KABARMASA.COM, JAKARTA- Persekutuan Pemuda Paisine Yamalatu di Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pelantikan kepala adat oleh kelompok yang mengatasnamakan “Roemasosal”, terutama terkait kehadiran sejumlah pejabat daerah dalam kegiatan tersebut.
Organisasi ini menilai, kehadiran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku (Melky Lohy) dan Ketua Latupati Maluku Tengah (Juliana Awayakuane) dalam prosesi pelantikan berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah terdapat legitimasi dari pemerintah terhadap suatu tindakan yang diduga tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi adat. Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi ini dinilai dapat mengarah pada indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian, netralitas, dan kecermatan pejabat publik, yang merupakan bagian dari AUPB.
Selain itu, Persekutuan Pemuda Paisine Yamalatu juga menilai terdapat dugaan awal yang perlu diklarifikasi terkait kemungkinan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) apabila keterlibatan pejabat tersebut tidak didasarkan pada kewenangan yang sah atau tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Ketua Persekutuan Pemuda Paisine Yamalatu menegaskan bahwa "pelantikan yang berlangsung pada Kamis (16/4) merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki legitimasi adat dan mengandung kecacatan hukum. Klaim atas wilayah petuanan Paisine Yamalatu oleh kelompok tersebut dinilai tidak memiliki dasar historis, sosiologis, maupun yuridis yang sah", ujar Pier Lailossa (16/04/2026).
Secara historis, dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa entitas Roemasosal telah hilang sejak peristiwa tsunami besar (bahaya seram) pada tahun 1899, dan sebagian keturunannya telah berintegrasi dalam masyarakat Paisine Yamalatu. Oleh karena itu, upaya untuk menghidupkan kembali entitas tersebut dengan klaim wilayah adat dinilai sebagai tindakan yang berpotensi mencederai sejarah serta merugikan hak-hak adat masyarakat setempat.
Dari aspek administratif, pelaksanaan pelantikan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, sementara klaim wilayah berada di Kabupaten Maluku Tengah, juga dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administratif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, organisasi ini mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil yang pada prinsipnya tidak mengakui eksistensi Roemasosal sebagai entitas adat yang sah. Dengan demikian, tindakan yang terjadi saat ini dinilai berpotensi mengabaikan hasil forum resmi tersebut.
Di tengah polemik tersebut, dilaporkan bahwa pada hari yang sama telah terjadi konflik dan kekacauan di Negeri Waraka yang diduga berkaitan langsung dengan pelantikan adat tersebut, sehingga semakin memperkuat urgensi penanganan secara cepat, tepat, dan terukur oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Persekutuan Pemuda Paisine Yamalatu menyatakan kecaman keras terhadap pelantikan tersebut, menolak seluruh klaim wilayah adat yang tidak sah, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.
Mereka juga meminta klarifikasi terbuka dari pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, sekaligus untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, organisasi ini menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui mekanisme administratif, perdata, maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga kehormatan, hak, serta keberlangsungan masyarakat adat Paisine Yamalatu (Waraka), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, ketertiban, dan persatuan". pungkas Pier Lailossa selaku Ketua Persekutuan Pemuda Paisine Yamalatu.






No comments:
Post a Comment