RUMMI DESAK POLDA MALUKU PERIKSA ANISAH SE,. TERKAIT MANGKRAK NYA PEMBANGUNAN SMK TEKNOLOGI AZZAHRA MASTUR TUAL MALUKU TENGGARA T.A 2020


KABARMASA.COM, AMBON - Kelemahan kaum yang tak berdaya harus diubah menjadi kekuatan yang mampu menyerukan keadilan. Agar ini terjadi, penolakan total terhadap fatalisme diperlukan. Kita adalah makhluk yang transformatif dan bukan makhluk yang hanya mencari akomodasi. Paulo Freire


Ambon- LSM Rumah Muda-Anti Korupsi (RUMMI) mendesak pihak berwenang untuk segera memeriksa Anisah SE,. (Kabid SMK) pada Disdikbud Maluku terkait dugaan penyimpangan dalam Pelaksanaan swakelola pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur Maluku tenggara. Desakan ini muncul setelah laporan masyarakat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pembangunan sekolah tersebut.  



Direktur RUMMI fadel rumakat menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. "Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, dan kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.  


Proyek pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur disebut menggunakan skema swakelola, di mana pelaksanaan dikelola langsung oleh pihak internal tanpa melibatkan tender pihak ketiga (2020). Namun, laporan warga setempat menyebutkan adanya ketidakberesan, termasuk dugaan mark-up anggaran dikarenakan pembangunan yang harus diselesaikan dan digunakan untuk kemajuan pendidikan sampai saat ini mangkrak alias tidak terealisasi. Padahal anggaran pembangunan yang terbilang fantastis yakni 1.748.359.000 dari total 2 item pembangunan yakni Ruang Praktik Siswa (RPS) sebesar 1.235.661.000 dan ruang perpustakaan dengan nilai pakut 512.698.000 sudah dicairkan 100% semenjak 2020 lalu.

Hal ini membuktikan bahwa Disdikbud Maluku tidak melaksanakan fungsi nya dengan baik dalam hal pengawasan padahal terdapat anggaran Monev. 

Tak hanya itu, ada beberapa hal mendasar yang keliru dilakukan oleh kabid SMK Disdikbub Anisah SE. sesuai bukti rekaman yang diterima ( ada dugaan kepala sekolah diinstruksikan oleh Anisah SE. untuk menyimpan sisa uang proyek senilai 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari sisa anggaran yang ada, hal ini tentu bertentangan dengan juknis sekaligus UU no 26 tahun 2022.

Direktur RUMMI menegaskan bahwa seruan dan desakan masyarakat harus dimasifkan kepada penegak hukum agar cita-cita kemajuan dapat diwujudkan dalam segala bidang, memastikan pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut benar-benar direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat dan generasi di masa depan.

Kami mendesak BPK Maluku untuk segera melakukan Audit dan Kepolisian Daerah Maluku agar segera memangil, memeriksa dan memintai pertangungjawaban saudari Anisah SE. dan tangan kanan nya atas Mangraknya pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur tersebut.


"Kami mengutamakan hak masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap dana yang digunakan benar-benar sampai kepada tujuan yang telah ditetapkan," Fadel  


RUMMI berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.  



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts