KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali melakukan aksi protes Jilid II di kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sekitar puluhan masa aksi dari JMHI menyuarakan terkait dugaan kongkalikong antara Kejati Sultra dan Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA pada proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra (19/11/2024)
Pada tanggal 3 November 2023 yang lalu penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pernah menetapkan 2 (dua) orang Pimpinan PT. AG yakni, Komisaris PT AG Inisial AA dan Direktur PT AG Inisial LM sebagai tersangka, pada kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra
"Makelar kasus itu tidak dibenarkan bahkan sangat mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejati Sulsel kami duga kuat bermain mata dengan komisaris PT AG Inisial AA, dikarenakan pada proses penanganan kasus tersebut Kejati Sulsel diduga tidak menyerahkan berkas perkara Inisial AA ke pengadilan. Olehnya itu kami berharap agar Kejagung menindak tegas oknum Kejati Sulsel " Lantang Bung Anto
Saat ditanya, apa harapan JMHI kepada Kejagung? Bung Anto menegaskan agar kejangung mengambil alih kasus tersebut dan segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA
"Demi menjaga Marwah penegakan hukum di negara ini, maka kami meminta Kejagung RI untuk mengambil alih kasus ini dan segera memproses Oknum Kejati Sulsel yang kami duga kuat kongkalikong dengan tersangka pada kasus tersebut dan segera menangkap dan memproses komisaris PT AG Inisial AA" Tegas Bung Anto
Mereka silih berganti menyampaikan orasi, dan berjanji akan terus menyuarakan dan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas
Adapun tuntutan dari JMHI sebagai berikut :
1. Mendesak Kejagung RI untuk segera menangkap Komisaris PT. AG Inisial AA yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra
2. Mendesak Kejagung RI untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra karena diduga tidak becus dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra
3. Berantas Makelar Kasus di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Sekitar 3 orang perwakilan JMHI diterimah oleh pihak Kejagung, menurut keterangan bung Anto bahwa saat menyerahkan berkas dan berdiskusi dengan pihak Kejagung, mereka menyampaikan bahwa berkas laporan dari JMHI sudah di tangan Pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti (Web)
No comments:
Post a Comment