Sejumlah Mahasiswa Mendorong Terwujudnya Meritokrasi Dalam Rekrutmen Politik Dan Menolak Politik Uang Serta Popularitas Semata

KABARMASA.COM, JAKARTA- JAGAKARTA bersama BEM Nusantara DKI Jakarta, PERMAHI Jakarta Timur, dan LMND DKI Jakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Jaga Wacana: Stop Politik Uang dan Popularitas Semata, Saatnya Meritokrasi Jadi Standar Rekrutmen Politik” pada Kamis,(02/04/2026) melalui siaran langsung Instagram.

Diskusi yang dimoderatori oleh Piere A.L Lailossa ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta Sandroin Labada, Ketua PERMAHI Jakarta Timur Reinnel Lailossa, serta Ketua LMND DKI Jakarta Alfonsus Kanuru. Ketiganya sepakat bahwa praktik politik uang dan dominasi popularitas telah merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Sandroin Labada dalam paparannya menyoroti bahwa dominasi uang dan pencitraan dalam politik hanya akan melahirkan kekuasaan yang rapuh dan transaksional. Ia menegaskan bahwa partai politik harus melakukan reformasi dengan menjadikan meritokrasi sebagai standar utama dalam proses rekrutmen politik. Menurutnya, partai harus membuka ruang bagi kader yang kompeten, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal demokrasi agar tetap sehat dan bermartabat.

Sementara itu, Reinnel Lailossa melihat persoalan ini dari perspektif hukum dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa rekrutmen politik harus berbasis pada kemampuan, integritas, rekam jejak, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Tanpa meritokrasi, partai politik berpotensi berubah menjadi kendaraan pragmatis semata, bukan sebagai institusi kaderisasi. Ia juga menyoroti bahwa politik uang secara jelas bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia mengkritik penggunaan popularitas sebagai satu-satunya indikator dalam politik yang dinilai sebagai reduksi berbahaya terhadap kualitas kepemimpinan.

Pandangan senada disampaikan oleh Alfonsus Kanuru yang menegaskan bahwa partai politik sejatinya hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan mendorong perubahan struktural. Ia menilai bahwa kader partai seharusnya mencerminkan ideologi partai melalui proses pendidikan politik yang matang. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan maraknya praktik politik uang dan eksploitasi popularitas yang justru menyimpang dari tujuan awal partai. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan sistem meritokrasi sebagai solusi utama agar kader yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya penyadaran masyarakat sebagai bagian dari perubahan sistemik.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Politik uang dan popularitas semata dinilai sebagai ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, meritokrasi harus menjadi prinsip fundamental dalam sistem rekrutmen politik. Selain itu, partai politik didorong untuk melakukan reformasi internal guna mengedepankan kualitas kader. Mahasiswa dan masyarakat sipil juga dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya demokrasi yang sehat.

Sebagai tindak lanjut, forum ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain penyelenggaraan diskusi skala nasional secara offline untuk pendalaman isu sekaligus publikasi jurnal ilmiah, edukasi langsung kepada masyarakat terkait politik dan demokrasi, serta advokasi kepada pemerintah melalui audiensi maupun aksi demonstrasi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan menegaskan urgensi pergeseran dari politik transaksional menuju politik berbasis meritokrasi sebagai fondasi utama dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
Share:

Pemuda Maju, Desa Bangkit!

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dengan semangat perubahan dan dedikasi untuk masyarakat, Anton Muhamad Maulana, S.H resmi menyatakan kesiapan dirinya untuk maju sebagai Calon Kepala Desa Lenggahsari periode 2026–2034.

Sebagai representasi generasi muda, Anton hadir membawa gagasan segar, semangat kolaborasi, serta komitmen kuat dalam membangun desa yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan. Berbekal pengalaman di bidang hukum, organisasi, dan dunia profesional, ia optimis mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

“Ini bukan sekadar pencalonan, tapi panggilan untuk mengabdi dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat Lenggahsari,” ujar Anton. (02/04/2026).

Dengan visi membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing, Anton Muhamad Maulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bergerak, bersatu, dan menciptakan masa depan Lenggahsari yang lebih baik.

Saatnya pemuda memimpin, saatnya Lenggahsari melesat!

#AntonMaju2026
#PemudaMemimpin
#LenggahsariBangkit
Share:

Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) Desak BPK RI Audit APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2025 Yang Disepakati Secara Serampangan Oleh Bupati Dan DPRD

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) menggelar Aksi unjuk rasa dan memberikan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung terhadap perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 di BPK RI. Yang dinilai menyelahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Senin, 30 Maret 2026).
Korlap Hasan menyampaikan bahwa DPRD Aru bersama Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Bapak Timotius Kaidel dalam pengambilan keputusan atas perubahan APBD 2025 terkesan terburu-buru dan syarat akan kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga memicu tanda 
tanya publik padahal menginggat Pasal 65 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan 
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”. Namun nyatanya Informasi, khusus 3 (tiga) Ruas jalan tidak ada dalam batang tubuh APBD murni 2025, Namun Bupati Memerintahkan Oknum ASN Kepala Bapelikbang/Bapeda Aru untuk melakukan Pergeseran bersama Mantan Kadis PUPR dan mengetahui Tim Anggaran. Selanjutnya Memerintahkan Operator pada Dinas PUPR Aru untuk merubah atau memasukan 3 (tiga) Ruas Jalan itu. kemudian merubah Dokumen APBD murni Tahun 2025 setelah masukan 3 (tiga) ruas jalan itu bersamaan dengan dokumen Rancangan Perubahan APBD Aru 2025. Dokumen APBD murni 2025 baru 
diterima DPRD awal September 2025 saat Pembahasan Perubahan APBD 2025. Sebelumnya Bupati telah memanggil wakil Ketua DPRD Aru RDj dalam percakapan terpisahkan untuk mengamankan 15 (lima Belas) Anggota DPRD pendukung lainnya dan mereka mengambil alih forum sidang di DPRD. Apalagi Ketua DPRD lepas tangan dan tidak bersedia serahkan Wakil 
Ketua yang telah sepakat dengan Bupati untuk memimpin sidang. Sempat terjadi percakapan yang serius dari Anggota DPRD lainnya tapi hanya sementara karena Sebagian besar Anggota DPRD 
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah Bersepakat untuk mengikuti arahan bupati. Dengan demikian maka, Bupati Aru, DPRD Aru dan Tim Anggaran terlibat dalam kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang undangan tentang Tata Kelola Keuangan Daerah. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan bersama terhadap Kedudukan dan Fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 147, 148, 149, 150, 151, 152 dan 153 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu kejanggalan lainnya diketahui hanya satu Fraksi di DPRD yang terpaksa menerima namun menyoroti pergeseran dimaksud tanpa bisa berbuat apa-apa. Kami 
semakin bertanya-tanya sikap tegas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku? Juga bagaimana dengan sikap Kejaksaan Negeri Dobo yang terlibat sebagai Pendampingan dari 3 
(tiga) Ruas jalan dimaksud?. Berikut dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI-P di DPRD Aru. Kemudian dari hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2025 di tingkat Komisi-Komisi dan di rapat Umum serta Rapat Badan 
Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Aru diketahui bahwa :
1. Ada Perubahan Sumber Pendanaan dari DAK Fisik dinas PUPR menjadi DAU yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Daerah yaitu untuk membangun 3 (tiga) Ruas Jalan tanpa melibatkan DPRD, di mana pembangunan 1 (satu) bidang jalan sudah selesai dan dilakukan pencairan pada 
dua ruas bidang jalan sebesar masing-masing 50 % dan 70 % sementara pencairan untuk 1 (satu) ruas jalan lain masih dalam pengerjaan dan anggarannya belum cair. 
2. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Jenis Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana jalan yang anggarannya dalam APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) Meningkat Menjadi Rp 4.406.000.000,- Ini adalah kalimat yang diambil dari Pendapat Akhir Fraksi PDI-P terkait Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 30 September 2025. Tentunya pengambilan keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak mengedepankan akuntabilitas dan transparansi ini menyalahi Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD”. Ujar Hasan.
Selain itu masa aksi diterima beraudiensi dengan perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan menyampaikan poin rekomendasi yang menjadi tuntutannya yaitu; Pertama kami meminta agar Risalah sidang terkait Pembahasan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2025 harus diperiksa. Kedua, BPK harus memeriksa Dokumen Rancangan APBD 2025 dan Hasil Penetapan APBD Aru tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025 sebagai Patokan bukan APBD murni yang baru diedarkan September
2025. Ketiga, kami meminta agar di Audit Laporan Keuangan Pemda Aru tahun 2025. Dan terakhir terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan 25 anggota DPRD Aru bersama Tim
Anggaran harus diperiksa berkaitan dengan kesepatan dan persetujuan terhadap pergeseran Anggaran dalam APBD Aru tahun 2025 sebesar 31 miliar yang bersumber dari DAU, pungkas Hasan.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts