Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada selasa (30/12). Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap Kapolres Pulau Morotai dan pencopotannya dari jabatan, menyusul kasus kaburnya tiga tahanan dari Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.


Aksi tersebut dipicu oleh kelalaian Kapolres dan anggotanya yang membiarkan tiga tahanan narkoba lolos dari kurungan. Insiden memalukan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan lubang hitam dalam penegakan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak koordinator aksi, Rahmat Djimbula, sambil menggelar spanduk bertuliskan "Tiga Tahanan Kabur. Kapolri Segera Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto!".


"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujar koordinator aksi, Rahmat, kepada awak media. Ia menekankan bahwa Kapolri sebagai pimpinan tertinggi harus bertindak cepat untuk menjaga nama baik institusi.


Rahmat mengaku telah mempelajari insiden tersebut secara mendalam. "Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.


Menurut Rahmat, kaburnya ketiga tahanan bukan masalah teknis semata, melainkan "kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor". Insiden ini menjadi momentum evaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai beserta jajarannya.


"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. Ia menuding adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan oleh petugas jaga."


"Rahmat merinci potensi jeratan hukum: Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan kaburnya tahanan), Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, serta regulasi internal Polri seperti Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Perawatanq Tahanan), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 (Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."


Aksi ini mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat


Tuntutan Aksi:

1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai. 


2. Meminta Propam Mabes Polri segera periksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran SOP. 


3. Segera sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai. 


4. Copot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. DEDI WIJAYANTO, S.H jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggung jawaban komando. 


5. Kami meminta adanya transparansi ke publik atas hasil pemeriksaan dan perbaikan total sistem pengamanan tahanan, di Polres Pulau Morotai

Share:

LMND Kecam Keras Dugaan TPPO Libatkan Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Desak Penetapan Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA– Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur dinilai sebagai kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, apalagi jika hanya berhenti pada pengelola kafe tanpa menyentuh pemilik usaha.

“TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika benar ada keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai pemilik usaha, maka ini adalah bentuk kejahatan struktural yang mencederai rasa keadilan dan mencoreng institusi demokrasi,” tegas Wempy Habari. (31/12/2025)

Wempy menekankan bahwa dugaan eksploitasi anak di bawah umur jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta bagi setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan TPPO.

-Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

- Pasal 55 KUHP, yang menegaskan bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki peran pengendali dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama.

“Dalih bahwa seseorang hanya diperiksa sebagai saksi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jika terdapat bukti kepemilikan usaha, relasi kuasa, dan pembiaran, maka unsur pidana patut diuji secara serius,” ujar Wempy.

LMND menilai lambannya penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Status pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum. Justru mereka seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap HAM,” tambahnya.

LMND juga mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak profesional, transparan, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban, khususnya anak di bawah umur.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan jabatan. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka keadilan bagi korban TPPO hanyalah slogan kosong,” pungkas Wempy Habari.

LMND menyatakan akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kasus ini secara nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku TPPO dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Share:

HMI Sumbagtera Telah Melaporkan Dugaan Rokok Ilegal di Kepri Ke Kabareskrim Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Gopinda Aditya serta pengurus telah melakukan pelaporan atas dugaan PT Rokok ilegal di kota batam provinsi kepulauan Riau (Kepri) ke-Kabareskrim Polri 


Adapun pelaporan berbentuk berkas dan dokumentasi rokok ilegal dan kuota rokok ilegal se-kepri, surat tanda terima kepada Kabareskrim polri Nomor Surat: 205/A/Sek/IV/1447 tertanggal surat Pekanbaru, 11 Rajab (30/12/2025)


Lanjut ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya kami masukan surat sesuai dengan data yang kami kantongin dan tertera, “Dumas atas Pelangaran Undang- undang Cukai”.


Kami menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.


“Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Ada beberapa Rokok ilegal yang kami laporkan ke Kabareskrim polri”


Salah satunya Rokok Ilegal PSG dan lainnya yang kami laporkan, kini ramai di bincang-perbincangkan di beberapa media online, dengan diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.


Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat. 


“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.


Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya


Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

“Meminta kepada kabareskrim Polri untuk dapat menuntaskan persoalan rokok ilegal non cukai yang beredar di Kepri.Terkusus PT yang berada di kota Batam”.


Di karenakana peredaran rokok Ilegal PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.


Kami Berharap Kementrian Keuangan (Kemenkue) dapat berperan penting dalam Atensi yang beberapa bulan lalu yang viral di medsos akan membekukan oknum bea dan cukai yang bermain-main dengan peredaran rokok ilegal dan kami minta ke APH untuk tangkap oknum yang berseragam yang telah mencerdai instansi Negara. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)


Edisi ke-5

Share:

HMI Sumbagtera Akan Melaporkan, Melakukan Aksi ke Mabespolri dan Kemenkue, Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senin (29/12/2025) Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) Gopinda Aditya menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.

Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Sekarang merek rokok PSG ramai diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.


Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat. 


“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.


Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya



Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Berdasarkan data tim KABARMASA.COM, peredaran rokok PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.


Kami akan menyurati dan melaporkan ke pihak Mabespolri serta Kemenkue untuk dapat di tindak lajutin atas dugaan kecuranagan PT Rokok Ilegal PSG dan merek lainnya di Kota Batam. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)


Edisi ke-4

Share:

Pemuda Ambil Peran, Dialog FORPASOS Dukung Komitmen Pemerintahan Prabowo di Bidang Lingkungan

KABARMASA.COM, Jakarta (27/12/25) - Di tengah penguatan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS) menggelar Dialog Pemuda yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sebagai bentuk dukungan dan partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal arah kebijakan negara demi keselamatan rakyat.

Dialog Pemuda FORPASOS bertema “Peran Negara Dalam Penguatan Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Keselamatan Rakyat” dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Terraz Tree Hotel, Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 mahasiswa, yang secara aktif mengikuti pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab bersama pemangku kebijakan negara, termasuk narasumber dari DPR RI.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam konteks meningkatnya perhatian nasional terhadap isu lingkungan dan kehutanan, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintahan Presiden Prabowo merespons kondisi tersebut dengan memperkuat penertiban kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Ketua Umum FORPASOS, Ilham Setiawan, menyampaikan bahwa Dialog Pemuda ini secara khusus dirancang untuk menempatkan mahasiswa sebagai mitra kritis dan konstruktif negara dalam memahami serta mengawal kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kelompok intelektual muda. Melalui dialog ini, kami mendorong mahasiswa tidak hanya memahami arah kebijakan negara, tetapi juga mengawal implementasinya secara bertanggung jawab demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ilham dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, narasumber menegaskan bahwa peran negara dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum yang konsisten. Diskusi berlangsung aktif, dengan mahasiswa menyampaikan pertanyaan, pandangan kritis, serta gagasan terkait peran negara dalam pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan.

FORPASOS mencatat sejumlah capaian dari kegiatan ini, antara lain meningkatnya pemahaman mahasiswa mengenai peran negara dan DPR RI dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan, tumbuhnya kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, serta terbangunnya komunikasi yang positif dan konstruktif antara mahasiswa dan pemangku kebijakan.

Melalui Dialog Pemuda ini, FORPASOS menilai bahwa penguatan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak hanya membutuhkan langkah tegas negara melalui Satgas PKH, tetapi juga dukungan publik yang teredukasi dan partisipatif. Sinergi antara kebijakan negara dan peran aktif mahasiswa diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan bencana serta menjamin keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.(Tim/Red)

Share:

Rahmat Djimbula Kritik dan Janji akan Melakukan Demonstrasi: Kapolres Morotai Harus Dicopot, Polri Gagal Total!

 


KABARMASA.COM, JAKARTA - Peristiwa kaburnya tiga orang tahanan dari Rumah Tahanan Polres Pulau Morotai pada Selasa pagi memicu reaksi keras dari kalangan Mahasiswa dan Masyarakat Morotai. Rahmat Djimbula, Mahasiswa hukum yang menempuh pendidikan di Jakarta sekaligus putra kandung Kabupaten Pulau Morotai, menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 Desember 2025 di Markas Besar Polri.
Rahmat menilai insiden tersebut sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor.

“Kaburnya tiga tahanan bukan persoalan teknis biasa. Ini menyangkut kelalaian sistem dan tanggung jawab komando. Sebagai putra daerah Morotai, saya tidak bisa diam melihat kejadian ini,” tegas Rahmat Djimbula dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Rahmat Djimbula melanjutkan, kaburnya 3 (Tiga) tahanan dari Polres Pulau Morotai adalah momentum untuk mengevaluasi kinerja Kapolres beserta jajarannya, anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab dan di periksa dan diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tahanan Polres Pulau Morotai yang kabur menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan. Pihak Polres Pulau Morotai, Khususnya petugas jaga, dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, baik pidana, disiplin, maupun kode etik diantaranya, Pasal 426 KUHP, Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 tahun 2015 (Perawatan Tahanan), Perkap Nomor 2 tahun 2022 ( Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ia menyatakan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bertujuan mendesak Kapolri melalui Bareskrim dan Divisi Propam Polri agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai, termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian, maka Kapolda Maluku Utara wajib mencopot Kapolres Morotai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujarnya.

Menurut Rahmat, langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Morotai. Kami menuntut transparansi, penegakan disiplin, dan komitmen Polri dalam menjamin keamanan serta supremasi hukum,” pungkasnya.

Rencana aksi unjuk rasa tersebut akan disertai dengan penyampaian pernyataan sikap tertulis dan tuntutan resmi kepada Mabes Polri.
Share:

Perkuat Inovasi Pembelajaran Dan Tantangan Pendidikan Masa Depan, Dosen ITL Trisakti Raih Sertifikasi Design Thinking

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dosen Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Dr. Primadi Candra Susanto, S.E., M.M.Tr, berhasil meraih sertifikasi Certified Design Thinking for Educators yang diselenggarakan oleh Design Thinking Academy. Program ini berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2025, dan diikuti oleh pendidik dari beragam Institusi.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas dosen dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan mahasiswa. Pendekatan Design Thinking yang digunakan menitikberatkan pada human-centered learning, kolaborasi lintas disiplin, kreativitas, serta kemampuan pemecahan masalah berbasis konteks nyata.

Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti lima tahapan utama Design Thinking, mulai dari empathy, yakni memahami kebutuhan dan tantangan mahasiswa secara mendalam, hingga define, yaitu merumuskan masalah pembelajaran secara fokus dan berbasis data. Tahap ideate mendorong lahirnya berbagai gagasan kreatif melalui proses kolaboratif, sementara prototype diarahkan pada perancangan model pembelajaran inovatif, seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), metode ajar, dan skema evaluasi. Tahap akhir, test, dilakukan melalui uji coba dan refleksi untuk penyempurnaan berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan experiential learning, sehingga peserta tidak hanya mempelajari konsep, tetapi juga mengalami langsung penerapannya dalam konteks pendidikan tinggi.
Dr. Primadi menyampaikan bahwa program ini memberikan perubahan signifikan dalam cara dosen merancang pembelajaran.

“Sertifikasi ini membuka perspektif baru dalam menciptakan pembelajaran yang lebih relevan dan berpusat pada mahasiswa. Design Thinking membantu dosen memahami kebutuhan pembelajar secara lebih mendalam dan menghasilkan metode pembelajaran yang inovatif,” ujarnya. (27/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pendekatan Design Thinking sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini.

“Pendekatan ini mendorong dosen untuk lebih adaptif dan kreatif, sekaligus selaras dengan kebutuhan dunia industri karena menekankan empati, kolaborasi, dan kemampuan problem solving,” katanya.

Keunggulan program Certified Design Thinking for Educators terletak pada pendekatannya yang aplikatif dan kontekstual, serta sejalan dengan prinsip Outcome-Based Education (OBE) dan pembelajaran user-centric. Kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pengembangan kurikulum, penyusunan RPS berbasis capaian pembelajaran, perancangan evaluasi yang autentik, hingga penguatan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Ke depan, penerapan Design Thinking diharapkan dapat memperkuat inovasi pembelajaran di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berdaya saing. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, sejalan dengan transformasi pendidikan dan dinamika kebutuhan industri serta masyarakat.
Share:

Musyawarah Kubro dan Godaan Jalan Pintas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Musyawarah kubro yang digelar belakangan menimbulkan tanda tanya serius. Bukan karena forum itu ada, melainkan karena **absennya AD/ART dalam pijakan keputusan**. Dalam organisasi sekelas **Nahdlatul Ulama**, pengabaian konstitusi bukan kekeliruan teknis, melainkan persoalan prinsip.


Nahdlatul Ulama tidak hidup dari tafsir bebas. AD/ART adalah fondasi sah jam’iyyah, dirumuskan melalui ijtihad kolektif para ulama lintas generasi. Ketika aturan disisihkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tetapi **masa depan disiplin berorganisasi**. Generasi muda pun diajari satu hal berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan ketika kekuasaan merasa terdesak.


Jika masih ada penolakan atas keputusan resmi organisasi, jalurnya jelas: **Majelis Tahkim**. Membuka forum tandingan, apalagi dengan menjadikan kiai sepuh sebagai tameng moral, bukan langkah arif. Itu manuver. Dan manuver semacam ini hanya menambah bara konflik di tubuh Nahdlatul Ulama.


Kiai sepuh bukan stempel legitimasi. Mereka simbol hikmah, bukan alat politik. Menyeret nama mereka ke arena perebutan pengaruh justru merusak tradisi adab yang selama ini dijaga Nahdlatul Ulama.


Sejarah berulang: **kekuasaan kerap mendorong orang menghalalkan segala cara**. Namun Nahdlatul Ulama tidak dibesarkan oleh intrik dan drama. Organisasi ini bertahan karena kesediaan untuk patuh pada aturan, meski pahit. Lapang dada adalah keberanian tertinggi—bukan kegaduhan yang dipertontonkan ke publik.


Generasi muda Nahdlatul Ulama tidak boleh diam. Keputusan Rois Aam adalah final didalam ini Menjaga jam’iyyah ini berarti menjaga konstitusinya. Mencintai Nahdlatul Ulama bukan soal siapa yang menang, tetapi **siapa yang masih mau tunduk pada aturan**. Bila tidak terima Silahkan ke Majelis Tahkim gitu aja kok repot.


**Ditulis oleh:

**M. Nadhim Ardiansyah**

Ketua Pergerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama

Share:

‎Laporan Mandek, AMPPK Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Periksa Eks. PJ Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - ‎Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-Sel terkait laporan dugaan Pungli & Gratifikasi yang mandek . 
‎Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sul-Sel  meminta supervisi laporan dugaan Pungli & Gratifikasi yang dimasukkan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sul-Sel yang sampai saat ini belum direspon dan dinilai ada pembiaran.
‎Sambil membawa Spanduk dan Poster, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Sul-Sel pada Jum'at (19/12/2025).
‎Menurut koordinator aksi tersebut, M. Akbar, menyebut bahwa laporan yang sudah dimasukkan di Kejati Sul-Sel tidak ada transparansi dari penyelidik dan diduga ada pembiaran laporan tersebut.
‎“Kami sudah masukkan laporan di Kejati Sul-Sel terkait dugaan Pungli & Gratifikasi pada kegiatan Eks. Pj gubernur Sul-Sel, namun sampai saat ini belum juga ada respon dan kejelasan, bahkan terkesan dibiarkan oleh orang-orang Kejati Sul-Sel,” katanya.
‎“Maka dari itu kami minta supervisi dari Kejati Sul-Sel untuk mendesak penyidik agar segera memanggil & memeriksa mantan Pj. Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan dan Eks. direktur rumah sakit haji makassar  dr. Evi terkait laporan dugaan Pungli & Gratifikasi pada masa kepemimpinan Eks. Pj gubernur Sulsel,” tambahnya.
‎“Kami tidak mau terkecoh. Kami minta Kajati Sul-Sel mengirim tim khusus untuk membantu penyelidikan yang mandek di Kejati Sul-Sel.,” tegasnya.
‎“jangan main-main Segera panggil  jajaran pejabat tinggi lainnya yang berwenang dalam penyelidikan dugaan Pungli & Gratifikasi dimasa Eks. Pj Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan. Harusnya mereka profesional, namun sampai saat ini laporan masih digantung. Kajati harus tegas,” pungkasnya.
Share:

BEM-Nusantara: Perpol No.10 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Putusan MK Serta Potensi Menurunkan Kepercayaan Publik Atas Instansi Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengalami polemik oleh berbagai pakar hukum, akademisi, akitvis dan stakeholder lainnya yang di anggap berbenturan dengan sejumlah peraturan.

Hasan Renyaan selaku Koordinator Isu Hukum Dan HAM BEM-Nusantara dalam keterangannya menyampaikan bahwa.

"Pelaksanaan tugas anggota polri sebagaimana penjawantahan Pasal 3 Ayat (2) Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami kontradiktif dengan putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang adanya anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil sebelum undurkan diri atau pensiun hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex Certa dimana hukum harus tegas atau tidak ambigu", ujarnya (15/12/2025).

Selain itu juga ia memandang kehadiran Perpol No 10 Tahun 2025 berpotensi berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Instansi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

"Perluasan tugas anggota polisi dalam 17 instansi pemerintahan sangat memungkinkan merosotnya kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian dalam menjalankan tupoksinya sebagai alat negara untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana amanat  Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 jo UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasalnya menurut  Lembaga Survei Indonesia (LSI) pasa bulan Maret 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya mencapai 65%. Situasi ini jelas mencerminkan masyarakat belum puas atas kinerja instansi kepolisian. Jangan sampai dengan perluasan otoritas anggota polri di instansi lainnya malah membuat masyarakat kembali mempersoalkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja Polri". pungkasnya.
Share:

AMKEI INDONESIA Apresiasi Polda Metro Jaya, Namun Sekjend Eksekutif, DPP AMKEI INDONESIA ' Hamka Djalaludin Refra.S.H Soroti Penerapan Pasal Kasus Tewasnya Dua Warga Kupang

KABARMASA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI INDONESIA " Hamka Djalaludin Refra.S.H.  menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Metro Jaya beserta jajaran atas komitmen dan janji yang telah dipenuhi kepada keluarga serta kerabat korban dalam penanganan kasus tewasnya dua warga asal Kupang. AMKEI menilai langkah cepat Polda Metro Jaya hingga menetapkan enam orang tersangka, yang telah diumumkan secara resmi kepada publik, merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab institusi kepolisian.

Meski demikian, AMKEI Indonesia menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang dinilai belum sebanding dengan akibat perbuatan berupa hilangnya dua nyawa manusia. AMKEI berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki karakter yang serius dan terstruktur.

AMKEI juga menekankan bahwa para tersangka merupakan oknum aparat kepolisian yang seharusnya bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara lebih cermat, objektif, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap pelaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, AMKEI Indonesia mendorong agar penyidik mempertimbangkan penyempurnaan penerapan pasal, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, yang dinilai lebih mencerminkan bobot perbuatan serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Selain persoalan pasal, AMKEI Indonesia juga menuntut transparansi penuh dari penyidik, khususnya terkait motif para pelaku dalam melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kedua korban. Pengungkapan motif dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindakan spontan atau mengandung unsur kesengajaan yang terencana, yang berimplikasi langsung pada penerapan pasal pidana.

“Transparansi motif merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui alasan sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa,” tegas Sekjen Eksekutif DPP AMKEI Indonesia. (14/12/2025).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua warga negara Indonesia asal Kupang yang bekerja sebagai debt collector dan tengah menjalankan tugas pekerjaannya.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan medis selama beberapa jam, korban kedua juga dinyatakan meninggal dunia.

AMKEI Indonesia berharap Polda Metro Jaya tetap konsisten menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan, baik dalam pengungkapan fakta hukum, penentuan motif, maupun penerapan pasal terhadap para tersangka, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Share:

LBH KNPI DKI Jakarta Nilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Bermasalah Secara Konstitusional

KABARMASA.COM, JAKARTA – Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, bersama Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 instansi di luar struktur Polri mengandung persoalan serius secara konstitusional, yuridis, dan tata negara.

Hamka Arsyad Refra menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh seluruh organ negara, tanpa kecuali. Oleh karena itu, menurutnya, tidak dibenarkan secara hukum apabila peraturan di bawah undang-undang justru menyimpang atau menegasikan putusan MK.

“Dalam teori hierarki norma (Stufenbau des Rechts), Peraturan Kapolri berada di bawah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika suatu Perpol bertentangan dengan putusan MK, maka secara normatif peraturan tersebut cacat dan kehilangan legitimasi hukum,” tegas Hamka. (14/12/2025).

Lebih lanjut, Hamka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas konstitusional yang jelas terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip supremasi konstitusi dan supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara hukum demokratis.

Sementara itu, Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menyoroti Perpol 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Ia menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan jabatan sipil, yang pada akhirnya dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketika aparat keamanan aktif ditempatkan dalam jabatan sipil melalui mekanisme administratif internal, maka terjadi distorsi terhadap prinsip netralitas dan akuntabilitas jabatan publik. Hal ini berisiko mencederai semangat reformasi sektor keamanan,” ujar Isbullah.

Isbullah menambahkan bahwa apabila suatu kebijakan administratif secara sadar dijalankan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka secara akademik dapat dikualifikasikan sebagai pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) atau insubordinasi terhadap sistem hukum, dalam konteks pertanggungjawaban jabatan.

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Isbullah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi konstitusional, termasuk evaluasi hingga pemberhentian pejabat yang bertanggung jawab, sepanjang mekanisme tersebut dijalankan sesuai kewenangan konstitusional Presiden Republik Indonesia.

LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa pandangan ini bukan tuduhan personal, melainkan analisis akademik dan konstitusional demi menjaga konsistensi negara hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Share:

PWMOI Kepri Punya Ketua Baru, Dr. C. Hendri Terpilih Secara Aklamasi


Batam – Musyawarah Wilayah (Muswil) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Dr. C. Hendri, S.Si., M.E sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepri. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Muswil yang digelar di Kantor batam center. Sabtu 13 Desember

Pemilihan secara aklamasi terjadi setelah seluruh peserta Muswil sepakat memberikan mandat kepemimpinan kepada Dr. C. Hendri, yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, serta visi kuat dalam membangun organisasi pers yang profesional dan berintegritas.

Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, menyampaikan bahwa proses Muswil berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Forum Muswil secara bulat menetapkan Dr. C. Hendri sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri secara aklamasi. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama peserta yang memiliki hak suara,” ujar Mitra.

Dr. C. Hendri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa PWMOI Kepri menjadi organisasi pers yang solid, independen, dan mampu menjawab tantangan perkembangan media digital.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, PWMOI Kepri harus semakin profesional, bersatu, dan berperan aktif dalam menjaga marwah jurnalistik,” kata Hendri.

Muswil PWMOI Kepri juga menjadi momentum konsolidasi internal organisasi setelah dinamika yang cukup intens menjelang pelaksanaan Muswil. Dengan terpilihnya ketua baru, PWMOI Kepri diharapkan dapat segera menyusun kepengurusan lengkap dan program kerja strategis untuk periode mendatang.

Kegiatan Muswil dihadiri oleh pengurus PWMOI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, panitia Muswil, calon ketua, peserta pemilik suara.(Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri, Meminta Instansi BP Batam, Bea Cukai Tipe B dan APH Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Yoht Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sekretaris Jendral Zuan Meminta Instansi BP Batam, Bea dan Cukai Tipe B dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam

“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pangsaran sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri)”. Sabtu (13/12/2025)


Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun. Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara.


Lanjut sekretaris jendarl DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan BP Batam, kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan


Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha 


“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.


Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


  1. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
  2. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar


Kami dari DPD IYC Kepri meminta tegas PT yang memproduksi Rokok Ilegal seperti, PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo klasik, Hminds, Hmild secara terang-terangan, Diduga satu PT tersebut yang distribusikan Rokok Ilegal Se-Kepri


Hingah berita ini naik di publikasikan atas keadaan sadar-sesadarnya, Tidak dengan tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal, meminta Kemenkue serta jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bea dan Cukai tipe B, Kepala BP Batam dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat mencabut izin pt Rokok Ilegal tersebut dan Copot atau tangkap oknum yang berseragam yang telah menyalagunakan wewenangnya.(Tim/Red)


Edisi ke-3

Share:

Bahas Isu Strategis, Aktivis PMII Desak Pemerintah dan APH Usut Mafia Lingkungan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Kepri, Dedy Wahyudi Hasibuan menyoroti beberapa isu strategis yang harus menjadi konsentrasi pemerintah-rakyat secara kolektif.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Jum'at (12/12), isu strategis itu mencakup tantangan domestik dan tantangan global yang memperkuat situasi dan kondisi ketidakpastian yang akan mengancam stabilitas geo-ekonomi politik.

Menurut Dedy yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, tantangan strategis hanya bisa dihadapi secara gotong royong dan harmonisasi antara pemerintah dan rakyat secara kolektif.

Dari segmen politik, dia menilai satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menghadapi tantangan stabilitas politik yang signifikan, dia menilai proses pembangunan politik ditahap integrasi belum optimal.

Diapun menyarankan agar komunikasi publik antara elit pemerintah-masyarakat harus diperbaiki dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat agar pesan-pesan ke publik tersampaikan secara baik dan menjernihkan masyarakat.

Menurutnya, ada pihak-pihak elit yang memiliki agenda besar untuk menghambat proses pembangunan politik di pemerintahan Prabowo-Gibran dengan memengaruhi aspek emosional sosiologis masyarakat melalui media sosial maupun media mainstream lainnya.

Diapun memberikan pandang terhadap persoalan Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya yang kini menjadi perbincangan publik akibat ucapannya pada rapat komisi I DPR RI bersama Komdigi.

Menurutnya, anggota DPR memiliki hak imunitas dan bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya pada rapat DPR. Iapun menilai Endipat Wijaya sedang menjalankan tugasnya sebagai mitra kritis pemerintah.

Namun, terdapat kekeliruan yang menimbulkan sentimen negatif di masyarakat dan dimanfaatkan sebagai agitasi propaganda oleh kalangan tertentu melalui media dengan memengaruhi aspek sosiologis masyarakat.

Menurutnya, Endipat Wijaya telah bertanggungjawab dan secara sadar memahami kekhilafannya dengan menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. 

Iapun mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kepri untuk dapat menahan diri dan tidak menjadi korban objek politik dari kalangan tertentu. 

“Kita harus menahan diri dan berpikir jernih, kita adalah bangsa yang besar, bukan bangsa yang saling menjatuhkan. Jika sesama anak bangsa terus dibenturkan, yang untung dan rugi siapa?,” ungkap Dedy.

Menurutnya, agenda propaganda politik yang sedang berjalan, ditujukan untuk menciptakan ke-chaosan di masyarakat dan memperburuk situasi ekonomi politik.

Ia berpandangan, bahwa situasi dan kondisi di Indonesia sedang tahap pemulihan akibat tragedi demonstrasi pada bulan Agustus lalu hingga kondisi bencana alam yang akan berdampak terhadap kemampuan ekonomi dan pembangunan domestik. 

“Pemulihan hanya bisa dikerjakan secara gotong royong atas kesadaran bersama,” pungkasnya.

Diapun mengingatkan agar pemerintah konsen terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana di setiap daerah khususnya daerah Kepulauan Riau dengan menguatkan peran BPBD, mengingat akhir tahun Indonesia sering mengalami cuaca buruk.

Dedy menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis ekosistem ekologis dengan menjaga hutan dan bakau. Ia mendesak agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengusut mafia perusak lingkungan dan melalukan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah dan APH harus serius membasmi mafia lingkungan, akibat yang ditimbulkan sangat berdampak di sendi kehidupan masyarakat,” tutupnya.(Tim/Red)

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi dem...

Cari Berita

Label

Recent Posts