KABARMASA.COM, JAKARTA- Bentrokan yang terjadi di Daerah Menteng Jakarta Pusat yang mengakibatkan meninggalnya 1 orang dan 2 orang mengalami luka-luka berat pada tanggal 26 Juli 2026. Akibat peristiwa tersebut beredar berbagai komentar di Media Sosial yang mengarah pada unsur SARA.
Hasan Renyaan, S.H selaku pemuda Maluku mengecam keras tindakan rasial dan mendesak aparatur Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
"Saya sebagai putra Maluku tentunya merasa sedih melihat kejadian tragis dan tidak manusiawi yang menimpah saudara kami". Ujar Hasan Renyaan, S.H
Selain itu, Hasan berharap adanya sikap tegas Aparatur Kepolisian untuk segera mengusut tuntas permalasahan tersebut.
"Kejadian ini merupakan sebuah tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana termaktub dalam Pasal 466 juncto Pasal 472 KUHP dengan ancamanan maksimum pidana Penjara 4 sampai 7 Tahun. Oleh karenanya penyidik harus memastikan bahwa baik pelaku utama hingga yang turut serta dalam peristiwa tersebut harus diproses secara hukum" tegasnya.
Selain itu Hasan juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
"Rasisme adalah budaya pemecah belah bangsa, hal ini bilamana dibiarkan berlarut akan menimbulkan disintegritas Bangsa. Masyarakat Indonesia yang cerdas tentu menyadari bahwa ini adalah bagian dari praktik kolonialis devide et Impera (politik adu domba). Sejarah telah mencatat Indonesia pada zaman Hindia Belanda terjadi penggolongan kelompok penduduk menurut Pasal 163 IS (Indische Staats Regeling) golongan Eropa, Golongan Pribumi dan golongan Timur Asing. Sehingga pemberlakuan hukum, sosial, ekonomi maupun politik terhadap setiap golongan berbeda. Artinya ketika kita melihat sebuah ras, suku yang ada di Indonesia paska kemerdekaan hingga hari ini tidak elok jika berbicara soal Pribumi dan Pendatang karena itu kerangka berpikir bangsa penjajah. Ingat bahwa para founding father Indonesia mendirikan NKRI hingga saat ini melalui persatuan seluruh ras maupun suku bangsa Indonesia. Jangan sampai akibat oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab justru merusak prinsip Bhineka tunggal Ika" imbuh Hasan. (27/07/2026).
Hasan juga meminta Pihak Kepolisian RI selaku penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku rasisme di Media Sosial.
"Saya kira rasisme bukanlah aset budaya Bangsa Indonesia yang harus kita normalisasikan. Karena jelas bahwa plural society (keragaman masyarakat) suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia adalah sebuah kekayaan secara sosio-kultural Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka saya meminta kepada Aparatur Kepolisian RI agar para pelaku tindak pidana Rasisme dan perbuatan provokator yang beredar di Media Sosial untuk segera ditangkap demi menjaga keutuhan dan persatuan. Karena kiranya jelas Indonesia sebagai negara hukum secara tegas melarang tindakan cemooh dan diskriminatif dengan muatan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE" dengan ancaman pidana Maksimum 6 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar". pungkasnya.






No comments:
Post a Comment