Direktur LKPPH DPC PERMAHI Banten: Dugaan Pengadaan Firewall Harus Dikaji, Ada Celah Penyelewengan yang Berpotensi Korupsi

Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC PERMAHI Banten, Ricci Sinabutar, S.H., CPM


KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN – Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC PERMAHI Banten, Ricci Sinabutar, S.H., CPM., menilai dugaan pengadaan perangkat firewall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten perlu dikaji serius karena berpotensi membuka ruang penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan.


Ricci menjelaskan, dugaan pemborosan dalam pengadaan Cisco Secure Firewall NGFW 3110 senilai sekitar Rp1,48 miliar tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebijakan biasa. Jika benar spesifikasi barang jauh di atas kebutuhan riil dan tidak didukung kajian objektif, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya rekayasa pengadaan. Rekayasa itu bisa berupa pengondisian spesifikasi untuk vendor tertentu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak wajar, atau penentuan kebutuhan yang sengaja dibesarkan agar nilai proyek meningkat.


“Dalam praktik penegakan hukum, dugaan korupsi pengadaan sering berawal dari keputusan yang tampak administratif, tetapi sesungguhnya dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, kasus seperti ini harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat kontrak selesai,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila terdapat selisih harga yang tidak wajar, mark-up anggaran, fee proyek, cashback, gratifikasi, atau pembagian keuntungan kepada pejabat maupun pihak lain, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi. Begitu pula jika pejabat menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pemenang tender atau menyetujui pembelian yang tidak rasional demi keuntungan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.


Dari sudut pandang pengawasan hukum, LKPPH DPC PERMAHI Banten mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari kajian kebutuhan, TOR/KAK, HPS, mekanisme pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, hingga aliran dana para pihak. Pemeriksaan juga harus menyasar siapa yang menentukan tipe barang, siapa yang menyetujui nilai anggaran, serta apakah ada hubungan khusus antara pejabat dan vendor.


“Penegakan hukum jangan berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan indikasi kerugian negara dan keuntungan melawan hukum, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai APBD dijadikan ruang bancakan melalui proyek teknologi yang sulit dipahami publik,” tegas Ricci Sinabutar, S.H., CPM.


Ia menilai sektor pengadaan teknologi informasi kerap rawan penyimpangan karena spesifikasi teknis yang kompleks sering dijadikan alasan untuk menutup transparansi. Karena itu, selain audit keuangan, perlu audit teknis independen agar dapat dinilai apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan atau justru sengaja dilebihkan untuk memperbesar nilai proyek.


"LKPPH DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan profesional. Menurut Ricci, penanganan kasus seperti ini penting agar menjadi efek jera serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bersih, transparan, dan bebas korupsi."Pungkasnya

RAR






Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts