KABARMASA.COM, JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta menggelar pertemuan dan audiensi dengan pihak St. Paul Klinik di Setiabudi One, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh empat orang perwakilan dari pihak St. Paul Klinik, termasuk unsur manajemen. Dalam pertemuan tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menyampaikan permohonan klarifikasi sekaligus meminta sejumlah dokumen dan bukti terkait legalitas operasional klinik sebagaimana telah disampaikan dalam surat permohonan klarifikasi sebelumnya.
Menurut LBH DPD KNPI DKI Jakarta, pihak St. Paul Klinik telah memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan. Namun, LBH menilai dokumen yang ditunjukkan belum sepenuhnya menjawab substansi permintaan klarifikasi.
"Salah satu dokumen yang diperlihatkan disebut berkaitan dengan alamat keberadaan klinik yang berbeda dengan lokasi operasional klinik yang saat ini berada di Jalan Pasuruan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selain itu, pihak klinik belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen lain yang diminta dalam proses klarifikasi," ujar Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, Hamka Djalaludin Refra, S.H. (30/07/2026).
Atas hasil audiensi tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang agar seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, LBH DPD KNPI DKI Jakarta akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilaksanakan pada Senin, Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di St. Paul Klinik Utama, Jalan Pasuruan, Menteng, Jakarta Pusat, dan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam rangka mendorong penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di St. Paul Klinik Utama. Informasi tersebut, menurut LBH, masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Adapun pokok persoalan yang menjadi perhatian LBH DPD KNPI DKI Jakarta meliputi dugaan legalitas perizinan operasional klinik dan praktik tenaga medis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta informasi mengenai dugaan praktik tenaga medis berkewarganegaraan asing yang dinilai perlu diverifikasi legalitas profesi, izin kerja, izin tinggal, dan dasar hukum praktiknya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan hukum, melainkan bentuk penyampaian aspirasi agar dilakukan pemeriksaan secara profesional oleh instansi yang berwenang.
Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menyampaikan sebelas tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan audit administratif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional St. Paul Klinik Utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka hasil pemeriksaan izin operasional klinik kepada publik secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh tenaga medis guna memastikan kepemilikan STR dan SIP yang masih berlaku.
4. Mendesak Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia melakukan verifikasi terhadap legalitas registrasi dan kewenangan praktik seluruh tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut.
5. Mendesak Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan apabila benar terdapat tenaga medis warga negara asing guna memastikan status izin tinggal, izin kerja, dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.
6. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi sesuai ketentuan hukum.
7. Mendesak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
8. Menolak segala bentuk praktik pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar legalitas, kompetensi profesi, maupun ketentuan perizinan.
9. Meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
10. Meminta hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
11. Mendesak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional St. Paul Klinik Utama, apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan operasional maupun praktik tenaga medis sesuai peraturan perundang-undangan.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai legalitas pendirian dan operasional klinik, izin operasional yang masih berlaku, daftar tenaga medis beserta STR dan SIP yang aktif, serta apabila terdapat tenaga medis warga negara asing, penjelasan mengenai status keimigrasian, izin tinggal, izin kerja, dan dasar hukum praktik profesinya di Indonesia.
LBH menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh peserta aksi diimbau menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak masyarakat, serta mematuhi arahan aparat Kepolisian.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, kegiatan tersebut juga akan diliput oleh media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai penyampaian aspirasi dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menambahkan, apabila setelah proses penyampaian aspirasi dan pemeriksaan oleh instansi terkait ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kantor Imigrasi, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, pungkasnya.






No comments:
Post a Comment