillah, sampai hari ini sudah ada lima kandidat yang mendaftar. Ini menandakan PWMOI Kepri memiliki banyak kader potensial yang siap memimpin dan membesarkan organisasi,” tambahnya.
Mitra menegaskan, seluruh calon yang telah mendaftar akan melalui proses verifikasi administrasi dan persyaratan sesuai AD/ART PWMOI sebelum ditetapkan sebagai calon tetap dalam forum Muswil.
Muswil PWMOI Kepri sendiri dijadwalkan berlangsung dengan sejumlah agenda utama, di antaranya laporan pertanggungjawaban, sidang pleno, penyampaian visi-misi calon ketua, serta pemilihan ketua PWMOI Kepri periode berikutnya.(Tim/Red)
Aksi Jilid II, JMHI Minta Presiden RI Jalankan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta No.4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT
KOMDIGI Bersama Anggota DPR RI Laksanakan Pelatihan, Resiko Keamanan Digital Pada Anak
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Resiko Keamanan Digital Pada Anak”.
Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Dangiang Pasir Pakuan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Sabtu (06/12/2025).
“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.
Dalam sesi diskusi pertama Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa dunia digital merupakan dunia baru yang memiliki sisi pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan kita. Bahkan mulai mengambil alih kehidupan kita, sebagian dari kita itu tidak paham karakter dari dunia digital itu sendiri, sedangkan sebagian yang lain menganggap dunia digital itu sama dengan dunia nyata.
Dunia digital yang kita amati sekarang ini banyak sekali sisi positif yang bermanfaat, kita bisa mempertemukan teman-teman lama, kita bisa mempertemukan orang yang memiliki hobi yang sama, ketertarikan yang sama, bisnis yang sama. Jadi banyak sekali hal positif yang hadir dalam dunia digital ini." Ucapnya
“Sedangkan dampak negatif dari dunia digital itu sendiri salah satunya adalah over eksposur”.
Anak - anak dibawah umur itu merupakan masa-masa pembentukan, idealnya pertumbuhan fisik, mental, otak anak itu berinteraksi dengan dunia nyata, bukan dengan dunia yang mereka tidak paham ada dimana. Sehingga anak-anak yang mendapatkan exposure dunia digital terlalu dini ini menimbulkan persoalan baru. Anak-anak yang over exposure terhadap dunia digital itu mengalami tumbuh dan kembang yang tidak seharusnya, misalnya anak-anak dihadapkan pada video gambar yang bergerak dalam usia yang sangat dini itu akan mengganggu kinerja tumbuh kembang otak anak. Kenapa? Karena ketika anak terlalu over diberikan video gambar itu akan membuat mereka malas membaca, sehingga rata-rata mengalami kemunduran didalam akademis sekolah nya." Ujarnya
Belum lagi jika sudah ketergantungan atau kecanduan pada gadget, sehingga banyak negara itu mulai meregulasi atau mengatur penggunaan gadget, media sosial pada anak-anak dibawah umur
Karena banyak sekali kasus-kasus anak usia dini yang kecanduan gadget sampai tidak mau belajar karena sibuk dengan game online nya, ada yang menjadi korban pembulian, judi online dsb." Ujarnya
Banyak nya kasus dalam dunia digital ini saya mengajak bapak ibu semua yang hadir pada siang hari ini untuk meregulasi diri kita sendiri dan anak-anak kita, untuk mengurangi exposure gadget, mengurangi interaksi anak kita dengan gadget, apalagi media sosial yang terkoneksi dengan dunia digital." Ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. Diyah Puspitarini, m.Pd selaku Komisioner KPAI RI menyampaikan kita tahu bahwa anak-anak di Indonesia ini jumlahnya adalah sepertiga dari penduduk Indonesia, jadi jika penduduk Indonesia ada 280 JT maka sepertiganya yaitu 30 JT itu adalah anak-anak. Dan anak-anak kita ini nanti yang akan menjadi pemimpin dan harapan untuk membangun bangsa kita lebih baik. Didalam undang - undang perlindungan anak terutama di pasal 1 dijelaskan bahwa anak itu adalah anak usia dalam janin - batas maksimal 18 tahun. KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Ini amanat nya adalah menjalankan undang-undang perlindungan anak dan itu yang kami lakukan saat ini." Ucapnya
Berbicara tentang keamanan digital dunia digital membawa dampak ganda bagi anak, dampak positifnya (akses belajar, pengembangan skill digital, konektivitas), namun juga terdapat dampak negatif seperti penurunan fokus, gangguan tidur, masalah sosial (isolasi, cyberbullying, perbandingan diri), potensi kecanduan, gangguan emosi (kecemasan, depresi, mudah marah), dan risiko paparan konten berbahaya (pornografi, kekerasan, penipuan), yang semuanya menuntut peran aktif orang tua dalam pendampingan dan edukasi agar anak tumbuh cerdas digital.
Banyak kasus-kasus kekerasan seksual didunia digital dan tentu saja ini sangat berbahaya, kekerasan seksual ini masuk lewat aplikasi seperti Instagram, telegram, Facebook, kemudian tiktok dan masih banyak lagi.
Mereka mencari mangsa (para predator) lewat media sosial, kita sebagai orang tua jangan senang ketika melihat anak yang hari-hari nya sibuk di kamar dengan gadget nya, karena kita tidak tau apa yang sedang anak kita lakukan dengan gadget nya itu." Ucapnya
Untuk menjaga anak dari dampak negatif dunia digital, kita orang tua perlu menerapkan pengawasan aktif kepada anak, komunikasi saling terbuka, dan menjadi teladan, dengan cara membuat aturan screen time, memakai fitur kontrol orang tua, menemani saat daring, mengajarkan berpikir kritis dan etika digital, serta menyeimbangkan dengan aktivitas dunia nyata, serta jangan jadikan gawai sebagai pengasuh." Ujarnya (Tim/Red)
Sun Squad Institute ajak Husniah Talenrang Ngopi di Jenenponto
Pelatihan Literasi Digital, Tanggung jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema “Tanggung Jawab Sosial Dalam Menyebarkan Informasi di Dunia Digital".
Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Gambyong Mari Kangen, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Jumat (05/12/2025).
“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 201 peserta”.
Dalam sesi diskusi pertama Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Bahwa lebih dari separuh manusia di dunia ini sudah tersambung dengan dunia digital, terdapat 180 JT pengguna sosial media di Indonesia, 56,3% pengguna nya adalah perempuan, dan 43,7% pengguna nya laki-laki. Ini merupakan jumlah yang sangat besar sekali karena 180 JT itu melebihi jumlah penduduk dari 2 Negara seperti Eropa atau Arab.” Ucapnya
Banyaknya pengguna digital ini bisa di katakan sangat bagus bagi orang-orang yang bisa memanfaatkannya seperti pembisnis, aktifis sosial, ekosistem yang bagus, dan tentu saja bagi orang yang memiliki niat jahat ini juga merupakan peluang yang bagus. Karena media sosial ini media yang bisa menyambungkan berbagai macam orang yang didalam dunia nyata itu sulit terhubung." Ucapnya
Ada orang-orang dengan hobi sangat khusus, sangat spesifik itu bisa tersambung melalui media sosial, ada orang yang tidak bergaul di dunia nyata tapi di media sosial mudah tersambung.
Nah itu lah karakteristik media sosial, walaupun media sosial juga bisa menjauhkan yang sudah dekat seperti keluarga, contohnya saat kumpul bersama keluarga sibuk dengan gadget nya masing-masing. Sehingga hubungan kekeluargaan menjadi hambar.” Ucapnya
Selain itu Dr H. Sukamta juga menegaskan bahwa kita harus menerapkan dalam diri untuk bisa membatasi gadget ini, karena jika tidak kita akan semakin kecanduan yang justru itu akan merugikan kita sendiri. Bahaya kecanduan disini dapat membuat kita depresi, serta menyebabkan kualitas tidur kita menurun, pola makan terganggu, kurang aktifitas fisik dan tentu saja hubungan sosial menjadi renggang karena hari-hari nya digunakan untuk bermain gadget." Ucapnya
Dr. H. Sukamta juga menyampaikan ada banyak problem yang harus kita hindari di media sosial ini.
"Ada banyak problem di dunia digital yang harus kita hindari yaitu oversharing, perilaku yang terlalu banyak berbagi kehidupan pribadi di media sosial, bahaya oversharing dapat membuat kita kehilangan privasi, risiko pencurian data pribadi, gangguan kesehatan mental bahkan ancaman keamanan pribadi," ucapnya
Selain itu hati-hati dan teliti dalam bermedia sosial karena banyak sekali tindakan kriminal di media sosial seperti penipuan online, pencurian dan kebocoran data, penyebaran hoaks dll, meskipun kejahatan di media sosial ada pidana nya yaitu UU ITE 1/2024, perubahan kedua UU 11/2008, UU 19/2016 kita harus tetap waspada dan cerdas dalam bermedia sosial." Ujarnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Taat Setyabudi, m. Pd selaku Direktur Suluh Sasmita Learning Center mengungkapkan bahwa kita ini hidup di era yang paling terhubung dalam sejarah manusia, namun seringkali merasa paling kesepian. Ditengah banjir informasi, kebenaran justru menjadi barang langka. Kita "kenyang" data, tapi "lapar" akan makna." Ucapnya
Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar.
Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Semakin banyak pengguna internet semakin banyak informasi yang beredar, namun kita di tuntut untuk pandai memilih dan memilah karena tidak sedikit informasi hoaks yang beredar," tegasnya
Pemateri kedua juga mengungkapkan bahwa banyak anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, yang justru membuat anak kecanduan gadget.
"Tidak sedikit anak-anak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, anak-anak kita sedang bertarung melawan super-komputer yang didesain oleh insinyur jenius untuk menciptakan kecanduan, sebelum berusia 25 tahun otak mereka belum bisa mengendalikan dirinya sendiri, itu sebabnya banyak anak yang kecanduan gadget." Ucapnya
Bapak ibu harus memiliki strategi dalam bermain gadget dilingkungan keluarga, terapkan zona bebas hp yaitu haramkan hp di meja makan, tempat ibadah, dan kamar tidur. Selain itu orang tua juga harus bisa memonitor jangan cuma melarang anak, tapi dampingi mereka. Karena anak itu meniru perbuatan orang tua." Ucapnya (Tim/Red)
DPD IYC Kepri Meminta Tindak Tegas Rokok Ilegal PSG, Yang Diduga Merugikan Negara Terliunan
Masih Sekretaris Jendral Zuan, Menyampaikan menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. Diduga PT berasal dari Kota Batam. Jumat (05/12/2025)
“Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah PSG Gold dan PSG Red di sebut rokok Filter Cigarettes isi 20 batang dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau”.
Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam dan beberapa kota dan kabupaten Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung.
Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya perbungkus sudah mencapai Rp 10.000 atau Rp 13.000 dan perselop di harga 80.000-90.000 di perjualbelikan oleh kios-kios ke konsumen.
“Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut”.
Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama tak asing.
"Bos rokok PSG itu tidak asing bro," ucap Sekretaris Jendral IYC Kepri Zuan
Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Anu. Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai 'koordinator lapangan' dari produk ilegal itu di kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, Kami dari Pengurus DPD IYC Kepri sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan Negara Indonesia diduga hingga terliunan rupiah.
“Rokok PSG yang ada khususnya di PT Kota Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini
“Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita”.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan
Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.
“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.
Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2022 akhir lalu.
Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini (Tim/Red)
Edisi ke-2
KOMDIGI Dengan DPR RI Laksanakan Agenda Pelatihan Literasi Digital, Keamanan Data Pribadi di Media Sosial
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Pelatihan Literasi Digital dengan tema Keamanan Data Pribadi di Media Sosial. Kegiatan Literasi digital ini dimulai dengan menampilkan Tari Yapong dari Betawi, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI sekaligus membuka acara webinar. Kamis (04/12/2025).
“Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 198 peserta”.
Dalam sesi diskusi pertama Dr. H. Sukamta Mengungkapkan Secara umum data pribadi itu tidak semua orang menganggap hal yang penting untuk dilindungi, ada orang yang dengan sangat mudah membagikan no KTP, membagikan identitas pribadi, membagikan no KK nya, bahkan belum lama ini ada orang rame-rame menjual data retina mata." Ucapnya
Mereka menganggap bahwa dengan menjual data retina mata tidak ada yang hilang dalam dirinya, tetapi bapak ibu dunia digital ini sangat canggih ketika seseorang telah memindahkan data retina mata kepada orang lain, artinya dia juga sudah memindahkan data pribadi nya secara tidak langsung kepada orang lain. sehingga bisa dibilang data hidup nya itu sudah dipegang orang lain." Ujarnya
Hari ini dunia digital sudah menjadi jalan hidup kita, 60 - 70 % hidup kita sudah terikat dengan dunia digital, dunia maya itu sudah menjadi pola kehidupan kita di waktu hidup, bahkan ada orang-orang ketika tidur sekalipun itu tetap terhubung dengan dunia digital, contohnya orang yang menggunakan jam tangan pintar / smartwatch yang bisa mendeteksi tekanan darah, kegelisahan, dll itu semua ditransfer ke dalam aplikasi lalu diolah datanya. Hal ini menunjukkan bahwa hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital. " ujarnya
Dalam situasi seperti ini ketika hidup kita sebagian besar sudah berada di dunia maya maka identitas maya itu berarti kehidupan itu sendiri, kita mungkin akan memerlukan untuk transaksi - transaksi, ada transaksi perbankan, kependudukan, dll.
ketika data pribadi kita sudah ditangan orang lain itu artinya identitas kita sudah ditangan orang lain, tergantung orang lain itu akan menggunakannya untuk apa." tegasnya
Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita. Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu.
kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan." Ucapnya
Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warganegara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, hari ini di media sosial yang harus di lindungi adalah data-data nya. di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi.
oleh karena itu saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri," Ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta T, S.T., M. Kom selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM
Mengungkapkan Negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya, Pelanggaran UU PDP Perorangan
Yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 ( Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali)
Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan)
Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar." Ucapnya
Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak." Lanjutnya
Pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas" ujarnya
Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita," tutupnya (Tim/Red)
DPD IYC Kepri Minta Kanwil DJBC Khusus Kepri Gempur Rokok Ilegal Merek PSG Gold, PSG Merah dan Hmild
Hal tersebut dikatakan, Zuan Selaku Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri kepada tim media KABARMASA.COM Selasa (02/12/2025),
Ya dia berharap Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajaranya agar serius menggempur rokok tanpa pita cukai, artinya rokok ilegal yang sudah lama beredar cukup membuat negara rugi dan membuat beacukai kelimpungan untuk membasminya sekarang muncul lagi rokok dengan merek yang baru yakni PSG dan Hmild artinya sebelum rokok tersebut beredar luas (masif) selayaknya beacukai melakukan tindakan penegahan dengan menggelar razia besar-besaran, Pungkasnya
”Kita masih yakin Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk menggempur rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut, pasalnya mudah di dapat di kedai – kedai maupun warung, Ya tinggal perintahkan saja anggotanya razia, tetapi razianya dengan sungguh- sungguh jangan hanya serimonial saja, hasilnya tidak akan maksimal dalam memberengus peredaran rokok merek PSG tersebut,” Tandasnya
Masih Sekretaris Jendral Zuan lagi, Selain di Kota besar seperti Tanjungpinang dan Batam keberadaan rokok ilegal merek PSG dan Hmild tersebut sudah merambah di Karimun dimana Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri berada ini tentu tantangan yang sangat besar bagi beacukai apakah mampu untuk membrengus rokok tersebut atau sebaliknya, namun harapan tetap ada Kanwil DJBC Khusus Kepri bakal mampu untuk membumi hanguskan rokok merek PSG dan Hmild tersebut di Kepri, Tegasnya
“Kemenkue perlu sadar rokok ilegal bisa merusak industri dan kesehatan. Mari dukung kebijakan yang memperkuat regulasi dan edukasi untuk masyarakat agar bersama kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik”. Dipertegas Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri zuan
KABARMASA.COM akan menyurati Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri selanjutnya, sampai berita ini diunggah belum dapat konfirmasi pihak terkait, pihak DPD IYC Kepri akan mendorong program Presiden Indonesia Prabowo Subianto serta Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu untuk berbenah jika tidak mau di bekukan.
“Dia mengajak semua unsur di kemenkeu untuk perbaiki kinerja Bea Cukai”.
Yang di mana telah memberikan alaram maklumat kepada instasi BEA DAN CUKAI akan di bekukan jika tidak ada perbaikan dalam internal di kutip dari tiktok Kompas.com (Tim/Red)




















