GARUDA YAKSA INSTITUTE Kontroversi Pengadaan 105.000 Kendaraan Impor untuk ProgramKoperasi Merah Putih: Risiko Tata Kelola, Transparansi, dan Potensi Penyimpangan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Garuda Yaksa Institute memandang bahwa pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor dari India untuk program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih oleh PT
Agrinas Pangan Nusantara memunculkan sejumlah persoalan serius terkait tata kelola pengadaan, transparansi publik, serta potensi kerugian negara.
Berdasarkan berbagai informasi publik,
proyek ini memiliki nilai kontrak
sekitar Rp24,66 triliun, dengan
komposisi kendaraan antara lain:

1. 35.000 unit pikap dari perusahaan India Mahindra &Mahindra
2. 35.000 unit pikap dari Tata Motors
3. 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors

Menurut Ardy selaku Direktur Eksekutif Garuda Yaksa Institute menyampaikan

"Bahkan diketahui uang muka (DP) sebesar 30% atau sekitar Rp7,39 triliun telah dibayarkan sebelum seluruh informasi pengadaan dipublikasikan secara transparan kepada publik. Selain itu, tahap awal impor sudah berjalan dengan kedatangan sebagian unit kendaraan di pelabuhan Indonesia". ujarnya (15/03/2026).

Temuan Awal Garuda Yaksa
Institute

1. Skala Anggaran Sangat Besar
Dengan nilai kontrak Rp24,66 triliun,
proyek ini termasuk dalam kategori
mega procurement pemerintah.
Jika dibagi secara kasar:
- Rp24,66 triliun / 105.000 kendaraan ≈ Rp235 juta per unit rata-rata. 
Namun hingga saat ini publik tidak mendapatkan informasi terbuka
mengenai:
a. spesifikasi teknis kendaraan
b.mekanisme penentuan harga
c. komparasi dengan produkindustri otomotif nasional

Ketiadaan transparansi ini berpotensi
melanggar prinsip value for money
dalam pengadaan barang pemerintah.

2. Dugaan Ketertutupan Proses Pengadaan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil
menyoroti bahwa dokumen pengadaan
tidak tersedia secara terbuka di sistem pengadaan publik. Padahal menurut regulasi:
- UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
menyatakan bahwa badan publik wajib
membuka informasi terkait pengadaan
barang dan jasa.
Selain itu:
- Peraturan LKPP No.2 Tahun 2025
menyebutkan bahwa sekalipun
menggunakan metode penunjukan
langsung, pengadaan tetap harus
melalui tahapan evaluasi, penawaran,
serta dokumentasi elektronik yang
transparan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius
mengenai:
- proses evaluasi vendor
- metode penentuan harga
- transparansi kontrak

3. Ketidaksinkronan Antar Lembaga Pemerintah

Dalam rapat dengan DPR, Menteri
Koperasi mengaku tidak mengetahui
secara detail proses pembelian
kendaraan tersebut, meskipun proyek
ini terkait langsung dengan program
koperasi nasional. Ketidaksinkronan ini menunjukkan potensi masalah koordinasi kebijakan antara:
- kementerian teknis
- BUMN pelaksana
- lembaga pengawas
Hal tersebut membuka ruang governance gap yang berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

4. Risiko Penyimpangan dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi juga
telah mengingatkan bahwa pengadaan
tersebut harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi pengondisian spesifikasi maupun
pemasok. Dalam pengalaman kasus pengadaan besar di Indonesia, beberapa modus korupsi yang sering muncul antara lain:
1). Mark-up harga kendaraan
2). Pengondisian vendor tertentu
3). Kickback dalam kontrak pengadaan
4). Pembayaran uang muka besar sebelum due diligence lengkap
5). Penggunaan penunjukan langsung untuk menghindari kompetisi.
Dengan nilai proyek puluhan triliun
rupiah, risiko tersebut menjadi sangat
signifikan.

5. Dampak terhadap Industri Otomotif Nasional

Keputusan impor dalam jumlah besar
juga menimbulkan pertanyaan strategis
mengenai keberpihakan terhadap
industri nasional. Padahal Indonesia memiliki sejumlah produsen kendaraan niaga yang mampu memproduksi kendaraan serupa. Impor masif berpotensi:
- menekan industri otomotif nasional
- mengurangi tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
- menghambat penciptaan lapangan kerja domestik

Sikap Garuda Yaksa Institute
Garuda Yaksa Institute menilai proyek
pengadaan kendaraan untuk Koperasi
Merah Putih perlu diaudit secara terbuka demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Kami mendesak:
1. Audit investigatif oleh BPK dan
KPK
2. Pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik
3. Evaluasi mekanisme penunjukan langsung
4. Kajian ulang penggunaan produk dalam negeri

Program pemberdayaan desa tidak
boleh berubah menjadi mega proyek pengadaan yang minim transparansi.

"Program Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa. Namun tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, proyek pengadaan kendaraan senilai puluhan triliun rupiah ini justru berisiko menjadi sumber masalah baru dalam pengelolaan
keuangan negara. Garuda Yaksa Institute akan terus melakukan kajian dan pengawasan kebijakan publik demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat" pungkas, Fajar Ardy selaku Direktur Eksekutif Garuda Yaksa Institute.



Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts