Infrastruktur Terabaikan Akses Pendidikan Dipertaruhkan: Sorotan dari Jalur Laturake-Taniwel

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kondisi jalan penghubung Desa Laturake menuju Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kerusakan jalan yang semakin parah, berlumpur, rawan banjir, dan tertutup pohon tumbang saat hujan, tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam prioritas pembangunan daerah.

Situasi ini bukan hal baru. Dalam rentang waktu yang panjang, akses tersebut terus berada dalam kondisi yang sama tanpa perbaikan yang berarti. Menanggapi kondisi ini, Elvis Tibaly, S.Sos menilai bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah daerah. “Kalau kondisi ini terus dibiarkan, wajar kalau masyarakat bertanya, sebenarnya di mana prioritas pembangunan kita? Apakah wilayah seperti Laturake ini masih dianggap bagian penting dari daerah ini atau tidak,” ungkapnya.

Sorotan tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung Elvis Tibaly, S.Sos, pemuda asal Laturake yang selama ini dikenal konsisten menyuarakan realitas di lapangan secara proporsional. Saat mengantar siswa kelas VI SD mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Taniwel, ia menyaksikan sendiri bagaimana jalan yang rusak justru menjadi penghalang bagi anak-anak dalam memenuhi kewajiban pendidikan mereka.
Perjalanan yang semestinya menjadi rutinitas pendidikan berubah menjadi situasi penuh risiko. Hujan deras menyebabkan akses jalan semakin sulit dilalui, sementara pohon tumbang dan genangan air memperburuk kondisi. Elvis menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. “Ini bukan lagi soal jalan rusak semata, tapi ini sudah menyangkut masa depan anak-anak. Mereka mau sekolah saja harus mempertaruhkan keselamatan,” ujarnya.

Dalam pandangan Elvis, kondisi tersebut sesungguhnya telah menyentuh ranah hak dasar warga negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1). Lebih jauh, menurutnya, Pasal 28C ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan. “Artinya, akses jalan yang layak itu bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Kalau akses itu tidak ada, yang terhambat bukan cuma mobilitas, tapi hak warga negara itu sendiri,” jelas Elvis.

Elvis memandang persoalan ini sebagai ironi kebijakan. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara narasi dan realitas di lapangan. “Di satu sisi kita sering mendengar peningkatan kualitas pendidikan, tapi di sisi lain akses paling dasar saja belum dibereskan. Ini ironi yang nyata,” tegas Elvis.

Selain itu, Elvis juga mengaitkan persoalan ini dengan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam konteks daerah, menurutnya, hal ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam prinsip otonomi pada Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945. “Pemerintah daerah punya kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan pelayanan dasar itu benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, kondisi jalan Laturake-Taniwel tidak bisa dipandang sebagai persoalan pinggiran. Elvis menilai bahwa hal ini merupakan tanggung jawab konstitusional yang melekat pada penyelenggara pemerintahan. “Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam pembangunan. Wilayah pegunungan juga punya hak yang sama untuk diperhatikan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, suara Elvis menjadi representasi dari kegelisahan yang lebih luas. Ia tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga mengartikulasikan persoalan secara terukur dengan menempatkan infrastruktur sebagai fondasi bagi pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalur Laturake-Taniwel pada akhirnya bukan sekadar ruas jalan, melainkan indikator konkret tentang bagaimana negara hadir atau absen dalam kehidupan warganya. Elvis menekankan bahwa jika kondisi ini terus diabaikan, dampaknya akan semakin luas. “Kalau akses seperti ini terus dibiarkan, yang kita pertaruhkan bukan hanya konektivitas, tapi masa depan generasi di daerah ini,” tutupnya.

Dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata menjadi semakin relevan. Dalam situasi ini, kritik yang disampaikan secara rasional dan berbasis pengalaman lapangan seperti yang disuarakan Elvis menjadi bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokratis.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts