KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) menggelar Aksi unjuk rasa dan memberikan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung terhadap perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 di BPK RI. Yang dinilai menyelahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Senin, 30 Maret 2026).
Korlap Hasan menyampaikan bahwa DPRD Aru bersama Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Bapak Timotius Kaidel dalam pengambilan keputusan atas perubahan APBD 2025 terkesan terburu-buru dan syarat akan kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga memicu tanda
tanya publik padahal menginggat Pasal 65 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”. Namun nyatanya Informasi, khusus 3 (tiga) Ruas jalan tidak ada dalam batang tubuh APBD murni 2025, Namun Bupati Memerintahkan Oknum ASN Kepala Bapelikbang/Bapeda Aru untuk melakukan Pergeseran bersama Mantan Kadis PUPR dan mengetahui Tim Anggaran. Selanjutnya Memerintahkan Operator pada Dinas PUPR Aru untuk merubah atau memasukan 3 (tiga) Ruas Jalan itu. kemudian merubah Dokumen APBD murni Tahun 2025 setelah masukan 3 (tiga) ruas jalan itu bersamaan dengan dokumen Rancangan Perubahan APBD Aru 2025. Dokumen APBD murni 2025 baru
diterima DPRD awal September 2025 saat Pembahasan Perubahan APBD 2025. Sebelumnya Bupati telah memanggil wakil Ketua DPRD Aru RDj dalam percakapan terpisahkan untuk mengamankan 15 (lima Belas) Anggota DPRD pendukung lainnya dan mereka mengambil alih forum sidang di DPRD. Apalagi Ketua DPRD lepas tangan dan tidak bersedia serahkan Wakil
Ketua yang telah sepakat dengan Bupati untuk memimpin sidang. Sempat terjadi percakapan yang serius dari Anggota DPRD lainnya tapi hanya sementara karena Sebagian besar Anggota DPRD
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah Bersepakat untuk mengikuti arahan bupati. Dengan demikian maka, Bupati Aru, DPRD Aru dan Tim Anggaran terlibat dalam kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang undangan tentang Tata Kelola Keuangan Daerah. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan bersama terhadap Kedudukan dan Fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 147, 148, 149, 150, 151, 152 dan 153 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu kejanggalan lainnya diketahui hanya satu Fraksi di DPRD yang terpaksa menerima namun menyoroti pergeseran dimaksud tanpa bisa berbuat apa-apa. Kami
semakin bertanya-tanya sikap tegas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku? Juga bagaimana dengan sikap Kejaksaan Negeri Dobo yang terlibat sebagai Pendampingan dari 3
(tiga) Ruas jalan dimaksud?. Berikut dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI-P di DPRD Aru. Kemudian dari hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2025 di tingkat Komisi-Komisi dan di rapat Umum serta Rapat Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Aru diketahui bahwa :
1. Ada Perubahan Sumber Pendanaan dari DAK Fisik dinas PUPR menjadi DAU yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Daerah yaitu untuk membangun 3 (tiga) Ruas Jalan tanpa melibatkan DPRD, di mana pembangunan 1 (satu) bidang jalan sudah selesai dan dilakukan pencairan pada
dua ruas bidang jalan sebesar masing-masing 50 % dan 70 % sementara pencairan untuk 1 (satu) ruas jalan lain masih dalam pengerjaan dan anggarannya belum cair.
2. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Jenis Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana jalan yang anggarannya dalam APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) Meningkat Menjadi Rp 4.406.000.000,- Ini adalah kalimat yang diambil dari Pendapat Akhir Fraksi PDI-P terkait Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 30 September 2025. Tentunya pengambilan keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak mengedepankan akuntabilitas dan transparansi ini menyalahi Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD”. Ujar Hasan.
Selain itu masa aksi diterima beraudiensi dengan perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan menyampaikan poin rekomendasi yang menjadi tuntutannya yaitu; Pertama kami meminta agar Risalah sidang terkait Pembahasan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2025 harus diperiksa. Kedua, BPK harus memeriksa Dokumen Rancangan APBD 2025 dan Hasil Penetapan APBD Aru tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025 sebagai Patokan bukan APBD murni yang baru diedarkan September
2025. Ketiga, kami meminta agar di Audit Laporan Keuangan Pemda Aru tahun 2025. Dan terakhir terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan 25 anggota DPRD Aru bersama Tim
Anggaran harus diperiksa berkaitan dengan kesepatan dan persetujuan terhadap pergeseran Anggaran dalam APBD Aru tahun 2025 sebesar 31 miliar yang bersumber dari DAU, pungkas Hasan.






No comments:
Post a Comment