Syamsul Bahri Majjaga: Jabatan Suami Bupati Gowa di PDAM Sah, Hukum Tak Bisa Diputarbalikkan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Praktisi hukum, Syamsul Bahri Majjaga, memberikan pandangan tegas terkait polemik jabatan H. Muh. Khaerul Aco, SE, MM, suami Bupati Gowa, sebagai Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa).

Syamsul menilai desakan agar H. Muh. Khaerul Aco mundur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab pengangkatannya sudah dilakukan sebelum istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa.

“Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan politik. Jabatan Direktur PDAM itu sah menurut aturan, karena diangkat lebih dulu. Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 jelas ditujukan untuk mencegah nepotisme dalam pengangkatan pejabat BUMD oleh kepala daerah, bukan untuk membatalkan jabatan yang sudah ada,” tegas Syamsul, Senin (22/9).

Menurutnya, dalam hukum administrasi berlaku asas non-retroaktif: aturan tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan suatu jabatan yang sah.

Sebagai analogi, Syamsul menyebutkan: “Ibarat seseorang sudah menikah secara sah sebelum ada aturan baru tentang pernikahan. Maka pernikahannya tetap sah, tidak bisa dibatalkan hanya karena aturan yang muncul kemudian. Sama halnya dengan jabatan Direktur PDAM ini sah sebelum ada keterkaitan dengan jabatan kepala daerah. Tidak bisa dipaksa batal,” jelasnya.

Syamsul juga menegaskan bahwa tuduhan adanya konflik kepentingan atau potensi praktik KKN masih bersifat asumtif. Sampai hari ini, belum ada bukti nyata adanya intervensi Bupati Gowa terhadap PDAM.

“Kita bicara hukum, bukan asumsi. Potensi bukanlah pelanggaran. Kalau begitu, semua orang bisa dituduh melanggar hukum hanya karena kemungkinan. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Ia pun menilai, mendesak seseorang mundur tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau logika itu dipaksakan, maka setiap orang yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan pejabat baru otomatis dianggap melanggar dan harus mundur, padahal mereka diangkat lebih dulu. Itu akan merusak sistem, membuat kekacauan manajemen, dan jelas tidak adil,” pungkas Syamsul.

Menurutnya, jabatan H. Muh. Khaerul Aco tetap sah, legal, dan tidak cacat aturan, serta harus dihormati sampai masa jabatannya berakhir. (*)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts