PB PMII Desak Investigasi Terbuka Kasus Peluru Nyasar di Gresik, Negara Diminta Hadir Lindungi Korban

KABARMASA.COM, JAKARTA, 18 April 2026 - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menegaskan negara tidak boleh berkompromi dalam penanganan kasus dugaan peluru nyasar yang melukai siswa SMP di Gresik, Jawa Timur. Transparansi hukum, kejelasan institusi terkait, serta pemulihan korban menjadi tuntutan utama.

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyatakan insiden yang menimpa DFH (14), siswa SMPN 33 Gresik, terjadi saat kegiatan di musholla sekolah pada 17 Desember 2025. 

Korban diduga terkena peluru nyasar yang berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berkaitan dengan TNI Angkatan Laut (Korps Marinir).

“Jika satu peluru saja bisa keluar dari perimeter latihan dan melukai warga sipil di lingkungan sekolah, itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan sistem pengamanan. Ini harus diusut tuntas secara terbuka,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis.

PB PMII mendorong investigasi independen dan transparan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa kompromi, termasuk menelusuri prosedur operasional latihan di lokasi tersebut. 

Ia menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari akuntabilitas hukum.

“Pendekatan kekeluargaan bisa menjadi bagian dari penyelesaian, tetapi tidak boleh menggugurkan proses hukum. Sanksi harus dijatuhkan secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, PB PMII mendesak negara memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga, termasuk menjamin mereka terbebas dari tekanan selama proses penanganan kasus. Pendampingan hukum dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

“Korban dan keluarga harus dilindungi, bukan ditekan. Negara wajib memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Dedy.

PB PMII juga menuntut pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya luka fisik tetapi juga trauma.

“Pemulihan fisik dan psikis korban adalah kewajiban negara. Ini harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.

PB PMII memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Negara harus hadir secara nyata. Keadilan tidak boleh berhenti pada janji, tetapi harus terlihat dalam tindakan,” pungkas Dedy.(Tim/Red)

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts