KENALI PASLON-01, TULUS & CANDRA: GAGASAN RANCANG AGUNG MASA DEPAN BEM UMJ 2025/2026.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Di bawah panji Islam berkemajuan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berdiri teguh sebagai rumah besar bagi pencetak generasi unggul, intelektual, dan berakhlak mulia. Di kampus ini, kami bukan hanya sekadar mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik. Kami adalah satu keluarga, satu cita, satu semangat.SATU UMJ, KITA SATU


Dari berbagai penjuru negeri, kami datang membawa harapan dan mimpi. UMJ menjadi tempat kami bertumbuh, belajar, dan mengabdi. Di sinilah kami dipertemukan oleh nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Dari Fakultas Hukum hingga Pertanian, dari Ilmu Sosial Politik hingga Teknik, dari Ekonomi hingga Agama, UMJ mempersatukan semua dalam satu gerak langkah, mencerdaskan kehidupan bangsa, membela yang lemah, dan menebar rahmat bagi semesta.


Kami percaya, perubahan tak hanya dimulai dari wacana, tapi dari keberanian mengambil peran, menaruh diri pada kepentingan rakyat, kolaborasi dan kontribusi nyata. Di ruang kelas, di laboratorium, di panggung-panggung pengabdian masyarakat, dan di lini terdepan perjuangan sosial kami bergerak bersama, atas nama Muhammadiyah, sebagai satu, Universitas Muhammadiyah Jakarta.


TENTANG TULUS


Perkenalkan Nama saya Satria Tulus, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum, berdiri sebagai ketua angkatan Fakultas Hukum 2021, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Kajian Aksi Strategis BEM UMJ periode 2023-2024 & 2024-2025, saya merupakan Calon Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.


PENGALAMAN ORGANISASI & PUBLIKASI


* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi

Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2024/2025

* BEM UMJ 2023 Kabinet Perkasa

Menteri Kajian Aksi dan Strategis Periode 2023/2024

* Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2022

Sekretaris Bidang Hikmah Periode 2022/2023

* Policy Brief 2025

Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional

* PKM 2022

Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Koang Jaya Dalam Antisipasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.


TENTANG CANDRA/REMBO


Perkenalkan nama saya Candra Kirana Maha Meru akrab disapa Rembo, saya adalah mahasiswa aktif Fakultas Pertanian angkatan 2022, yang diamanahkan mengampu jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup & Agraria BEM UMJ periode 2024-2025 Saya merupakan Calon Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMJ Periode 2025-2026.


PENGALAMAN ORGANISASI


* BEM UMJ 2024 Kabinet Revolusi

Menteri Lingkungan Hidup dan Agraria Periode 2024/2025

* Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FAPERTA UMJ 2023

Ketua Bidang PSDM Periode 2023/2024


PRINSIP KEPEMIMPINAN


Berintegritas: Konsistensi antara kata dan tindakan, berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan

Transparan: menyediakan informasi terbuka dan mudah diakses bagi seluruh mahasiswa, civitas akademik dan masyarakat

Akuntabel: Pertanggungjawaban atas semua keputusan serta tindakan kepada Mahasiswa dan pimpinan Universitas

Bersosial: Empati dan kepedulian terhadap sesama mahasiswa, baik secara personal, kelembagaan begitupun masyarakat.

Kolaboratif: Tidak bekerja sendiri secara otoriter, melainkan mengajak anggota untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah, dan pelaksanaan tugas.


URGENSI BERKONTESTASI


Di tengah dinamika sosial, politik, dan hukum yang semakin kompleks, kampus bukan hanya ruang belajar teori. Kampus adalah miniatur masyarakat. Kampus adalah laboratorium peradaban tempat gagasan diuji, kepemimpinan dilatih, dan keberpihakan terhadap kebenaran dibentuk. UMJ merupakan jantung pergerakan mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta harus menjadi pelaku perubahan, bukan sekadar penonton sejarah. Dalam suasana krisis demokrasi, kemunduran partisipasi politik, dan tumpulnya suara kritis di tengah arus pragmatisme, Di saat inilah keterlibatan menjadi keharusan moral.



Mengapa Penting Untuk Berkontestasi ?

1. Perubahan tidak datang dari luar, tetapi datang dari dalam.

2. Mahasiswa adalah agend of change

3. Dengan terlibat, kita bisa memastikan nilai-nilai.


VISI:

Menjadikan BEM UMJ sebagai wadah pergerakan kolektif, berdampak, dan bermanfaat luas terhadap Mahasiswa dan Rakyat Indonesia yang berprinsipkan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.


MISI:

1. Kolaborasi program dengan melibatkan kelembagaan Mahasiswa di UMJ melalui program kerja yang selaras, berdampak, serta bermanfaat luas bagi Mahasiswa dan Masyarakat;

2. Mengedepankan prinsip idealisme pergerakan Mahasiswa yang berintegritas, akuntabel, transparansi serta harmonis dalam menjalankan roda kepemimpinan BEM UMJ;

3. Menguatkan Peranan advokasi sebagai jembatan aspiratif dan solutif, didalam mengakomodir kepentingan mahasiswa ke pihak Fakultas, maupun Universitas;

4. Menguatkan peranan Kajian Aksi dan Strategis, dengan memasifkan wadah diskusi, kajian, dan pergerakan organik dalam menjaga kepentingan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia;

5. Menjalin kemitraan strategis dengan Universitas, ikatan alumni UMJ, organisasi otonom Muhammadiyah dan kelembagaan eksternal untuk memperkuat gerakan BEM UMJ yang berdampak dan bermanfaat di tingkat regional hingga nasional;

6. Menguatkan peranan muhammadiyah dalam upaya mendakwakan nilai- nilai Ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan kepada mahasiswa dan masyarakat.


PROGRAM KERJA UNGGULAN

1. AdvoCare

2. Sekolah Pergerakan

3. UMJ Peduli

4. Cakrawala Edukasi


FOKUS ISU KAMPUS

1. Biaya Pendidikan

2. Fasilitas Penunjang Pendidikan

3. Kekerasan Seksual dan Perundungan

4. Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan kampus.

5. Kesejahteraan Civitas Akademik Student Loan

6. Student Loan

FOKUS ISU KAMPUS

1. Pembaharuan Fasilitas Setiap Fakultas 

2. Penggunaan Fasilitas Kampus

3. Pembaharuan Perpustakaan

4. Komunikasi Kebutuhan Ormawa UMJ

5. Sistem Pintu Parkir Kampus A dan Kampu B


FOKUS ISU NASIONAL

1. Demokrasi dan Supremasi Sipil

2. Korupsi di Indonesia

3. Reformasi Hukum

4. Sustainable Development Goals

5. Lingkungan Hidup dan Hak Adat

6. Hak Asasi Manusia dan Keamanan


PENUTUP


Kontestasi ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang siapa yang paling tulus untuk membawa perubahan. Mari kita rawat demokrasi kampus dengan keberanian, kejujuran, dan harapan. 


Karena sejatinya, Pemira adalah pesta akal sehat, bukan ajang saling menjatuhkan. Siapapun yang terpilih, kita semua adalah pemenang jika suara mahasiswa tetap lantang terdengar.

Izinkan juga kami berperang dengan keikhlasan dan siap mati meninggalkan nilai perjuangan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Share:

Dukung Prestasi Olahraga, Wali Kota Bekasi Luncurkan Klub Voli Patriot RVB


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi meresmikan klub bola voli Patriot Rawalumbu Volley Ball (Patriot RVB) di Lapangan Voli Stadion Mini Rawalumbu, Minggu (6/7/2025). Klub ini mayoritas beranggotakan warga Kecamatan Rawalumbu, khususnya dari Kelurahan Pengasinan.


Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Patriot RVB yang dinilai sebagai bentuk inisiatif positif dari masyarakat dalam menghidupkan kegiatan olahraga di wilayahnya.


“Kehadiran Patriot RVB ini menjadi angin segar bagi dunia olahraga di Kota Bekasi. Saya sangat mengapresiasi inisiatif warga yang membentuk wadah positif seperti ini,” ujar Tri Adhianto.


Sebagai pelindung klub, Tri menyampaikan harapan besar agar Patriot RVB tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pencinta bola voli, tetapi juga menjadi kawah candradimuka bagi para atlet muda Bekasi untuk berkembang secara profesional.


“Saya berharap Patriot RVB bisa menjadi wadah yang membina generasi muda kita untuk menjadi atlet berprestasi, bukan hanya di tingkat kota, tapi juga di level provinsi, nasional, bahkan internasional. Dengan pembinaan yang konsisten, disiplin latihan yang baik, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah, saya yakin Rawalumbu bisa menjadi salah satu pusat lahirnya atlet bola voli terbaik di Indonesia,” ungkapnya dengan penuh optimisme.


Peresmian Patriot RVB juga dibarengi dengan latihan perdana para anggota klub. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh semangat. Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Jawa Barat Ahmad Faysal Hermawan, Anggota DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan, Camat Rawalumbu Nia Aminah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.(Adv)

Share:

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hentikan Proyek Galian yang Timbulkan Kemacetan di Kaliabang


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas saat meninjau proyek galian relokasi jaringan utilitas di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara, pada Minggu, 6 Juli 2025. Ia geram karena proyek galian yang lama di pinggir jalan belum juga diselesaikan, namun pelaksana sudah membuka lubang galian baru di titik lain.


Kondisi ini memperparah kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Padahal jalan tersebut merupakan jalur utama yang ramai dilalui warga setiap harinya.

Melihat langsung kondisi di lapangan, Wali Kota Bekasi memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut.


“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Galian sebelumnya belum ditutup, tapi sudah ditambah lagi dengan lubang baru. Akhirnya jalan makin sempit, arus lalu lintas terganggu, warga jadi korban. Saya minta pengerjaan ini dihentikan sekarang juga,” tegas Tri Adhianto di lokasi.


Tri menilai pola kerja seperti ini mencerminkan kurangnya perencanaan dan pengawasan dari pihak pelaksana. Ia menegaskan bahwa semua proyek yang bersinggungan dengan kepentingan publik harus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan warga.


“Saya akan evaluasi total semua proyek sejenis. Jangan sampai pengerjaan asal-asalan seperti ini terus dibiarkan. Warga sudah cukup lelah dengan kemacetan, jangan ditambah dengan pekerjaan yang tidak beres. Kalau tidak segera dibenahi, saya tidak segan mencabut izinnya,” ungkapnya.


Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menindaklanjuti permasalahan ini dengan memanggil pihak terkait dan memastikan proses pengerjaan ke depan lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.(Adv)

Share:

Disdik Kota Bekasi Berikan Penjelasan Atas Adanya Video Siswi SD di Bantargebang yang Tidak Diterima di SMP Negeri


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Menindaklanjuti adanya video dan pemberitaan di media terkait adanya siswa SD di Bantargebang yang mengungkapkan perasaannya karena tidak dapat masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi  Alexander memberikan penjelasan atas video viral tersebut, (06/07/2025).


Alexander menjelaskan bahwa pelajar dalam video yang bernama Keimita Ayuni Putri Aiman adalah Warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi


"Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang  Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  bahwa KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan. Anak yang bersangkutan tidak mendaftar pada Jalur tersebut,  sehingga secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi" ujar Alexander.


"Bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN disediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta. Besar beasiswa sebesar Rp. 250.000,- per bulan selama siswa bersekolah di SMP", ujar Alexander


Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan, semua proses sudah dilaksanakan sesuai Juknis SPMB dan pihaknya telah bertemu orang tua siswa untuk menjelaskan alur proses SPMB sehingga pihak keluarga siswi dapat mengerti dan menerima penjelasan dari pihak sekolah.


Ia menambahkan bahwa keluarga siswa merupakan Warga yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.


Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfostantik Kabupaten Bekasi berkenaan informasi pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi.


Berdasarkan jadwal SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026  di Kabupaten Bekasi  untuk pendaftaran penerimaan murid baru tingkat SMP jalur domisili dilakukan pada tanggal 4 s/d 8 Juli 2025.


Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, sehubungan informasi mengenai Ananda siswi Keimita Ayuni Putri Aiman yang beredar, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan pada tanggal 6 Juli 2025 telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan secara langsung didampingi oleh orang tuanya terkait penerimaan jalur domisili di Kabupaten Bekasi, dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat yaitu SMPN 02 Setu.


Ia juga menegaskan,  Keputusan untuk mendaftar ke SMPN sepenuhnya tergantung kepada keputusan yang bersangkutan.(Adv)


Share:

Jaga Dan Persiapkan Generasi Muda Kita Pesan Wawali Harris Bobihoe Saat Subuh Keliling di Bekasi Timur


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Menyusuri gang perkampungan di wilayah Bekasi Timur, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe penuh semangat hadir ditengah masyarakat dalam kegiatan Gerakan Sholat Shubuh Keliling di Masjid Al Ikhwan,  Durenjaya, Bekasi Timur.


Wawali Abdul Harris Bobihoe memanfaatkan sholat subuh berjamaah ini sebagai momen mengajak warga memakmurkan Masjid.


Tampil bersahaja, Wawali Abdul Harris Bobihoe yang mengenakan sarung dan kemeja koko putih serta peci  warna putih tiba di Masjid sebelum azan subuh berkumandang. Setibanya Ia terlihat disambut oleh Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, Lurah, para ulama, tokoh masyarakat serta jamaah bersalahan.


Usai salat subuh berjamaah, Wawali Abdul Harris Bobihoe juga mengikuti kajian Solat Shubuh, doa bersama warga dan santunan yatim piatu.


Dalam sambutan, Wawali Abdul Harris Bobihoe mengajak seluruh masyarakat lainnya untuk terus meningkatkan kebiasaan memakmurkan masjid, khususnya di waktu subuh.


“Salat berjamaah di masjid adalah pilar kekuatan umat, tempat kita mempererat ukhuwah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mari jadikan masjid Al Ikhwan dan masjid-masjid lainnya sebagai pusat kegiatan keislaman dan kebersamaan, tempat berkumpulnya umat yang cinta kepada agamanya,” ajak Wawali Abdul Harris Bobihoe.


Wawali Abdul Harris Bobihoe juga mengingatkan kepada warga pentingnya menjaga generasi muda. 


Kita kenal dengan KH Noer Ali dan para sahabatnya, dengan kisah perjuangan dengan cara angkat senjata maupun mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang saat ini telah banyak melahirkan tokoh-tokoh cendekiawan Islam yang secara kiprahnya tidak diragukan, mampu menorehkan prestasi serta membawa nama harum bagi Kota Bekasi Tercinta.


Dari tanah Kota Bekasi, tumbuh lah para generasi- generasi penerus. Tentunya para generasi ini merupakan potensi yang dapat membawa Kota Bekasi untuk bertransformasi, dan dapat mengimbangi kemajuan jaman yang bertumbuh begitu pesatnya mewujudkan Kota yang nyaman dan mensejahterakan masyarakatnya. Tidaklah cukup memiliki potensi yang begitu besar, namun sokongan niat dan semangat serta tujuan menjadi suplemen tambahan agar generasi muda dapat mampu sejajar dengan generasi muda berprestasi tingkat dunia. Generasi muda kita dapat mewujudkan tata kehidupan masyarakat madani yang diridai Allah Swt, dengan meningkatkan mutu keimanan dan ketakwaan,” ujar Wawal Abdul Harris Bobihoe


Pada kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi juga berkesempatan sarapan dan menikmati kopi pagi bersama warga setempat. (Adv)

Share:

Pehuma Verde Justitia: Pembelian Robot Anjing oleh Polri Adalah Pemborosan, Presiden dan DPR Harus Evaluasi

Afad Usasra S.H, M.H 
Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia

KABARMASA.COM, JAKARTA – Organisasi  Pehuma Verde Justitia menyatakan keberatannya terhadap pembelian robot anjing oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran negara dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi serta efisiensi penggunaan dana publik.

Logo Pehuma Verde Justitia

Ketua Umum Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, menyebutkan bahwa nilai pengadaan robot anjing tersebut jauh melampaui harga pasaran global untuk teknologi serupa. "Kami menilai proyek ini bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga mencederai akal sehat publik di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.

Menurut data yang dikumpulkan oleh tim pemantauan anggaran Pehuma Verde Justitia, robot anjing yang dibeli Polri memiliki spesifikasi serupa dengan produk yang dijual di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih rendah. Namun, anggaran yang digunakan justru berkali lipat lebih besar.

“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tentu kami dukung, tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas kepatutan serta akuntabilitas,” tambah Afad Usasra

Pehuma Verde Justitia secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi XI, untuk:

1.      Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan robot anjing tersebut, termasuk sumber anggaran dan mekanisme lelangnya.

2.      Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit proyek ini secara terbuka.

3.      Memastikan adanya akuntabilitas dari pihak Polri bila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pembelanjaan anggaran.

 

Selain itu, Pehuma Verde Justitia akan melakukan pelaporan secara langsung kepada instansi-instansi terkait, termasuk Presiden RI, DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan BPK RI, guna memastikan adanya tindak lanjut serius atas dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran tersebut.

Menurut data yang dikumpulkan oleh tim pemantauan anggaran Pehuma Verde Justitia, robot anjing jenis serupa yang digunakan Polri di pasaran internasional hanya seharga sekitar USD 2.700 atau sekitar Rp43 juta per unit. Namun dalam dokumen pengadaan yang beredar, Polri mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp775 juta per unit Bahkan lebih, angka yang hampir 18 kali lipat lebih tinggi dari harga pasaran.

"Ini bukan sekadar selisih kecil, tetapi selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan. Kami menduga adanya mark-up atau ketidaksesuaian prosedur pengadaan yang harus segera diusut," ujar Afad Usasra.

 

"Ini bukan hanya soal robot, tapi soal tanggung jawab dalam penggunaan uang rakyat," tegas Afad Usasra.

“Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tentu kami dukung, tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan dan mengabaikan asas kepatutan serta akuntabilitas,” tambah Afad. “Kami juga mengingatkan bahwa Polri seharusnya konsisten menjalankan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), dan bukan justru mencederainya melalui proyek yang sarat dengan ketidakjelasan.” tegas  Direktur Eksekutif Afad Usasra.

Pehuma Verde Justitia juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait anggaran publik dan akan melaporkan setiap indikasi korupsi atau pemborosan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Pehuma Verde Justitia
0812-8226-8657

 

Share:

Ketika Panglima dan Menteri Bertindak Seolah Negara Milik Pribadi!

Hari Sanjaya Siregar

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kabar kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke dinas militer setelah sempat menyatakan pensiun dini karena akan menjabat Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat Dirut Perum Bulog. Panglima TNI kembali bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog. Peristiwa ini bukan sekadar dinamika personal, melainkan menyentuh aspek-aspek penting dalam Hukum Tata Negara, terutama yang menyangkut etika pemerintahan, netralitas militer, dan kepastian hukum dalam Birokrasi and Good Governance.


Letjen Novi Helmy sebelumnya ditunjuk menjadi Dirut Perum Bulog, namun akhirnya Menteri BUMN mengganti Dirut Perum Bulog Novy Helmy Prasetya, padahal baru 5 bulan menjabat. Setelah tidak lagi di jabatan sipil itu, ia kabarkan akan kembali berdinas aktif di lingkungan TNI AD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum tata negara dan ketatanegaraan Indonesia.


1. Dasar Hukum dan Ketentuan Pensiun Prajurit TNI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 53 ayat (3), dinyatakan bahwa "Prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun dini tidak dapat kembali berdinas aktif." Artinya, jika seorang perwira tinggi telah mengajukan pengunduran diri untuk keperluan apapun, dan statusnya telah disetujui, maka ia tidak dapat kembali menjadi bagian dari TNI secara aktif. Hal serupa juga disampaikan oleh Kasad Maruli Simanjuntak bahwa Letjen Novi kan sudah ditinggalin tentaranya sudah sejak pengangkatan Dirut Bulog kalau sudah pengangkatan gaakan dinas lagi dan sudah disan. ketika di wawancarai oleh teman-teman wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta. Kamis 13/02/2025.


2. Ketidakjelasan Proses Hukum: Celah atau Pembangkangan?

Jika Letjen Novi belum benar-benar ditetapkan pensiun melalui Keputusan Panglima TNI, maka secara administratif dia memang belum resmi pensiun. Namun, pertanyaannya adalah: mengapa pengajuan pensiun bisa disetujui untuk tujuan pengisian jabatan sipil strategis (Dirut Bulog), sementara setelah disetujui sebagai dirut, ia bisa kembali ke TNI seolah tidak terjadi apa-apa?

Fenomena ini memperlihatkan inkonsistensi dalam manajemen aparatur negara dan membuka ruang praktik abuse of process—yakni memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan personal atau politik.


3. Netralitas TNI dan Norma Sipil-Militer

Dalam kerangka hukum tata negara, pembedaan tegas antara jabatan militer dan jabatan sipil adalah prinsip penting dalam negara demokrasi. TNI adalah alat pertahanan negara yang netral, bukan alat kekuasaan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU TNI dan diperkuat dengan norma-norma Reformasi 1998 yang mengharuskan TNI keluar dari ranah politik praktis dan jabatan sipil.

Kembalinya Letjen Novi Helmy ke TNI usai tidak menjabat posisi strategis sipil bisa dipandang sebagai bentuk mundurnya prinsip sipil supremacy atas militer. Dalam praktik hukum tata negara negara demokratis, ini adalah sinyal regresif.


4. Kritik Akademik dan Urgensi Evaluasi Regulasi

Sebagaimana dikaji dalam Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan (2022) oleh Bagir Manan dan Zudan Arif Fakrulloh, penting untuk memperjelas norma dan mekanisme hukum dalam proses peralihan jabatan sipil-militer untuk menghindari kebijakan "trial and error" yang merugikan tatanan hukum.

Dalam buku "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" (Jimly Asshiddiqie, 2006) disebutkan, salah satu indikator negara hukum adalah adanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Jika pejabat bisa keluar-masuk institusi negara (militer-sipil) tanpa kejelasan hukum, maka itu mencederai prinsip legalitas dan akuntabilitas birokrasi publik.


5. Rekomendasi: Perlu Judicial Review atau Klarifikasi Presiden

Polemik ini perlu dijawab secara tegas oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 1945. Bila memang proses pengunduran Letjen Novi belum disahkan, publik berhak tahu. Jika sudah, maka kembalinya ke TNI harus dianggap inkonstitusional.

Penting juga bagi Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk melakukan telaah normatif atau judicial review terhadap aturan-aturan yang bersifat multitafsir agar tidak terjadi lagi manipulasi prosedur hukum demi kepentingan elite.

Share:

Wawali Harris Bobihoe Buka Turnamen Sekaligus Main Voli Bersama Masyarakat Bojongsari


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Semangat olahraga dan persatuan masyarakat terasa begitu kuat saat Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe membuka turnamen Voli kejuaraan Bamus Cup 2025, Kampung Bojongsari, Jatisari, Jatiasih.


Dalam sambutannya, Wawali Abdul Harris Bobihoe mengucapkan selamat kepada Bamus Bojongsari yang telah berhasil menyelenggarakan event bola voli cup ini. Wawali Abdul Harris Bobihoe juga turut mengapresiasi, Bamus Bojongsari, dapat terus melakukan hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat.


Bola Voli dianggap sebagai salah satu olahraga yang sangat merakyat, setelah sepak bola. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, dapat terjalin silaturahmi antar warga yang berdampak positif.


Lebih dari itu, diharapkan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan semarak, dipenuhi kebahagiaan, karena selain berolahraga bersama, bisa juga sebagai ajang silaturahmi antar masyarakat Bojongsari.


“Kegiatan Voli ini dapat berjalan lancar, semarak, dipenuhi semangat kebahagiaan, dan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi masyarakat. Ditengah perkampungan yang asri serta warganya sangat guyup,” ucap Wawali Abdul Harris Bobihoe


Wawali Abdul Harris Bobihoe turut menitipkan pesan sportivitas kepada para peserta, mengingatkan mereka untuk bermain dengan cara yang baik dan benar, mengakui kekalahan dengan lapang dada, dan tetap rendah hati ketika meraih kemenangan.


“Sportivitas tidak hanya berlaku untuk pemain di lapangan, tetapi juga untuk suporter yang diharapkan memberikan dukungan dengan sikap yang positif, ” tandas Wawali Kota Bekasi itu.


Selain itu, Ia berharap kepada para wasit untuk memimpin pertandingan dengan adil, jujur dan objektif sehingga tidak ada tim yang merasa dirugikan.


Adapun tujuan utama turnamen bola voli ini adalah untuk mempromosikan semangat kompetisi, mempererat solidaritas tim, dan memperluas cakupan olahraga bola voli, khususnya di masyarakat Bojongsari.


Ia berharap bahwa semangat sportivitas dan nilai-nilai fair play akan semakin tertanam dalam diri setiap peserta.


“Bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkaya pengalaman dan pengetahuan dalam dunia olahraga, serta untuk menjalin persahabatan dan solidaritas tanpa batas di antara semua peserta, ” jelasnya.


Wawali Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua MUI Kota Bekasi KH Syaifuddin Siroj, Camat Jatiasih Ashari, Lurah serta tokoh masyarakat ikut turun ke lapangan, untuk tanding bersama. Para warga yang hadir menyaksikan juga bersorak semangat menyaksikan pertandingan voli.  (Adv)

Share:

Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Resmi Di Kukuhkan Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina DPK IKAPTK Kota Bekasi

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Bekasi menggelar acara pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina DPK IKAPTK Kota Bekasi.


Dalam agenda ini, Tri Adhianto resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina, dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina. Kehadiran mereka di struktur pembina diharapkan mampu menjadi motor penggerak solidaritas alumni kepamongprajaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan profesional.


Acara tersebut turut dihadiri perwakilan DPK IKAPTK Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman S.STP., M.AP sekaligus melantik serta Ketua IKAPTK Kota Bekasi, Taufik Rahman Hidayat, bersama jajaran pengurus dan para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Dalam sambutannya, Tri Adhianto mengungkapkan bahwa pengalamannya selama menjadi taruna telah membentuk karakter patriotik dan semangat pengabdian yang menjadi bekal penting dalam menjalani tugas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa 


“Tantangan ke depan tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga nasional. Konstelasinya dinamis, dan itu memengaruhi cara kita bersikap dan bekerja sebagai birokrat. Karena itu, kita perlu kerja kolektif secara kolaboratif, terus mencari inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan.” Kata Tri


Ia juga menyampaikan bahwa menjadi bagian dari IKAPTK bukan hanya status, melainkan amanah moral untuk saling berempati, saling mendorong, dan saling mengingatkan. 


Tri bahkan berbagi cerita pribadinya, “Saya pernah hanya jadi staf. MP saya saat itu adalah Pak Taufik. Saya belajar bahwa ingin jadi camat harus aktif di IKAPTK. Tapi dari sana saya paham, lebih penting kontribusi yang kita berikan daripada sekadar posisi. Sisanya, waktu dan nasib yang akan menentukan.” ujar Tri


Sementara itu, Abdul Harris Bobihoe yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran strategis IKAPTK sebagai wadah profesionalisme ASN. 


Ia menyatakan bahwa “IKAPTK harus menjadi ruang kolaborasi, bukan hanya bagi alumni yang sudah berada di puncak karier, tapi juga sebagai tempat tumbuhnya semangat pembinaan bagi kader-kader muda. Ini tentang bagaimana kita menumbuhkan loyalitas dan kapasitas aparatur secara berkelanjutan.”


Harris juga menambahkan bahwa posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina bukan sekadar jabatan seremonial, melainkan ruang untuk menyatu dengan dinamika ASN yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya menjadikan IKAPTK sebagai katalisator transformasi birokrasi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Saat ini, terdapat 17 pejabat eselon II yang tergabung dalam keluarga besar IKAPTK Kota Bekasi, yang menjadi modal sosial dan struktural yang besar untuk mendorong sinergi lintas sektor, serta memperkuat peran ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani. (Adv)

 

Share:

Aliansi BEM Nusantara DKI Jakarta Kritik Rangkap Jabatan Komjen Pol. Fadil Imran Karena Dinilai Langgar UU Dan Etika Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta melayangkan kritik keras terhadap Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran yang dinilai melakukan praktik rangkap jabatan dengan menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sekaligus Komisaris di Holding Industri Pertambangan BUMN, MIND ID. Kajian kritis yang mereka rilis pada 3 Juli 2025 menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam dokumen kajian mereka, aliansi mahasiswa ini memulai dengan menekankan pentingnya profesionalisme, etika birokrasi, serta integritas aparatur negara. Mereka memandang bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Komjen Fadil Imran, seorang perwira aktif Polri, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Dalam temuan mereka, Fadil Imran diketahui masih aktif menjabat sebagai Kabaharkam Polri, salah satu jabatan strategis di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Di saat yang sama, namanya juga tercantum secara resmi di situs web MIND ID sebagai anggota dewan komisaris, lengkap dengan riwayat jabatan dan status aktifnya di Polri.
Menurut kajian tersebut, tidak ada informasi bahwa Komjen Fadil telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian sebelum menduduki posisi tersebut di BUMN. Ini yang kemudian menjadi titik awal analisis pelanggaran hukum.

“Ini bertentangan langsung dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” tulis Aliansi BEM Nusantara DKI Jakarta dalam kajiannya, (04/07/2025).

Tak hanya itu, mereka juga mengacu pada Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana dari instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Lebih lanjut, aliansi ini juga menyoroti aspek disiplin dan etika profesi Polri. Mereka mengutip Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang melarang anggota Polri bekerja sama dengan pihak luar untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan yang dapat merugikan kepentingan negara.

“Menjabat sebagai komisaris di perusahaan besar seperti MIND ID membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Hal ini juga bertolak belakang dengan semangat Etika Kelembagaan Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” jelas mereka, mengacu pada pasal-pasal yang menuntut pejabat Polri untuk mendahulukan tugas dan tanggung jawab utamanya sebagai penegak hukum.

Sebagai bentuk respons terhadap situasi tersebut, BEM Nusantara DKI Jakarta mengajukan empat tuntutan penting:
1. Kapolri dan Divisi Propam diminta segera melakukan klarifikasi terbuka serta pemeriksaan etik terhadap Komjen Pol. Fadil Imran.
2. ⁠Kementerian BUMN dan MIND ID didesak untuk meninjau ulang penempatan perwira aktif Polri dalam jabatan komisaris agar prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel tetap terjaga.
3. ⁠Presiden RI dan DPR RI diminta menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu, guna memperkuat kepercayaan publik.
4. ⁠Kompolnas dan Komisi III DPR RI diajak untuk mengawasi serta mengusut dugaan pelanggaran hukum dan etika tersebut secara transparan.

“Keteladanan moral dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi seperti Polri. Bila pelanggaran ini dibiarkan, maka akan mencederai prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan supremasi hukum di negeri ini,” tegas Piere A.L Lailossa selaku Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta.

Muhammad Kafi selaku Sekretaris Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, menegaskan bahwa "Kajian kami bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap pribadi Komjen Fadil Imran, melainkan sebagai upaya kolektif mahasiswa untuk menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan negara", ujarnya.

Kajian ini diakhiri dengan seruan moral bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menormalisasi praktik rangkap jabatan, terutama di kalangan pejabat publik yang semestinya menjadi teladan integritas dan dedikasi.
Share:

DPC GMNI Jakarta Timur Audiensi Dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI: Dorong Penguatan Ekosistem Karir Dan Optimalisasi Bonus Demografi


KABARMASA.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), yang disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Bapak Dr. Chris Kuntadi, didampingi oleh Kepala Pusat Pasar Kerja, Bapak Surya Lukita, beserta jajaran.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk membahas strategi pemanfaatan bonus demografi secara lebih optimal, khususnya di wilayah Jakarta Timur. GMNI Jakarta Timur menyoroti berbagai tantangan ketenagakerjaan, mulai dari belum meratanya akses terhadap pusat pengembangan karir di kampus, hingga kurangnya sinergi antara dunia pendidikan dan dunia industri.

 “Kami menilai bahwa perlu adanya terobosan dalam pengembangan ekosistem karir yang terpadu. Kehadiran Career Development Center (CDC) di kampus-kampus harus menjadi prioritas agar mahasiswa tidak hanya selesai kuliah, tapi juga siap masuk ke dunia kerja,” ujar M. Aqil, Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Timur. (02/07/2025).

Lebih lanjut, GMNI Jakarta Timur menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis Kemnaker dalam berbagai program pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja.

 “Sebagai kader marhaenis yang peduli terhadap isu kerakyatan, kami siap terlibat langsung dalam mendampingi masyarakat, termasuk pengangguran terdidik, agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini,” ungkap Reza Liberty, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur.

Sementara itu, perwakilan lainnya, Yosafat. F, menyoroti pentingnya pembangunan karakter bagi tenaga kerja muda.

“Penguatan soft skill dan emotional quotient (EQ) harus menjadi agenda utama, karena dunia kerja membutuhkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan etis,” tegas Bung Yosafat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Dr. Chris Kuntadi, mengapresiasi inisiatif GMNI Jakarta Timur yang dinilai selaras dengan program-program strategis kementerian.

“Kami sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan elemen mahasiswa seperti GMNI. Bonus demografi adalah peluang emas, namun harus dikelola dengan tepat. Sinergi seperti ini sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul,” ujar Dr. Chris Kuntadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, menjelaskan beberapa program unggulan yang telah diluncurkan Kemnaker, seperti KarierHub dan TalentClass.

“KarierHub saat ini telah menjangkau lebih dari 4 juta pengguna, dan melalui TalentClass kami membuka pelatihan daring yang bisa diakses fleksibel oleh masyarakat. Namun memang, perlu dukungan dari berbagai pihak agar program ini menjangkau lebih luas lagi, termasuk kalangan kampus,” jelas Surya Lukita.

Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam ini juga membahas tantangan nyata yang dihadapi para pencari kerja dan penyedia lapangan kerja, termasuk kurangnya kecocokan antara kebutuhan industri dan lulusan perguruan tinggi, baik dari sisi kompetensi teknis maupun karakter.

Audiensi ini menandai langkah awal menuju kerja sama jangka panjang antara GMNI Jakarta Timur dan Kemnaker RI, dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesiapan tenaga kerja muda Indonesia.
Share:

BEM NUSANTARA DKI Jakarta Serahkan Kajian Resmi Mengenai RKUHAP Kepada Kementerian Hukum RI

KABARMASA.COM, JAKARTA– Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Wilayah DKI Jakarta sukses gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Arah Reformasi Hukum Acara Pidana: Suara Mahasiswa untuk RKUHAP”, yang berlangsung di Universitas Jayabaya. 
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta yang tergabung dalam BEM NUS DKI Jakarta. (02/07/2025).
FGD yang dipimpin oleh Piere A.L. Lailossa, selaku Koordinator Daerah BEM NUS DKI Jakarta, menjadi forum strategis konsolidasi pemikiran mahasiswa dalam merespons pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah berlangsung di parlemen.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber utama:
- Dr. Tofik Yanwan Chandra, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang memaparkan urgensi reformasi sistem peradilan pidana dari perspektif akademis.
- Januarita Puspita Sari, S.H., M.H., Sekretaris Perumus RKUHAP dari Kementerian Hukum RI, yang menjelaskan arah kebijakan dan proses penyusunan RKUHAP secara langsung dari sisi pemerintah.
Puncak dari FGD ini adalah penyerahan kajian resmi hasil diskusi dan analisis mahasiswa yang telah ditandatangani oleh seluruh Presiden Mahasiswa peserta, kepada perwakilan Kementerian Hukum RI, yakni Januarita Puspita Sari selaku pemateri. Penyerahan ini menjadi simbol partisipasi aktif mahasiswa dalam proses legislasi dan reformasi hukum nasional.

Intisari Kajian: Menakar Arah RKUHAP

Landasan Teori
1. Diferensiasi Fungsional Penegak Hukum: Menjaga pemisahan dan keseimbangan kewenangan antar institusi penegak hukum.
2. Integrated Criminal Justice System (ICJS): Menekankan sinergi dan koordinasi antarlembaga demi efisiensi dan keadilan hukum.
3. Check and Balances: Menjamin kontrol antarlembaga secara horizontal dan bukan vertikal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Due Process Model: Mendorong penguatan prinsip Due Process Model dengan pengaktualisasiannya dalam RKUHAP seperti pengutamaan perlindungan HAM dan presumption of innocence.

Kritik dan Rekomendasi terhadap RKUHAP

A. Pasal 23 – Mekanisme Tindak Lanjut Laporan
- Kritik: Tidak adanya pengawasan eksternal ketika penyidik tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Rekomendasi: Libatkan kejaksaan dalam evaluasi; bentuk forum koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian; berikan hak pelapor untuk mendapat notifikasi hasil.

B. Pasal 33 – Peran Advokat dalam Penyidikan
- Kritik: Advokat hanya berperan pasif, sehingga melemahkan pengawasan terhadap proses penyidikan.
- Rekomendasi: Advokat diberi peran aktif, keberatan wajib dicatat, dan dapat menjadi dasar evaluasi oleh penuntut umum.

C. Pasal 149 – Gugurnya Praperadilan karena Pelimpahan Perkara
- Kritik: Permohonan praperadilan sering dianggap gugur setelah perkara dilimpahkan, meski sidang pra peradilan belum diputus.
- Rekomendasi: RKUHAP harus mengatur bahwa pelimpahan perkara tidak menggugurkan praperadilan. Sebaliknya, proses pokok perkara harus ditunda hingga praperadilan selesai dengan putusan hukum tetap, untuk menjamin fungsi kontrol atas tindakan aparat penegak hukum.
FGD ini membuktikan bahwa mahasiswa bukan sekadar pengamat, melainkan aktor aktif dalam proses legislasi nasional. Penyerahan kajian langsung kepada perwakilan Kementerian Hukum RI menunjukkan keseriusan BEM NUS DKI Jakarta dalam memastikan bahwa suara mahasiswa ikut mewarnai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

“Kami serahkan langsung kajian ini kepada pihak Kementerian sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan advokasi mahasiswa terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia,” tegas Piere A.L. Lailossa dalam pernyataannya.
Share:

Jalan ditutup, Ribuan Karyawan di Pomalaa Tidak Bisa Bekerja. Ketua DPW LAKI SULTRA Angkat Suara

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Ribuan karyawan perusahaan baik pertambangan maupun industri yang berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka hari ini (1/7) terpantau berkumpul di beberapa titik. Mereka tidak bisa masuk ke tempat kerja karena semua akses jalan di tutup. 

Dari pantauan media di lapangan, beberapa titik lokasi ditutup oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) menyebabkan terjadinya penumpukan karyawan yang menunggu portal dibuka agar mereka bisa kembali bekerja.

Sebelumnya beredar surat penutupan akses jalan yang dikeluarkan oleh TRK berisi pemberitahuan bahwa seluruh akses jalan akan ditutup mulai tanggal 1 juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 

Salah seorang karyawan perusahaan Tambang yang tidak bisa masuk ke area kerja berharap agar segera ada solusi. “Awal bulan waktunya gajian tapi kami tidak bisa masuk kerja, semoga segera ada solusi”, Keluhnya

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun mengatakan bahwa pihaknya telah melihat surat yang beredar mengenai penutupan akses jalan. Dirinya mendesak pemerintah daerah Kolaka segera turun tangan. Tindakan penutupan jalan ini tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati untuk mencetak ribuan lapangan pekerjaan. 

“Pemda harus turun, periksa kembali legalitas pada jalan tersebut, jangan sampai penutupan jalan mengorbankan karyawan yang bekerja”, urai Mardin sapaan akrabnya. 

Ketua DPD LAKI Sultra juga mengatakan bahwa tindakan menutup jalan seperti ini akan mencoreng nama Kabupaten Kolaka di mata Investor. “Semua pihak akan meragukan kondisi iklim investasi di Kolaka”, Tutupnya
Share:

Christ Lailossa Selaku KADINAKERTRANS KAB. MALTENG: Peran Pemerintah Bagi Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Perusahaan

KABARMASA.COM, MALUKU TENGAH- Honorer adalah istilah yang merujuk pada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah (pusat atau daerah) namun belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebagai tenaga kerja non-ASN yang bekerja di sektor publik, baik di lembaga pemerintah maupun instansi lainnya, namun tidak memiliki status kepegawaian tetap. 

Sementara tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian bangsa. 

Namun realita-nya di beberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dari pantauan Media ini di Kota Masohi beberapa pekan terakhir ini, banyak tenaga Honorer maupun ada pekerja lepas pada pengusaha kaya pengusaha besar tidak mendapat hak yang wajib di dapat, bahkan bekerja dengan gaji rendah tidak sesuai dengan standar pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah Christ Lailossa menyampaikan bahwa 

" Tenaga Honor itu juga merupakan tenaga kerja namun secara teknis dari sisi birokrasi ada aturan birokrasi secara teknis".Ujar Lailossa, (30/06/2025).

Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa "Dari sisi aturan itu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap OPD memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi setiap honorer yang di pekerjakan, namun mungkin saja ada pertimbangan lapangan sehingga hal tersebut bisa saja tidak jalan", tambah Lailossa

Lailossa juga menekankan pentingnya peran pemerintah. 

"Sebenarnya secara aturan apapun alasan-nya sebagai pemerintah mestinya menyiapkan hal tersebut dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sekalipun itu honorer mestinya mendapatkan hal tersebut sebagai perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan walau pada sebuah instansi pemerintah seperti Dinas Badan atau OPD", ujar Lailossa

Ia juga mengaris bawahi upaya pemerintah Dinas Transmigrasi Maluku Tengah.

"Saat ini pihak pemerintah daerah terkhusus pada bidang teknis dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah sementara lagi berfokus pada setiap perusahan - perusahan yang berada pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah". terang, Lailossa

Kendati demikian, ia juga menyampaikan salah satu persoalan yang menjad hambatan dalam prosesnya.

"Anggaran operasional Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah ada dalam keterbatasan anggaran, sehingga masih terbatas dalam melaksanakan fungsi tugas, namun tidak mengurangi tanggung jawab Dinas, dan hingga saat ini pihak Dinas masih terus melakukan upaya - upaya walau masih berupa sosialisasi, pembinaan dan serta himbauan, bahkan jika ada laporan pihak Dinas tetap menindak lanjuti-nya. 

Informasi yang di terima ada dua OPD yakni pada Dinas lingkungan hidup dan Rumah Sakit yang mana memiliki tenaga kerja yang cukup banyak namun hingga saat ini saat di cek ternyata saldo pada BPJS ketenagakerjaan nihil, sehingga menjadi catatan dan masukan bagi Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, untuk bisa melihat akan hal tersebut, "tegasnya.

Tidak main-main melihat permasalahan ini Lailossa menegaskan bahwa 

"Selain itu Kepala Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, juga akan menindak tegas setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja namun tidak memberikan gaji atau upah kerja seimbang dengan pekerjaan, dan bahkan jika ada hak - hak pekerja yang tidak di berikan maka akan menjadi tanggungjawab pihak Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku untuk melakukan tindakan tegas dengan memanggil pihak pengusaha untuk ditegur”, tegas Lailossa

Menurutnya ada ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Tengah.

"Ada banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah ada sebanyak 452 perusahaan dari berbagai bidang usaha" ungkap, Lailossa. 

Ia juga berpesan kepada perusahaan untuk lebih kooperatif terhadap para pekerja disana.

"Setiap pekerja atau tenaga kerja yang bekerja di lapangan pekerjaan mana saja baik di perusahan ataupun di pengusaha seperti toko ataupun CV, bahkan perusahan atau pekerja lepas mana saja tidak boleh sekali - kali ada intimidasi atau penekanan - penekanan yang membuat para pekerja itu merasa takut, karena berbagai tekanan", pungkas Lailossa.
Share:

Alwi Djaelani Terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam 2025–2027: Meneguhkan Marhaenisme dalam Arus Zaman

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 28 Juni 2025 — Gedung Dispora Kota Batam menjadi saksi momentum penting regenerasi kepemimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Batam dalam ajang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-9 yang berlangsung pada Sabtu sore. Dalam forum demokratis yang dihadiri oleh kader-kader GMNI se-Batam, Cipayung Plus, serta BEM Kota Batam, Alwi Djaelani resmi terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam periode 2025–2027.

Alwi, mahasiswa FISIPOL dari Komisariat Persatuan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), menggantikan posisi Diki Chandra, demisioner ketua sebelumnya yang berasal dari FKIP UNRIKA. Dalam pidato perdananya, Alwi menyampaikan bahwa Konfercab ini bukan sekadar ajang suksesi, melainkan momen penting yang membawanya ke medan baru perjuangan intelektual dan organisatoris.

“Konferensi Cabang ke-9 ini menjadi momentum luar biasa bagi saya, di mana saya dipercaya memimpin GMNI Batam dua tahun ke depan. Amanah ini berat, tapi saya percaya kita bisa menjadikan GMNI sebagai kawah candradimuka pergerakan mahasiswa di Kota Batam — organisasi yang berjuang untuk dan bersama rakyat, sesuai dengan AD/ART,” ujar Alwi.

Mengusung tema “Meneguhkan Ideologi Marhaenisme dalam Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”, konferensi ini menegaskan posisi GMNI sebagai organisasi kader yang tetap setia pada garis perjuangan ideologis di tengah arus deras pragmatisme yang mengancam gerakan mahasiswa hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menekankan pentingnya Konfercab sebagai ruang dialektika ide dan regenerasi yang bermartabat.

“Konfercab bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi pertarungan konsep politik marhaenis. Ini bukan ajang pragmatisme. GMNI harus tetap menjadi benteng ideologi yang menyebarkan ajaran Soekarno dalam bentuk gerakan yang konsisten,” tegas Ageng.

Ia juga menyoroti fenomena kian berkurangnya aktivis ideologis di kampus. Menurutnya, tantangan zaman menuntut GMNI untuk tampil sebagai pelita di tengah krisis pemikiran dan membangkitkan kembali militansi mahasiswa agar tidak terjerumus pada gerakan populer tanpa substansi.

Ketua Panitia, Fachrul Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Konfercab ke-9 adalah agenda penting yang menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi. Ia menyerukan agar ketua terpilih mampu membawa GMNI Batam menuju arah progresif dan revolusioner.

“Pesan kami kepada ketua terpilih, percayalah bahwa seluruh Bung dan Sarinah akan terus berkomitmen, bersinergi, dan bahu-membahu membesarkan rumah perjuangan ini. Kita bukan sekadar organisasi, kita adalah pengawal kemerdekaan rakyat marhaen,” ujar Fachrul.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara, termasuk para alumni GMNI yang dinilainya terus menjadi sumber inspirasi dan arahan ideologis bagi kader muda.

Menutup masa jabatannya, Diki Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada ketua terpilih serta refleksi atas perjuangan yang telah dilaluinya bersama pengurus dan kader GMNI Batam selama dua tahun terakhir.

“Ini bukan hadiah, tapi amanah yang harus ditunaikan. Semoga keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini dapat ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Diki juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan alumni GMNI Batam atas kerja kolektif selama masa kepemimpinannya, seraya memohon maaf atas segala kekurangan.

Konfercab ke-9 GMNI Batam bukan sekadar ritual organisasi. Ia merupakan refleksi semangat juang generasi muda dalam meneguhkan ideologi marhaenisme sebagai landasan gerak menghadapi tantangan zaman. Di tangan Alwi Djaelani, GMNI Batam kini menatap babak baru. Sebuah babak perjuangan yang menuntut keteguhan prinsip, kejernihan pikiran, dan keberanian melawan arus.(ZS/Red)

Share:

BEM Nusantara DKI Jakarta Dorong POLRI Tinggalkan Budaya Seremonial Dan Lakukan Evaluasi Serius terhadap Tantangan Institusional

KABARMASA.COM, JAKARTA-  Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli mendatang, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan pandangan kritis terhadap model perayaan yang cenderung seremonial dan simbolis. Kami menilai bahwa Hari Bhayangkara sepatutnya menjadi momentum evaluatif bagi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meninjau ulang praktik dan orientasi kelembagaan, serta memperkuat kembali komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Dalam kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan keadilan, perayaan yang bila dilaksanakan terlalu mewah bisa dipersepsikan publik sebagai kurang responsif terhadap situasi sosial. Ini bukan hanya soal persepsi, tapi soal empati dan legitimasi,” ujar Piere A.L. Lailossa, Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta. (29/06/2025).

Selain itu, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang tengah didorong oleh pemerintah pusat, BEM Nusantara DKI Jakarta menilai bahwa pembatasan terhadap kegiatan seremonial perlu juga diterapkan oleh institusi POLRI. Pembenahan internal, peningkatan pelayanan publik, dan reformasi sistem lebih penting untuk menjadi prioritas penggunaan anggaran negara.

“Refleksi dan evaluasi jauh lebih relevan ketimbang selebrasi. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih membutuhkan penguatan yang nyata,” tambah Piere.

BEM Nusantara DKI Jakarta memandang bahwa ada sejumlah peristiwa dan isu yang perlu dijadikan bahan introspeksi untuk mendorong transformasi kepolisian ke depan, di antaranya:
- Peristiwa Kanjuruhan: Tragedi yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam standar operasional keamanan dan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan massa.
- Insiden KM 50: Peristiwa yang menimbulkan banyak pertanyaan publik dan memerlukan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
- Kasus Internal POLRI seperti di Duren Tiga: Menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal, integritas organisasi, dan budaya profesional.
- Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Aparat: Menjadi indikator bahwa perlindungan korban dan pembenahan kultur organisasi harus menjadi agenda serius.
- Pendekatan terhadap Aksi Massa: Perlu dikaji ulang secara mendalam agar penegakan hukum tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga.

Urgensi Reformasi POLRI: Perubahan Struktural dan Kultural Tak Bisa Ditunda

BEM Nusantara DKI Jakarta menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian harus dilakukan secepatnya dan secara menyeluruh, mencakup pembenahan struktural, peningkatan akuntabilitas, serta transformasi kultur organisasi. POLRI perlu menunjukkan kepada publik bahwa mereka bukan hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu memperbaiki diri secara internal secara terbuka dan progresif.

Sikap terhadap RUU POLRI: Perlu Keseimbangan Kewenangan dan Pengawasan

Kami juga menyoroti adanya sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang POLRI yang dinilai berpotensi memperbesar kewenangan tanpa kejelasan sistem pengawasan. Reformasi hukum haruslah menjamin keseimbangan antara otoritas dan kontrol publik agar prinsip negara hukum tetap terjaga.

"Hari Bhayangkara bukan semata peringatan institusional, tapi seharusnya jadi pengingat untuk terus berbenah. Institusi sebesar POLRI harus siap berubah, cepat, dan transparan jika ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Piere.

Tuntutan BEM Nusantara DKI Jakarta, yang disepakati dalam konsolidasi yang mereka adakan pada 29 Juli 2025 di Sekretariat BEM Nusantara ialah:

1. Mengurangi dominasi seremoni dalam peringatan Hari Bhayangkara demi empati sosial dan efisiensi anggaran publik.

2. Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelesaian berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

3. Menolak penguatan kewenangan dalam RUU POLRI yang tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

4. Memperkuat sistem pengawasan eksternal sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap institusi penegak hukum.

5. Melakukan reformasi institusional secara cepat, menyeluruh, dan terukur, baik dalam struktur organisasi maupun budaya internal kepolisian.
Share:

Paramount Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban – Hukum dan Etika Lingkungan Wajib Ditegakkan


KABARMASA.COM, BANTEN - Kami, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas dan prihatin atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.


Warga yang terdampak Kiki (Juga sebagai pengurus PKC PMII BANTEN) mengaku bahwa dirinya dan beberapa warga sibuk mengurusi air yang deras disertai lumpur yang menerjang rumahnya saat hujan berlangsung. 

"Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi" Ujarnya. 


Banjir dan lumpur yang menerjang rumah-rumah warga setelah hujan deras bukanlah sekadar fenomena alam biasa, melainkan indikasi nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:


1. Pasal 22: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”

2. Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

3. Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”


Dalam konteks ini, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.


Kami mendesak:


1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.

2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.

3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.

4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.


Kami juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.


"Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya."

Share:

Skandal Calo Kerja Terbongkar! Masyarakat Jadi Korban, PMII Angkat Suara!


KABARMASA.COM, KABUPATEN SERANG – Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan hasil. Setelah melayangkan somasi 1 kepada seorang calo perekrutan kerja di PT Nikomas Gemilang, pelaku hingga kini belum juga mengembalikan uang puluhan juta rupiah milik korban. (26/6/2025)


Dalam keterangan resminya, Winah Setiawati, S.H., selaku Ketua PKC PMII Banten sekaligus kuasa hukum korban berinisial SM, menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan secara bermartabat.


“Kami menilai program-program pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelatihan vokasi tidak akan efektif bila tidak disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap mafia kerja,” tegas Winah. Ia juga mendorong adanya transparansi rekrutmen, audit terhadap lembaga terkait, serta pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.


Tim Advokasi PKC PMII Banten, Winah Setiawati, S.H., Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., dan Setiawan Jodi Fakhar, S.H. — yang akrab disapa Santri Lawyer — bertindak sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2025.


Setiawan Jodi Fakhar menjelaskan, korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum berinisial SD pada Februari 2025. Uang tersebut diberikan dengan janji jika diberhentikan oleh PT Nikomas Gemilang setelah bekerja selama tiga bulan masa percobaan, maka SD akan mengembalikan seluruh uang tersebut.


“Dalam perjanjiannya, pelaku berjanji bahwa bila klien saya tidak lulus masa percobaan, uang Rp20 juta akan dikembalikan. Faktanya hingga saat ini klien kami belum menerima uang tersebut seluruhnya,” kata Jodi.


Ia menambahkan, “Mencari pekerjaan di Banten sudah cukup sulit. Jangan lagi dipersulit oleh calo-calo nakal. Klien kami sudah berupaya keras mencari uang demi mendapatkan pekerjaan, tetapi malah diberhentikan begitu saja setelah bekerja hanya tiga bulan,” tegasnya.


Melalui somasi tertanggal 16 Juni 2025, tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten memberi peringatan keras agar pelaku segera mengembalikan uang tersebut kepada korban. Jika tidak, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten akan menempuh jalur pidana dan perdata sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUH Perdata.


Dalam somasi 1 tersebut ditegaskan, perbuatan calo kerja semacam ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai martabat dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan transparan.


Menyikapi kasus ini, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Serang terpilih, Hj. Ratu Zakiyah, yang sudah membentuk Satgas Anti-Calo Kerja di Kabupaten Serang. 


“Kami siap memberi konsultasi dan pendampingan hukum. Jika ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa dan dirugikan calo kerja, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten siap menjadi garda terdepan untuk melawan oknum calo kerja,” pungkas Jodi.

Share:

BEM Nusantara Maluku Temui Gubernur Maluku, Bahas Rakorda dan Komitmen Dukung Program Pemerintah


KABARMASA.COM, AMBON -  Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Daerah Maluku melakukan audiensi resmi dengan Gubernur Maluku pada Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku ini membahas dua hal penting, yakni rencana Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BEM Nusantara Maluku yang akan digelar pada bulan Agustus 2025, serta posisi strategis BEM Nusantara sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.25 Juni 2025


Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus BEM Nusantara Maluku memaparkan kesiapan teknis dan substansi Rakorda yang akan menjadi forum konsolidasi dan penguatan gerakan mahasiswa se-Maluku. Agenda ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk mempererat sinergi antar-BEM serta membangun arah gerakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.


Koordinator Daerah BEM Nus Maluku, Roberto Selano, menyampaikan bahwa Rakorda bukan hanya ajang seremonial, melainkan bagian dari konsolidasi ide dan tindakan nyata mahasiswa dalam menjawab tantangan sosial-politik daerah. "Kami ingin memastikan bahwa BEM Nusantara hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mampu berkontribusi nyata bagi Maluku. Rakorda ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat arah gerakan mahasiswa yang solutif dan pro-rakyat,” ujar Roberto.


Sementara itu, Koordinator Nusantara BEM-Nusantara Maluku-Malut, Ahmad Rifaldi Loilatu, menambahkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pembangunan daerah bukan hanya sebagai pengawas kritis, tetapi juga mitra strategis yang mampu menginisiasi solusi Konstruktif dan mengawal kebijakan publik. "Kami tidak hanya hadir untuk mengkritik, tetapi juga untuk menawarkan gagasan. Sudah saatnya mahasiswa berada dalam posisi konstruktif, mendorong transformasi sosial bersama pemerintah dan masyarakat,”* tegas Rifaldi


Gubernur Maluku menyambut positif kehadiran BEM Nusantara Maluku dan menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Rakorda. Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal jalannya pembangunan serta menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat. "Pemerintah Provinsi Maluku menyambut baik niat baik ini. Kami percaya mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan positif dan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh elemen generasi muda,* ujarnya.


Saya sangat mengapresiasi langkah BEM Nusantara Maluku yang tidak hanya aktif dalam gerakan mahasiswa, tetapi juga mengambil peran dalam mendukung pembangunan di daerah. Pemerintah Provinsi Maluku siap bersinergi dan membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh elemen." ujar Gubernur Maluku


Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku juga menyampaikan komitmennya untuk berdiri sebagai mitra kritis sekaligus kolaboratif bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka menegaskan bahwa keberadaan BEM Nusantara bukan hanya sebagai wadah perjuangan mahasiswa, tetapi juga sebagai elemen strategis dalam mengawal dan mendukung program-program pembangunan pemerintah daerah.


Lanjut, Selain Sebagai Mitra Kritis Pemerintah,  Kami Juga Akan Membangun Sinergitas dan Kolaboratif Antara BEM Nusantara Daerah Maluku dengan Pemerintahan Provinsi Maluku guna mendukung dan Mewujudkan Sapta Cipta Pemerintahan Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath demi Maluku Yang Maju, Adil dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045. Tutur Ahmad Rifaldi Loilatu, Kornus BEM Nusantara Maluku-Malut


Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah  Maluku dan BEM Nusantara Maluku untuk menjalin komunikasi yang terbuka, aktif, dan produktif. BEM Nusantara Daerah Maluku Selain Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Akan Mendukung Pemerintahan   demi menciptakan Maluku yang lebih maju, adil, dan berdaya saing.

Share:

Terbongkarnya Tabir: Bukti Percakapan dan Visual Kuatkan Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Rudy Kurniawan, Bantahan Terdakwa Patut Dipertanyakan


KABARMASA.COM, DEPOK – Di tengah proses persidangan kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, sebuah rangkaian percakapan WhatsApp yang diduga kuat antara Rudy Kurniawan dengan korban beredar luas. Kini, bukti digital semakin menguat dengan munculnya screenshot aktivitas digital yang secara visual menghubungkan Rudy Kurniawan dan korban dalam situasi yang sama. Bukti-bukti ini secara signifikan melemahkan klaim Rudy Kurniawan yang melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengakui perbuatan dan menyebut dakwaan jaksa cacat hukum.

Percakapan yang diperoleh redaksi ini secara gamblang menunjukkan interaksi yang tidak pantas dan mengarah pada aktivitas seksual, serta indikasi kuat bahwa korban adalah anak di bawah umur. Poin-poin krusial dari percakapan tersebut yang patut menjadi sorotan antara lain: ajakan ke tempat pribadi dan persiapan menginap, pengakuan eksplisit akan usia korban yang "masih kecil" dan ketakutan akan orang tua, indikasi aktivitas seksual yang telah terjadi sebelumnya dengan kalimat seperti "Jadi ketagihan ya?" dan "Tp kalo bapak naik ga berat", serta upaya suap dan instruksi untuk "diam2 ya" dan "Chat langsung hapus" untuk menutupi perbuatan.


Bukti Visual Tak Terbantahkan: Kemeja Merah Kotak-Kotak dan Lokasi yang Sama

Selain percakapan teks, redaksi juga mendapatkan bukti screenshot dari aktivitas digital yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan Rudy Kurniawan. Salah satu gambar menunjukkan screenshot dari panggilan video (video call) dengan wajah yang diburamkan namun terlihat mengenakan kemeja berwarna merah dengan motif kotak-kotak. Menariknya, di sisi lain, sebuah screenshot dari story korban menunjukkan korban berada di sebuah ruangan, juga terlihat sebagian dari kemeja merah kotak-kotak yang identik dengan yang dikenakan dalam video call.

Lebih dari itu, detail latar belakang ruangan pada screenshot video call dan story korban tampak serupa, mengindikasikan bahwa kedua individu tersebut, pada satu waktu, berada di lokasi yang sama atau setidaknya di ruangan yang memiliki kesamaan signifikan. Kesesuaian pola kemeja dan latar belakang ruangan ini memberikan petunjuk visual yang kuat, yang sangat sulit dibantah, bahwa Rudy Kurniawan dan korban memang pernah berada bersama dalam situasi tersebut.

Bukti-bukti percakapan dan kini diperkuat dengan bukti visual ini secara diametral bertolak belakang dengan bantahan yang diajukan oleh Rudy Kurniawan di persidangan. Klaim bahwa ia tidak mengakui perbuatan dan dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat, kini dihadapkan pada serangkaian fakta digital yang sangat meresahkan dan saling melengkapi.


Kejaksaan Negeri Depok telah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Dengan munculnya bukti-bukti baru ini, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, dan apakah klaim pembelaan terdakwa akan mampu bertahan di hadapan fakta-fakta yang semakin menguatkan dugaan pelecehan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun keadilan bagi korban anak di bawah umur harus menjadi prioritas utama.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts