KABARMASA.COM, JAKARTA Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa polisi, jaksa, hakim, dan advokat merupakan aparat penegak hukum. Keempat instrument tersebut di atas disebut sebagai Catur Wangsa Penegek Hukum. Polisi sendiri berdasarkan undang-undang kepolisian UU No. 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 UU No. 2 Tahun 2002. Mengatur salah satu tugas fungsi utamanya sebagai penyilidik dan penyidik dan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan yang salah satunya adalah penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Pada hari Rabu 08 Juli 2026 kemarin, publik di kejutkan dengan adanya proses penyelidikan oleh Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penyelidikan ini berpusat pada skandal tata kelola batu bara, dana Asabri, dan sengketa utang Krakatau Steel.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain yang berada di Caffe de’Clan daerah Cipete Jakarta Selatan, polisi berhasil menyita Uang tunai senilai total sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari mata uang Dolar Singapura (SGD 3.130.000), Dolar Amerika Serikat (USD 889.965), dan Rupiah (Rp259.159.000), Sejumlah dokumen dan telepon genggam, dan sebuah Rumah di Sentul yang digeledah oleh polisi merupakan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie sendiri telah mengonfirmasi bahwa rumah mewah tersebut adalah kediaman pribadinya, Polisi berhasil menyita 74 kilogram emas batangan. Uang tunai senilai total sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan barang di brankas
Menurut Abu Syaman Sudirman, S.H selaku Aktivis Hukum menangapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa "Dari rangkaian tersebut diatas, saya melihat kepolisian republik Indonesia benar-benar sedang berupaya untuk mengembalikan Marwah instansi serta ingin membuktikan kepada Masyarakat Indonesia, bahwa hukum masih adil, hukum akan selalu adil demi kepastian dan kemanfaatan" ujarnya, 10/07/2026
Ia juga menyerukan untuk adanya dukungan masyarakat "Maka saya ingin mengajak kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk kita apresiasi dan merasa bangga, serta kita dukung secara Bersama-sama agar Kepolisian republik Indoensia bisa menuntaskan Proses ini dengan baik dan benar serta tetap berpegang teguh pada prinsip nilai-nilai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indoensia." Imbuhnya
"Proses ini masih berjalan, mari kita kawal dan kiya beri dukungan yang penuh agar sekiranya Kepolisian Republik Indonesia mampu menuntaskan penyakit sosial Budaya berupa Korupsi, sampai tuntas dan Transparan", pungkas Abu Syaman Sudirman, S.H selaku Aktivis Hukum.






No comments:
Post a Comment