Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai asas otonomi daerah.
Namun dalam praktiknya BP Batam memiliki kewenangan pengelolaan lahan dan perizinan investasi yang signifikan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan administratif dan pelayanan publik.
“Akibatnya terjadi dualisme kewenangan, yang bertentangan dengan prinsip, efektivitas pemerintahan daerah, kepastian hukum, akuntabilitas publik”. Pungkas zuan
Secara normatif, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pelaksanaan kebijakan dengan amanat undang-undang.
Lanjut zuan, analisis data dan fakta Lapangan, DPW IYC mengidentifikasi sejumlah indikator permasalahan tumpang tindih perizinan,
- pelaku usaha sering menghadapi proses perizinan ganda antara BP Batam dan Pemko Batam dan waktu pengurusan izin menjadi lebih lama dan tidak efisien.
- Ketidakpastian investasi dualisme kebijakan berpotensi menurunkan kepercayaan investor regulasi yang tidak terintegrasi menyebabkan biaya ekonomi tinggi
- Persoalan lingkungan (hutan bakau) Terjadi penimbunan kawasan pesisir tanpa pengawasan optimal, lemahnya koordinasi antar lembaga berdampak pada kerusakan ekosistem
- Konflik kewenangan administratif, Ketidakjelasan otoritas dalam pengambilan keputusan strategis, potensi konflik antar lembaga pemerintahan
Masih lanjut lagi zuan, argumentasi kelembagaan dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, Sistem yang efektif mensyaratkan single authority (satu otoritas utama). BP Batam sebagai lembaga khusus justru menciptakan fragmentasi kekuasaan, hal ini tidak sejalan dengan prinsip good governance
Pernyataan Sikap Sekretaris DPW IYC Kepri Zuan Pratama Saputra menegaskan, menyampaikan sebagai berikut,
- Mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BP Batam
- Mendorong pembubaran BP Batam sebagai bentuk penegakan prinsip otonomi daerah
- Mengalihkan seluruh kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam
- Memperkuat sistem pengawasan lingkungan, khususnya kawasan hutan bakau
- Mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel
“Pembubaran BP Batam bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan struktural untuk mengembalikan kewenangan kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang dan menciptakan tata kelola yang lebih adil serta berkelanjutan”.
DPW IYC Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong reformasi tata kelola pemerintahan di Batam agar selaras dengan prinsip hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tutup zuan (Tim/Red)







No comments:
Post a Comment