Aksi Jilid II, JMHI Minta Kejagung Evaluasi Oknum Kejati Sulsel Dan Segera Menangkap Komisaris PT. Anugrah Group Inisial AA

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali melakukan aksi protes Jilid II di kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sekitar puluhan masa aksi dari JMHI menyuarakan terkait dugaan kongkalikong antara Kejati Sultra dan Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA  pada proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra (19/11/2024)

Pada tanggal 3 November 2023 yang lalu penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pernah menetapkan 2 (dua) orang Pimpinan PT. AG yakni, Komisaris PT AG Inisial AA dan Direktur PT AG Inisial LM sebagai tersangka, pada kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

"Makelar kasus itu tidak dibenarkan bahkan sangat mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejati Sulsel kami duga kuat bermain mata dengan komisaris PT AG Inisial AA, dikarenakan pada proses penanganan kasus tersebut Kejati Sulsel diduga tidak menyerahkan berkas perkara Inisial AA ke pengadilan. Olehnya itu kami berharap agar Kejagung menindak tegas oknum Kejati Sulsel " Lantang Bung Anto 

Saat ditanya, apa harapan JMHI kepada Kejagung? Bung Anto menegaskan agar kejangung mengambil alih kasus tersebut dan segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA 

"Demi menjaga Marwah penegakan hukum di negara ini, maka kami meminta Kejagung RI untuk mengambil alih kasus ini dan segera memproses Oknum Kejati Sulsel yang kami duga kuat kongkalikong dengan tersangka pada kasus tersebut dan segera menangkap dan memproses komisaris PT AG Inisial AA" Tegas Bung Anto 

Mereka silih berganti menyampaikan orasi, dan berjanji akan terus menyuarakan dan mengawal  persoalan tersebut sampai tuntas

Adapun tuntutan dari JMHI sebagai berikut : 

1. Mendesak Kejagung RI untuk segera menangkap Komisaris PT. AG Inisial AA yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan  Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

2. Mendesak Kejagung RI untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra karena diduga tidak becus dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

3. Berantas Makelar Kasus di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Sekitar 3 orang  perwakilan JMHI diterimah oleh pihak Kejagung, menurut keterangan bung Anto bahwa saat menyerahkan berkas dan berdiskusi dengan pihak Kejagung, mereka menyampaikan bahwa berkas laporan dari JMHI sudah di tangan Pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti (Web)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts