Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di PLN Pusat, Lima Sila dan Gebrak KKN Desak Kementerian BUMN dan Danantara Copot Direktur LHC PLN

KABARMASA.COM, JAKARTA - Lingkar Muda Aktivis Indonesia Lawan Korupsi (Lima Sila Korupsi) dan Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (GEBRAK) turut menyoroti dugaan tindakan melawan hukum Korupsi, Kolusi, Nepotisme di tubuh PLN Persero. 

Menurut informasi, setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan belasan miliar sesuai kontrak resmi. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, para legal hanya menerima bayaran sekitar 1,5 miliar, jauh dari nilai kontrak yang mencapai 15 miliar.

Selisih anggaran tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi KKN yang merugikan keuangan negara.

Yusuf Didi Setiarto, selaku Direktur Legal dan Managemen Human Capital (LHC) PLN Persero, dengan kuasa wewenangnya diduga sering melakukan abuse of power dan sarat dengan konflik kepentingan.

Berdasarkan narasi yang berkembang, dalam perebutan kursi Ketua Alumni FH UI, Yusuf Didi diduga turut terlibat dalam praktik politik uang berupa proyek dalam urusan legal PLN Persero.

Ditambah, dalam penempatan pejabat di bidang legal, Yusuf Didi selaku Direktur LHC PLN turut mengabaikan prinsip meritokrasi dan cenderung menabrak aturan.

Menurut Dedy Wahyudi, selaku Koordinator Lingkar Muda Aktivis Indonesia Lawan Korupsi, penempatan pejabat pengadaan (VP Administrasi Hukum) dan EVP Direktorat Hukum PLN yang kini menjabat, sarat dengan tindakan KKN. Informasi yang diperoleh, pejabat yang menduduki jabatan itu tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

“Penempatan pejabat diposisi tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi, sarat dengan perilaku nepotisme College—Organizational—dan Institutional Tribalism,” ungkap Dedy pada Ahad, (21/9).


Sambungnya, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum, BPK, Kementerian BUMN dan Danantara untuk mengambil tindakan hukum dan melakukan audit menyeluruh di Direktorat Legal dan Managemen Human Capital PLN.

“Kami mendesak APH untuk mengusut seluruh pihak yang diduga kuat melakukan tindakan KKN di LHC PLN Persero. Dan mendesak Kementerian BUMN dan Danantara Mencopot yang bersangkutan,” tegasnya.

Senada, Aldi Pradani selaku Koordinator Umum Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (GEBRAK), turut mengutuk proyek legal yang dianggap cenderung sarat kepentingan kelompok.

“Informasinya, penyedia jasa bantuan hukum berupa seminar dan workshop seluruhnya dari Alumni FH UI dan ini di prakarsai oleh Direktur LHC PLN. Tindakan ini menutup ruang untuk masyarakat umum berpartisipasi,” ujar Aldi.

Tambahnya, pihaknya menuntut PLN Persero untuk terbuka soal kontrak jasa hukum yang diduga kuat telah terjadi mark up.

“Mendesak PLN agar transparan dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang telah diambil. Jangan sampai pejabat korup diberikan ruang membangun dinasti dengan memonopoli proyek untuk memperkaya diri dan kroni,” tutup Aldi. (Red/ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts