KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Proses Penanganan Pada Kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal oleh PT. Anugrah Group (AG) kembali dipertanyakan banyak pihak, salah satunya adalah Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI). Mereka mempertanyakan terkait kinerja Kejati Sulawesi Tenggara yang dinilai memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka inisial AA Komisaris PT. AG.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 3 November 2023 yang lalu penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) orang Pimpinan PT AG berinisial AA (26) selaku Komisaris PT AG dan LM (28) selaku Direktur PT AG sebagai tersangka, kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan penetapan tersangka, penyidik PNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 17 Unit alat berat jenis Excavator PC 200, barang bukti tersebut selanjutnya di bawah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Puluhan massa yang tergabung dalam JMHI menggelar aksi protes di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mereka meminta agar kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal oleh PT. Anugrah Group (AG) segera di ambil alih oleh Kejagung RI dan mengevaluasi Jajaran Kejati Sulsel secara menyeluruh
"Kami menilai bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko Oko Kec. Pomala, Kolaka Sultra oleh Kejaksaan Tinggi Sultra terkesan janggal dan diduga kongkalikong dengan Tersangka Komisaris PT AG, Inisial AA. Pasalnya berkas perkara inisial AA sampai hari ini tidak diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka inisial LM sudah di tahap persidangan. Ada apa dengan Kejati Sultra? Kenapa memberikan penanganan khusus terhadap tersangka inisial AA" Lantang Bung Anto
JMHI Meminta agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung RI dan segera menangkap Komisaris PT. AG inisial AA
No comments:
Post a Comment