Jalan ditutup, Ribuan Karyawan di Pomalaa Tidak Bisa Bekerja. Ketua DPW LAKI SULTRA Angkat Suara
Christ Lailossa Selaku KADINAKERTRANS KAB. MALTENG: Peran Pemerintah Bagi Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Perusahaan
Alwi Djaelani Terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam 2025–2027: Meneguhkan Marhaenisme dalam Arus Zaman
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 28 Juni 2025 — Gedung Dispora Kota Batam menjadi saksi momentum penting regenerasi kepemimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Batam dalam ajang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-9 yang berlangsung pada Sabtu sore. Dalam forum demokratis yang dihadiri oleh kader-kader GMNI se-Batam, Cipayung Plus, serta BEM Kota Batam, Alwi Djaelani resmi terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Batam periode 2025–2027.
Alwi, mahasiswa FISIPOL dari Komisariat Persatuan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), menggantikan posisi Diki Chandra, demisioner ketua sebelumnya yang berasal dari FKIP UNRIKA. Dalam pidato perdananya, Alwi menyampaikan bahwa Konfercab ini bukan sekadar ajang suksesi, melainkan momen penting yang membawanya ke medan baru perjuangan intelektual dan organisatoris.
“Konferensi Cabang ke-9 ini menjadi momentum luar biasa bagi saya, di mana saya dipercaya memimpin GMNI Batam dua tahun ke depan. Amanah ini berat, tapi saya percaya kita bisa menjadikan GMNI sebagai kawah candradimuka pergerakan mahasiswa di Kota Batam — organisasi yang berjuang untuk dan bersama rakyat, sesuai dengan AD/ART,” ujar Alwi.
Mengusung tema “Meneguhkan Ideologi Marhaenisme dalam Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”, konferensi ini menegaskan posisi GMNI sebagai organisasi kader yang tetap setia pada garis perjuangan ideologis di tengah arus deras pragmatisme yang mengancam gerakan mahasiswa hari ini.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menekankan pentingnya Konfercab sebagai ruang dialektika ide dan regenerasi yang bermartabat.
“Konfercab bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi pertarungan konsep politik marhaenis. Ini bukan ajang pragmatisme. GMNI harus tetap menjadi benteng ideologi yang menyebarkan ajaran Soekarno dalam bentuk gerakan yang konsisten,” tegas Ageng.
Ia juga menyoroti fenomena kian berkurangnya aktivis ideologis di kampus. Menurutnya, tantangan zaman menuntut GMNI untuk tampil sebagai pelita di tengah krisis pemikiran dan membangkitkan kembali militansi mahasiswa agar tidak terjerumus pada gerakan populer tanpa substansi.
Ketua Panitia, Fachrul Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Konfercab ke-9 adalah agenda penting yang menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi. Ia menyerukan agar ketua terpilih mampu membawa GMNI Batam menuju arah progresif dan revolusioner.
“Pesan kami kepada ketua terpilih, percayalah bahwa seluruh Bung dan Sarinah akan terus berkomitmen, bersinergi, dan bahu-membahu membesarkan rumah perjuangan ini. Kita bukan sekadar organisasi, kita adalah pengawal kemerdekaan rakyat marhaen,” ujar Fachrul.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara, termasuk para alumni GMNI yang dinilainya terus menjadi sumber inspirasi dan arahan ideologis bagi kader muda.
Menutup masa jabatannya, Diki Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada ketua terpilih serta refleksi atas perjuangan yang telah dilaluinya bersama pengurus dan kader GMNI Batam selama dua tahun terakhir.
“Ini bukan hadiah, tapi amanah yang harus ditunaikan. Semoga keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini dapat ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
Diki juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan alumni GMNI Batam atas kerja kolektif selama masa kepemimpinannya, seraya memohon maaf atas segala kekurangan.
Konfercab ke-9 GMNI Batam bukan sekadar ritual organisasi. Ia merupakan refleksi semangat juang generasi muda dalam meneguhkan ideologi marhaenisme sebagai landasan gerak menghadapi tantangan zaman. Di tangan Alwi Djaelani, GMNI Batam kini menatap babak baru. Sebuah babak perjuangan yang menuntut keteguhan prinsip, kejernihan pikiran, dan keberanian melawan arus.(ZS/Red)
BEM Nusantara DKI Jakarta Dorong POLRI Tinggalkan Budaya Seremonial Dan Lakukan Evaluasi Serius terhadap Tantangan Institusional
Paramount Langgar AMDAL, Warga Jadi Korban – Hukum dan Etika Lingkungan Wajib Ditegakkan
KABARMASA.COM, BANTEN - Kami, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Bidang Lingkungan Hidup, menyatakan sikap tegas dan prihatin atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Kampung Gunung Batu akibat proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Paramount.
Warga yang terdampak Kiki (Juga sebagai pengurus PKC PMII BANTEN) mengaku bahwa dirinya dan beberapa warga sibuk mengurusi air yang deras disertai lumpur yang menerjang rumahnya saat hujan berlangsung.
"Volume air tidak bisa kita tahan, karena disertai dengan lumpur yang pekat, hingga sangat kewalahan saat hujan tadi" Ujarnya.
Banjir dan lumpur yang menerjang rumah-rumah warga setelah hujan deras bukanlah sekadar fenomena alam biasa, melainkan indikasi nyata kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
1. Pasal 22: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”
2. Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”
3. Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”
Dalam konteks ini, PT Paramount patut diduga kuat melanggar ketentuan tersebut, karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga secara layak dan aman.
Kami mendesak:
1. DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek Paramount.
2. Pemda Kabupaten Tangerang agar menghentikan sementara kegiatan proyek sebelum AMDAL dipenuhi dan tanggung jawab terhadap dampak diselesaikan.
3. PT Paramount untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak.
4. Penegak hukum agar tidak ragu menerapkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran ini.
Kami juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tanpa perhitungan ekologis yang tepat, akan menjadi bom waktu sosial dan bencana ekologis yang menimpa rakyat kecil.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi harus tunduk pada hukum lingkungan, bukan sebaliknya."
Skandal Calo Kerja Terbongkar! Masyarakat Jadi Korban, PMII Angkat Suara!
KABARMASA.COM, KABUPATEN SERANG – Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan hasil. Setelah melayangkan somasi 1 kepada seorang calo perekrutan kerja di PT Nikomas Gemilang, pelaku hingga kini belum juga mengembalikan uang puluhan juta rupiah milik korban. (26/6/2025)
Dalam keterangan resminya, Winah Setiawati, S.H., selaku Ketua PKC PMII Banten sekaligus kuasa hukum korban berinisial SM, menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan secara bermartabat.
“Kami menilai program-program pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelatihan vokasi tidak akan efektif bila tidak disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap mafia kerja,” tegas Winah. Ia juga mendorong adanya transparansi rekrutmen, audit terhadap lembaga terkait, serta pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.
Tim Advokasi PKC PMII Banten, Winah Setiawati, S.H., Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., dan Setiawan Jodi Fakhar, S.H. — yang akrab disapa Santri Lawyer — bertindak sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2025.
Setiawan Jodi Fakhar menjelaskan, korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum berinisial SD pada Februari 2025. Uang tersebut diberikan dengan janji jika diberhentikan oleh PT Nikomas Gemilang setelah bekerja selama tiga bulan masa percobaan, maka SD akan mengembalikan seluruh uang tersebut.
“Dalam perjanjiannya, pelaku berjanji bahwa bila klien saya tidak lulus masa percobaan, uang Rp20 juta akan dikembalikan. Faktanya hingga saat ini klien kami belum menerima uang tersebut seluruhnya,” kata Jodi.
Ia menambahkan, “Mencari pekerjaan di Banten sudah cukup sulit. Jangan lagi dipersulit oleh calo-calo nakal. Klien kami sudah berupaya keras mencari uang demi mendapatkan pekerjaan, tetapi malah diberhentikan begitu saja setelah bekerja hanya tiga bulan,” tegasnya.
Melalui somasi tertanggal 16 Juni 2025, tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten memberi peringatan keras agar pelaku segera mengembalikan uang tersebut kepada korban. Jika tidak, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten akan menempuh jalur pidana dan perdata sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUH Perdata.
Dalam somasi 1 tersebut ditegaskan, perbuatan calo kerja semacam ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai martabat dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan transparan.
Menyikapi kasus ini, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Serang terpilih, Hj. Ratu Zakiyah, yang sudah membentuk Satgas Anti-Calo Kerja di Kabupaten Serang.
“Kami siap memberi konsultasi dan pendampingan hukum. Jika ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa dan dirugikan calo kerja, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten siap menjadi garda terdepan untuk melawan oknum calo kerja,” pungkas Jodi.
BEM Nusantara Maluku Temui Gubernur Maluku, Bahas Rakorda dan Komitmen Dukung Program Pemerintah
KABARMASA.COM, AMBON - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Daerah Maluku melakukan audiensi resmi dengan Gubernur Maluku pada Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku ini membahas dua hal penting, yakni rencana Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BEM Nusantara Maluku yang akan digelar pada bulan Agustus 2025, serta posisi strategis BEM Nusantara sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.25 Juni 2025
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus BEM Nusantara Maluku memaparkan kesiapan teknis dan substansi Rakorda yang akan menjadi forum konsolidasi dan penguatan gerakan mahasiswa se-Maluku. Agenda ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk mempererat sinergi antar-BEM serta membangun arah gerakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Koordinator Daerah BEM Nus Maluku, Roberto Selano, menyampaikan bahwa Rakorda bukan hanya ajang seremonial, melainkan bagian dari konsolidasi ide dan tindakan nyata mahasiswa dalam menjawab tantangan sosial-politik daerah. "Kami ingin memastikan bahwa BEM Nusantara hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mampu berkontribusi nyata bagi Maluku. Rakorda ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat arah gerakan mahasiswa yang solutif dan pro-rakyat,” ujar Roberto.
Sementara itu, Koordinator Nusantara BEM-Nusantara Maluku-Malut, Ahmad Rifaldi Loilatu, menambahkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pembangunan daerah bukan hanya sebagai pengawas kritis, tetapi juga mitra strategis yang mampu menginisiasi solusi Konstruktif dan mengawal kebijakan publik. "Kami tidak hanya hadir untuk mengkritik, tetapi juga untuk menawarkan gagasan. Sudah saatnya mahasiswa berada dalam posisi konstruktif, mendorong transformasi sosial bersama pemerintah dan masyarakat,”* tegas Rifaldi
Gubernur Maluku menyambut positif kehadiran BEM Nusantara Maluku dan menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Rakorda. Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal jalannya pembangunan serta menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat. "Pemerintah Provinsi Maluku menyambut baik niat baik ini. Kami percaya mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan positif dan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh elemen generasi muda,* ujarnya.
Saya sangat mengapresiasi langkah BEM Nusantara Maluku yang tidak hanya aktif dalam gerakan mahasiswa, tetapi juga mengambil peran dalam mendukung pembangunan di daerah. Pemerintah Provinsi Maluku siap bersinergi dan membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh elemen." ujar Gubernur Maluku
Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku juga menyampaikan komitmennya untuk berdiri sebagai mitra kritis sekaligus kolaboratif bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka menegaskan bahwa keberadaan BEM Nusantara bukan hanya sebagai wadah perjuangan mahasiswa, tetapi juga sebagai elemen strategis dalam mengawal dan mendukung program-program pembangunan pemerintah daerah.
Lanjut, Selain Sebagai Mitra Kritis Pemerintah, Kami Juga Akan Membangun Sinergitas dan Kolaboratif Antara BEM Nusantara Daerah Maluku dengan Pemerintahan Provinsi Maluku guna mendukung dan Mewujudkan Sapta Cipta Pemerintahan Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath demi Maluku Yang Maju, Adil dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045. Tutur Ahmad Rifaldi Loilatu, Kornus BEM Nusantara Maluku-Malut
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Maluku dan BEM Nusantara Maluku untuk menjalin komunikasi yang terbuka, aktif, dan produktif. BEM Nusantara Daerah Maluku Selain Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Akan Mendukung Pemerintahan demi menciptakan Maluku yang lebih maju, adil, dan berdaya saing.
Terbongkarnya Tabir: Bukti Percakapan dan Visual Kuatkan Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Rudy Kurniawan, Bantahan Terdakwa Patut Dipertanyakan
KABARMASA.COM, DEPOK – Di tengah proses persidangan kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, sebuah rangkaian percakapan WhatsApp yang diduga kuat antara Rudy Kurniawan dengan korban beredar luas. Kini, bukti digital semakin menguat dengan munculnya screenshot aktivitas digital yang secara visual menghubungkan Rudy Kurniawan dan korban dalam situasi yang sama. Bukti-bukti ini secara signifikan melemahkan klaim Rudy Kurniawan yang melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengakui perbuatan dan menyebut dakwaan jaksa cacat hukum.
Percakapan yang diperoleh redaksi ini secara gamblang menunjukkan interaksi yang tidak pantas dan mengarah pada aktivitas seksual, serta indikasi kuat bahwa korban adalah anak di bawah umur. Poin-poin krusial dari percakapan tersebut yang patut menjadi sorotan antara lain: ajakan ke tempat pribadi dan persiapan menginap, pengakuan eksplisit akan usia korban yang "masih kecil" dan ketakutan akan orang tua, indikasi aktivitas seksual yang telah terjadi sebelumnya dengan kalimat seperti "Jadi ketagihan ya?" dan "Tp kalo bapak naik ga berat", serta upaya suap dan instruksi untuk "diam2 ya" dan "Chat langsung hapus" untuk menutupi perbuatan.
Bukti Visual Tak Terbantahkan: Kemeja Merah Kotak-Kotak dan Lokasi yang Sama
Selain percakapan teks, redaksi juga mendapatkan bukti screenshot dari aktivitas digital yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan Rudy Kurniawan. Salah satu gambar menunjukkan screenshot dari panggilan video (video call) dengan wajah yang diburamkan namun terlihat mengenakan kemeja berwarna merah dengan motif kotak-kotak. Menariknya, di sisi lain, sebuah screenshot dari story korban menunjukkan korban berada di sebuah ruangan, juga terlihat sebagian dari kemeja merah kotak-kotak yang identik dengan yang dikenakan dalam video call.
Lebih dari itu, detail latar belakang ruangan pada screenshot video call dan story korban tampak serupa, mengindikasikan bahwa kedua individu tersebut, pada satu waktu, berada di lokasi yang sama atau setidaknya di ruangan yang memiliki kesamaan signifikan. Kesesuaian pola kemeja dan latar belakang ruangan ini memberikan petunjuk visual yang kuat, yang sangat sulit dibantah, bahwa Rudy Kurniawan dan korban memang pernah berada bersama dalam situasi tersebut.
Bukti-bukti percakapan dan kini diperkuat dengan bukti visual ini secara diametral bertolak belakang dengan bantahan yang diajukan oleh Rudy Kurniawan di persidangan. Klaim bahwa ia tidak mengakui perbuatan dan dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat, kini dihadapkan pada serangkaian fakta digital yang sangat meresahkan dan saling melengkapi.
Kejaksaan Negeri Depok telah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Dengan munculnya bukti-bukti baru ini, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, dan apakah klaim pembelaan terdakwa akan mampu bertahan di hadapan fakta-fakta yang semakin menguatkan dugaan pelecehan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun keadilan bagi korban anak di bawah umur harus menjadi prioritas utama.
Silent War: Ketika Supply Chain Menentukan Siapa Yang Menang Tanpa Bertarung
Amsir Salah: Wahabi, Duri Tajam Di Jalan Terjal Persatuan Sunni-Syiah
Jangan Ganggu Kerja DPRD Provinsi: Api Maluku Mendukung Untuk Segera Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran Oleh PT BBA
Akademisi Dari ITL Trisakti Lulus Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) LEMHANNAS RI
Gerakan Mahasiswa Maluku Menggugat Gelar Aksi Ke PT INPEX: Blok Masela Jangan Jadi Janji Abadi Tanpa Realisasi
Aliansi Mahasiswa Jatiwaringin Mengecam Proyek SPAM Yang Menyengsarakan Masyarakat Dan Tidak Ramah Lingkungan
Amsir Salah Renoat: Israel Gegabah Salah Pilih Lawan
Faisal R Rahayaan, Politisi PAN, Kunjungan Bupati Maluku Tenggara dan Balai Jalan Provinsi di Kei Besar Selatan Barat
KNPI Maluku Tenggara Dukung Penuh Sail to Kei di Ngiar Varat, 21–27 Juli 2025
Audiensi PK Himi Persis Jakarta Dengan DPRD DKI Jakarta: Serukan Fokus Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
KABARMASA COM, JAKARTA - Pimpinan Komisariat Himpunan Mahasiswi (PK Himi Persis) Jakarta menyampaikan aspirasi kepada DPRD DKI JAKARTA terkait permasalahan kekerasan seksual di dalam ranah pendidikan pada kamis, 12/6/25.
Aida Fitria, mahasiswa sekaligus Ketua Umum PK STAI PERSIS Jakarta, pada kesempatanya mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual perempuan dan anak secara umum per 2024 mencapai 2.041 kasus sampai 2025, yaitu 5.949 kasus meningkat menjadi 191,97%. Sedangkan, Kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melonjak. Jumlahnya mencapai 573 kasus pada 2024 atau meningkat lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya.
Korban kekerasan seksual terbanyak adalah perempuan, yakni 97%. Kemudian, sebagaimana ibu astri kuya di bidang pendidikan, apa upaya penanganan dalam masalah kekerasan seksual di ranah pendidikan.
“Pada saat ini, belum ada upaya penanganan. Kecuali, No Viral No Justice. Kekerasan Seksual wanita dan anak, ini termasuk dalam KDRT juga. Dimana, Seorang pelaku melakukan KDRT, ia tidak dihukum. Tetapi, saya selalu berusaha menuntut pelaku untuk dapat dihukum“ Kata Astrid Kuya saat diskusi bersama.
Menanggapi aspirasi ini, Astrid Kuya, anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, menyampaikan bahwa permasalahan kekerasan seksual harus nya pelaku segera di proses hukum, tidak menunggu viral terlebih dahulu.
Sebab, kasus kekerasan seksual juga adalah bentuk perampahan hak hidup yang aman bagi Perempuan Indonesia, terkhusus diJakarta sebagai Pusta Kota harus memberikan ruang aman dalam hal konteks di ruang Pendidikan bagi perempuan.
BEMNUS DKI Jakarta Soroti RKUHAP Piere Lailossa Minta DPR Dan Kementerian Hukum Libatkan Mahasiswa
Asosiasi Pegiat Tol Laut Indonesia Mendesak Kemendag RI Dan Kemenhub RI Terkait Dugaan Politisasi Dan Pelanggaran Kebijakan Tol Laut
Mereka menggelar aksi menuntut penghentian politisasi kebijakan program tol laut. Pasalnya, program yang dicetuskan era Presiden Joko Widodo sebagai salah satu Program Strategis Nasional ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).
Namun dalam realisasinya, banyak dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir orang yang ditopang oleh pemangku kebijakan.
“Program tol laut dengan tujuan untuk melakukan pemeratan ekonomi antara wilayah indonesia timur dan wilayah indonesia barat, membangun dan mempercepat konektivitas logistik dan menekan biaya logistik untuk menurunkan disparitas harga khususnya di daerah T3P,” ujar Korlap aksi, Hasan Renyaan kepada wartawan, (12//06/2025).
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan program tol laut masih banyak terdapat masalah, terutama yang baru saja terjadi adanya intervensi politik di daerah untuk membagi kuota muatan kapal tol laut berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan.
“Rekomendasi tersebut patut diduga hanya mengakomodir sebagian consignee yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan di daerah, mendiskriminasi hak consignee yang lain,” tegasnya.
Sehubungan dengan masalah itu maka pihaknya mengeluarkan beberapa tuntutan, di antaranya menyetop politisasi kebijakan program tol laut untuk kepentingan oligarki di daerah.
“Kami menuntut Kementerian Perhubungan untuk mempertegas kewenangan pembagian kuota muatan kapal tol laut sepenuhnya dilakukan oleh operator. Kami juga menuntut untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan intervensi pembagian kuota muatan kapal tol laut,” tegas Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif.
Pihaknya juga menuntut Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan kapal Kendaga Nusantara yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah T3P dan hanya melakukan pemborosan anggaran negara.
Aksi yang dilakukan di dua titik ini ditanggapi oleh perwakilan pemerintah.
“Aksi kami di terima oleh Pak Wildan Kasubdit Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Dalam diskusi itu, kami menolak intervensi Dinas Perdagangan untuk membagi kuota muatan kapal tol laut karena kewenangan membagi kuota muatan kapal tol laut merupakan kewenangan operator seperti Pelni, ASD,Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan lain-lain,” ujar Harif.
Menurut dia, kewenangan Dinas Perdagangan seharusnya melakukan pengawasan harga barang yang diangkut melalui kapal tol laut untuk menekan disparitas harga di daerah 3TP.“Pada aksi di Kementerian Perhubungan kami diterima dan berdiskusi dengan Ibu Yuli dan Pak Darus dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub,” ungkapnya.
“Kami menegaskan kepada Kemenhub agar kewenangan mengatur ruang muat kapal dan membagi kuota bookingan tol laut diserahkan sepenuhnya kepada operator kapal bukan kepada Dinas Perdagangan,” pungkas Harif.